LAMBANG, PANJI, DAN MARS KORPRI

Pelajarancg: Berdasarkan Surat Edaran Keputusan Musyawarah Nasional VIII Korps Pegawai Republik Indonesia (disingkat KORPRI ) Nomor: KEP-09/MUNAS.VIII/XII/2015 tentang Lambang, Panji, Dan Mars KORPRI, dengan tujuan Penertiban Penggunaan Atribut Lencana KORPRI bagi PNS yang dapat didownload disini. Berikut pelajarancg.blogspot.com rangkum seperti dibawah:





LAMBANG KORPRI : BENTUK, MAKNA SERTA PENGGUNAANNYA

1. Pengertian

Lambang KORPRI adalah lambang organisasi KORPRI dengan bentuk dasar terdiri dari : Pohon, Bangunan berbentuk balairung serta Sayap yang dilengkapi dengan berbagai ornamennya.


Lambang terdiri dari 3 (tiga) bagian pokok :
  • POHON dengan 17 ranting, 8 dahan dan 45 daun, yang melambangkan perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan KORPRI sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17-8-1945.
  • BANGUNAN berbentuk balairung dengan lima tiang, melambangkan tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota KORPRI, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung Pemerintahan Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai Tujuan Nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta Paradigma Baru Korpri.
  • SAYAP yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) ditengah dan 5 (lima) ditepi melambangkan pengabdian dan perjuangan KORPRI untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


2. Bentuk

  • Gambar bersifat simetris dua
  • Ukuran sesuai gambar :
    • Lebar : 48 cm
    • Tinggi : 38 cm
  • Ukuran-ukuran bagian pohon :
    • Tinggi pohon di atas rumah 16 cm;
    • Lebar pohon diantara ujung daun yang paling tepi 26 cm;
    • Lebar batang pohon di atas rumah 1.5 cm, berangsur-angsur meruncing ke atas.
  • Ukuran-ukuran Bangunan balairung :
    • Lebar tiap bagian atas 4 cm;
    • Lebar atap bagian bawah 24 cm;
    • Tinggi atas 4 cm;
    • Lebar rumah dari kiri s/d kanan 15.5 cm.
  • Tinggi dinding rumah 3,7 cm :
    • Lebar tiang 1,5 cm;
    • Lebar pintu 2 cm;
    • Tinggi pintu 3,5 cm;
    • Lebar tangga atas 18,5 cm;
    • Lebar tangga tengah 18,5 cm;
    • Lebar tangga bawah 24 cm;
    • Tinggi tangga atas 0,5 cm;
    • Tinggi tangga tengah 0,7 cm.
  • Tinggi dinding rumah 3,7 cm :
    • Ujung sayap yang tertinggi terletak 6 cm dari garis-garis atas dan 8 cm dari garis pinggir;
    • Pertemuan sayap dibawah tepat pada garis vertikal ditengah-tengah sejauh 3,5 cm dari bawah;
    • Pertemuan dari pangkal sayap adalah selebar 2,5 cm dari bawah;
    • Sayap-sayap paling luar menyentuh garis-garis pinggir pada 15 cm dari bawah;
    • Dua ujung-ujung sayap paling dalam bertolak dititik 11 cm dari pinggir dan 24 cm dari atas;
    • Dua sayap bawah menyentuh garis sejauh 10 cm dari pertengahan garis bawah.


3. Makna

  • Pengambilan motif pohon didasarkan atas tradisi Bangsa Indonesia yang menggunakan motif itu sebagai lambang kehidupan masyarakat;
  • Motif balairung melambangkan tempat dan wahana yang menghimpun seluruh anggota KORPRI guna mewujudkan Aparatur Negara yang netral, jujur dan adil, bersih serta berwibawa untuk mendukung Pemerintahan RI yang stabil dan demokratis dalam mencapai cita-cita dan Tujuan Nasional;
  • Kelima tiang dari balairung melukiskan Pancasila sebagai dasar dalam kehidupan berorganisasi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
  • Motif sayap melambangkan kekuatan/kiprah/perjuangan KORPRI untuk mewujudkan organisasi yang mandiri, dinamis dan modern serta profesional dalam rangka mendukung terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional RI;
  • Pangkal kedua sayap bersatu ditengah melambangkan sifat persatuan KORPRI di dalam satu wadah yang melukiskan jiwa korsa yang bulat sebagai alat yang ampuh, bersatu padu dan setia kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan tugas-tugas umum Pmerintahan dan pembangunan serta kemasyarakatan;
  • Sayap yang mendukung balairung dan pohon menggambarkan hakekat tugas KORPRI sebagai pengabdi masyarakat yang mengutamakan kepentingan umum, Bangsa dan Negara;
  • Pondamen yang melandasi dan mendukung bangunan balairung adalah sebagai lambang loyalitas tunggal KORPRI terhadap Pemerintah dan Negara, karena fungsi dari pondamen tiada lain adalah memberi kekokohan dan kemantapan bagi bangunan yang berada di atasnya;
  • Pohon dengandahan dan dedaunan yang tersusun rapi teratur melambangkan peran KORPRI sebagai pengayom dan pelindung bangsa sesuai dengan fungsi dan peranannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat di dalam Negara Republik Indonesia;
  • Lantai gedung balairung yang tersusun harmonis pyramidal, melambangkan mental mutu/watak anggota KORPRI yang netral, jujur, adil yang tidak luntur sepanjang masa bekerja tanpa pamrih hanya semata untuk kepentingan bangsa dan negara;
  • Warna emas dari lambang mempunyai arti keluhuran dan keagungan cita- cita kemerdekaan Bangsa Indonesia.


