pelajarancg.blogspot.com Berdasarkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah luar biasa (SLB) tahun ajaran 2020 dan 2021 di Provinsi Jawa Barat dengan Nomor : 422/5794-set.disdik tanggal 6 Mei 2020.
Pendidikan sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembang kan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan nasional diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman dan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sistem pendidikan nasional merupakan keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.Satuan pendidikan sebagai komponen dari sistem pendidikan, merupakan kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan sebagai penyelenggara pendidikan sudah semestinya memperhatikan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana UU RI no. 20 tahun 2003 Pasal 4 yang menyatakan:
(1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
(2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
(3) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
(4) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
(5) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
(6) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan
Dengan demikian, satuan pendidikan sebagai penyelenggara pendidikan, dalam penyelenggaraan pendidikan dimulai dari kegiatan penerimaan peserta didik baru sudah semestinya juga memperhatikan hak dan kewajiban warga Negara sebagaimana UU RI nomor 20 tahun 2003 pasal 5, yaitu:
(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
(2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
(3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
(4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
(5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Peserta didik, sebagai anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu, perlu difasilitasi untuk mendapatkan layanan pendidikan yang baik dan berkeadilan mulai dari kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Pelayanan pendidikan, mulai dari PPDB yang baik, dapat terwujud jika terjalin kerjasama antara komponen pendidikan yang satu dengan komponen lainnya termasuk orang tua siswa , dan masing-masing bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraanaa pendidikan sebagaimana UU RI no.20 tahun 2003 bagian kedua pasal 7 yang menjelaskan bahwa Hak dan Kewajiban Orang Tua adalah:
(1) Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.
(2) Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.
Demikian pula pada bagian ketiga pasal 8, masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan, dan Pasal 9 menyatakan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pemerintah dan pemerintah daerah tidak luput perannya dalam pendidikan sebagaimana bagian keempat Pasal 10 nyatakan tentang Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah, bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi
penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diperkuat perannya pada pasal 11 yang menyatakan (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi;(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Dengan berpedoman pada UU RI nomor 20 tahun 2003 tersebut, pemerintah daerah provinsi Jawa Barat menyusun regulasi PPDB mulai dari Peraturan Gubernur, Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru yang dimandatkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk dijadikan pedoman bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan PPDB, agar penyelenggaraan PPDB di tiap satuan pendidikan dapat terlaksana sebagaimana amanat Sistem Pendidikan Nasional.
Tujuan diterbitkannya Petunjuk Teknis adalah:
Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis PPDB adalah berbagai tahapan dan proses dalam penyelenggaraan PPDB, meliputi:
Sedangkan Sasaran Petunjuk Teknis ini adalah:
Berikut pelajarancg.blogspot.com kutip tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK dan SLB Tahun Pelajaran 2020/2021 Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).
1. Nondiskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi), kecuali satuan pendidikan yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu;
2. Obyektif, artinya PPDB diselenggarakan berdasarkan aturan yang ditetapkan;
3. Transparan, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh orang tua Calon Peserta Didik baru termasuk masyarakat;
4. Akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak sesuai kewenangannya;
5. Berkeadilan, artinya tidak memihak pada kepentingan dari kelompok apapun.
Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Satuan pendidikan sebagai penyelenggara PPDB, dan Dinas melakukan tahapan sebagai berikut:
1. Satuan pendidikan menetapkan daya tampung PPDB tahun 2020 dan dilaporkan kepada Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat;
2. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memfasilitasi proses seleksi berbasis daring untuk PPDB semua satuan pendidikan negeri pada jalur afirmasi, dan zonasi, kecuali untuk PPDB jalur perpindahan dan jalur prestasi diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan;
3. Satuan pendidikan melakukan seleksi jalur prestasi dan perpindahan, dilanjutkan rapat dewan guru yang dipimpin kepala sekolah untuk memutuskan hasil PPDB;
4. Kepala sekolah menetapkan hasil PPDB;
5. Satuan pendidikan melaporkan hasil seleksi PPDB kepada Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, untuk diumumkan melalui daring;
6. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengumumkan hasil PPDB tahun 2020s secara daring.
2. Panitia tingkat provinsi dibentuk oleh Gubernur, dengan susunan kepanitiaan:
a. Pengarah;
b. Ketua I;
c. Ketua II;
d. Ketua III;
e. Wakil Ketua;
f. Sekretaris I;
g. Sekretaris II;
h. Sekretariat;
i. Bidang Pengembangan, Pengelolaan TIK dan Help Desk;
j. Bidang Sosialisasi, Publikasi, Monitoring dan Evaluasi;
k. Bidang Penanganan Pengaduan Tingkat Provinsi Jawa Barat.
3. Panitia tingkat Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dibentuk oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dengan susunan kepanitiaan:
a. Ketua : Kepala Cabang Dinas;
b. Wakil Ketua I : Kepala Seksi Pelayanan;
c. Wakil Ketua II : Kepala Seksi Pengawasan;
d. Sekretaris : Kasubag TU Cabang Dinas;
e. Seksi (dengan jumlah keanggotaan sesuai kebutuhan):
1) Sekretariat;
2) Seksi Pelayanan Pendataan;
3) Seksi Pelayanan Informasi;
4) Seksi Pengendalian;
5) Seksi Layanan Pengaduan.
4. Panitia tingkat satuan pendidikan dibentuk oleh kepala sekolah dengan susunan kepanitiaan:
a. Penanggungjawab : Kepala Sekolah;
b. Ketua : Guru/Wakasek;
c. Sekretaris : Guru/Wakasek;
d. Seksi (dengan jumlah keanggotaan sesuai kebutuhan):
Susunan kepanitiaan pada tingkat satuan pendidikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
a. Menyusun dan penetapan panitia PPDB;
b. Melaksanakan penyelenggaraan PPDB;
c. Melaporkan kegiatan PPDB kepada Gubernur;
d. Mengoordinasikan kegiatan penyelenggaraan PPDB satuan pendidikan di tingkat provinsi;
e. Menyusun regulasi sebagai acuan/pedoman dalam PPDB;
f. Merumuskan dan menetapkan jadwal penyelenggaraan PPDB;
g. Menyajikan layanan informasi PPDB kepada masyarakat;
h. Mengoordinasikan penanganan pengaduan tentang PPDB;
i. Mengendalikan dan memantau penyelenggaraan PPDB.
2. Ruang lingkup tugas panitia tingkat Cabang Dinas Pendidikan Wilayah:
a. Mengoordinasikan kegiatan penyelenggaraan PDB pada satuan pendidikan di tingkat wilayah;
b. Melakukan sosialisasi PPDB di tingkat wilayah;
c. Membantu memfasilitasi pelayanan akses informasi pada masyarakat;
d. Mengoordinasikan penanganan pengaduan tentang PPDB di tingkat wilayah;
e. Melakukan pemantauan penyelenggaraan PPDB di tingkat Wilayah;
f. Menjamin terselenggaranya proses PPDB di tingkat wilayah.
3. Ruang lingkup tugas panitia tingkat satuan pendidikan:
a. Menetapkan kuota masing-masing jalur, jenis prestasi perlombaan, kriteria penilaian, kriteria jalur perpindahan, melalui rapat dewan pendidik yang dipimpin kepala satuan pendidikan;
b. Menyusun Prosedur Operarional Standar (POS) PPDB;
c. Melaporkan daya tampung dan POS PPDB kepada Cabang Dinas untuk diteruskan ke Dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat;
d. Memverifikasi data yang di-input calon peserta didik/pendaftar, dengan melakukan pemeriksaan kesesuaian dengan data base (sumber data) pada sistem IT PPDB;
e. Mencatat dan mengkomunikasikan kepada sekolah asal/orang tua calon peserta didik, jika ditemukan ketidaksesuaian data;
f. Melaporkan ketidaksesuaian dan hasil revisi data kepada Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat;
g. Memberikan pelayanan informasi dan penanganan pengaduan melalui daring atau media sosial;
h. Melaksanakan rapat dewan guru untuk musyawarah penetapan hasil PPDB yang dipimpin kepala sekolah;
i. Melaporkan hasil penetapan PPDB kepada Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat;
j. Mengupload hasil penetapan PPDB jalur perpindahan dan jalur prestasi;
k. Menyiapkan Surat Ketetapan Kepala Sekolah tentang calon peserta didik yang diterima sebagai peserta didik tahun 2020;
l. Menerima daftar ulang Calon Peserta Didik yang diterima sesuai protocol Covid-19;
m. Membuat laporan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
2. Pembiayaan penyelenggaraan PPDB pada tingkat provinsi dan cabang dinas dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
3. Pembiayaan penyelenggaraan PPDB pada satuan pendidikan dibebankan pada anggaran Bantuan Operasional Satuan pendidikan (BOS).
Database pada sistem IT aplikasi PPDB akan digunakan SMA, SMK dan SLB untuk validasi data identitas lulusan SMP/MTs, dan data nilai rapor pada saat calon peserta didik telah mendaftar.
Database sistem IT aplikasi PPDB bersumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (data kependudukan), Dinas Sosial (data warga masyarakat tidak mampu), Kementerian Agama provinsi Jawa Barat (data siswa lulusan MTs), Komite Olah Raga Nasional Indonesia Jawa Barat (data prestasi olah raga), Dinas Pendidikan kabupaten/kota (data nilai rapor/prestasi lainnya ), serta Dinas Pemuda dan Olah Raga (data prestasi).
2. Pengumuman pendaftaran PPDB dapat diperoleh melalui:
a. Situs web resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan alamat: www://disdik.jabarprov.go.id; atau
b. Situs web resmi PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan alamat:
http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
1. Penyerahan akun calon peserta didik dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat kepada SMP/ MTs asal.
2. Penyerahan akun dari SMP/MTs kepada Calon peserta Didik
3. Pengisian data persyaratan khusus oleh calon peserta didik yang akan mendaftar secara mandiri dengan menginput data pada alamat http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
4. Pengisian data oleh sekolah asal berupa data identitas, nilai rapor semester satu (1) sampai dengan semester lima (5), mata pelajaran kelompok A pada aspek pengetahuan (kognitif), serta data persyaratan khusus bagi calon peserta didik yang akan didaftarkan SMP/MTs asal dengan menginput data ke alamat: http://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
5. Bagi calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Barat, dari sekolah di Luar Negeri, dan bagi calon peserta didik lulusan sebelum tahun 2020, diwajibkan melaporkan kepada sekolah asal untuk mendapat validasi identitas dan nilai rapor dan ditindaklanjuti kordinasi sekolah asal dengan panitia PPDB Dinas Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan akun bagi calon peserta didik , melalui email disdik@jabarprov.go.id
a. Persiapan:
1) Calon peserta didik menyiapkan dokumen persyaratan khusus sesuai jalur yang akan dipilih dan memindai (scan) dokumen persyaratan khusus;
2) SMP/MTs/sederajat meng-input dan meng-upload nilai rapor Calon Peserta Didik, pada tanggal 14-30 Mei 2020;
3) Calon Peserta Didik meminta akun dari SMP/MTs asal, melalui media sosial yang memungkinkan dan mengikuti protocol Covid19, mulai pada tanggal 14 Mei 2020;
4) Calon Peserta Didik login ke aplikasi PPDB dengan alamat: http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id untuk mengisi data diri dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen persyaratan khusus pada tanggal 21 Mei – 5 Juni 2020.
b. Pendaftaran, tanggal 8 - 12 Juni (tahap 1) atau tanggal 25 Juni - 1 Juli 2020 (tahap 2), sesuai jalur yang dipilih:
1) Calon peserta mempersiapkan akun yg telah dimiliki untuk login ke aplikasi PPDB: http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
2) Calon Peserta didik mengisi data pada aplikasi, memilih jalur PPDB dan sekolah tujuan yang diminati;
3) Calon Peserta Didik melakukan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri. Data pendaftaran yang sudah di submit oleh calon peserta didik tidak dapat diubah atau dicabut;
4) Calon Peserta Didik mencetak (print out) bukti pendaftaran.
1) Calon Peserta Didik menyampaikan data persyaratan khusus sesuai jalur PPDB yang diminati kepada sekolah asal (SMP/ MTs), melalui media sosial yang memungkinkan (foto, atau dikirim melalui jasa pengiriman berbasis online) dengan menerapkan protocol Covid19;
2) SMP/MTs/sederajat meng-input dan meng-upload nilai rapor Calon Peserta Didik, pada tanggal 14-30 Mei 2020;
3) Calon peserta didik menginformasikan jalur dan sekolah yang dipilih kepada sekolah asal.
4) Sekolah asal login dengan akun yang diperoleh dari panitia PPDB Disdik Provinsi ke aplikasi PPDB dengan alamat: http://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id, untuk memasukkan data persyaratan khusus calon peserta didik ke aplikasi PPDB pada tanggal 21 Mei – 5 Juni 2020;
b. Pendaftaran, tanggal 8 - 12 Juni (tahap 1) atau tanggal 25 Juni - 1 Juli 2020 (tahap 2), sesuai jalur yang dipilih.
1) Sekolah asal membantu memasukan data jalur PPDB dan sekolah tujuan yg diminati oleh Calon Peserta Didik;
2) Sekolah asal melakukan verifikasi ulang data pendaftaran, dan melakukan submit data Calon Peserta Didik sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri.
3) Data pendaftaran yang sudah di submit oleh sekolah asal tidak dapat diubah atau dicabut;
4) Sekolah mencetak (print out) bukti pendaftaran.
a. Persiapan.
1) Calon peserta didik mempersiapkan data nilai rapor dan persyaratan lainnya sesuai jalur yang dipilih;
2) Calon peserta didik melaporkan ke sekolah asal melalui media yang memungkinkan, menginformasikan untuk melanjutkan pendidikan di Provinsi Jawa Barat;
3) Sekolah asal memverifikasi dan validasi data calon peserta didik serta berkordinasi dengan panitia Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui email :disdik@jabarprov.go.id, untuk mendapatkan
akun dan menginput identitas dan nilai rapor calon peserta didik pada tanggal 14 – 30 Mei 2020;
4) Calon Peserta Didik meminta akun dari SMP/MTs asal, mulai tanggal 14 Mei 2020;
5) Calon Peserta Didik login ke aplikasi PPDB dengan alamat: http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id untuk mengisi data diri dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen persyaratan khususpada tanggal 21 Mei - 5 Juni 2020.
b. Pendaftaran, tanggal 8 - 12 Juni (tahap 1) atau tanggal 25 Juni - 1 Juli 2020 (tahap 2), sesuai jalur yang dipilih:
1) Calon peserta mempersiapkan akun yg telah dimiliki untuk login ke aplikasi PPDB: pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id.;
2) Calon Peserta didik mengisi data pada aplikasi, memilih jalur PPDB dan sekolah tujuan yang diminati;
3) Calon Peserta Didik melakukan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri. Data pendaftaran yang sudah di submit oleh calon peserta didik tidak dapat diubah atau dicabut;
4) Calon Peserta Didik mencetak (print out) bukti pendaftaran.
a. Pengumuman pendaftaran;
b. Persiapan Pendaftaran;
c. Pendaftaran;
d. Verifikasi data Calon Peserta Didik;
e. Pelaksanaan seleksi;
f. Rapat (daring/online) penetapan PPDB (dewan guru dan kepala sekolah);
g. Kordinasi (daring/online) satuan pendidikan dengan Dinas Pendidikan;
h. Pengumuman hasil PPDB;
i. Daftar Ulang.
b. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
c. Calon peserta didik yang berasal dari jalur pendidikan nonformal atau informal dapat mendaftar di satuan pendidikan jalur formal SMA, SMK dengan ketentuan:
d. Peserta didik jalur pendidikan nonformal atau informal dapat diterima di SMA atau SMK tidak pada awal kelas 10 (sepuluh), jadwal menjadi kewenangan satuan pendidikan.
1. SMP/MTS login ke aplikasi PPDB menggunakan akun yang dibagikan oleh Tim PPDB Provinsi Jawa Barat;
2. Sekolah memvalidasi identitas lulusan, apabila terdapat data yang tidak sesuai dapat langsung diperbaiki oleh sekolah;
3. Sekolah mengisi form nilai rapor yang tersedia di aplikasi. Nilai rapor yang dimasukkan adalah nilai Pengetahuan (KI-3) mata pelajaran Kelompok A (Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, B. Indonesia, Matematika, IPA, IPS dan B. Inggris) semester 1 sampai dengan semester 5, pada tanggal 14-30 Mei 2020;
4. Calon peserta didik / lulusan melakukan pengecekan data identitas dan nilai rapor yang sudah diinput sekolah melalui aplikasi PPDB, menggunakan akun yang dapat diminta melalui sekolah SMP/MTS;
5. Apabila terdapat kesalahan data, calon peserta didik / lulusan menyampaikan perbaikan data ke sekolah SMP/MTS;
6. Sekolah yang dituju ( SMA/SMK/SLB), melakukan verfikasi dan validasi data yang di-input ke aplikasi PPDB, sesuai jadwal verifikasi.
Catatan https://pelajarancg.blogspot.com:
Untuk lulusan SMP/MTS tahun 2019 dan sebelumnya yang akan mendaftar pada PPDB tahun 2020 diharapkan untuk melapor ke sekolah SMP/MTS agar data identitas dan nilai rapor, di-input sebagai pendaftar lulusan tahun sebelumnya dan divalidasi oleh sekolah asal.
2. Daya tampung memperhitungkan jumlah peserta didik yang akan diterima dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang tersedia, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas (jika ada) pada tahun pelajaran sebelumnya;
3. Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar/kelas diatur sebagai berikut:
a. SMA sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) dan sebanyak-banyaknya 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
b. SMK sekurang-kurangnya 15 (lima belas) dan sebanyak-banyaknya 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
c. Informasi daya tampung untuk SMK wajib disertai dengan informasi tentang Bidang/program/kompetensi keahlian yang mengacu pada Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan Tahun 2018 (Perdirjen Dikdasmen No.06/D.D5/KK/2018);
d. Bagi SMK yang pada tahun sebelumnya masih memiliki peserta didik kurang dari 15 dalam 1 (satu) rombongan belajar dan mempunyai lebih dari 72 rombongan belajar, maka secara bertahap wajib menyesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun.
e. Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar pada SLB untuk setiap kekhususan dan satuan pendidikan sebagai berikut:
1) TKLB dan SDLB paling banyak 5 (lima) orang peserta didik;
2) SMPLB dan SMALB paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
3) Calon Peserta Didik yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas di SMA/SMK paling sedikit 1 (satu) peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar yang akan diterima, disesuaikan
ketersediaan tenaga pendidik dan sarana prasarana pendukung di SMA/SMK;
4) Dalam hal keterbatasan tenaga pendidik dan sarana pendukung Pendidikan layanan khusus, SMA/SMK dapat bekerja sama dengan pusat dukungan (resource centre), perguruan tinggi atau
tim kelompok kerja pendidikan inklusif;
4. Jumlah Rombongan Belajar pada satuan pendidikan diatur sebagai berikut:
a. SMA sekurang-kurangnya 3 (tiga) dan sebanyak-banyaknya 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar, masing-masing tingkat sebanyakbanyaknya 12 (dua belas) rombongan belajar;
b. SMK sekurang-kurangnya 3 (tiga) dan sebanyak-banyaknya 72 (tujuh puluh dua) rombongan belajar, masing-masing tingkat sebanyakbanyaknya 24 (dua puluh empat) rombongan belajar untuk SMK dengan lama pendidikan 3 tahun dan 4 tahun.
c. Untuk SMK berdasarkan analisis daerahnya, yang mempunyai Kompetensi Keahlian yang sudah jenuh (Teknik Komputer dan Jaringan, Rekayasa Perangkat Lunak, Multimedia, Tehnik Kendaraan
Ringan, Tehnik dan Bisnis Sepeda Motor, Akuntansi dan Keuangan Lembaga, Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran, Bisnis Daring dan Pemasaran) disarankan memulai untuk mengurangi jumlah
rombongan belajar;
d. Bagi sekolah rintisan terintegrasi pada kecamatan yang belum memiliki sekolah jenjang menengah, jika jumlah pendaftar belum memenuhi jumlah minimal 20 orang siswa, pendaftaran dapat diperpanjang hingga memenuhi jumlah minimal, melalui kordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat;
e. Sekolah rintisan terintegrasi sebagaimana dimaksud pada angka 10, merupakan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan dalam satu lokasi yang berada pada kecamatan yang belum memiliki sekolah jenjang menengah baik negeri maupun swasta;
f. Daya tampung untuk masing-masing satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB di Provinsi Jawa Barat dapat dilihat pada aplikasi PPDB.
g. Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh:
1) menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam Standar Nasional Pendidikan dan Sekolah tidak
memiliki lahan; dan/atau
2) menambah ruang kelas baru.
