PERENCANAAN PEMBELAJARAN BERDASARKAN PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 16 TAHUN 2022

Pelajarancg.blogspot.com: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah telah ditetapkan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal.


Standar Proses sebagaimana dimaksud dalam Permendikbudristek ini meliputi perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian proses pembelajaran.


Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 16 Tahun 2022, Apa itu Perencanaan pembelajaran? Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan:
  1. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;
  2. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan
  3. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

https://pelajarancg.blogspot.com/


Capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran

Perencanaan pembelajaran yang dilakukan oleh Pendidik disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas; dan sederhana.


Dokumen perencanaan pembelajaran dimaksud dalam Permendikbudristek no 16 Tahun 2022, merupakan dokumen yang tidak terikat pada bentuk tertentu dan dapat disesuaikan dengan konteks pembelajaran. Dokumen perencanaan pembelajaran yang jelas merupakan dokumen yang mudah dipahami. Sementara, Dokumen perencanaan pembelajaran yang sederhana sebagaimanadimaksud dalam Permendikbudristek no 16 Tahun 2022, merupakan dokumen yang berisi hal pokok dan penting sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran.


Dokumen perencanaan pembelajaran paling sedikit memuat tujuan pembelajaran, langkah atau kegiatan pembelajaran; dan penilaian atau asesmen pembelajaran.


Capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran merupakan sekumpulan kompetensi dan lingkup materi pembelajaran yang sesuai dengan kurikulum Satuan Pendidikan. Dan Kurikulum Satuan Pendidikan disusun berdasarkan kerangka dasar dan struktur kurikulum yang ditetapkan secara nasional; dan visi, misi, dan karakteristik Satuan Pendidikan.


Dijelaskan dalam permendikbud nomor 16 tahun 2022, bahwa Kurikulum Satuan Pendidikan disusun dengan melibatkan Peserta Didik dan/atau orang tua/wali Peserta Didik. Selain melibatkan Peserta Didik dan/atau orang tua/wali Peserta Didik, penyusunan kurikulum Satuan Pendidikan pada pendidikan menengah kejuruan, juga melibatkan dunia kerja; dan pendidikan khusus, juga melibatkan ahli yang relevan.


Capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran dirumuskan dengan mempertimbangkan karakteristik Peserta Didik dan sumber daya Satuan Pendidikan.


Selain mempertimbangkan karakteristik Peserta Didik dan sumber daya Satuan Pendidikan, perumusan capaian pembelajaran pada pendidikan menengah kejuruan juga mempertimbangkan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja.


Adapun Perumusan capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar pada pendidikan menengah kejuruan dituangkan dalam bentuk kompetensi yang mengacu pada jenjang kualifikasi keahlian tertentu atau sesuai kebutuhan hidup mandiri.


Perumusan capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar pada pendidikan khusus ditujukan untuk optimalisasi potensi, bakat, minat, dan kesiapan kerja, pembentukan kemandirian; dan/atau penguasaan keterampilan hidup, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik.


Cara untuk Mencapai Tujuan Belajar

Cara untuk mencapai tujuan belajar dilakukan melalui strategi pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas. Dan strategi pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas dilaksanakan dengan:
  1. memberi kesempatan untuk menerapkan materi pada problem atau konteks nyata;
  2. mendorong interaksi dan partisipasi aktif Peserta Didik;
  3. mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang tersedia di lingkungan Satuan Pendidikan dan/atau di lingkungan masyarakat; dan/atau
  4. menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.



Adapun Strategi pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas dilaksanakan dengan memperhatikan karakteristik Peserta Didik, yang mencakup usia dan tingkat perkembangan, tingkat kemampuan sebelumnya, kondisi fisik dan psikologis; dan latar belakang keluarga Peserta Didik.


Meskipun demikian, pelaksanaan strategi pembelajaran dapat bersifat lintas mata pelajaran dan/atau lintas tingkatan kelas.


Cara Menilai Ketercapaian Tujuan Belajar

Cara menilai ketercapaian tujuan belajar Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 16 Tahun 2022, dilakukan oleh Pendidik dengan menggunakan beragam teknik dan/atau instrumen penilaian yang sesuai dengan tujuan belajar.


Dan cara menilai ketercapaian tujuan belajar menurut Permendikbudristek nomor 16 Tahun 2022 mengacu pada standar penilaian pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelajari: PENILAIAN PROSES PEMBELAJARAN PADA KURIKULUM MERDEKA BERDASARKAN PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 16 TAHUN 2022

Pelajari artikel baru lainnya di Kurikulum Pelajarancg terkait panduan, Modul dan materi Kurikulum Merdeka maupun bahan ajar pendidikan terkini. Kunjungi Pelajarancg.blogspot.com: Dengan demikian Anda akan menemukan informasi dari berbagai bacaan materi pendidikan saat ini.

Post a Comment for "PERENCANAAN PEMBELAJARAN BERDASARKAN PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 16 TAHUN 2022"