KALDIK TAHUN PELAJARAN 2023/2024 SESUAI SK DIRJEN NOMOR 2762

Dirjen Pendis Kemenag kembali merilis kalender pendidikan Seperti tahun-tahun sebelumnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengeluarkan Surat Keputusan terkait dengan Kalender Pendidikan Madrasah. Kalender Pendidikan ini menjadi pedoman bagi Kanwil Kemenag hingga satuan pendidikan madrasah dalam menyusun kaldik sesuai dengan daerah masing-masing.


Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2762 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan Madrasah tahun Pelajaran 2023/2024. Biasanya, SK Dirjen tentang kaldik ini kemudian akan disusul dengan pedoman penyusunan Kalender Pendidikan oleh masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama se Indonesia. SK Dirjen tentang Kaldik Madrasah Tahun 2023/2024 bersama dengan pedoman penyusunan Kalender Pendidikan dari masing-masing provinsi ini yang kemudian menjadi dasar penyusunan kalender pendidikan di setiap satuan pendidikan baik Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, maupun Madrasah Aliyah.


Berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2762 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, pokok-pokok kegiatan dalam satu tahun pelajaran 2023/2024 yang terdiri dari dua semester dan uraiannya sebagai bisa dilihat dalam materi pelajarancg.blogspot.com.


1. Kegiatan-kegiatan pada semester ganjil Tahun pelajaran 2023/2024.

Kegiatan-kegiatan pada semester ganjil Tahun pelajaran 2023/2024. (www.pelajarancg.blogspot.com)


2. Kegiatan-kegiatan pada semester genap Tahun pelajaran 2023/2024.
Kegiatan-kegiatan pada semester genap Tahun pelajaran 2023/2024. (www.pelajarancg.blogspot.com)


Untuk membuat kalender pendidikan untuk tahun pelajaran 2023/2024 Madrasah mengikuti aturan dari setiap Kabupaten Kota. Untuk lebih jelas mengenai Penyampaian Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 BISA DOWNLOUD DISINI


(TERIMA KASIH)

Post a Comment for "KALDIK TAHUN PELAJARAN 2023/2024 SESUAI SK DIRJEN NOMOR 2762"