1. Jalur PPDB pada SMA terdiri dari: jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/anak guru, dan jalur prestasi;
2. Jalur PPDB pada SMK terdiri dari: jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali;
3. PPDB pada SLB tidak berdasarkan jalur, namun memperhatikan kesesuaian kebutuhan khusus Calon Peserta Didik berdasarkan hasil diagnosa, dengan SLB.
Masing-masing jalur dijelaskan sebagai berikut:
b. Zona adalah kawasan atau area yang meliputi beberapa wilayah administratif pemerintahan tingkat Kabupaten/Kota, kecamatan dan/atau desa/kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dan disetujui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
c. Tempat domisili Calon Peserta Didik dari zona yang berbeda dengan satuan pendidikan, ditetapkan menjadi satu zona jika tempat domisili terletak di wilayah administratif desa/kecamatan yang berbatasan dengan zona tempat satuan pendidikan.
d. Seleksi PPDB pada jalur zonasi mengutamakan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik dengan satuan Pendidikan.
e. Jarak domisili dihitung berdasarkan jarak dari domisili/tempat tinggal ke Satuan Pendidikan menggunakan sistem teknologi informasi (geolokasi);
f. Domisili Calon Peserta Didik didasarkan alamat rumah pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1(satu) tahun .
g. Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan provinsi, penetapan zonasi dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah dengan ketentuan:
1) satuan pendidikan mengajukan daya tampung bagi peserta didik dari luar provinsi melalui Cabang Dinas Wilayah untuk ditetapkan Dinas Pendidikan;
2) Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat berkordinasi dengan Dinas Pendidikan dari Provinsi lain untuk melakukan kesepakatan;
3) kesepakatan yang telah ditetapkan ditindaklanjuti dengan input kuota luar provinsi pada sistem aplikasi PPDB.
h. Calon Peserta Didik jalur zonasi minimal 50% (lima puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, termasuk kuota untuk anak berkebutuhan khusus (ABK) atau penyandang disabilitas;
i. Calon Peserta Didik yang diterima melalui jalur zonasi adalah Calon Peserta Didik yang berdomisili pada satu zona dengan sekolah yang dituju, mengutamakan jarak tempat tinggal terdekat
dengan satuan Pendidikan;
j. Zonasi bagi ABK merupakan PPDB yang diperuntukkan untuk Anak Berkebutuhan Khusus atau penyandang Disabilitas yang dibuktikan dengan surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan
dari ahli atau pokja pendidikan inklusif.
k. Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi dikecualikan bagi:
1) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
2) SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
3) Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus;
4) Satuan pendidikan berasrama;
5) Satuan pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia Satuan pendidikan tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
l. Satuan pendidikan yang memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan pihak instansi/lembaga lain karena kepemilikan lahan milik instansi yang digunakan sekolah, memenuhi ketentuan berikut:
1) menetapkan kuota zonasi khusus bagi calon peserta didik dari anak kandung anggota instansi melalui kordinasi dengan pihak instansi;
2) anggota instansi dibuktikan dengan kartu anggota/identitas resmi dari pimpinan instansi;
3) melaporkan kepada Dinas Pendidikan melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, data kuota perjanjian kerjasama sebelum data daya tampung diunggah ke sistem IT PPDB, dengan
melampirkan surat Perjanjian Kerja Sama;
b. Peserta didik KETM dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah seperti :
1) Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
2) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
3) Kartu Pra Sejahtera (KPS), atau
4) Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau
5) Kartu Sembako Murah, atau
6) Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat atau daerah
c. Seleksi jalur afirmasi berdasarkan jarak domisili Calon Peserta Didik dengan sekolah yang dituju.
d. Jika beberapa Calon Peserta Didik memiliki jarak yang sama, seleksi selanjutnya berdasarkan usia yang lebih tua.
b. kuota jalur perpindahan orang tua dapat digunakan bagi Calon Peserta Didik dari guru/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang berdomisili dalam zonasi yang sama dengan sekolah yang dituju.
c. Perpindahan orang tua dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas.
d. Calon Peserta Didik anak guru/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan lembaga tempat bertugas orang tua Calon Peserta Didik.
e. Kuota jalur perpindahan maksimal sebesar 5% dari keseluruhan Calon Peserta Didik yang diterima.
f. Perpindahan tugas orang tua pada tempat bertugas, paling lama telah bertugas tiga (3) tahun.
g. Kriteria jalur perpindahan orangtua/anak guru diatur dalam ketentuan yang ditetapkan satuan pendidikan sebagai implementasi Manajemen Berbasis Sekolah
h. Setiap Satuan Pendidikan wajib menyusun Pedoman Operasional Standar (POS) untuk pelaksanaan PPDB jalur Perpindahan tugas orang tua/anak guru.
i. Seleksi jalur perpindahan dengan mempertimbangkan:
1) domisili pada penugasan orang tua Calon Peserta Didik pada kota/kabupaten/wilayah atau provinsi yang sama dengan sekolah yang dituju;
2) Jarak terdekat dari domisili ke sekolah; dan
3) usia Calon Peserta Didik.
b. Calon Peserta Didik jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam, atau luar zonasi sekolah yang bersangkutan;
c. Kuota Calon Peserta Didik pada jalur prestasi SMA, merupakan sisa kuota dari jalur zonasi, afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua, atau paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
d. Kuota jalur prestasi untuk SMK sebanyak 75 % (tujuh puluh lima persen), diperuntukan bagi prestasi perlombaan sebanyak 5% (lima persen), prestasi nilai rapor unggulan/kelas industri 30% (tiga puluh persen) dan prestasi nilai rapor umum 40% (empat puluh persen).
e. Seleksi jalur prestasi nilai akademik rapor pada SMA dilakukan melalui pemeringkatan hasil kalibrasi nilai rapor semester satu (1) sampai dengan semester lima (5), pada mata pelajaran kelompok A, dengan variabel lain yang kriterianya ditetapkan satuan pendidikan berdasarkan pertimbangan aspek akademis atau aspek lainnya.
f. Mata pelajaran kelompok A SMP/MTs , dapat dilihat pada struktur kurikulum yang terdapat pada bagian lampiran dari petunjuk teknis.
g. Penetapan kalibrasi nilai rapor dilakukan dengan ketentuan:
1) Satuan Pendidikan mengkaji dasar pertimbangan secara akademik (atau aspek lain berbasis data) untuk menetapkan rumus yang digunakan;
2) Dasar penggunaan rumus dijelaskan dalam POS PPDB sekolah;
3) Penggunaan rumus menggunakan komponen utama nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 pada matapelajaran kelompok A, dengan variabel lain yang terstandarisasi;
h. Alternatif rumus yang dapat digunakan, meliputi:
1) Rumus alternatif 1
Nilai Akhir = NA + NB
NA = p x TS + 4 q (RU)
Dengan: 0,5≤ p ≤ 0,9, dan q = 1-p (ditentukan satuan pendidikan)
TS: total nilai rata-rata 4 mata pelajaran yang sama dengan yang di UN-kan dari semester 1 sampai dengan semester 5
RU: Nilai rata-rata UN 3 tahun
NB = TB
TB: Total nilai rata-rata 3 mata pelajaran yang tidak sama dengan mata pelajaran yang di UN-kan, dari semester 1 sampai dengan semester 5 )
Nilai Akhir = NA + NB
2) Rumus alternatif 2
Nilai (skor) Akhir = NT + RU
NT = total nilai rata-rata 7 mata pelajaran kelompok A (dari semester 1 sampai dengan semester 5)
RU = nilai rata-rata UN 3 tahun
3) Sebagai contoh, penggunaan rumus terdapat pada bagian lampiran dari juknis.
i. Seleksi jalur prestasi nilai rapor pada SMK dilaksanakan dengan ketentuan:
1) Jalur nilai rapor unggulan/kelas industri , berdasarkan pemeringkatan akumulasi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 mata pelajaran kelompok A, serta memenuhi persyaratan khusus dan terpenuhinya minimal nilai mata pelajaran tertentu sesuai kelas industri (tercantum pada tabel 2)
2) Jalur nilai rapor umum berdasarkan pemeringkatan akumulasi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan persyaratan khusus sesuai program keahlian/kompetensi keahlian
j. Satuan pendidikan melakukan persiapan pelaksanaan jalur prestasi dengan tahapan:
1) menetapkan kuota untuk masing-masing prestasi akademik nilai rapor dan prestasi perlombaan/ kejuaraan;
2) menetapkan jenis prestasi perlombaan/kejuaraan dan kuota masing-masing jenis yang dapat diterima sesuai program sekolah;
3) menetapkan rumusan pengolahan nilai prestasi, baik prestasi nilai akademik rapor maupun prestasi perlombaan;
4) menyusun Pedoman Operasional Standar (POS) jalur prestasi;
5) melaporkan kepada Cabang Dinas Pendidikan untuk dteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tentang data sebagaimana dijelaskan pada angka 1) sampai dengan 4) untuk diinput pada aplikasi sistem PPDB;
6) Melakukan seleksi jalur prestasi secara mandiri, berdasarkan pengolahan penilaian yang ditetapkan satuan Pendidikan.
7) Menetapkan hasil PPDB melalui rapat dewan pendidik yang dipimpin kepala sekolah;
8) Melaporkan hasil seleksi PPDB yang ditetapkan untuk diterima, kepada Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan diunggah ke dalam sistem IT PPDB Disdik.
k. Prestasi dari perlombaan atau kejuaraan merupakan prestasi bakat istimewa berdasarkan capaian kejuaraan dalam berbagai bidang terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama;
l. Kejuaraan yang diperhitungkan dari salah satu jenis prestasi dari cabang/bidang dari kejuaraan yang diperoleh, diutamakan prestasi yang berjenjang;
m. Kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan yang diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat (paling lama tiga tahun, paling cepat enam bulan saat pendaftaran PPDB) diutamakan dari
kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama;
n. Kejuaraan tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh instansi di tingkat kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah kabupaten/ kota atau melibatkan lembaga/ instansi/ organisasi
resmi yang relevan dengan prestasi;
o. Kejuaraan tingkat provinsi diselenggarakan oleh instansi di tingkat provinsi yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah provinsi atau melibatkan lembaga/ instansi/ organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
p. Kejuaraan tingkat nasional diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang ditetapkan sebagai agenda nasional;
q. Kejuaraan tingkat Internasional yang diakui oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang ditetapkan sebagai agenda internasional atau melibatkan lembaga/instansi/organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
r. Sertifikat penghargaan kejuaraan, diverifikasi dan dilegalisasi (jika kondisi masa darurat Covid-19 sudah berakhir), dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Kejuaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tingkat kabupaten/kota pengesahan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi;
2) Kejuaraan dalam bidang olah raga, legalisasi sertifikat dilakukan oleh organisasi cabang olah raga/KONI tingkat kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkat kejuaraan;
3) Kejuaraan bidang lainnya, legalisasi sertifikat dilakukan oleh panitia penyelenggara atau lembaga yang relevan dan terlibat dalam kejuaraan tersebut;
s. Jika masa darurat Covid19 belum berakhir, piagam tidak dilegalisir.
Fotocopy dokumen Piagam diserahkan dengan memperlihatkan dokumen asli, saat daftar ulang (disesuaikan protokol Covid19).
t. Kategori prestasi kejuaraan dapat diperoleh dari berbagai perlombaan meliputi:
1) Perlombaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diantaranya adalah: Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival dan
Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN), Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar), Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari), Lomba Karya Jurnalistik
Siswa Nasional (LKJS), Lomba Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis dan Membatik.
2) Perlombaan yang diselenggarakan diluar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat berupa:
a) sains (ilmu pengetahuan);
b) teknologi tepat guna;
c) seni dan budaya;
d) olahraga;
e) kepramukaan.;
f) keagamaan;
g) Bela Negara;
h) Palang Merah Remaja; dan
i) Literasi (baca, tulis, numerik, keuangan, TIK, dsb.)
j) bahasa (contoh: debat bahasa Indonesia atau bahasa asing)
u. Prestasi bidang keagamaan berupa kemampuan hafiz Qur’an memperoleh penghargaan prestasi berdasarkan jumlah Juz yang dikuasai Calon Peserta Didik. Prestasi hafiz Qur’an dibuktikan
dengan surat keterangan dari kantor kemenag sesuai tempat domisili Calon Peserta Didik. Penyetaraan penghargaan prestasi hafiz Qur’an sebagai berikut:
1) Kemampuan hafiz dengan jumlah 11 - 30 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat Internasional;
2) Kemampuan hafiz dengan jumlah 7 - 10 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat nasional;
3) Kemampuan hafiz dengan jumlah 4 - 6 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat provinsi
4) Kemampuan hafiz dengan jumlah 3 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat kabupaten/kota;
v. Prestasi bidang agama, seperti: agama Islam (Musabaqoh Tilawatil Qur’an, Dakwah, Qasidah, Nasyid, lainnya); agama Kristen (Lagu rohani, lainnya), serta agama lainnya, dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari kantor atau lembaga keagamaan penyelenggara.
w. Prestasi literasi West Java Leader’s Reading Chalange (WJLRC) berupa piagam penghargaan dari Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah, diberi skor setara dengan kejuaraan sesuai tingkat wilayah
yang memberikan piagam.
x. Prestasi Kepramukaan memperoleh penghargaan dengan ketentuan setiap kejuaraan atau penghargaan disetarakan dengan kejuaraan di luar perlombaan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama dengan penyetaraan penskoran sebagaimana diuraikan pada tabel terlampir.
y. Persyaratan administrasi dokumen prestasi Kepramukaan yang harus dilampirkan memenuhi ketentuan berikut:
1) Prestasi tertinggi Pramuka Penggalang Garuda, melampirkan Surat Keterangan dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Pramuka Garuda yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
2) Juara 1,2 dan 3 Lomba Tingkat V (LT V Nasional), melampirkan SK Kejuaran dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat V (LT V Nasional) yang telah di legalisir oleh Kwartir
Nasional/Kwartir Daerah;
3) Partisipasi Kegiatan Internasional (Jambore Dunia, Jambore Asean) dan Partisipasi Kegiatan Nasional (Jambore Nasional), melampirkan Surat Tugas / Rekomendasi keikutsertaan dan
Fotocopy Sertifikat/ Piagam Partisipasi Kegiatan Internasional (Jambore Dunia, Jambore Asean) dan Partisipasi Kegiatan Nasional (Jambore Nasional) yang telah di legalisir oleh Kwartir Nasional/Kwartir Daerah;
4) Juara 1,2 dan 3 Lomba Tingkat IV (LT IV Provinsi), melampirkan SK Kejuaran dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat IV (LT IV Provinsi) yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
5) Partisipasi Kegiatan Daerah (Jambore/Kegiatan Provinsi), melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi keikutsertaan dan Fotocopy Sertifikat/Piagam Partisipasi Kegiatan Daerah (Jambore/Kegiatan Provinsi) yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
6) Juara 1,2 dan 3 Lomba Tingkat III (LT III Kab./Kota), melampirkan SK Kejuaran dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat III (LT III Kab./Kota) yang telah di legalisir oleh Kwartir Cabang;
7) Partisipasi Kegiatan Cabang (Jambore/Kegiatan Kab./Kota), melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi keikutsertaan dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Partisipasi Kegiatan Cabang
(Jambore/Kegiatan Kab./Kota) yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang.
z. Seleksi jalur prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama dilakukan melalui pemeringkatan skor yang diperoleh dari kejuaraan.
aa. Uji kompetensi dapat dilakukan oleh panitia PPDB di satuan pendidikan atau melibatkan kerjasama dengan pihak/lembaga/organisasi yang relevan dengan prestasi yang akan diujikan
(jika kondisi darurat Covid!9 berakhir).
bb. Panitia dan penguji prestasi wajib merahasiakan kepada orangtua Calon Peserta Didik hasil uji kompetensi sebelum pengumuman penetapan penerimaan.
cc.Mekanisme seleksi jalur Prestasi kejuaraan dari perlombaan, dilaksanakan dengan tahapan:
1) Verifikasi data calon peserta didik yang telah di-input saat pendaftaran;
2) Menghitung skor prestasi dengan ketentuan:
a) skor prestasi dari satu jenis/bidang,
b) skor kejuaraan tingkat wilayah penyelenggaraan yang berjenjang, dihitung berdasarkan akumulasi dari prestasi tiap wilayah yang diperoleh.
c) daftar skor terlampir
3) Menghitung nilai akhir jalur prestasi kejuaraan:
a) Jika tidak dilaksanakan uji kompetensi;
nilai akhir (NA) dihitung dari akumulasi skor tingkat kejuaraan (STK: juara 1, 2, atau 3) dan skor tingkat wilayah kejuaraan dilaksanakan (STW: tingkat kota/kabupaten, provinsi, nasional atau internasional);
NA = STK + STW
b) Jika dilaksanakan uji kompetensi:
penilaian kompetensi prestasi dilakukan oleh panitia tingkat satuan pendidikan atau mitra berdasarkan kriteria dan penskoran yang ditetapkan satuan pendidikan.