4. Penggunaannya


Penggunaan lambang KORPRI dan pemakaian atribut KORPRI akan diatur dalam Surat Edaran Pengurus KORPRI



PANJI KORPRI

LAMBANG, PANJI, DAN MARS KORPRI
Gambar photo Panji Korps Pegawai Republik Indonesia


1. Pengertian

Panji adalah Bendera Organisasi berbentuk persegi panjang, dengan bahan dasar beludru, warna dasar hijau tua/hijau daun dilengkapi denga gambar lambang organisasi yang disulam timbul dipasang ditengah, bertuliskan ”ABDI NEGARA” yang dipasang dibawah lambang serta berumbai dari benang emas yang dipilin dipasang pada ketiga sisi tepi kain.


2. Bentuk

  • Dasar berupa segi empat datar dengan ukuran panjang 90 cm, lebar 60 cm berjumbai benang warna emas muda pada ketiga sisi (lebar, 2 sisi panjang) sepanjang 5 cm. Sedangkan pada sisi lebar sebelah dalam dipasang tali berwarna hijau daun/tua untuk menggantungkan ke tiang;
  • Standar bagian dasar dengan segi empat sama sisi dengan garis tengah/ukuran 30 cm;
  • Tiang berbentuk bulat panjang diameter 5 cm panjang 200 cm;
  • Kepala tiang berbentuk bulat panjang dengan diameter 7 cm.


3. Makna

  • Panji KORPRI berupa sebidang kain dengan warna dasar hijau tua melambangkan wadah/ media untuk bersatunya segenap pegawai Pemerintah Indonesia untuk memberikan pengayoman, perlindungan yang sejuk, teduh dan tenang sehingga dapat mendorong kematangan / kedewasaan serta kemampuan untuk mengendalikan diri bagi para anggota dalam berkarya sesuai denga fungsi dan tugasnya masing-masing demi terlaksananya tugas negara;
  • Panji mempunyai rumbai sepanjang 5 cm berwarna kuning emas dikasudkan agar korps dapat memposisikan diri sebagai suar yang dapat memberikan penerangan untuk mendorong aktifitas anggota dalam melaksanakan tugasnya;
  • Tulisan ABDI NEGARA mempunyai arti bahwa Korps sebagai ABDI NEGARA mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pada umumnya sesuai dengan kebutuhan yang ada, secara berdaya guna dan berhasil guna untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat maupun anggotanya;
  • Tiang dengan kepala bulat kerucut dengan dasar berbentuk prisma terpancung mempunyai maksud sebagai penyangga dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan guna mewujudkan visi dan misi serta fungsi KORPRI dalam rangka mendukung tercapainya dasar dan fungsi organisasi.


4. Penggunaannya

Penggunaan lambang KORPRI dan pemakaian atribut KORPRI akan diatur dalam Surat Edaran Pengurus KORPRI


Baca: SEJARAH DAN TEMA PERINGATAN HARI KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KOPRI) TAHUN 2019


MARS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI)

LAMBANG, PANJI, DAN MARS KORPRI



Lagu Mars KORPRI ditetapkan berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor Kep-09/MUNAS/2004 tanggal 30 Nopember 2004. Lagu Mars KORPRI masih berlaku, namun diberikan kewenangan kepada DPP KORPRI untuk menghubungi penciptanya apabila akan dilakukan penyesuaian aslinya.

Tempo di Marcia Con Vigore

Lirik Teks/Musik : EL Pohan


MARS KORPRI

Satukan irama langkahmu
Bersatu tekad menuju ke depan
Berjuang bahu-membahu
Memberikan tenaga tak segan
Membangun negara yang jaya
Membina bangsa besar sejahtera
Memakai akal dan daya
Membimbing membangun mengemban
Berdasar Pancasila
Dan Undang-Undang Dasar Empat Lima
Serta dipadukan oleh haluan negara
Kita maju terus
Di bawah Panji Korpri
Kita mengabdi tanpa pamrih
Di dalam naungan Tuhan Yang Maha Kuasa
Korpri maju terus


Post a Comment for "LAMBANG, PANJI, DAN MARS KORPRI"