Penilaian proses pembelajaran Pada Implementasi Kurikulum Merdeka telah ditetapkan melalui Permendikbudristek nomor 16 tahun 2022.
Pelajarancg.blogspot.com: Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Permendikbudristek nomor 16 tahun 2022 tentang standar Proses PAUD, Jenjang Dikdas dan Dikmen dalam Implementasi Kurikulum Merdeka, Pasal 2 ayat (2) huruf c menjelaskan apa itu Penilaian proses pembelajaran? Penilaian proses pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
Adapun penilaian proses pembelajaran dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan melalui Asesmen. Asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran ini dilakukan setelah pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. Dan Asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran Kurikulum Merdeka dengan cara: refleksi diri terhadap pelaksanaan perencanaan dan proses pembelajaran; dan refleksi diri terhadap hasil asesmen yang dilakukan oleh sesama Pendidik, kepala Satuan Pendidikan, dan/atau Peserta Didik.
Selain dilaksanakan oleh Pendidik yang bersangkutan, penilaian proses pembelajaran dapat dilaksanakan oleh sesama Pendidik; kepala Satuan Pendidikan; dan/atau Peserta Didik.
Penilaian oleh sesama Pendidik merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan. Penilaian ini bertujuan membangun budaya saling belajar, kerja sama, dan saling mendukung.
Asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. Dan Asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit dilakukan dengan cara: berdiskusi mengenai proses perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; mengamati proses pelaksanaan pembelajaran; dan/atau melakukan refleksi terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
Sementara, Penilaian oleh kepala Satuan Pendidikan merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilaksanakan oleh Pendidik. Penilaian ini bertujuan untuk membangun budaya reflektif; dan memberi umpan balik yang konstruktif.
Adapun menurut Permendikbudristek nomor 16 tahun 2022, yang dimaksud Membangun budaya reflektif adalah kegiatan yang dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan untuk mendorong terjadinya refleksi atas proses pembelajaran secara terus-menerus dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran itu sendiri.
Sedangkan, Memberi umpan balik yang konstruktif merupakan kegiatan yang dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan untuk memberikan masukan, saran, dan keteladanan kepada Pendidik untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Pelaksanaan asesmen berlaku mutatis mutandis bagi kepala Satuan Pendidikan dalam melakukan Penilaian oleh sesama Pendidik.
Penilaian oleh Peserta Didik merupakan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar langsung oleh Pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya Penilaian oleh Peserta Didik. Penilaian ini bertujuan untuk:
Implementasi asesmen oleh peserta didik atas pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. Sementara, pelaksanaan maupun Implementasi Asesmen oleh peserta didik atas pelaksanaan pembelajaran paling sedikit dilakukan dengan cara melakukan refleksi terhadap pelaksanaan pembelajaran.
Pelajari: PERENCANAAN PEMBELAJARAN PADA KURIKULUM MERDEKA BERDASARKAN PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 16 TAHUN 2022
Demikianlah artikel pelajarancg.blogspot.com: tentang "Penilaian proses pembelajaran Pada Implementasi Kurikulum Merdeka telah ditetapkan melalui Permendikbudristek nomor 16 tahun 2022 tentang standar proses pada pendidikan anak usia dini (PAUD), Jenjang Dasar (Dikdas), dan Jenjang Menengah (Dikmen).
Pelajarancg.blogspot.com: Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Permendikbudristek nomor 16 tahun 2022 tentang standar Proses PAUD, Jenjang Dikdas dan Dikmen dalam Implementasi Kurikulum Merdeka, Pasal 2 ayat (2) huruf c menjelaskan apa itu Penilaian proses pembelajaran? Penilaian proses pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
Adapun penilaian proses pembelajaran dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan melalui Asesmen. Asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran ini dilakukan setelah pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. Dan Asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran Kurikulum Merdeka dengan cara: refleksi diri terhadap pelaksanaan perencanaan dan proses pembelajaran; dan refleksi diri terhadap hasil asesmen yang dilakukan oleh sesama Pendidik, kepala Satuan Pendidikan, dan/atau Peserta Didik.
Selain dilaksanakan oleh Pendidik yang bersangkutan, penilaian proses pembelajaran dapat dilaksanakan oleh sesama Pendidik; kepala Satuan Pendidikan; dan/atau Peserta Didik.
Penilaian oleh sesama Pendidik merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan. Penilaian ini bertujuan membangun budaya saling belajar, kerja sama, dan saling mendukung.
Asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. Dan Asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit dilakukan dengan cara: berdiskusi mengenai proses perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; mengamati proses pelaksanaan pembelajaran; dan/atau melakukan refleksi terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
Sementara, Penilaian oleh kepala Satuan Pendidikan merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilaksanakan oleh Pendidik. Penilaian ini bertujuan untuk membangun budaya reflektif; dan memberi umpan balik yang konstruktif.
Adapun menurut Permendikbudristek nomor 16 tahun 2022, yang dimaksud Membangun budaya reflektif adalah kegiatan yang dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan untuk mendorong terjadinya refleksi atas proses pembelajaran secara terus-menerus dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran itu sendiri.
Sedangkan, Memberi umpan balik yang konstruktif merupakan kegiatan yang dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan untuk memberikan masukan, saran, dan keteladanan kepada Pendidik untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Pelaksanaan asesmen berlaku mutatis mutandis bagi kepala Satuan Pendidikan dalam melakukan Penilaian oleh sesama Pendidik.
Penilaian oleh Peserta Didik merupakan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar langsung oleh Pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya Penilaian oleh Peserta Didik. Penilaian ini bertujuan untuk:
- membangun kemandirian dan tanggung jawab dalam proses pembelajaran dan kehidupan sehari-hari;
- membangun budaya transparansi, objektivitas, saling menghargai, dan mengapresiasi keragaman pendapat dalam menilai proses pembelajaran;
- membangun suasana pembelajaran yang partisipatif dan untuk memberi umpan balik kepada Pendidik dan Peserta Didik; dan
- melatih Peserta Didik untuk mampu berpikir kritis.
Implementasi asesmen oleh peserta didik atas pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. Sementara, pelaksanaan maupun Implementasi Asesmen oleh peserta didik atas pelaksanaan pembelajaran paling sedikit dilakukan dengan cara melakukan refleksi terhadap pelaksanaan pembelajaran.
Pelajari: PERENCANAAN PEMBELAJARAN PADA KURIKULUM MERDEKA BERDASARKAN PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 16 TAHUN 2022
Demikianlah artikel pelajarancg.blogspot.com: tentang "Penilaian proses pembelajaran Pada Implementasi Kurikulum Merdeka telah ditetapkan melalui Permendikbudristek nomor 16 tahun 2022 tentang standar proses pada pendidikan anak usia dini (PAUD), Jenjang Dasar (Dikdas), dan Jenjang Menengah (Dikmen).
Post a Comment for "PENILAIAN PROSES PEMBELAJARAN PADA KURIKULUM MERDEKA"