Nilai akhir jika dilaksanakan uji kompetensi, dihitung dari gabungan skor hasil uji kompetensi (SUK) sesuai prestasi (50%), dan skor akumulasi tingkat kejuaraan dengan tingkat wilayah kejuaraan (50%);
NA = 50% (SUK) + 50% (akumulasi STK + STW)
4) Prestasi kejuaraan dari perlombaan didasarkan pada perolehan hasil kejuaraan di tingkat internasional, nasional, provinsi dan/atau kabupaten/kota, dengan kriteria sebagai berikut:
a) Juara internasional 1, 2, 3 dan juara nasional 1 (berjenjang) dapat langsung diterima;
b) Selain kejuaraan internasional 1, 2, 3 dan juara nasional 1 (berjenjang) , diberikan acuan penskoran prestasi sebagaimana terlampir pada petunjuk teknis untuk penetapan nilai akhir oleh satuan pendidikan;
5) Seleksi jalur prestasi kejuaraan dilakukan melalui pemeringkatan nilai akhir prestasi hingga batas kuota jalur prestasi kejuaraan yang ditetapkan satuan pendidikan;
6) Jika hasil pemeringkatan pada batas kuota terdapat beberapa nilai prestasi Calon Peserta Didik yang sama, selanjutnya pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat;
7) Calon Peserta Didik yang diterima merupakan hasil pemeringkatan hingga batas kuota jalur prestasi;
Diserahkan saat daftar ulang, setelah pengumuman penerimaan peserta didik baru (jika masa darurat Covid19 sudah berakhir).
b. Jika masa darurat Covid-19 belum berakhir hingga daftar ulang, akan diinformasikan melalui website PPDB untuk penyesuaian selanjutnya.
c. Kelengkapan persyaratan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh Calon Peserta Didik SMA berupa persyaratan umum dan persyaratan khusus:
1) Persyaratan Umum:
a) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
b) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
c) Kartu Tanda Penduduk Orang Tua Siswa
d) Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun;
e) Data nilai rapor semester 1 sampai semester 5
f) Dokumen surat tanggungjawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua.
2) Persyaratan Khusus:
a) Piagam prestasi kejuaraan berjenjang yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
b) Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan Domisili dari RT/RWyang dilegalisir oleh Lurah/Kepala desa setempat;
c) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru;
d) Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat dan
bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
b. Jika pendaftaran selesai, selanjutnya pendaftar melakukan pencetakan bukti pendaftaran dari laman PPDB.
c. Bagi Calon Peserta Didik/orang tua yang terkendala untuk mendaftar secara daring, dapat berkordinasi dengan walikelas sekolah asal (SMP/MTs), untuk didaftarkan oleh pihak sekolah.
d. Calon Peserta Didik afirmasi melakukan pendaftaran daring oleh sekolah asal dengan bantuan operator sekolah.
e. Pendaftaran PPDB SMA dilakukan dalam dua (2) tahap dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Tahap pertama adalah pendaftaran jalur afirmasi (KETM), perpindahan orang tua /anak guru, dan jalur prestasi nilai akademik rapor maupun prestasi perlombaan (jadwal terlampir).
2) Tahap kedua adalah pendaftaran jalur zonasi (termasuk disabilitas).
3) Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB pada tahap pendaftaran pertama.
4) Calon Peserta Didik yang tidak lolos seleksi pada jalur afirmasi, perpindahan orang tua siswa/anak guru, serta jalur prestasi pada tahap 1 dapat mendaftar kembali pada jalur zonasi di tahap kedua.
5) Calon Peserta Didik yang tidak lolos pada jalur afirmasi di sekolah negeri akan disalurkan Dinas Pendidikan Provinsi ke sekolah swasta terdekat domisili.
f. Bagi pendaftar dengan daring langsung atau dengan bantuan operator sekolah asal, ketentuan pendaftaran sebagai berikut:
1) Mengikuti alur tahapan pendaftaran sebagaimana dijelaskan pada BAB III bagian C;
2) Mencetak bukti pendaftaran dari website PPDB;
3) Bukti fisik fotocopy dan asli dokumen persyaratan, didokumentasikan dalam map untuk diserahkan ke sekolah yang dituju setelah pengumuman PPDB, pada jadwal daftar ulang
(informasi menyusul, menyesuaikan dengan kondisi masa darurat Covid19).
g. Pilihan sekolah dapat memilih sekolah negeri atau swasta yang mendapat bantuan dana BOS (daftar sekolah terlampir).
h. Calon Peserta Didik jalur afirmasi dapat mendaftarkan di dalam atau di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
i. Calon Peserta Didik SMA jalur zonasi, dapat memilih sekolah pilihan ke satu dan pilihan ke dua dalam zona yang sesuai tempat domisili,
j. Calon Peserta Didik SMA jalur prestasi akademik nilai rapor, dapat memilih satu sekolah pilihan di dalam atau luar zonasi.
k. Calon Peserta Didik SMA jalur prestasi kejuaraan, dapat memilih satu sekolah pilihan di dalam atau luar zonasi yang memfasilitasi pembinaan prestasi sesuai jenis bidang prestasi yang dimiliki Calon eserta Didik;
l. Calon Peserta Didik jalur perpindahan tugas orang tua dapat memilih dua sekolah pilihan dengan ketentuan di luar wilayah zonasi domisili asal Calon Peserta Didik, dibuktikan:
1) alamat pada Kartu Keluarga;
2) surat perpindahan tugas perpindahan;
m. Calon Peserta Didik anak guru/tenaga pendidik atau tenaga kependidikan, dapat memilih dua sekolah pilihan dalam zonasi.
Seleksi jalur zonasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1) Verifikasi data Calon Peserta Didik oleh operator sekolah berdasarkan data yang diinput pendaftar;
2) Seleksi dilakukan dengan prioritas utama jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan dalam zonasi yang ditetapkan;
3) Jarak tempat tinggal terdekat dihitung berdasarkan jarak radius dari tempat tinggal ke satuan pendidikan menggunakan sistem teknologi informasi geolokasi;
4) Seleksi dilakukan melalui pemeringkatan jarak oleh sistem teknologi informasi hingga batas kuota yang ditetapkan satuan Pendidikan (minimal 50%);
5) Calon peserta didik disablitas atau Anak Berkebutuhan Khusus, maksimal 1 per-rombongan belajar;
6) Jika pada batas kuota terdapat beberapa Calon Peserta Didik yang memiliki jarak sama, maka dilakukan seleksi selanjutnya dengan urutan prioritas Calon Peserta Didik yang berusia lebih
tua;
7) Jika di pilihan ke satu sampai batas kuota tidak lolos karena daya tampung, pemeringkatan selanjutnya dilakukan di satuan pendidikan pilihan dua dalam zona yang sama;
8) Jika sampai batas kuota di sekolah pilihan dua tidak lolos, Calon Peserta Didik dinyatakan tidak diterima di sekolah tersebut;
b. Seleksi jalur afirmasi (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu).
Seleksi jalur afirmasi melalui tahapan:
1) Verifikasi data Calon Peserta Didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau disabilitas yang telah diinput saat mendaftar;
2) Seleksi dilakukan melalui pemeringkatan jarak hingga batas kuota yang ditetapkan satuan pendidikan (minimal 20%). Kuota Calon Peserta Didik disabilitas maksimal 8 orang perombel atau
disesuaikan dengan kesiapan kondisi sekolah;
3) Jika beberapa siswa memiliki jarak domisili yang sama, selanjutnya dilakukan seleksi berdasarkan pemeringkatan usia yang lebih tinggi;
4) Jika tidak lolos pada seleksi di sekolah pilihan ke satu, selanjutnya dilakukan pemeringkatan jarak di sekolah pilihan ke dua;
5) Jika tidak lolos di sekolah pilihan ke dua, maka Calon Peserta Didik dinyatakan tidak diterima di sekolah tersebut.
6) Calon Peserta Didik jalur KETM yang tidak lolos seleksi di sekolah negeri akan disalurkan ke sekolah swasta terdekat domisili dan akan mendapat bantuan dana pendidikan dari pemerintah.
7) Jika kuota afirmasi tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan pada jalur zonasi.
c. Seleksi jalur perpindahan tugas orang tua /anak guru.
Seleksi jalur perpindahan tugas orang tua, melalui tahapan:
1) Verifikasi data Calon Peserta Didik jalur perpindahan tugas orang tua atau anak guru yang sudah di input saat pendaftaran;
2) Tempat domisili kepindahan (berdasarkan tugas orang tua) Calon Peserta Didik, diprioritaskan pada wilayah kabupaten/kota atau provinsi yang sama dengan SMA yang dituju;
3) Seleksi bagi anak guru /tenaga pendidik atau tenaga kependidikan, diprioritaskan bagi Calon Peserta Didik yang memilih sekolah pilihan sesuai tempat bertugas orang tua;
4) Seleksi selanjutnya dilakukan melalui pemeringkatan jarak domisili ke satuan pendidikan;
5) Jika pada batas kuota terdapat beberapa Calon Peserta Didik dengan jarak yang sama, pemeringkatan selanjutnya berdasarkan usia yang lebih tua;
6) Calon Peserta Didik yang diterima merupakan hasil pemeringkatan hingga batas kuota yang ditetapkan satuan pendidikan (maksimal 5%)
7) Jika kuota jalur perpindahan tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan kepada jalur zonasi.
d. Seleksi jalur prestasi:
1) Prestasi akademik nilai rapor:
Satuan pendidikan menetapkan kuota masing-masing jalur prestasi akademik nilai rapor dan prestasi kejuaraan. Seleksi jalur prestasi akademik nilai rapor dilaksanakan melalui tahapan
berikut:
a) Verifikasi data Calon Peserta Didik jalur prestasi akademik nilai rapor yang telah dimasukan (input) saat pendaftaran
b) Seleksi dilaksanakan secara di luar jaringan (offline), mandiri oleh sistem pada satuan pendidikan masing-masing
c) Pemeringkatan hasil pengolahan nilai akhir prestasi dari nilai rapor SMP/MTs atau sederajat pada semester satu (1) sampai dengan semester lima (5) pada mata pelajaran kelompok A yang diunduh (upload) dari data base sistem PPDB, menggunakan variabel yang terstandarisasi dengan rumus yang ditetapkan sekolah sebagaimana dijelaskan pada bagian 7 huruf d 8).
d) Mata pelajaran kelompok A, merupakan matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat, meliputi:
(1) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
(2) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
(3) Bahasa Indonesia
(4) Matematika
(5) Ilmu Pengetahuan Alam
(6) Ilmu Pengetahuan Sosial
(7) Bahasa Inggris
e) Pemeringkatan jumlah total nilai akhir dilakukan sistem IT pada satuan pendidikan, hingga batas kuota yang ditetapkan satuan pendidikan.
f) Jika dalam pemeringkatan hingga batas kuota terdapat beberapa peserta didik dengan nilai yang sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan hingga batas kuota berdasarkan usia yang lebih tua;
g) Calon Peserta Didik yang diterima merupakan hasil pemeringkatan hingga batas kuota;
h) Jika sampai batas kuota tidak lolos, Calon Peserta Didik dinyata kan tidak diterima pada jalur prestasi.
i) Calon Peserta Didik yang tidak diterima pada jalur prestasi nilai akademik rapor, dapat mendaftar kembali pada jalur zonasi di periode kedua.
j) Jika kuota jalur prestasi nilai rapor tidak terpenuhi, kuota dapat dialihkan ke jalur prestasi perlombaan/kejuaraan.
2) Prestasi Perlombaan/kejuaraan
a) Prestasi perlombaan berasal dari satu jenis/bidang, yang diutamakan adalah prestasi yang berjenjang, diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau
Kementerian Agama.
b) Satuan pendidikan dapat melakukan uji kompetensi berdasarkan prestasi yang dimiliki Calon Peserta Didik, jika dipandang perlu dan kondisi, ketersediaan sumber daya penguji serta sarana prasarana memungkinkan (tidak dilakukan pada masa darurat Covid-19).
c) Jika dilakukan uji kompetensi (disesuikan kondisi Covid19), dapat dilakukan oleh panitia PPDB di satuan pendidikan atau melibatkan kerjasama dengan pihak/ lembaga/organisasi yang relevan dengan prestasi yang akan diujikan;
d) Seleksi jalur prestasi dilakukan oleh sistem di satuan pendidikan masing-masing secara luring (offline), mandiri, dan hasil penetapan penerimaan dilaporkan kepada Dinas untuk diunggah (upload) pada Website PPDB.
e) Panitia dan penguji prestasi wajib merahasiakan kepada orangtua Calon Peserta Didik hasil uji kompetensi sebelum pengumuman penetapan penerimaan;
f) Mekanisme seleksi jalur Prestasi kejuaraan dari perlombaan, dilaksanakan dengan tahapan:
(1) Verifikasi data calon peserta didik yang telah dimasukan (input) saat pendaftaran.
(2) Menghitung nilai akhir jalur prestasi, dengan ketentuan:
(a) Jika tidak dilaksanakan uji kompetensi, nilai akhir (NA) dihitung dari akumulasi skor tingkat kejuaraan (STK: juara 1, 2, atau 3) dan skor tingkat wilayah kejuaraan dilaksanakan (STW: tingkat kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, nasional atau internasional) NA = STK + STW
Skor prestasi dari tingkat wilayah penyelenggaraan kejuaraan yang berjenjang, dihitung berdasarkan
akumulasi dari tiap prestasi yang diperoleh.
(b) Jika dilaksanakan uji kompetensi, nilai akhir dihitung dari gabungan skor hasil uji kompetensi (SUK) sesuai prestasi (50%), dan skor akumulasi tingkat kejuaraan dengan tingkat wilayah kejuaraan (50%) NA = SUK (50%) + akumulasi STK + STW (50%)
(3) Prestasi kejuaraan dari perlombaan didasarkan pada perolehan hasil kejuaraan di tingkat internasional, nasional, provinsi dan/atau kabupaten/kota, dengan kriteria sebagai berikut:
(a) Juara internasional 1, 2, 3 dan juara nasional 1 (berjenjang) dapat langsung diterima;
(b) Selain kejuaraan internasional 1, 2, 3 dan juara nasional 1 (berjenjang) , diberikan acuan penskoran prestasi sebagaimana terlampir pada petunjuk teknis untuk penetapan nilai akhir oleh satuan pendidikan;
(4) Seleksi jalur prestasi kejuaraan dilakukan melalui pemeringkatan nilai akhir prestasi hingga batas kuota jalur prestasi kejuaraan yang ditetapkan satuan pendidikan.
(5) Jika hasil pemeringkatan pada batas kuota terdapat beberapa nilai prestasi Calon Peserta Didik yang sama, selanjutnya pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat.
(6) Calon Peserta Didik yang diterima merupakan hasil pemeringkatan hingga batas kuota jalur prestasi.
(7) Calon Peserta Didik yang tidak diterima pada jalur prestasi, dapat mendaftar kembali pada jalur zonasi.
(8) Jika jalur prestasi kejuaraan tidak terpenuhi, kuota dilimpahkan kepada jalur prestasi nilai akademik rapor.
(9) Jika jalur prestasi nilai rapor dan prestasi kejuaraan tidak terpenuhi, kuota dilimpahkan pada jalur zonasi.
dengan bidang keahlian yang sama pada SMK yang satu dengan lainnya.
Jalur prestasi meliputi prestasi akademik nilai akademik rapor dan prestasi kejuaraan. Prestasi nilai rapor dibedakan menjadi nilai rapor unggulan/kelas industri dan nilai rapor umum.
1) Prestasi Nilai Akademik Rapor Unggulan/Industri.
a) Pendaftaran pada tahap ke satu
b) Kuota 30%
c) Diseleksi oleh sekolah, hasil seleksi dilaporkan ke Disdik untuk diunggah ke sistem PPDB
d) Seleksi menggunakan pemeringkatan akumulasi nilai rapor SMP/MTs, atau sederajat pada semester satu (1) sampai dengan semester lima (5) mata pelajaran kelompok A, serta memenuhi persyaratan khusus dan nilai minimal rata-rata mata pelajaran yang menjadi tuntutan dari masing-masing jenis bidang keakhlian sebagaimana pada tabel di bawah ini.
Tabel 4. Persyaratan khusus jalur prestasi nilai rapor unggulan/industri
e) Hasil seleksi merupakan hasil pemeringkatan nilai dan memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan setiap program keahlian/kompetensi keahlian sampai batas kuota.
f) Calon Peserta Didik yang tidak diterima pada jalur prestasi nilai akademik rapor unggulan/industri dapat mendaftar kembali pada jalur prestasi nilai akademik rapor umum pada tahap kedua.
2. Jalur Prestasi Akademik Nilai Rapor Umum.
a) Pendaftaran pada tahap ke dua .
b) Besar kuota 40 % dari daya tampung total.
c) Diseleksi oleh sekolah, hasil seleksi dilaporkan ke Disdik untuk diunggah ke sistem PPDB.
d) Seleksi dengan pemeringkatan akumulasi nilai rapor SMP/MTs atau sederajat, yang dibuktikan dengan dokumen nilai rapor semester satu (1) sampai dengan semester lima (5) dari mata
pelajaran kelompok A.
e) Mata pelajarancg.blogspot.com kelompok A, merupakan mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat, meliputi:
(1) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
(2) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
(3) Bahasa Indonesia
(4) Matematika
(5) Ilmu Pengetahuan Alam
(6) Ilmu Pengetahuan Sosial
(7) Bahasa Inggris
f) Calon Peserta Didik yang diterima merupakan hasil pemeringkatan hingga batas kuota yang ditetapkan.
3. Jalur Prestasi Kejuaraan Dari Perlombaan.
Jalur prestasi kejuaraan dari perlombaan merupakan jalur PPDB menggunakan seleksi berdasarkan nilai yang diberikan kepada Calon Peserta Didik karena memiliki prestasi yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat dengan kuota 5% dari total kuota daya tampung sekolah, dengan ketentuan:
a) Pendaftaran pada tahap ke satu
b) Satuan pendidikan melakukan persiapan pelaksanaan jalur prestasi dengan tahapan :
(1) Menetapkan jenis prestasi perlombaan yang dapat diterima untuk dibina dan dikembangkan sesuai program satuan pendidikan;
(2) menetapkan kuota untuk masing jenis prestasi perlombaan, jika jenis prestasi perlombaan yang akan diterima lebih dari satu jenis.;
(3) menetapkan rumusan kriteria, penskoran, dan pengolahan nilai prestasi perlombaan;
(4) menyusun Pedoman Operasional Standar (POS) jalur prestasi perlombaan;
(5) melaporkan kepada Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat data sebagaimana dijelaskan pada angka (4) sampai dengan (3) untuk diinput pada aplikasi sistem PPDB.
c) Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional dan Nasional berjenjang dapat langsung diterima;
d) Jika jumlah Calon Peserta Didik sebagaimana dijelaskan no c) melebihi kuota jalur prestasi perlombaan, Calon Peserta Didik akan diperingkat berdasarkan skor sebagaimana terlampir
dalam petunjuk teknis, hingga batas kuota;
e) Nilai kejuaraan selain pada huruf c), akan diberikan penilaian berdasarkan penskoran sebagaimana terlampir.
f) Kejuaraan yang dinilai harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
(1) kejuaraan hanya diperhitungkan dari salah satu jenis prestasi / cabang kejuaraan yang diperoleh.
(2) kejuaraan diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat maksimal tiga (3) tahun, minimal enam (6) bulan pada saat pendaftaran dengan kejuaraan yang diutamakan dilaksanakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama secara berjenjang.
b. Jalur Afirmasi (KETM)
1) Jalur afirmasi merupakan PPDB yang ditujukan bagi Calon Peserta Didik dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) dan Anak Berkebutuhan Khusus dengan kuota minimal 20%;
2) Jalur afirmasi KETM dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah seperti:
a) Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
b) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
c) Kartu Pra Sejahtera (KPS), atau
d) Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau
3) Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat atau daerah
4) Seleksi jalur afirmasi dengan menghitung jarak domisili Calon Peserta Didik ke sekolah yang dituju hingga batas kuota 20%.
5) Jika kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi, kuota dilimpahkan kepada jalur prestasi nilai rapor unggulan/kelas industri
c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua Dan/Atau Anak Guru
1) Pendaftaran PPDB jalur perpindahan tugas orang tua dan/atau anak guru , dan tenaga kependidikan dilaksanakan pada tahap ke satu.
2) Tempat tugas orang tua yang dimaksud pada poin 1) dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas.
3) Jalur perpindahan tugas orang tua merupakan jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti tempat tugas orang tua dan/atau anak guru dan tenaga kependidikan, dengan kuota maksimal 5%, dengan tahapan seleksi;
a) mempertimbangkan jarak domisili Calon Peserta Didik pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan sekolah yang dituju;
b) Jika pada batas kuota terdapat nilai yang sama, seleksi selanjutnya berdasarkan usia yang lebih tua;
a. Persyaratan Umum:
1) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat
dengan SMP;
2) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
3) Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
4) Nilai rapor semester satu (1) sampai dengan semester lima (5).
5) Kartu Tanda Penduduk orang tua siswa;
b. Prestasi Khusus:
1) Piagam prestasi kejuaraan berjenjang yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
2) Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala desa setempat;
3) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru;
4) Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
5) Surat keterangan sehat dari dokter dan tidak buta warna, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih Calon Peserta Didik (menyesuaikan masa
darurat/protokol Covid19);
b. Calon Peserta Didik jalur prestasi dan perpindahan orangtua melakukan pendaftaran melalui daring langsung.
c. Pendaftaran secara daring langsung atau dengan bantuan operator satuan pendidikan (SMP/MTs) asal dengan cara mengunjungi laman PPDB Provinsi Jawa Barat di http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
d. Jika pendaftaran selesai, selanjutnya pendaftar melakukan encetakan bukti pendaftaran dari laman PPDB.
e. Sekolah Menengah Kejuruan dapat melakukan test bakat dan minat/uji kompetensi prestasi perlombaan, tes kesehatan, disesuaikan dengan bidang/program/kompetensi keahlian pada satuan pendidikan kejuruan yang dipilih Calon Peserta Didik, dan disesuaikan kondisi satuan pendidikan serta kondisi kedaruratan Covid-19.
f. Calon Peserta Didik SMK wajib melakukan konsultasi atau komunikasi dengan panitia PPDB melalui media yang memungkinkan atau secara langsung (sesuai kondisi) , berkenaan dengan kompetensi keahlian yang akan dipilihnya di satuan pendidikan.
g. Calon Peserta Didik SMK, dapat memilih sekolah dengan ketentuan:
1) Untuk jalur afirmasi: 2 (dua) program/kompetensi keahlian (pilihan ke-1, ke-2) dalam satu SMK; atau dua SMK pada program keahlian/kompetensi keakhlian yang sama dengan SMK pilihan ke satu.
2) Untuk jalur perpindahan orang tua/ anak guru: 2 (dua) program/kompetensi keahlian (pilihan ke-1, ke-2) dalam satu SMK; atau dua SMK pada program keahlian/kompetensi keakhlian yang sama dengan SMK pilihan ke satu.
3) Untuk jalur prestasi perlombaan: dua (2) pilhan program keahlian/ kompetensi keahlian dalam satu SMK
4) Untuk Jalur prestasi nilai rapor unggulan: dua (2) pilihan program keahlian/kompetensi keahlian dalam satu SMK
5) Untuk jalur prestasi nilai rapor umum: dua (2) pilihan program/kompetensi keahlian di satu atau dua SMK
b. Calon Peserta Didik/pendaftar mencetak bukti pendaftaran setelah pendaftaran dilakukan.
c. Calon Peserta Didik dapat mengubah pilihan peminatan/kompetensi keahlian pada satuan pendidikan yang sama cukup dengan mengganti data pilihan peminatan/kompetensi keahlian sebelumnya pada aplikasi PPDB pada jadwal waktu pendaftaran.
a. Seleksi Jalur Prestasi Akademik Nilai Akademik Rapor Unggulan/Kelas Industri.
Proses seleksi dilakukan melalui tahapan:
1) Verifikasi data calon peserta didik yang dimasukan (di input) saat pendaftaran;
2) Uji kompetensi/tes minat dan bakat serta tes kesehatan dapat dilakukan bagi program/kompetensi keahlian tertentu (jika diperlukan, disesuaikan kondisi darurat Covid-19);
3) Pemeringkatan jumlah nilai rapor semester satu (1) sampai semester lima (5) mata https://pelajarancg.blogspot.com kelompok A, ditambah persyaratan khusus dan nilai minimal rata-rata mata pelajaran tertentu sesuai tuntutan jenis bidang keakhlian industri (tabel 2), hingga batas kuota 30 % dari total daya tampung sekolah;
4) Calon Peserta Didik dinyatakan lolos seleksi jika pada pemeringkatan nilai akademik rapor unggulan pada batas kuota, dan terpenuhi persyaratan khusus sesuai bidang keakhlian (tabel
2) dengan hasil pemeringkatan pada batas kuota 30%;
5) Calon Peserta Didik tidak lolos karena melebihi daya tampung, akan dilimpahkan untuk seleksi di pilihan ke 2 untuk diperingkat di program keahlian lainnya pada satu SMK, atau SMK lain pada bidang keakhlian yang sama;
6) Dalam hal nilai dan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 4), beberapa siswa sama nilainya pada batas kuota, seleksi selanjutnya memprioritaskan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik dengan sekolah;
7) Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 4) masih belum memenuhi daya tampung, maka kekurangan daya tampung akan dilimpahkan kepada prestasi dari perlombaan, jalur KETM dan jalur perpindahan orang tua.
b. Seleksi Jalur Prestasi Nilai Rapor (Umum)
Proses seleksi dilakukan melalui tahapan:
1) Verifikasi data calon peserta didik yang dimasukan (di input) saat pendaftaran;
2) Uji kompetensi/tes minat dan bakat serta tes kesehatan dapat dilakukan bagi program/kompetensi keahlian tertentu (jika diperlukan, disesuaikan kondisi darurat Covid-19);
3) Pemeringkatan jumlah nilai rapor semester satu (1) sampai semester lima (5) mata pelajaran kelompok A, hingga batas kuota 40 % dari total daya tampung sekolah;
4) Calon Peserta Didik dinyatakan lolos seleksi jika pada pemeringkatan nilai akademik rapor pada batas kuota, dengan hasil pemeringkatan pada batas kuota 40%;
5) Calon Peserta Didik tidak lolos karena melebihi daya tampung, akan dilimpahkan untuk seleksi di pilihan ke 2 untuk diperingkat di program keahlian/kompetensi keahlian lainnya pada satu SMK, atau SMK lain pada bidang keahlian yang sama;
6) Dalam hal nilai dan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 4), beberapa siswa sama nilainya pada batas kuota, seleksi selanjutnya memprioritaskan jarak terdekat domisili Calon Peserta
Didik dengan sekolah.
c. Seleksi Jalur Prestasi Dari Perlombaan
Proses seleksi dilakukan melalui tahapan:
1) Verifikasi data Calon Peserta Didik yang telah dimasukkan (di input) saat pendaftaran;
2) Menghitung skor prestasi kejuaraan berdasarkan akumulasi skor tingkat kejuaraan (juara 1, 2 atau 3) dan tingkat wilayah penyelenggaraan kejuaraan (tingkat kota/kabupaten, provinsi, nasional dan internasional);
3) Jika prestasi kejuaraan yang diperoleh Calon Peserta Didik merupakan prestasi berjenjang dalam tingkat wilayah kejuaraan, maka nilai akhir diperhitungkan secara akumulasi dari tiap tingkat wilayah kejuaraan yang diperoleh;
4) Menghitung nilai akhir jalur prestasi, dengan ketentuan:
a) Jika tidak dilaksanakan uji kompetensi, nilai akhir (NA) dihitung dari akumulasi skor tingkat kejuaraan (STK: juara 1, 2, atau 3) dan skor tingkat wilayah kejuaraan dilaksanakan (STW: tingkat kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, nasional atau internasional);
NA = STK + STW
b) Jika dilaksanakan uji kompetensi, nilai akhir dihitung dari gabungan skor hasil uji kompetensi (SUK) sesuai prestasi (50%), dan skor akumulasi tingkat kejuaraan (STK) dengan tingkat
wilayah kejuaraan (STW) 50%;
NA = SUK (50%) + akumulasi STK + STW (50%)
5) Uji kompetensi prestasi sesuai bidang prestasi yang dimiliki Calon Peserta Didik dapat dilakukan disesuaikan ketersediaan tim penilai, sarana prasarana satuan pendidikan dan kondisi (disesuaikan kondisi masa darurat Covid-19);
6) Seleksi jalur prestasi dilakukan oleh sistem di satuan pendidikan masing-masing secara luring (offline), mandiri, dan hasil penetapan penerimaan dilaporkan kepada Dinas untuk diunggah
(upload) pada Website PPDB.
7) Jika uji kompetensi prestasi perlombaan dilakukan, panitia dan penguji prestasi wajib merahasiakan kepada orangtua Calon Peserta Didik hasil uji kompetensi sebelum pengumuman penetapan penerimaan;
8) Seleksi dilakukan melalui pemeringkatan nilai akhir hingga batas kuota 5% dari total daya tampung sekolah, Calon Peserta Didik yang dinyatakan lolos merupakan hasil pemeringkatan hingga
batas kuota dan lolos tes minat dan bakat serta tes kesehatan (bagi SMK yang melaksanakan).
9) Calon Peserta Didik yang tidak lolos karena melebihi daya tampung, akan dilimpahkan melalui seleksi dalam tahap berikutnya di pilihan ke 2 untuk diperingkat ke program keahlian/kompetensi keahlian pilihan ke 2 di SMK yang sama.
10) Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 4), pada batas kuota terdapat beberapa Calon Peserta Didik memiliki nilai akhir yang sama, seleksi selanjutnya memprioritaskan Calon
Peserta Didik dengan jarak domisili terdekat dengan sekolah;
11) Jika hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 4) masih belum memenuhi daya tampung, maka kekurangan daya tampung akan dilimpahkan kepada jalur lainnya, dengan urutan jalur prestasi akademik nilai rapor, jalur afirmasi/KETM dan jalur perpindahan orang tua.
d. Seleksi Jalur Afirmasi/KETM
Kuota Calon Peserta Didik jalur afirmasi/KETM sebanyak minimal 20%. Proses seleksi pada jalur afirmasi/KETM dilakukan melalui tahapan:
1) Verifikasi data calon peserta didik yang sudah diinput pada saat pendaftaran;
2) Tes minat dan bakat/tes kesehatan sesuai program/kompetensi keakhlian yang dipilih (bagi sekolah yang melaksanakan/disesuaikan kondisi darurat Covid-19);
3) Calon Peserta Didik yang dinyatakan lolos tes bakat minat/tes kesehatan (jika SMK melaksanakan), dapat mengikuti proses seleksi selanjutnya, sedangkan bagi yang tidak lolos dapat
mengubah pilihan kompetensi keahlian lain pada SMK yang sama yang tidak mempersyaratkan tes minat bakat;
4) Seleksi dilaksanakan melalui pemeringkatan yang dilakukan berdasarkan jarak domisili siswa dengan sekolah hingga batas kuota;
5) Calon Peserta Didik dinyatakan lolos seleksi jika hasil pemeringkatan pada batas kuota dan lolos tes minat dan bakat /tes kesehatan (jika dilaksanakan);
6) Calon Peserta Didik tidak lolos karena melebihi daya tampung, akan dilimpahkan melalui seleksi dalam tahap berikutnya di pilihan ke 2 untuk diperingkat ke program keahlian/kompetensi keahlian lainnya pada SMK yang sama atau pada bidang keahlian yang sama di SMK pilihan kedua;
7) Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 4) beberapa Calon Peserta Didik memiliki jarak yang sama dalam batas kuota, seleksi selanjutnya memprioritaskan Calon Peserta Didik dengan usia yang paling tinggi;
8) Jika hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 4) masih belum memenuhi daya tampung, maka kekurangan daya tampung akan dilimpahkan dengan urutan ke jalur prestasi kejuaraan dan jalur perpindahan orang tua.
Catatan /pelajarancg.blogspot.com: tes kesehatan sesuai program keahliaan/kompetensi keahlian dilakukan jika masa darurat Covid19 sudah berakhir.
e. Seleksi Jalur Perpindahan
Kuota Calon Peserta Didik jalur perpindahan dan/atau anak guru, serta tenaga kependidikan sebanyak 5%. Proses seleksi pada jalur perpindahan dilakukan melalui tahapan:
1) Verifikasi data calon peserta didik sesuai data yang telah di input pada saat pendaftaran;
2) Uji kompetensi atau tes minat dan bakat sesuai program/kompetensi keahlian yang dipilih (bagi sekolah yang menerapkan test bakat minat, disesuaikan kondisi darurat Covid19);
3) Calon Peserta Didik yang dinyatakan lolos tes bakat minat dapat mengikuti proses seleksi selanjutnya, sedangkan bagi yang tidak lolos dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian lain yang tidak mempersyaratkan test minat bakat (jika SMK melaksanakan);
4) Seleksi dilakukan melalui pemeringkatan hingga batas kuota berdasarkan jarak domisili siswa dengan sekolah;
5) Calon Peserta Didik dinyatakan lolos seleksi jika hasil pemeringkatan pada batas kuota dan lolos uji kompetensi, dan/atau tes minat dan bakat (jika melaksanakan);
6) Calon Peserta Didik tidak lolos karena melebihi daya tampung, akan dilimpahkan, diikutsertakan dalam seleksi tahap berikutnya di pilihan ke 2 untuk diperingkat ke program keahlian di SMK yang sama atau di SMK kedua pada bidang keahlian yang sama sesuai pilihan Calon Peserta Didik;
7) Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 5) beberapa Calon Peserta Didik memiliki jarak yang sama dalam batas kuota, seleksi selanjutnya memprioritaskan Calon Peserta Didik berdasarkan usia yang paling tua;
8) Dalam hal hasil seleksi masih belum memenuhi daya tampung 5%, maka kekurangan daya tampung akan dilimpahkan dengan urutan ke jalur afirmasi/KETM, Jalur prestasi nilai rapor unggulan/kelas industri , dan jalur prestasi kejuaraan .
9) Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, akan diseleksi berdasarkan urutan prioritas:
a) Calon Peserta Didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan;
b) Usia yang paling tua Calon Peserta Didik;
Untuk lebih lengkap mengenai JUKNIS PPDB Tahun 2020 Jawa Barat - Disdik Jabar dalam mempersiapkan peserta didik ataupun panduan Anda sebaiknya download atau unduh langsung file dalam format pdf di http://disdik.jabarprov.go.id/product/68/juknis-ppdb-tahun-2020-jawa-barat
Demikain Juknis (Petunjuk Teknis) Pelaksanaan Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) tahun Ajaran 2020/2021 untuk Provinsi Jawa barat (Jabarprov) dengan Nomor : 422/5794-set.disdik tanggal 6 Mei 2020 di pelajarancg.blogspot.com semoga bermanfaat!!
Pendidikan sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembang kan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan nasional diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman dan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sistem pendidikan nasional merupakan keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.Satuan pendidikan sebagai komponen dari sistem pendidikan, merupakan kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan sebagai penyelenggara pendidikan sudah semestinya memperhatikan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana UU RI no. 20 tahun 2003 Pasal 4 yang menyatakan:
(1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
(2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
(3) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
(4) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
(5) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
(6) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan
Dengan demikian, satuan pendidikan sebagai penyelenggara pendidikan, dalam penyelenggaraan pendidikan dimulai dari kegiatan penerimaan peserta didik baru sudah semestinya juga memperhatikan hak dan kewajiban warga Negara sebagaimana UU RI nomor 20 tahun 2003 pasal 5, yaitu:
(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
(2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
(3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
(4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
(5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Peserta didik, sebagai anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu, perlu difasilitasi untuk mendapatkan layanan pendidikan yang baik dan berkeadilan mulai dari kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Pelayanan pendidikan, mulai dari PPDB yang baik, dapat terwujud jika terjalin kerjasama antara komponen pendidikan yang satu dengan komponen lainnya termasuk orang tua siswa , dan masing-masing bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraanaa pendidikan sebagaimana UU RI no.20 tahun 2003 bagian kedua pasal 7 yang menjelaskan bahwa Hak dan Kewajiban Orang Tua adalah:
(1) Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.
(2) Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.
Demikian pula pada bagian ketiga pasal 8, masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan, dan Pasal 9 menyatakan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pemerintah dan pemerintah daerah tidak luput perannya dalam pendidikan sebagaimana bagian keempat Pasal 10 nyatakan tentang Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah, bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi
penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diperkuat perannya pada pasal 11 yang menyatakan (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi;(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Dengan berpedoman pada UU RI nomor 20 tahun 2003 tersebut, pemerintah daerah provinsi Jawa Barat menyusun regulasi PPDB mulai dari Peraturan Gubernur, Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru yang dimandatkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk dijadikan pedoman bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan PPDB, agar penyelenggaraan PPDB di tiap satuan pendidikan dapat terlaksana sebagaimana amanat Sistem Pendidikan Nasional.
Tujuan diterbitkannya Petunjuk Teknis adalah:
- Sebagai acuan pelaksanaan secara teknis bagi Panitia Penyelenggara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tingkat provinsi, cabang dinas pendidikan maupun satuan pendidikan;
- Memberikan informasi kepada seluruh komponen di satuan pendidikan;
- Memberikan arahan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru kepada Calon Peserta Didik yang akan melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah;
- Memberikan informasi kepada para pemangku kepentingan di bidang pendidikan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru;
- Memberikan informasi kepada masyarakat yang terkait dengan proses dan tahapan penyelenggaraan PPDB pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Provinsi Jawa Barat.
Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis PPDB adalah berbagai tahapan dan proses dalam penyelenggaraan PPDB, meliputi:
- Penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru;
- Jalur PPDB dan daya tampung;
- Tata cara penerimaan peserta didik baru;
- Seleksi, penetapan hasil seleksi, daftar ulang dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) serta perpindahan peserta didik;
- Pengendalian, pelaporan dan pengaduan.
Sedangkan Sasaran Petunjuk Teknis ini adalah:
- Panitia penyelenggara PPDB pada tingkat provinsi, cabang dinas pendidikan dan satuan pendidikan;
- Satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB penyelenggara PPDB;
- Orang tua dan Calon Peserta Didik lulusan SMP/MTs/sederajat;
- Para pemangku kepentingan di bidang pendidikan;
- Masyarakat pemerhati pendidikan/pengguna layanan PPDB.
Berikut pelajarancg.blogspot.com kutip tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK dan SLB Tahun Pelajaran 2020/2021 Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Daftar Isi:
JUKNIS PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN 2020 PROVINSI JAWA BARAT
A. PRINSIP PPDB PROVINSI JAWA BARAT (JABAR)
Penyelenggaraan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di Jabar berdasarkan prinsip:1. Nondiskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi), kecuali satuan pendidikan yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu;
2. Obyektif, artinya PPDB diselenggarakan berdasarkan aturan yang ditetapkan;
3. Transparan, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh orang tua Calon Peserta Didik baru termasuk masyarakat;
4. Akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak sesuai kewenangannya;
5. Berkeadilan, artinya tidak memihak pada kepentingan dari kelompok apapun.
B. PENYELENGGARA PPDB PROVINSI JAWA BARAT (JABAR)
Penerimaan Peserta Didik Baru diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Barat dan sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggungjawab Kepala Sekolah bersama dewan guru, yang dikoordinasikan kepada Cabang Dinas untuk diteruskan kepada DinasPendidikan Provinsi Jawa Barat.
Satuan pendidikan sebagai penyelenggara PPDB, dan Dinas melakukan tahapan sebagai berikut:
1. Satuan pendidikan menetapkan daya tampung PPDB tahun 2020 dan dilaporkan kepada Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat;
2. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memfasilitasi proses seleksi berbasis daring untuk PPDB semua satuan pendidikan negeri pada jalur afirmasi, dan zonasi, kecuali untuk PPDB jalur perpindahan dan jalur prestasi diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan;
3. Satuan pendidikan melakukan seleksi jalur prestasi dan perpindahan, dilanjutkan rapat dewan guru yang dipimpin kepala sekolah untuk memutuskan hasil PPDB;
4. Kepala sekolah menetapkan hasil PPDB;
5. Satuan pendidikan melaporkan hasil seleksi PPDB kepada Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, untuk diumumkan melalui daring;
6. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengumumkan hasil PPDB tahun 2020s secara daring.
C. KEPANITIAN PPDB PROVINSI JAWA BARAT (JABAR)
1. Panitia di tingkat provinsi selaku koordinator pelaksanaan PPDB dan tingkat satuan pendidikan selaku pelaksana.2. Panitia tingkat provinsi dibentuk oleh Gubernur, dengan susunan kepanitiaan:
a. Pengarah;
b. Ketua I;
c. Ketua II;
d. Ketua III;
e. Wakil Ketua;
f. Sekretaris I;
g. Sekretaris II;
h. Sekretariat;
i. Bidang Pengembangan, Pengelolaan TIK dan Help Desk;
j. Bidang Sosialisasi, Publikasi, Monitoring dan Evaluasi;
k. Bidang Penanganan Pengaduan Tingkat Provinsi Jawa Barat.
3. Panitia tingkat Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dibentuk oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dengan susunan kepanitiaan:
a. Ketua : Kepala Cabang Dinas;
b. Wakil Ketua I : Kepala Seksi Pelayanan;
c. Wakil Ketua II : Kepala Seksi Pengawasan;
d. Sekretaris : Kasubag TU Cabang Dinas;
e. Seksi (dengan jumlah keanggotaan sesuai kebutuhan):
1) Sekretariat;
2) Seksi Pelayanan Pendataan;
3) Seksi Pelayanan Informasi;
4) Seksi Pengendalian;
5) Seksi Layanan Pengaduan.
4. Panitia tingkat satuan pendidikan dibentuk oleh kepala sekolah dengan susunan kepanitiaan:
a. Penanggungjawab : Kepala Sekolah;
b. Ketua : Guru/Wakasek;
c. Sekretaris : Guru/Wakasek;
d. Seksi (dengan jumlah keanggotaan sesuai kebutuhan):
- Sekretariat;
- Seksi Pendataan;
- Seksi Pelayanan Informasi;
- Seksi Pengendalian;
- Seksi Layanan Pengaduan.
Susunan kepanitiaan pada tingkat satuan pendidikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
D. TUGAS PANITIA
1. Ruang lingkup tugas panitia tingkat provinsi:a. Menyusun dan penetapan panitia PPDB;
b. Melaksanakan penyelenggaraan PPDB;
c. Melaporkan kegiatan PPDB kepada Gubernur;
d. Mengoordinasikan kegiatan penyelenggaraan PPDB satuan pendidikan di tingkat provinsi;
e. Menyusun regulasi sebagai acuan/pedoman dalam PPDB;
f. Merumuskan dan menetapkan jadwal penyelenggaraan PPDB;
g. Menyajikan layanan informasi PPDB kepada masyarakat;
h. Mengoordinasikan penanganan pengaduan tentang PPDB;
i. Mengendalikan dan memantau penyelenggaraan PPDB.
2. Ruang lingkup tugas panitia tingkat Cabang Dinas Pendidikan Wilayah:
a. Mengoordinasikan kegiatan penyelenggaraan PDB pada satuan pendidikan di tingkat wilayah;
b. Melakukan sosialisasi PPDB di tingkat wilayah;
c. Membantu memfasilitasi pelayanan akses informasi pada masyarakat;
d. Mengoordinasikan penanganan pengaduan tentang PPDB di tingkat wilayah;
e. Melakukan pemantauan penyelenggaraan PPDB di tingkat Wilayah;
f. Menjamin terselenggaranya proses PPDB di tingkat wilayah.
3. Ruang lingkup tugas panitia tingkat satuan pendidikan:
a. Menetapkan kuota masing-masing jalur, jenis prestasi perlombaan, kriteria penilaian, kriteria jalur perpindahan, melalui rapat dewan pendidik yang dipimpin kepala satuan pendidikan;
b. Menyusun Prosedur Operarional Standar (POS) PPDB;
c. Melaporkan daya tampung dan POS PPDB kepada Cabang Dinas untuk diteruskan ke Dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat;
d. Memverifikasi data yang di-input calon peserta didik/pendaftar, dengan melakukan pemeriksaan kesesuaian dengan data base (sumber data) pada sistem IT PPDB;
e. Mencatat dan mengkomunikasikan kepada sekolah asal/orang tua calon peserta didik, jika ditemukan ketidaksesuaian data;
f. Melaporkan ketidaksesuaian dan hasil revisi data kepada Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat;
g. Memberikan pelayanan informasi dan penanganan pengaduan melalui daring atau media sosial;
h. Melaksanakan rapat dewan guru untuk musyawarah penetapan hasil PPDB yang dipimpin kepala sekolah;
i. Melaporkan hasil penetapan PPDB kepada Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat;
j. Mengupload hasil penetapan PPDB jalur perpindahan dan jalur prestasi;
k. Menyiapkan Surat Ketetapan Kepala Sekolah tentang calon peserta didik yang diterima sebagai peserta didik tahun 2020;
l. Menerima daftar ulang Calon Peserta Didik yang diterima sesuai protocol Covid-19;
m. Membuat laporan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
E. PEMBIAYAAN
1. Dalam penyelenggaraan PPDB, Calon Peserta Didik yang mendaftar pada satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat TIDAK DIPUNGUT BIAYA pendaftaran.2. Pembiayaan penyelenggaraan PPDB pada tingkat provinsi dan cabang dinas dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
3. Pembiayaan penyelenggaraan PPDB pada satuan pendidikan dibebankan pada anggaran Bantuan Operasional Satuan pendidikan (BOS).
JUKNIS TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN 2020 PROVINSI JAWA BARAT
A. PERSIAPAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Guna terselenggaranya PPDB secara daring, Dinas selaku kordinator dalam pengelolaan sistem IT aplikasi PPDB melaksanakan kordinasi dengan Pemerintah Daerah serta satuan pendidikan di tingkat kota/kabupaten dalam rangka memperoleh data dari sekolah asal baik SMP/MTs atau sederajat untuk menjadi database (pangkalan data) di sistem IT aplikasi PPDB.Database pada sistem IT aplikasi PPDB akan digunakan SMA, SMK dan SLB untuk validasi data identitas lulusan SMP/MTs, dan data nilai rapor pada saat calon peserta didik telah mendaftar.
Database sistem IT aplikasi PPDB bersumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (data kependudukan), Dinas Sosial (data warga masyarakat tidak mampu), Kementerian Agama provinsi Jawa Barat (data siswa lulusan MTs), Komite Olah Raga Nasional Indonesia Jawa Barat (data prestasi olah raga), Dinas Pendidikan kabupaten/kota (data nilai rapor/prestasi lainnya ), serta Dinas Pemuda dan Olah Raga (data prestasi).
B. PENGUMUMAN PENDAFTARAN
1. Pengumuman pendaftaran merupakan informasi kepada masyarakat yang memuat waktu pendaftaran dan persyaratan, pelaksanaan seleksi, penetapan hasil seleksi, serta daftar ulang.2. Pengumuman pendaftaran PPDB dapat diperoleh melalui:
a. Situs web resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan alamat: www://disdik.jabarprov.go.id; atau
b. Situs web resmi PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan alamat:
http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
C. PERSIAPAN PENDAFTARAN
Persiapan pendaftaran merupakan kegiatan yang dilakukan calon peserta didik atau SMP/MTS sebelum masa pendaftaran. Pada kegiatan persiapan pendaftaran dilakukan:1. Penyerahan akun calon peserta didik dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat kepada SMP/ MTs asal.
2. Penyerahan akun dari SMP/MTs kepada Calon peserta Didik
3. Pengisian data persyaratan khusus oleh calon peserta didik yang akan mendaftar secara mandiri dengan menginput data pada alamat http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
4. Pengisian data oleh sekolah asal berupa data identitas, nilai rapor semester satu (1) sampai dengan semester lima (5), mata pelajaran kelompok A pada aspek pengetahuan (kognitif), serta data persyaratan khusus bagi calon peserta didik yang akan didaftarkan SMP/MTs asal dengan menginput data ke alamat: http://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
5. Bagi calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Barat, dari sekolah di Luar Negeri, dan bagi calon peserta didik lulusan sebelum tahun 2020, diwajibkan melaporkan kepada sekolah asal untuk mendapat validasi identitas dan nilai rapor dan ditindaklanjuti kordinasi sekolah asal dengan panitia PPDB Dinas Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan akun bagi calon peserta didik , melalui email disdik@jabarprov.go.id
D. JADWAL PERSIAPAN DAN ALUR PENDAFTARAN PPDB
Kegiatan persiapan pendaftaran meliputi persiapan yang harus dilakukan Calon Peserta Didik, SMP/MTs asal, serta SMA/SMK/SLB yang menjadi tujuan.1. Alur Pendaftaran PPDB Secara Mandiri.
Berikut diuraikan langkah-langkah yang harus dilakukan calon peserta didik mulai dari persiapan hingga pendaftaran.a. Persiapan:
1) Calon peserta didik menyiapkan dokumen persyaratan khusus sesuai jalur yang akan dipilih dan memindai (scan) dokumen persyaratan khusus;
2) SMP/MTs/sederajat meng-input dan meng-upload nilai rapor Calon Peserta Didik, pada tanggal 14-30 Mei 2020;
3) Calon Peserta Didik meminta akun dari SMP/MTs asal, melalui media sosial yang memungkinkan dan mengikuti protocol Covid19, mulai pada tanggal 14 Mei 2020;
4) Calon Peserta Didik login ke aplikasi PPDB dengan alamat: http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id untuk mengisi data diri dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen persyaratan khusus pada tanggal 21 Mei – 5 Juni 2020.
b. Pendaftaran, tanggal 8 - 12 Juni (tahap 1) atau tanggal 25 Juni - 1 Juli 2020 (tahap 2), sesuai jalur yang dipilih:
1) Calon peserta mempersiapkan akun yg telah dimiliki untuk login ke aplikasi PPDB: http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
2) Calon Peserta didik mengisi data pada aplikasi, memilih jalur PPDB dan sekolah tujuan yang diminati;
3) Calon Peserta Didik melakukan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri. Data pendaftaran yang sudah di submit oleh calon peserta didik tidak dapat diubah atau dicabut;
4) Calon Peserta Didik mencetak (print out) bukti pendaftaran.
2. Alur Pendaftaran PPDB Melalui Sekolah Asal
a. Persiapan.1) Calon Peserta Didik menyampaikan data persyaratan khusus sesuai jalur PPDB yang diminati kepada sekolah asal (SMP/ MTs), melalui media sosial yang memungkinkan (foto, atau dikirim melalui jasa pengiriman berbasis online) dengan menerapkan protocol Covid19;
2) SMP/MTs/sederajat meng-input dan meng-upload nilai rapor Calon Peserta Didik, pada tanggal 14-30 Mei 2020;
3) Calon peserta didik menginformasikan jalur dan sekolah yang dipilih kepada sekolah asal.
4) Sekolah asal login dengan akun yang diperoleh dari panitia PPDB Disdik Provinsi ke aplikasi PPDB dengan alamat: http://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id, untuk memasukkan data persyaratan khusus calon peserta didik ke aplikasi PPDB pada tanggal 21 Mei – 5 Juni 2020;
b. Pendaftaran, tanggal 8 - 12 Juni (tahap 1) atau tanggal 25 Juni - 1 Juli 2020 (tahap 2), sesuai jalur yang dipilih.
1) Sekolah asal membantu memasukan data jalur PPDB dan sekolah tujuan yg diminati oleh Calon Peserta Didik;
2) Sekolah asal melakukan verifikasi ulang data pendaftaran, dan melakukan submit data Calon Peserta Didik sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri.
3) Data pendaftaran yang sudah di submit oleh sekolah asal tidak dapat diubah atau dicabut;
4) Sekolah mencetak (print out) bukti pendaftaran.
3. Alur pendaftaran bagi calon peserta didik dari luar Provinsi Jawa Barat
Langkah-langkah yang harus dilakukan calon peserta didik yang berasal dari luar Provinsi Jawa Barat/Luar Negeri.a. Persiapan.
1) Calon peserta didik mempersiapkan data nilai rapor dan persyaratan lainnya sesuai jalur yang dipilih;
2) Calon peserta didik melaporkan ke sekolah asal melalui media yang memungkinkan, menginformasikan untuk melanjutkan pendidikan di Provinsi Jawa Barat;
3) Sekolah asal memverifikasi dan validasi data calon peserta didik serta berkordinasi dengan panitia Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui email :disdik@jabarprov.go.id, untuk mendapatkan
akun dan menginput identitas dan nilai rapor calon peserta didik pada tanggal 14 – 30 Mei 2020;
4) Calon Peserta Didik meminta akun dari SMP/MTs asal, mulai tanggal 14 Mei 2020;
5) Calon Peserta Didik login ke aplikasi PPDB dengan alamat: http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id untuk mengisi data diri dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen persyaratan khususpada tanggal 21 Mei - 5 Juni 2020.
b. Pendaftaran, tanggal 8 - 12 Juni (tahap 1) atau tanggal 25 Juni - 1 Juli 2020 (tahap 2), sesuai jalur yang dipilih:
1) Calon peserta mempersiapkan akun yg telah dimiliki untuk login ke aplikasi PPDB: pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id.;
2) Calon Peserta didik mengisi data pada aplikasi, memilih jalur PPDB dan sekolah tujuan yang diminati;
3) Calon Peserta Didik melakukan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri. Data pendaftaran yang sudah di submit oleh calon peserta didik tidak dapat diubah atau dicabut;
4) Calon Peserta Didik mencetak (print out) bukti pendaftaran.
E. JADWAL PENDAFTARAN PPDB
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 di Provinsi Jawa Barat, diatur dengan jadwal PPDB SMA, SMK dan SLB secara terpisah namun pada rentang waktu yang sama yaitu dari bulan April hingga pertengahan bulan Juli, dengan rincian jadwal meliputi tahapan PPDB berikut:a. Pengumuman pendaftaran;
b. Persiapan Pendaftaran;
c. Pendaftaran;
d. Verifikasi data Calon Peserta Didik;
e. Pelaksanaan seleksi;
f. Rapat (daring/online) penetapan PPDB (dewan guru dan kepala sekolah);
g. Kordinasi (daring/online) satuan pendidikan dengan Dinas Pendidikan;
h. Pengumuman hasil PPDB;
i. Daftar Ulang.
Jadwal PPDB Sekolah Menengah Atas (SMA)
Jadwal PPDB Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Jadwal PPDB Sekolah Luar Biasa (SLB)
Jadwal PPDB Bagi Jalur Pendidikanan Nonformal Atau Informal
a. Pendidikan nonformal selanjutnya disebut PNF adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.b. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
c. Calon peserta didik yang berasal dari jalur pendidikan nonformal atau informal dapat mendaftar di satuan pendidikan jalur formal SMA, SMK dengan ketentuan:
- memiliki ijazah kesetaraan program Paket B; dan
- lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang bersangkutan.
d. Peserta didik jalur pendidikan nonformal atau informal dapat diterima di SMA atau SMK tidak pada awal kelas 10 (sepuluh), jadwal menjadi kewenangan satuan pendidikan.
F. VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA IDENTITAS CALON PESERTA DIDIK
Kegiatan verifikasi pada PPDB merupakan kegiatan pemeriksaan tentang kebenaran data calon peserta didik yang diinput pada sistem IT aplikasi PPDB saat pendaftaran, yang selanjutnya divalidasi untuk mengukur sejauh mana data yang diinformasikan sesuai dengan pangkalan data (database) sistem IT PPDB. Alur Validasi Identitas Lulusan SMP/MTS dan Pengisian Data Nilai Rapor:1. SMP/MTS login ke aplikasi PPDB menggunakan akun yang dibagikan oleh Tim PPDB Provinsi Jawa Barat;
2. Sekolah memvalidasi identitas lulusan, apabila terdapat data yang tidak sesuai dapat langsung diperbaiki oleh sekolah;
3. Sekolah mengisi form nilai rapor yang tersedia di aplikasi. Nilai rapor yang dimasukkan adalah nilai Pengetahuan (KI-3) mata pelajaran Kelompok A (Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, B. Indonesia, Matematika, IPA, IPS dan B. Inggris) semester 1 sampai dengan semester 5, pada tanggal 14-30 Mei 2020;
4. Calon peserta didik / lulusan melakukan pengecekan data identitas dan nilai rapor yang sudah diinput sekolah melalui aplikasi PPDB, menggunakan akun yang dapat diminta melalui sekolah SMP/MTS;
5. Apabila terdapat kesalahan data, calon peserta didik / lulusan menyampaikan perbaikan data ke sekolah SMP/MTS;
6. Sekolah yang dituju ( SMA/SMK/SLB), melakukan verfikasi dan validasi data yang di-input ke aplikasi PPDB, sesuai jadwal verifikasi.
Catatan https://pelajarancg.blogspot.com:
Untuk lulusan SMP/MTS tahun 2019 dan sebelumnya yang akan mendaftar pada PPDB tahun 2020 diharapkan untuk melapor ke sekolah SMP/MTS agar data identitas dan nilai rapor, di-input sebagai pendaftar lulusan tahun sebelumnya dan divalidasi oleh sekolah asal.
G. DAYA TAMPUNG
1. Kepala satuan pendidikan bertanggungjawab sepenuhnya tentang jumlah daya tampung per-rombel yang dilaporkan, diinput dalam sistem aplikasi PPDB, dan kesesuaiannya dengan penetapan hasil seleksi serta data pokok pendidikan (dapodik);2. Daya tampung memperhitungkan jumlah peserta didik yang akan diterima dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang tersedia, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas (jika ada) pada tahun pelajaran sebelumnya;
3. Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar/kelas diatur sebagai berikut:
a. SMA sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) dan sebanyak-banyaknya 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
b. SMK sekurang-kurangnya 15 (lima belas) dan sebanyak-banyaknya 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
c. Informasi daya tampung untuk SMK wajib disertai dengan informasi tentang Bidang/program/kompetensi keahlian yang mengacu pada Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan Tahun 2018 (Perdirjen Dikdasmen No.06/D.D5/KK/2018);
d. Bagi SMK yang pada tahun sebelumnya masih memiliki peserta didik kurang dari 15 dalam 1 (satu) rombongan belajar dan mempunyai lebih dari 72 rombongan belajar, maka secara bertahap wajib menyesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun.
e. Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar pada SLB untuk setiap kekhususan dan satuan pendidikan sebagai berikut:
1) TKLB dan SDLB paling banyak 5 (lima) orang peserta didik;
2) SMPLB dan SMALB paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
3) Calon Peserta Didik yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas di SMA/SMK paling sedikit 1 (satu) peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar yang akan diterima, disesuaikan
ketersediaan tenaga pendidik dan sarana prasarana pendukung di SMA/SMK;
4) Dalam hal keterbatasan tenaga pendidik dan sarana pendukung Pendidikan layanan khusus, SMA/SMK dapat bekerja sama dengan pusat dukungan (resource centre), perguruan tinggi atau
tim kelompok kerja pendidikan inklusif;
4. Jumlah Rombongan Belajar pada satuan pendidikan diatur sebagai berikut:
a. SMA sekurang-kurangnya 3 (tiga) dan sebanyak-banyaknya 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar, masing-masing tingkat sebanyakbanyaknya 12 (dua belas) rombongan belajar;
b. SMK sekurang-kurangnya 3 (tiga) dan sebanyak-banyaknya 72 (tujuh puluh dua) rombongan belajar, masing-masing tingkat sebanyakbanyaknya 24 (dua puluh empat) rombongan belajar untuk SMK dengan lama pendidikan 3 tahun dan 4 tahun.
c. Untuk SMK berdasarkan analisis daerahnya, yang mempunyai Kompetensi Keahlian yang sudah jenuh (Teknik Komputer dan Jaringan, Rekayasa Perangkat Lunak, Multimedia, Tehnik Kendaraan
Ringan, Tehnik dan Bisnis Sepeda Motor, Akuntansi dan Keuangan Lembaga, Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran, Bisnis Daring dan Pemasaran) disarankan memulai untuk mengurangi jumlah
rombongan belajar;
d. Bagi sekolah rintisan terintegrasi pada kecamatan yang belum memiliki sekolah jenjang menengah, jika jumlah pendaftar belum memenuhi jumlah minimal 20 orang siswa, pendaftaran dapat diperpanjang hingga memenuhi jumlah minimal, melalui kordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat;
e. Sekolah rintisan terintegrasi sebagaimana dimaksud pada angka 10, merupakan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan dalam satu lokasi yang berada pada kecamatan yang belum memiliki sekolah jenjang menengah baik negeri maupun swasta;
f. Daya tampung untuk masing-masing satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB di Provinsi Jawa Barat dapat dilihat pada aplikasi PPDB.
g. Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh:
1) menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam Standar Nasional Pendidikan dan Sekolah tidak
memiliki lahan; dan/atau
2) menambah ruang kelas baru.
H. JALUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
Jalur PPDB pada SMA, berbeda dengan SMK dan SLB. Adapun perbedaan tersebut sebagai berikut:1. Jalur PPDB pada SMA terdiri dari: jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/anak guru, dan jalur prestasi;
2. Jalur PPDB pada SMK terdiri dari: jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali;
3. PPDB pada SLB tidak berdasarkan jalur, namun memperhatikan kesesuaian kebutuhan khusus Calon Peserta Didik berdasarkan hasil diagnosa, dengan SLB.
Masing-masing jalur dijelaskan sebagai berikut:
1. Jalur zonasi:
a. Jalur zonasi merupakan jalur PPDB dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan terhadap domisili Calon Peserta Didik.b. Zona adalah kawasan atau area yang meliputi beberapa wilayah administratif pemerintahan tingkat Kabupaten/Kota, kecamatan dan/atau desa/kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dan disetujui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
c. Tempat domisili Calon Peserta Didik dari zona yang berbeda dengan satuan pendidikan, ditetapkan menjadi satu zona jika tempat domisili terletak di wilayah administratif desa/kecamatan yang berbatasan dengan zona tempat satuan pendidikan.
d. Seleksi PPDB pada jalur zonasi mengutamakan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik dengan satuan Pendidikan.
e. Jarak domisili dihitung berdasarkan jarak dari domisili/tempat tinggal ke Satuan Pendidikan menggunakan sistem teknologi informasi (geolokasi);
f. Domisili Calon Peserta Didik didasarkan alamat rumah pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1(satu) tahun .
g. Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan provinsi, penetapan zonasi dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah dengan ketentuan:
1) satuan pendidikan mengajukan daya tampung bagi peserta didik dari luar provinsi melalui Cabang Dinas Wilayah untuk ditetapkan Dinas Pendidikan;
2) Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat berkordinasi dengan Dinas Pendidikan dari Provinsi lain untuk melakukan kesepakatan;
3) kesepakatan yang telah ditetapkan ditindaklanjuti dengan input kuota luar provinsi pada sistem aplikasi PPDB.
h. Calon Peserta Didik jalur zonasi minimal 50% (lima puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, termasuk kuota untuk anak berkebutuhan khusus (ABK) atau penyandang disabilitas;
i. Calon Peserta Didik yang diterima melalui jalur zonasi adalah Calon Peserta Didik yang berdomisili pada satu zona dengan sekolah yang dituju, mengutamakan jarak tempat tinggal terdekat
dengan satuan Pendidikan;
j. Zonasi bagi ABK merupakan PPDB yang diperuntukkan untuk Anak Berkebutuhan Khusus atau penyandang Disabilitas yang dibuktikan dengan surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan
dari ahli atau pokja pendidikan inklusif.
k. Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi dikecualikan bagi:
1) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
2) SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
3) Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus;
4) Satuan pendidikan berasrama;
5) Satuan pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia Satuan pendidikan tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
l. Satuan pendidikan yang memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan pihak instansi/lembaga lain karena kepemilikan lahan milik instansi yang digunakan sekolah, memenuhi ketentuan berikut:
1) menetapkan kuota zonasi khusus bagi calon peserta didik dari anak kandung anggota instansi melalui kordinasi dengan pihak instansi;
2) anggota instansi dibuktikan dengan kartu anggota/identitas resmi dari pimpinan instansi;
3) melaporkan kepada Dinas Pendidikan melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, data kuota perjanjian kerjasama sebelum data daya tampung diunggah ke sistem IT PPDB, dengan
melampirkan surat Perjanjian Kerja Sama;
2. Jalur Afirmasi
a. Calon Peserta Didik baru jalur afirmasi yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), minimal 20 % dari seluruh daya tampung sekolah.b. Peserta didik KETM dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah seperti :
1) Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
2) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
3) Kartu Pra Sejahtera (KPS), atau
4) Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau
5) Kartu Sembako Murah, atau
6) Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat atau daerah
c. Seleksi jalur afirmasi berdasarkan jarak domisili Calon Peserta Didik dengan sekolah yang dituju.
d. Jika beberapa Calon Peserta Didik memiliki jarak yang sama, seleksi selanjutnya berdasarkan usia yang lebih tua.
3. Jalur Perpindahan Orang Tua/Anak Guru.
a. Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua merupakan jalur PPDB yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang berdomisili mengikuti perpindahan tempat tugas orang tua.b. kuota jalur perpindahan orang tua dapat digunakan bagi Calon Peserta Didik dari guru/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang berdomisili dalam zonasi yang sama dengan sekolah yang dituju.
c. Perpindahan orang tua dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas.
d. Calon Peserta Didik anak guru/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan lembaga tempat bertugas orang tua Calon Peserta Didik.
e. Kuota jalur perpindahan maksimal sebesar 5% dari keseluruhan Calon Peserta Didik yang diterima.
f. Perpindahan tugas orang tua pada tempat bertugas, paling lama telah bertugas tiga (3) tahun.
g. Kriteria jalur perpindahan orangtua/anak guru diatur dalam ketentuan yang ditetapkan satuan pendidikan sebagai implementasi Manajemen Berbasis Sekolah
h. Setiap Satuan Pendidikan wajib menyusun Pedoman Operasional Standar (POS) untuk pelaksanaan PPDB jalur Perpindahan tugas orang tua/anak guru.
i. Seleksi jalur perpindahan dengan mempertimbangkan:
1) domisili pada penugasan orang tua Calon Peserta Didik pada kota/kabupaten/wilayah atau provinsi yang sama dengan sekolah yang dituju;
2) Jarak terdekat dari domisili ke sekolah; dan
3) usia Calon Peserta Didik.
4. Jalur Prestasi
a. Jalur Prestasi adalah jalur PPDB menggunakan seleksi berdasarkan prestasi yang dicapai peserta didik berupa perolehan nilai akademik pada rapor atau prestasi yang diperoleh melalui kejuaraan atau perlombaan;b. Calon Peserta Didik jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam, atau luar zonasi sekolah yang bersangkutan;
c. Kuota Calon Peserta Didik pada jalur prestasi SMA, merupakan sisa kuota dari jalur zonasi, afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua, atau paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
d. Kuota jalur prestasi untuk SMK sebanyak 75 % (tujuh puluh lima persen), diperuntukan bagi prestasi perlombaan sebanyak 5% (lima persen), prestasi nilai rapor unggulan/kelas industri 30% (tiga puluh persen) dan prestasi nilai rapor umum 40% (empat puluh persen).
e. Seleksi jalur prestasi nilai akademik rapor pada SMA dilakukan melalui pemeringkatan hasil kalibrasi nilai rapor semester satu (1) sampai dengan semester lima (5), pada mata pelajaran kelompok A, dengan variabel lain yang kriterianya ditetapkan satuan pendidikan berdasarkan pertimbangan aspek akademis atau aspek lainnya.
f. Mata pelajaran kelompok A SMP/MTs , dapat dilihat pada struktur kurikulum yang terdapat pada bagian lampiran dari petunjuk teknis.
g. Penetapan kalibrasi nilai rapor dilakukan dengan ketentuan:
1) Satuan Pendidikan mengkaji dasar pertimbangan secara akademik (atau aspek lain berbasis data) untuk menetapkan rumus yang digunakan;
2) Dasar penggunaan rumus dijelaskan dalam POS PPDB sekolah;
3) Penggunaan rumus menggunakan komponen utama nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 pada matapelajaran kelompok A, dengan variabel lain yang terstandarisasi;
h. Alternatif rumus yang dapat digunakan, meliputi:
1) Rumus alternatif 1
Nilai Akhir = NA + NB
NA = p x TS + 4 q (RU)
Dengan: 0,5≤ p ≤ 0,9, dan q = 1-p (ditentukan satuan pendidikan)
TS: total nilai rata-rata 4 mata pelajaran yang sama dengan yang di UN-kan dari semester 1 sampai dengan semester 5
RU: Nilai rata-rata UN 3 tahun
NB = TB
TB: Total nilai rata-rata 3 mata pelajaran yang tidak sama dengan mata pelajaran yang di UN-kan, dari semester 1 sampai dengan semester 5 )
Nilai Akhir = NA + NB
2) Rumus alternatif 2
Nilai (skor) Akhir = NT + RU
NT = total nilai rata-rata 7 mata pelajaran kelompok A (dari semester 1 sampai dengan semester 5)
RU = nilai rata-rata UN 3 tahun
3) Sebagai contoh, penggunaan rumus terdapat pada bagian lampiran dari juknis.
i. Seleksi jalur prestasi nilai rapor pada SMK dilaksanakan dengan ketentuan:
1) Jalur nilai rapor unggulan/kelas industri , berdasarkan pemeringkatan akumulasi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 mata pelajaran kelompok A, serta memenuhi persyaratan khusus dan terpenuhinya minimal nilai mata pelajaran tertentu sesuai kelas industri (tercantum pada tabel 2)
2) Jalur nilai rapor umum berdasarkan pemeringkatan akumulasi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan persyaratan khusus sesuai program keahlian/kompetensi keahlian
j. Satuan pendidikan melakukan persiapan pelaksanaan jalur prestasi dengan tahapan:
1) menetapkan kuota untuk masing-masing prestasi akademik nilai rapor dan prestasi perlombaan/ kejuaraan;
2) menetapkan jenis prestasi perlombaan/kejuaraan dan kuota masing-masing jenis yang dapat diterima sesuai program sekolah;
3) menetapkan rumusan pengolahan nilai prestasi, baik prestasi nilai akademik rapor maupun prestasi perlombaan;
4) menyusun Pedoman Operasional Standar (POS) jalur prestasi;
5) melaporkan kepada Cabang Dinas Pendidikan untuk dteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tentang data sebagaimana dijelaskan pada angka 1) sampai dengan 4) untuk diinput pada aplikasi sistem PPDB;
6) Melakukan seleksi jalur prestasi secara mandiri, berdasarkan pengolahan penilaian yang ditetapkan satuan Pendidikan.
7) Menetapkan hasil PPDB melalui rapat dewan pendidik yang dipimpin kepala sekolah;
8) Melaporkan hasil seleksi PPDB yang ditetapkan untuk diterima, kepada Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan diunggah ke dalam sistem IT PPDB Disdik.
k. Prestasi dari perlombaan atau kejuaraan merupakan prestasi bakat istimewa berdasarkan capaian kejuaraan dalam berbagai bidang terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama;
l. Kejuaraan yang diperhitungkan dari salah satu jenis prestasi dari cabang/bidang dari kejuaraan yang diperoleh, diutamakan prestasi yang berjenjang;
m. Kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan yang diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat (paling lama tiga tahun, paling cepat enam bulan saat pendaftaran PPDB) diutamakan dari
kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama;
n. Kejuaraan tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh instansi di tingkat kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah kabupaten/ kota atau melibatkan lembaga/ instansi/ organisasi
resmi yang relevan dengan prestasi;
o. Kejuaraan tingkat provinsi diselenggarakan oleh instansi di tingkat provinsi yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah provinsi atau melibatkan lembaga/ instansi/ organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
p. Kejuaraan tingkat nasional diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang ditetapkan sebagai agenda nasional;
q. Kejuaraan tingkat Internasional yang diakui oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang ditetapkan sebagai agenda internasional atau melibatkan lembaga/instansi/organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
r. Sertifikat penghargaan kejuaraan, diverifikasi dan dilegalisasi (jika kondisi masa darurat Covid-19 sudah berakhir), dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Kejuaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tingkat kabupaten/kota pengesahan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi;
2) Kejuaraan dalam bidang olah raga, legalisasi sertifikat dilakukan oleh organisasi cabang olah raga/KONI tingkat kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkat kejuaraan;
3) Kejuaraan bidang lainnya, legalisasi sertifikat dilakukan oleh panitia penyelenggara atau lembaga yang relevan dan terlibat dalam kejuaraan tersebut;
s. Jika masa darurat Covid19 belum berakhir, piagam tidak dilegalisir.
Fotocopy dokumen Piagam diserahkan dengan memperlihatkan dokumen asli, saat daftar ulang (disesuaikan protokol Covid19).
t. Kategori prestasi kejuaraan dapat diperoleh dari berbagai perlombaan meliputi:
1) Perlombaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diantaranya adalah: Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival dan
Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN), Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar), Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari), Lomba Karya Jurnalistik
Siswa Nasional (LKJS), Lomba Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis dan Membatik.
2) Perlombaan yang diselenggarakan diluar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat berupa:
a) sains (ilmu pengetahuan);
b) teknologi tepat guna;
c) seni dan budaya;
d) olahraga;
e) kepramukaan.;
f) keagamaan;
g) Bela Negara;
h) Palang Merah Remaja; dan
i) Literasi (baca, tulis, numerik, keuangan, TIK, dsb.)
j) bahasa (contoh: debat bahasa Indonesia atau bahasa asing)
u. Prestasi bidang keagamaan berupa kemampuan hafiz Qur’an memperoleh penghargaan prestasi berdasarkan jumlah Juz yang dikuasai Calon Peserta Didik. Prestasi hafiz Qur’an dibuktikan
dengan surat keterangan dari kantor kemenag sesuai tempat domisili Calon Peserta Didik. Penyetaraan penghargaan prestasi hafiz Qur’an sebagai berikut:
1) Kemampuan hafiz dengan jumlah 11 - 30 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat Internasional;
2) Kemampuan hafiz dengan jumlah 7 - 10 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat nasional;
3) Kemampuan hafiz dengan jumlah 4 - 6 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat provinsi
4) Kemampuan hafiz dengan jumlah 3 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat kabupaten/kota;
v. Prestasi bidang agama, seperti: agama Islam (Musabaqoh Tilawatil Qur’an, Dakwah, Qasidah, Nasyid, lainnya); agama Kristen (Lagu rohani, lainnya), serta agama lainnya, dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari kantor atau lembaga keagamaan penyelenggara.
w. Prestasi literasi West Java Leader’s Reading Chalange (WJLRC) berupa piagam penghargaan dari Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah, diberi skor setara dengan kejuaraan sesuai tingkat wilayah
yang memberikan piagam.
x. Prestasi Kepramukaan memperoleh penghargaan dengan ketentuan setiap kejuaraan atau penghargaan disetarakan dengan kejuaraan di luar perlombaan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama dengan penyetaraan penskoran sebagaimana diuraikan pada tabel terlampir.
y. Persyaratan administrasi dokumen prestasi Kepramukaan yang harus dilampirkan memenuhi ketentuan berikut:
1) Prestasi tertinggi Pramuka Penggalang Garuda, melampirkan Surat Keterangan dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Pramuka Garuda yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
2) Juara 1,2 dan 3 Lomba Tingkat V (LT V Nasional), melampirkan SK Kejuaran dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat V (LT V Nasional) yang telah di legalisir oleh Kwartir
Nasional/Kwartir Daerah;
3) Partisipasi Kegiatan Internasional (Jambore Dunia, Jambore Asean) dan Partisipasi Kegiatan Nasional (Jambore Nasional), melampirkan Surat Tugas / Rekomendasi keikutsertaan dan
Fotocopy Sertifikat/ Piagam Partisipasi Kegiatan Internasional (Jambore Dunia, Jambore Asean) dan Partisipasi Kegiatan Nasional (Jambore Nasional) yang telah di legalisir oleh Kwartir Nasional/Kwartir Daerah;
4) Juara 1,2 dan 3 Lomba Tingkat IV (LT IV Provinsi), melampirkan SK Kejuaran dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat IV (LT IV Provinsi) yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
5) Partisipasi Kegiatan Daerah (Jambore/Kegiatan Provinsi), melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi keikutsertaan dan Fotocopy Sertifikat/Piagam Partisipasi Kegiatan Daerah (Jambore/Kegiatan Provinsi) yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
6) Juara 1,2 dan 3 Lomba Tingkat III (LT III Kab./Kota), melampirkan SK Kejuaran dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat III (LT III Kab./Kota) yang telah di legalisir oleh Kwartir Cabang;
7) Partisipasi Kegiatan Cabang (Jambore/Kegiatan Kab./Kota), melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi keikutsertaan dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Partisipasi Kegiatan Cabang
(Jambore/Kegiatan Kab./Kota) yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang.
z. Seleksi jalur prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama dilakukan melalui pemeringkatan skor yang diperoleh dari kejuaraan.
aa. Uji kompetensi dapat dilakukan oleh panitia PPDB di satuan pendidikan atau melibatkan kerjasama dengan pihak/lembaga/organisasi yang relevan dengan prestasi yang akan diujikan
(jika kondisi darurat Covid!9 berakhir).
bb. Panitia dan penguji prestasi wajib merahasiakan kepada orangtua Calon Peserta Didik hasil uji kompetensi sebelum pengumuman penetapan penerimaan.
cc.Mekanisme seleksi jalur Prestasi kejuaraan dari perlombaan, dilaksanakan dengan tahapan:
1) Verifikasi data calon peserta didik yang telah di-input saat pendaftaran;
2) Menghitung skor prestasi dengan ketentuan:
a) skor prestasi dari satu jenis/bidang,
b) skor kejuaraan tingkat wilayah penyelenggaraan yang berjenjang, dihitung berdasarkan akumulasi dari prestasi tiap wilayah yang diperoleh.
c) daftar skor terlampir
3) Menghitung nilai akhir jalur prestasi kejuaraan:
a) Jika tidak dilaksanakan uji kompetensi;
nilai akhir (NA) dihitung dari akumulasi skor tingkat kejuaraan (STK: juara 1, 2, atau 3) dan skor tingkat wilayah kejuaraan dilaksanakan (STW: tingkat kota/kabupaten, provinsi, nasional atau internasional);
NA = STK + STW
b) Jika dilaksanakan uji kompetensi:
penilaian kompetensi prestasi dilakukan oleh panitia tingkat satuan pendidikan atau mitra berdasarkan kriteria dan penskoran yang ditetapkan satuan pendidikan.
Nilai akhir jika dilaksanakan uji kompetensi, dihitung dari gabungan skor hasil uji kompetensi (SUK) sesuai prestasi (50%), dan skor akumulasi tingkat kejuaraan dengan tingkat wilayah kejuaraan (50%);
NA = 50% (SUK) + 50% (akumulasi STK + STW)
4) Prestasi kejuaraan dari perlombaan didasarkan pada perolehan hasil kejuaraan di tingkat internasional, nasional, provinsi dan/atau kabupaten/kota, dengan kriteria sebagai berikut:
a) Juara internasional 1, 2, 3 dan juara nasional 1 (berjenjang) dapat langsung diterima;
b) Selain kejuaraan internasional 1, 2, 3 dan juara nasional 1 (berjenjang) , diberikan acuan penskoran prestasi sebagaimana terlampir pada petunjuk teknis untuk penetapan nilai akhir oleh satuan pendidikan;
5) Seleksi jalur prestasi kejuaraan dilakukan melalui pemeringkatan nilai akhir prestasi hingga batas kuota jalur prestasi kejuaraan yang ditetapkan satuan pendidikan;
6) Jika hasil pemeringkatan pada batas kuota terdapat beberapa nilai prestasi Calon Peserta Didik yang sama, selanjutnya pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat;
7) Calon Peserta Didik yang diterima merupakan hasil pemeringkatan hingga batas kuota jalur prestasi;
I. PPDB SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA)
PPDB SMA terdiri dari empat jalur, meliputi: jalur zonasi, afirmasi, perpindahan, dan prestasi.1. Persyaratan PPDB SMA
a. Seluruh dokumen persyaratan disiapkan fotocopy dan aslinya.Diserahkan saat daftar ulang, setelah pengumuman penerimaan peserta didik baru (jika masa darurat Covid19 sudah berakhir).
b. Jika masa darurat Covid-19 belum berakhir hingga daftar ulang, akan diinformasikan melalui website PPDB untuk penyesuaian selanjutnya.
c. Kelengkapan persyaratan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh Calon Peserta Didik SMA berupa persyaratan umum dan persyaratan khusus:
1) Persyaratan Umum:
a) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
b) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
c) Kartu Tanda Penduduk Orang Tua Siswa
d) Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun;
e) Data nilai rapor semester 1 sampai semester 5
f) Dokumen surat tanggungjawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua.
2) Persyaratan Khusus:
a) Piagam prestasi kejuaraan berjenjang yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
b) Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan Domisili dari RT/RWyang dilegalisir oleh Lurah/Kepala desa setempat;
c) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru;
d) Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat dan
bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
2. Tata Cara Pendaftaran SMA
a. Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan alamat: http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id atau laman website masing-masing satuan Pendidikan (SLB) dengan alamat terlampir.b. Jika pendaftaran selesai, selanjutnya pendaftar melakukan pencetakan bukti pendaftaran dari laman PPDB.
c. Bagi Calon Peserta Didik/orang tua yang terkendala untuk mendaftar secara daring, dapat berkordinasi dengan walikelas sekolah asal (SMP/MTs), untuk didaftarkan oleh pihak sekolah.
d. Calon Peserta Didik afirmasi melakukan pendaftaran daring oleh sekolah asal dengan bantuan operator sekolah.
e. Pendaftaran PPDB SMA dilakukan dalam dua (2) tahap dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Tahap pertama adalah pendaftaran jalur afirmasi (KETM), perpindahan orang tua /anak guru, dan jalur prestasi nilai akademik rapor maupun prestasi perlombaan (jadwal terlampir).
2) Tahap kedua adalah pendaftaran jalur zonasi (termasuk disabilitas).
3) Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB pada tahap pendaftaran pertama.
4) Calon Peserta Didik yang tidak lolos seleksi pada jalur afirmasi, perpindahan orang tua siswa/anak guru, serta jalur prestasi pada tahap 1 dapat mendaftar kembali pada jalur zonasi di tahap kedua.
5) Calon Peserta Didik yang tidak lolos pada jalur afirmasi di sekolah negeri akan disalurkan Dinas Pendidikan Provinsi ke sekolah swasta terdekat domisili.
f. Bagi pendaftar dengan daring langsung atau dengan bantuan operator sekolah asal, ketentuan pendaftaran sebagai berikut:
1) Mengikuti alur tahapan pendaftaran sebagaimana dijelaskan pada BAB III bagian C;
2) Mencetak bukti pendaftaran dari website PPDB;
3) Bukti fisik fotocopy dan asli dokumen persyaratan, didokumentasikan dalam map untuk diserahkan ke sekolah yang dituju setelah pengumuman PPDB, pada jadwal daftar ulang
(informasi menyusul, menyesuaikan dengan kondisi masa darurat Covid19).
g. Pilihan sekolah dapat memilih sekolah negeri atau swasta yang mendapat bantuan dana BOS (daftar sekolah terlampir).
h. Calon Peserta Didik jalur afirmasi dapat mendaftarkan di dalam atau di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
i. Calon Peserta Didik SMA jalur zonasi, dapat memilih sekolah pilihan ke satu dan pilihan ke dua dalam zona yang sesuai tempat domisili,
j. Calon Peserta Didik SMA jalur prestasi akademik nilai rapor, dapat memilih satu sekolah pilihan di dalam atau luar zonasi.
k. Calon Peserta Didik SMA jalur prestasi kejuaraan, dapat memilih satu sekolah pilihan di dalam atau luar zonasi yang memfasilitasi pembinaan prestasi sesuai jenis bidang prestasi yang dimiliki Calon eserta Didik;
l. Calon Peserta Didik jalur perpindahan tugas orang tua dapat memilih dua sekolah pilihan dengan ketentuan di luar wilayah zonasi domisili asal Calon Peserta Didik, dibuktikan:
1) alamat pada Kartu Keluarga;
2) surat perpindahan tugas perpindahan;
m. Calon Peserta Didik anak guru/tenaga pendidik atau tenaga kependidikan, dapat memilih dua sekolah pilihan dalam zonasi.
3. Seleksi PPDB SMA
a. Seleksi jalur zonasiSeleksi jalur zonasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1) Verifikasi data Calon Peserta Didik oleh operator sekolah berdasarkan data yang diinput pendaftar;
2) Seleksi dilakukan dengan prioritas utama jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan dalam zonasi yang ditetapkan;
3) Jarak tempat tinggal terdekat dihitung berdasarkan jarak radius dari tempat tinggal ke satuan pendidikan menggunakan sistem teknologi informasi geolokasi;
4) Seleksi dilakukan melalui pemeringkatan jarak oleh sistem teknologi informasi hingga batas kuota yang ditetapkan satuan Pendidikan (minimal 50%);
5) Calon peserta didik disablitas atau Anak Berkebutuhan Khusus, maksimal 1 per-rombongan belajar;
6) Jika pada batas kuota terdapat beberapa Calon Peserta Didik yang memiliki jarak sama, maka dilakukan seleksi selanjutnya dengan urutan prioritas Calon Peserta Didik yang berusia lebih
tua;
7) Jika di pilihan ke satu sampai batas kuota tidak lolos karena daya tampung, pemeringkatan selanjutnya dilakukan di satuan pendidikan pilihan dua dalam zona yang sama;
8) Jika sampai batas kuota di sekolah pilihan dua tidak lolos, Calon Peserta Didik dinyatakan tidak diterima di sekolah tersebut;
b. Seleksi jalur afirmasi (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu).
Seleksi jalur afirmasi melalui tahapan:
1) Verifikasi data Calon Peserta Didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau disabilitas yang telah diinput saat mendaftar;
2) Seleksi dilakukan melalui pemeringkatan jarak hingga batas kuota yang ditetapkan satuan pendidikan (minimal 20%). Kuota Calon Peserta Didik disabilitas maksimal 8 orang perombel atau
disesuaikan dengan kesiapan kondisi sekolah;
3) Jika beberapa siswa memiliki jarak domisili yang sama, selanjutnya dilakukan seleksi berdasarkan pemeringkatan usia yang lebih tinggi;
4) Jika tidak lolos pada seleksi di sekolah pilihan ke satu, selanjutnya dilakukan pemeringkatan jarak di sekolah pilihan ke dua;
5) Jika tidak lolos di sekolah pilihan ke dua, maka Calon Peserta Didik dinyatakan tidak diterima di sekolah tersebut.
6) Calon Peserta Didik jalur KETM yang tidak lolos seleksi di sekolah negeri akan disalurkan ke sekolah swasta terdekat domisili dan akan mendapat bantuan dana pendidikan dari pemerintah.
7) Jika kuota afirmasi tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan pada jalur zonasi.
c. Seleksi jalur perpindahan tugas orang tua /anak guru.
Seleksi jalur perpindahan tugas orang tua, melalui tahapan:
1) Verifikasi data Calon Peserta Didik jalur perpindahan tugas orang tua atau anak guru yang sudah di input saat pendaftaran;
2) Tempat domisili kepindahan (berdasarkan tugas orang tua) Calon Peserta Didik, diprioritaskan pada wilayah kabupaten/kota atau provinsi yang sama dengan SMA yang dituju;
3) Seleksi bagi anak guru /tenaga pendidik atau tenaga kependidikan, diprioritaskan bagi Calon Peserta Didik yang memilih sekolah pilihan sesuai tempat bertugas orang tua;
4) Seleksi selanjutnya dilakukan melalui pemeringkatan jarak domisili ke satuan pendidikan;
5) Jika pada batas kuota terdapat beberapa Calon Peserta Didik dengan jarak yang sama, pemeringkatan selanjutnya berdasarkan usia yang lebih tua;
6) Calon Peserta Didik yang diterima merupakan hasil pemeringkatan hingga batas kuota yang ditetapkan satuan pendidikan (maksimal 5%)
7) Jika kuota jalur perpindahan tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan kepada jalur zonasi.
d. Seleksi jalur prestasi:
1) Prestasi akademik nilai rapor:
Satuan pendidikan menetapkan kuota masing-masing jalur prestasi akademik nilai rapor dan prestasi kejuaraan. Seleksi jalur prestasi akademik nilai rapor dilaksanakan melalui tahapan
berikut:
a) Verifikasi data Calon Peserta Didik jalur prestasi akademik nilai rapor yang telah dimasukan (input) saat pendaftaran
b) Seleksi dilaksanakan secara di luar jaringan (offline), mandiri oleh sistem pada satuan pendidikan masing-masing
c) Pemeringkatan hasil pengolahan nilai akhir prestasi dari nilai rapor SMP/MTs atau sederajat pada semester satu (1) sampai dengan semester lima (5) pada mata pelajaran kelompok A yang diunduh (upload) dari data base sistem PPDB, menggunakan variabel yang terstandarisasi dengan rumus yang ditetapkan sekolah sebagaimana dijelaskan pada bagian 7 huruf d 8).
d) Mata pelajaran kelompok A, merupakan matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat, meliputi:
(1) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
(2) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
(3) Bahasa Indonesia
(4) Matematika
(5) Ilmu Pengetahuan Alam
(6) Ilmu Pengetahuan Sosial
(7) Bahasa Inggris
e) Pemeringkatan jumlah total nilai akhir dilakukan sistem IT pada satuan pendidikan, hingga batas kuota yang ditetapkan satuan pendidikan.
f) Jika dalam pemeringkatan hingga batas kuota terdapat beberapa peserta didik dengan nilai yang sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan hingga batas kuota berdasarkan usia yang lebih tua;
g) Calon Peserta Didik yang diterima merupakan hasil pemeringkatan hingga batas kuota;
h) Jika sampai batas kuota tidak lolos, Calon Peserta Didik dinyata kan tidak diterima pada jalur prestasi.
i) Calon Peserta Didik yang tidak diterima pada jalur prestasi nilai akademik rapor, dapat mendaftar kembali pada jalur zonasi di periode kedua.
j) Jika kuota jalur prestasi nilai rapor tidak terpenuhi, kuota dapat dialihkan ke jalur prestasi perlombaan/kejuaraan.
2) Prestasi Perlombaan/kejuaraan
a) Prestasi perlombaan berasal dari satu jenis/bidang, yang diutamakan adalah prestasi yang berjenjang, diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau
Kementerian Agama.
b) Satuan pendidikan dapat melakukan uji kompetensi berdasarkan prestasi yang dimiliki Calon Peserta Didik, jika dipandang perlu dan kondisi, ketersediaan sumber daya penguji serta sarana prasarana memungkinkan (tidak dilakukan pada masa darurat Covid-19).
c) Jika dilakukan uji kompetensi (disesuikan kondisi Covid19), dapat dilakukan oleh panitia PPDB di satuan pendidikan atau melibatkan kerjasama dengan pihak/ lembaga/organisasi yang relevan dengan prestasi yang akan diujikan;
d) Seleksi jalur prestasi dilakukan oleh sistem di satuan pendidikan masing-masing secara luring (offline), mandiri, dan hasil penetapan penerimaan dilaporkan kepada Dinas untuk diunggah (upload) pada Website PPDB.
e) Panitia dan penguji prestasi wajib merahasiakan kepada orangtua Calon Peserta Didik hasil uji kompetensi sebelum pengumuman penetapan penerimaan;
f) Mekanisme seleksi jalur Prestasi kejuaraan dari perlombaan, dilaksanakan dengan tahapan:
(1) Verifikasi data calon peserta didik yang telah dimasukan (input) saat pendaftaran.
(2) Menghitung nilai akhir jalur prestasi, dengan ketentuan:
(a) Jika tidak dilaksanakan uji kompetensi, nilai akhir (NA) dihitung dari akumulasi skor tingkat kejuaraan (STK: juara 1, 2, atau 3) dan skor tingkat wilayah kejuaraan dilaksanakan (STW: tingkat kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, nasional atau internasional) NA = STK + STW
Skor prestasi dari tingkat wilayah penyelenggaraan kejuaraan yang berjenjang, dihitung berdasarkan
akumulasi dari tiap prestasi yang diperoleh.
(b) Jika dilaksanakan uji kompetensi, nilai akhir dihitung dari gabungan skor hasil uji kompetensi (SUK) sesuai prestasi (50%), dan skor akumulasi tingkat kejuaraan dengan tingkat wilayah kejuaraan (50%) NA = SUK (50%) + akumulasi STK + STW (50%)
(3) Prestasi kejuaraan dari perlombaan didasarkan pada perolehan hasil kejuaraan di tingkat internasional, nasional, provinsi dan/atau kabupaten/kota, dengan kriteria sebagai berikut:
(a) Juara internasional 1, 2, 3 dan juara nasional 1 (berjenjang) dapat langsung diterima;
(b) Selain kejuaraan internasional 1, 2, 3 dan juara nasional 1 (berjenjang) , diberikan acuan penskoran prestasi sebagaimana terlampir pada petunjuk teknis untuk penetapan nilai akhir oleh satuan pendidikan;
(4) Seleksi jalur prestasi kejuaraan dilakukan melalui pemeringkatan nilai akhir prestasi hingga batas kuota jalur prestasi kejuaraan yang ditetapkan satuan pendidikan.
(5) Jika hasil pemeringkatan pada batas kuota terdapat beberapa nilai prestasi Calon Peserta Didik yang sama, selanjutnya pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat.
(6) Calon Peserta Didik yang diterima merupakan hasil pemeringkatan hingga batas kuota jalur prestasi.
(7) Calon Peserta Didik yang tidak diterima pada jalur prestasi, dapat mendaftar kembali pada jalur zonasi.
(8) Jika jalur prestasi kejuaraan tidak terpenuhi, kuota dilimpahkan kepada jalur prestasi nilai akademik rapor.
(9) Jika jalur prestasi nilai rapor dan prestasi kejuaraan tidak terpenuhi, kuota dilimpahkan pada jalur zonasi.
J. PPDB SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
PPDB pada SMK tidak didasarkan pada zonasi, terdiri dari jalur prestasi, afirmasi, perpindahan orangtua/anak guru. Calon Peserta Didik dapat memilih satu (1) program/kompetensi keahlian pada satu SMK, dengan 2 program/kompetensi keakhlian yang berbeda, atau memilih dua (2) SMKdengan bidang keahlian yang sama pada SMK yang satu dengan lainnya.
1. Jalur PPDB SMK
a. Jalur PrestasiJalur prestasi meliputi prestasi akademik nilai akademik rapor dan prestasi kejuaraan. Prestasi nilai rapor dibedakan menjadi nilai rapor unggulan/kelas industri dan nilai rapor umum.
1) Prestasi Nilai Akademik Rapor Unggulan/Industri.
a) Pendaftaran pada tahap ke satu
b) Kuota 30%
c) Diseleksi oleh sekolah, hasil seleksi dilaporkan ke Disdik untuk diunggah ke sistem PPDB
d) Seleksi menggunakan pemeringkatan akumulasi nilai rapor SMP/MTs, atau sederajat pada semester satu (1) sampai dengan semester lima (5) mata pelajaran kelompok A, serta memenuhi persyaratan khusus dan nilai minimal rata-rata mata pelajaran yang menjadi tuntutan dari masing-masing jenis bidang keakhlian sebagaimana pada tabel di bawah ini.
Tabel 4. Persyaratan khusus jalur prestasi nilai rapor unggulan/industri
e) Hasil seleksi merupakan hasil pemeringkatan nilai dan memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan setiap program keahlian/kompetensi keahlian sampai batas kuota.
f) Calon Peserta Didik yang tidak diterima pada jalur prestasi nilai akademik rapor unggulan/industri dapat mendaftar kembali pada jalur prestasi nilai akademik rapor umum pada tahap kedua.
2. Jalur Prestasi Akademik Nilai Rapor Umum.
a) Pendaftaran pada tahap ke dua .
b) Besar kuota 40 % dari daya tampung total.
c) Diseleksi oleh sekolah, hasil seleksi dilaporkan ke Disdik untuk diunggah ke sistem PPDB.
d) Seleksi dengan pemeringkatan akumulasi nilai rapor SMP/MTs atau sederajat, yang dibuktikan dengan dokumen nilai rapor semester satu (1) sampai dengan semester lima (5) dari mata
pelajaran kelompok A.
e) Mata pelajarancg.blogspot.com kelompok A, merupakan mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat, meliputi:
(1) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
(2) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
(3) Bahasa Indonesia
(4) Matematika
(5) Ilmu Pengetahuan Alam
(6) Ilmu Pengetahuan Sosial
(7) Bahasa Inggris
f) Calon Peserta Didik yang diterima merupakan hasil pemeringkatan hingga batas kuota yang ditetapkan.
3. Jalur Prestasi Kejuaraan Dari Perlombaan.
Jalur prestasi kejuaraan dari perlombaan merupakan jalur PPDB menggunakan seleksi berdasarkan nilai yang diberikan kepada Calon Peserta Didik karena memiliki prestasi yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat dengan kuota 5% dari total kuota daya tampung sekolah, dengan ketentuan:
a) Pendaftaran pada tahap ke satu
b) Satuan pendidikan melakukan persiapan pelaksanaan jalur prestasi dengan tahapan :
(1) Menetapkan jenis prestasi perlombaan yang dapat diterima untuk dibina dan dikembangkan sesuai program satuan pendidikan;
(2) menetapkan kuota untuk masing jenis prestasi perlombaan, jika jenis prestasi perlombaan yang akan diterima lebih dari satu jenis.;
(3) menetapkan rumusan kriteria, penskoran, dan pengolahan nilai prestasi perlombaan;
(4) menyusun Pedoman Operasional Standar (POS) jalur prestasi perlombaan;
(5) melaporkan kepada Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat data sebagaimana dijelaskan pada angka (4) sampai dengan (3) untuk diinput pada aplikasi sistem PPDB.
c) Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional dan Nasional berjenjang dapat langsung diterima;
d) Jika jumlah Calon Peserta Didik sebagaimana dijelaskan no c) melebihi kuota jalur prestasi perlombaan, Calon Peserta Didik akan diperingkat berdasarkan skor sebagaimana terlampir
dalam petunjuk teknis, hingga batas kuota;
e) Nilai kejuaraan selain pada huruf c), akan diberikan penilaian berdasarkan penskoran sebagaimana terlampir.
f) Kejuaraan yang dinilai harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
(1) kejuaraan hanya diperhitungkan dari salah satu jenis prestasi / cabang kejuaraan yang diperoleh.
(2) kejuaraan diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat maksimal tiga (3) tahun, minimal enam (6) bulan pada saat pendaftaran dengan kejuaraan yang diutamakan dilaksanakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama secara berjenjang.
b. Jalur Afirmasi (KETM)
1) Jalur afirmasi merupakan PPDB yang ditujukan bagi Calon Peserta Didik dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) dan Anak Berkebutuhan Khusus dengan kuota minimal 20%;
2) Jalur afirmasi KETM dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah seperti:
a) Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
b) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
c) Kartu Pra Sejahtera (KPS), atau
d) Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau
3) Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat atau daerah
4) Seleksi jalur afirmasi dengan menghitung jarak domisili Calon Peserta Didik ke sekolah yang dituju hingga batas kuota 20%.
5) Jika kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi, kuota dilimpahkan kepada jalur prestasi nilai rapor unggulan/kelas industri
c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua Dan/Atau Anak Guru
1) Pendaftaran PPDB jalur perpindahan tugas orang tua dan/atau anak guru , dan tenaga kependidikan dilaksanakan pada tahap ke satu.
2) Tempat tugas orang tua yang dimaksud pada poin 1) dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas.
3) Jalur perpindahan tugas orang tua merupakan jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti tempat tugas orang tua dan/atau anak guru dan tenaga kependidikan, dengan kuota maksimal 5%, dengan tahapan seleksi;
a) mempertimbangkan jarak domisili Calon Peserta Didik pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan sekolah yang dituju;
b) Jika pada batas kuota terdapat nilai yang sama, seleksi selanjutnya berdasarkan usia yang lebih tua;
2. Persyaratan PPDB SMK
Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh Calon Peserta Didik SMK dan diserahkan fotocopy, serta diperlihatkan aslinya pada saat daftar ulang (disesuaikan kondisi kedaruratan Covid-19) berupa:a. Persyaratan Umum:
1) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat
dengan SMP;
2) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
3) Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
4) Nilai rapor semester satu (1) sampai dengan semester lima (5).
5) Kartu Tanda Penduduk orang tua siswa;
b. Prestasi Khusus:
1) Piagam prestasi kejuaraan berjenjang yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
2) Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala desa setempat;
3) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru;
4) Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
5) Surat keterangan sehat dari dokter dan tidak buta warna, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih Calon Peserta Didik (menyesuaikan masa
darurat/protokol Covid19);
3. Tata Cara Pendaftaran SMK
a. Calon Peserta Didik jalur afirmasi melakukan pendaftaran melalui daring (online) oleh operator sekolah asal. Tata cara pendaftaran dijelaskan pada Bab III bagian C.b. Calon Peserta Didik jalur prestasi dan perpindahan orangtua melakukan pendaftaran melalui daring langsung.
c. Pendaftaran secara daring langsung atau dengan bantuan operator satuan pendidikan (SMP/MTs) asal dengan cara mengunjungi laman PPDB Provinsi Jawa Barat di http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
d. Jika pendaftaran selesai, selanjutnya pendaftar melakukan encetakan bukti pendaftaran dari laman PPDB.
e. Sekolah Menengah Kejuruan dapat melakukan test bakat dan minat/uji kompetensi prestasi perlombaan, tes kesehatan, disesuaikan dengan bidang/program/kompetensi keahlian pada satuan pendidikan kejuruan yang dipilih Calon Peserta Didik, dan disesuaikan kondisi satuan pendidikan serta kondisi kedaruratan Covid-19.
f. Calon Peserta Didik SMK wajib melakukan konsultasi atau komunikasi dengan panitia PPDB melalui media yang memungkinkan atau secara langsung (sesuai kondisi) , berkenaan dengan kompetensi keahlian yang akan dipilihnya di satuan pendidikan.
g. Calon Peserta Didik SMK, dapat memilih sekolah dengan ketentuan:
1) Untuk jalur afirmasi: 2 (dua) program/kompetensi keahlian (pilihan ke-1, ke-2) dalam satu SMK; atau dua SMK pada program keahlian/kompetensi keakhlian yang sama dengan SMK pilihan ke satu.
2) Untuk jalur perpindahan orang tua/ anak guru: 2 (dua) program/kompetensi keahlian (pilihan ke-1, ke-2) dalam satu SMK; atau dua SMK pada program keahlian/kompetensi keakhlian yang sama dengan SMK pilihan ke satu.
3) Untuk jalur prestasi perlombaan: dua (2) pilhan program keahlian/ kompetensi keahlian dalam satu SMK
4) Untuk Jalur prestasi nilai rapor unggulan: dua (2) pilihan program keahlian/kompetensi keahlian dalam satu SMK
5) Untuk jalur prestasi nilai rapor umum: dua (2) pilihan program/kompetensi keahlian di satu atau dua SMK
b. Calon Peserta Didik/pendaftar mencetak bukti pendaftaran setelah pendaftaran dilakukan.
c. Calon Peserta Didik dapat mengubah pilihan peminatan/kompetensi keahlian pada satuan pendidikan yang sama cukup dengan mengganti data pilihan peminatan/kompetensi keahlian sebelumnya pada aplikasi PPDB pada jadwal waktu pendaftaran.
4. Seleksi PPDB SMK
Seleksi PPDB SMK tidak berlaku ketentuan zonasi.a. Seleksi Jalur Prestasi Akademik Nilai Akademik Rapor Unggulan/Kelas Industri.
Proses seleksi dilakukan melalui tahapan:
1) Verifikasi data calon peserta didik yang dimasukan (di input) saat pendaftaran;
2) Uji kompetensi/tes minat dan bakat serta tes kesehatan dapat dilakukan bagi program/kompetensi keahlian tertentu (jika diperlukan, disesuaikan kondisi darurat Covid-19);
3) Pemeringkatan jumlah nilai rapor semester satu (1) sampai semester lima (5) mata https://pelajarancg.blogspot.com kelompok A, ditambah persyaratan khusus dan nilai minimal rata-rata mata pelajaran tertentu sesuai tuntutan jenis bidang keakhlian industri (tabel 2), hingga batas kuota 30 % dari total daya tampung sekolah;
4) Calon Peserta Didik dinyatakan lolos seleksi jika pada pemeringkatan nilai akademik rapor unggulan pada batas kuota, dan terpenuhi persyaratan khusus sesuai bidang keakhlian (tabel
2) dengan hasil pemeringkatan pada batas kuota 30%;
5) Calon Peserta Didik tidak lolos karena melebihi daya tampung, akan dilimpahkan untuk seleksi di pilihan ke 2 untuk diperingkat di program keahlian lainnya pada satu SMK, atau SMK lain pada bidang keakhlian yang sama;
6) Dalam hal nilai dan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 4), beberapa siswa sama nilainya pada batas kuota, seleksi selanjutnya memprioritaskan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik dengan sekolah;
7) Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 4) masih belum memenuhi daya tampung, maka kekurangan daya tampung akan dilimpahkan kepada prestasi dari perlombaan, jalur KETM dan jalur perpindahan orang tua.
b. Seleksi Jalur Prestasi Nilai Rapor (Umum)
Proses seleksi dilakukan melalui tahapan:
1) Verifikasi data calon peserta didik yang dimasukan (di input) saat pendaftaran;
2) Uji kompetensi/tes minat dan bakat serta tes kesehatan dapat dilakukan bagi program/kompetensi keahlian tertentu (jika diperlukan, disesuaikan kondisi darurat Covid-19);
3) Pemeringkatan jumlah nilai rapor semester satu (1) sampai semester lima (5) mata pelajaran kelompok A, hingga batas kuota 40 % dari total daya tampung sekolah;
4) Calon Peserta Didik dinyatakan lolos seleksi jika pada pemeringkatan nilai akademik rapor pada batas kuota, dengan hasil pemeringkatan pada batas kuota 40%;
5) Calon Peserta Didik tidak lolos karena melebihi daya tampung, akan dilimpahkan untuk seleksi di pilihan ke 2 untuk diperingkat di program keahlian/kompetensi keahlian lainnya pada satu SMK, atau SMK lain pada bidang keahlian yang sama;
6) Dalam hal nilai dan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 4), beberapa siswa sama nilainya pada batas kuota, seleksi selanjutnya memprioritaskan jarak terdekat domisili Calon Peserta
Didik dengan sekolah.
c. Seleksi Jalur Prestasi Dari Perlombaan
Proses seleksi dilakukan melalui tahapan:
1) Verifikasi data Calon Peserta Didik yang telah dimasukkan (di input) saat pendaftaran;
2) Menghitung skor prestasi kejuaraan berdasarkan akumulasi skor tingkat kejuaraan (juara 1, 2 atau 3) dan tingkat wilayah penyelenggaraan kejuaraan (tingkat kota/kabupaten, provinsi, nasional dan internasional);
3) Jika prestasi kejuaraan yang diperoleh Calon Peserta Didik merupakan prestasi berjenjang dalam tingkat wilayah kejuaraan, maka nilai akhir diperhitungkan secara akumulasi dari tiap tingkat wilayah kejuaraan yang diperoleh;
4) Menghitung nilai akhir jalur prestasi, dengan ketentuan:
a) Jika tidak dilaksanakan uji kompetensi, nilai akhir (NA) dihitung dari akumulasi skor tingkat kejuaraan (STK: juara 1, 2, atau 3) dan skor tingkat wilayah kejuaraan dilaksanakan (STW: tingkat kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, nasional atau internasional);
NA = STK + STW
b) Jika dilaksanakan uji kompetensi, nilai akhir dihitung dari gabungan skor hasil uji kompetensi (SUK) sesuai prestasi (50%), dan skor akumulasi tingkat kejuaraan (STK) dengan tingkat
wilayah kejuaraan (STW) 50%;
NA = SUK (50%) + akumulasi STK + STW (50%)
5) Uji kompetensi prestasi sesuai bidang prestasi yang dimiliki Calon Peserta Didik dapat dilakukan disesuaikan ketersediaan tim penilai, sarana prasarana satuan pendidikan dan kondisi (disesuaikan kondisi masa darurat Covid-19);
6) Seleksi jalur prestasi dilakukan oleh sistem di satuan pendidikan masing-masing secara luring (offline), mandiri, dan hasil penetapan penerimaan dilaporkan kepada Dinas untuk diunggah
(upload) pada Website PPDB.
7) Jika uji kompetensi prestasi perlombaan dilakukan, panitia dan penguji prestasi wajib merahasiakan kepada orangtua Calon Peserta Didik hasil uji kompetensi sebelum pengumuman penetapan penerimaan;
8) Seleksi dilakukan melalui pemeringkatan nilai akhir hingga batas kuota 5% dari total daya tampung sekolah, Calon Peserta Didik yang dinyatakan lolos merupakan hasil pemeringkatan hingga
batas kuota dan lolos tes minat dan bakat serta tes kesehatan (bagi SMK yang melaksanakan).
9) Calon Peserta Didik yang tidak lolos karena melebihi daya tampung, akan dilimpahkan melalui seleksi dalam tahap berikutnya di pilihan ke 2 untuk diperingkat ke program keahlian/kompetensi keahlian pilihan ke 2 di SMK yang sama.
10) Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 4), pada batas kuota terdapat beberapa Calon Peserta Didik memiliki nilai akhir yang sama, seleksi selanjutnya memprioritaskan Calon
Peserta Didik dengan jarak domisili terdekat dengan sekolah;
11) Jika hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 4) masih belum memenuhi daya tampung, maka kekurangan daya tampung akan dilimpahkan kepada jalur lainnya, dengan urutan jalur prestasi akademik nilai rapor, jalur afirmasi/KETM dan jalur perpindahan orang tua.
d. Seleksi Jalur Afirmasi/KETM
Kuota Calon Peserta Didik jalur afirmasi/KETM sebanyak minimal 20%. Proses seleksi pada jalur afirmasi/KETM dilakukan melalui tahapan:
1) Verifikasi data calon peserta didik yang sudah diinput pada saat pendaftaran;
2) Tes minat dan bakat/tes kesehatan sesuai program/kompetensi keakhlian yang dipilih (bagi sekolah yang melaksanakan/disesuaikan kondisi darurat Covid-19);
3) Calon Peserta Didik yang dinyatakan lolos tes bakat minat/tes kesehatan (jika SMK melaksanakan), dapat mengikuti proses seleksi selanjutnya, sedangkan bagi yang tidak lolos dapat
mengubah pilihan kompetensi keahlian lain pada SMK yang sama yang tidak mempersyaratkan tes minat bakat;
4) Seleksi dilaksanakan melalui pemeringkatan yang dilakukan berdasarkan jarak domisili siswa dengan sekolah hingga batas kuota;
5) Calon Peserta Didik dinyatakan lolos seleksi jika hasil pemeringkatan pada batas kuota dan lolos tes minat dan bakat /tes kesehatan (jika dilaksanakan);
6) Calon Peserta Didik tidak lolos karena melebihi daya tampung, akan dilimpahkan melalui seleksi dalam tahap berikutnya di pilihan ke 2 untuk diperingkat ke program keahlian/kompetensi keahlian lainnya pada SMK yang sama atau pada bidang keahlian yang sama di SMK pilihan kedua;
7) Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 4) beberapa Calon Peserta Didik memiliki jarak yang sama dalam batas kuota, seleksi selanjutnya memprioritaskan Calon Peserta Didik dengan usia yang paling tinggi;
8) Jika hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 4) masih belum memenuhi daya tampung, maka kekurangan daya tampung akan dilimpahkan dengan urutan ke jalur prestasi kejuaraan dan jalur perpindahan orang tua.
Catatan /pelajarancg.blogspot.com: tes kesehatan sesuai program keahliaan/kompetensi keahlian dilakukan jika masa darurat Covid19 sudah berakhir.
e. Seleksi Jalur Perpindahan
Kuota Calon Peserta Didik jalur perpindahan dan/atau anak guru, serta tenaga kependidikan sebanyak 5%. Proses seleksi pada jalur perpindahan dilakukan melalui tahapan:
1) Verifikasi data calon peserta didik sesuai data yang telah di input pada saat pendaftaran;
2) Uji kompetensi atau tes minat dan bakat sesuai program/kompetensi keahlian yang dipilih (bagi sekolah yang menerapkan test bakat minat, disesuaikan kondisi darurat Covid19);
3) Calon Peserta Didik yang dinyatakan lolos tes bakat minat dapat mengikuti proses seleksi selanjutnya, sedangkan bagi yang tidak lolos dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian lain yang tidak mempersyaratkan test minat bakat (jika SMK melaksanakan);
4) Seleksi dilakukan melalui pemeringkatan hingga batas kuota berdasarkan jarak domisili siswa dengan sekolah;
5) Calon Peserta Didik dinyatakan lolos seleksi jika hasil pemeringkatan pada batas kuota dan lolos uji kompetensi, dan/atau tes minat dan bakat (jika melaksanakan);
6) Calon Peserta Didik tidak lolos karena melebihi daya tampung, akan dilimpahkan, diikutsertakan dalam seleksi tahap berikutnya di pilihan ke 2 untuk diperingkat ke program keahlian di SMK yang sama atau di SMK kedua pada bidang keahlian yang sama sesuai pilihan Calon Peserta Didik;
7) Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 5) beberapa Calon Peserta Didik memiliki jarak yang sama dalam batas kuota, seleksi selanjutnya memprioritaskan Calon Peserta Didik berdasarkan usia yang paling tua;
8) Dalam hal hasil seleksi masih belum memenuhi daya tampung 5%, maka kekurangan daya tampung akan dilimpahkan dengan urutan ke jalur afirmasi/KETM, Jalur prestasi nilai rapor unggulan/kelas industri , dan jalur prestasi kejuaraan .
9) Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, akan diseleksi berdasarkan urutan prioritas:
a) Calon Peserta Didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan;
b) Usia yang paling tua Calon Peserta Didik;
Untuk lebih lengkap mengenai JUKNIS PPDB Tahun 2020 Jawa Barat - Disdik Jabar dalam mempersiapkan peserta didik ataupun panduan Anda sebaiknya download atau unduh langsung file dalam format pdf di http://disdik.jabarprov.go.id/product/68/juknis-ppdb-tahun-2020-jawa-barat
Demikain Juknis (Petunjuk Teknis) Pelaksanaan Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) tahun Ajaran 2020/2021 untuk Provinsi Jawa barat (Jabarprov) dengan Nomor : 422/5794-set.disdik tanggal 6 Mei 2020 di pelajarancg.blogspot.com semoga bermanfaat!!
Post a Comment for "JUKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN PELAJARAN 2020/ 2021 PROVINSI JAWA BARAT"