JUKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN PELAJARAN 2020/ 2021 PROVINSI JAWA TIMUR KOTA KEDIRI

Kurikulum pelajarancg.blogspot.com Sebagaimana dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri dalam Pedoman Teknis PPDB 2020 Kota Kediri "Untuk menjamin terselenggaranya proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dapat berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan kompetitif serta menjamin akses layanan pendidikan di Kota Kediri dapat menjangkau ke semua lapisan masyarakat maka perlu adanya suatu aturan yang konsisten dan secara teknis dapat dilaksanakan dengan mudah, terjangkau dan berkualitas.Mengacu pada Peraturan Walikota Kediri Nomor12Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri, maka perlu disusun pedoman yang secara teknis lebih operasional agar pelaksanaan PPDB tahun 2020 dapat berlangsung tertib dan lancar, sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.Panduan ini mengatur hal-hal yang bersifat teknis yang diamanatkan dalam Peraturan Walikota Kediri tersebut di atas dan disusun agar dapat menjadi acuan bagi penyelenggara PPDB 2020 di semua jenjang pendidikan. Diharapkan agar semua pihak terkait mempelajari dengan seksama dan menggunakan pedomanini dalam pelaksanaan PPDB 2020." Berikut adalah isi petunjuk teknis (Juknis) penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/ 2021 yang ditulis pelajarancg.blogspot.com Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor : 422.1/640/419.109/2020 Tentang Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik (PPDB) Kota Kediri Tahun 2020:



KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN
NOMOR : 422.1/ 640 /419.109/2020
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
KOTA KEDIRI TAHUN 2020


BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG


Penerimaan peserta didik baru (PPDB) bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah khususnya di Kota Kediri agar memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.


Daya tampung sekolah terbatas untuk dapat menerima jumlah peserta didik baru yang terdaftar, maka perlu diadakan sistem seleksi PPDB yang objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan kompetitif. Agar PPDB dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas dan tentang PPDB, maka perlu dibuat pedoman teknis PPDB 2020.


Informasi yang lengkap dan pelayanan yang didukung sistem komputerisasi kepada masyarakat akan sangat membantu terselenggaranya PPDB yang efektif dan efisien.


B. TUJUAN

  1. Memperlancar proses Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD dan SMP.
  2. Memberikan layanan bagi anak usia sekolah/ lulusan untuk memasuki satuan pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi secara tertib, terarah dan berkualitas.
  3. Memberikan layanan bagi anak usia sekolah/ lulusan untuk memasuki satuan pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi secara Obyektif, Transparan dan Akuntabel.
  4. Membuka akses layanan informasi dan komunikasi kepadamasyarakat luas tentang PPDB di Kota Kediri.



BAB II
PPDB JALUR PRESTASI, PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI, AFIRMASI, KEMITRAAN DAN INKLUSI

A. JALUR PRESTASI JENJANG SMP


Sebagai bentuk penghargaan dan pembinaan prestasi calon peserta didik, sekaligus guna memberikan motivasi kepada para peserta didik pada semua jenjang secara keseluruhan, calon peserta yang memiliki prestasi pada kejuaraan Internasional, Nasional, Provinsi dan Kota diberikan penghargaan. JALUR PRESTASI BERLAKU BAGI WARGA KOTA DAN LUAR KOTA KEDIRI


1. PRESTASI LANGSUNG DITERIMA (DILAKSANAKAN DINAS PENDIDIKAN)

Prestasi yang dapat langsung diterima di SMP Negeri dilakukan secara Online oleh dinas pendidikan kota kediri adalah :


a. Peserta didik yang mendapat juara 1, 2 atau 3 ( memiliki medali emas, perak atau perunggu ) atau memiliki piagam/sertifikat kejuaraan 1, 2 atau 3 maksimal beregu 2 ( dua ) orang pada kejuaraan tingkat Propinsi, Nasional dan Internasional.

b. Peserta didik yang memiliki piagam/sertifikat kejuaraan 1, 2 atau 3 pada lomba English Massive kategori Speech Contest atau Story Telling.

c. Bukti piagam / sertifikat atas prestasi sebagaimana dimaksud diatas diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun.


Dengan kejuaraan sebagai berikut :

https://pelajarancg.blogspot.com/



Mekanisme Pendaftaran :

1. Calon peserta didik mengakses situs PPDB Online kota kediri https://kediri.siap-ppdb.com

2. Menginput NISN dan data calon peserta didik akan muncul otomatis berdasarkan data DNT (Data Nominasi Tetap) dari Dinas Pendidikan Kota Kediri.

3. Mengunggah dokumen dan memilih sekolah tujuan. Adapun dokumen unggah adalah:
a. Surat keterangan dari Kepala Sekolah pernah mengikuti perlombaan.
b. Semua piagam asli ( kejuaraan berjenjang ).
c. Pas photo ukuran 3 x 4.

4. Calon peserta didik simpan dan cetak bukti ajuan pendaftarannya.

5. Admin Dinas melakukan verifikasi dan validasi ajuan pendaftaran calon peserta didik dan berkas dokumen yang telah diunggah.

6. Admin Dinas dapat menolak/menerima ajuan pendaftaran calon peserta didik tersebut.

7. Jika calon peserta didik ditolak ajuan pendaftarannya karena alasan tertentu, maka calon peserta didik dapat melakukan ajuan pendaftaran kembali.

8. Bagi calon peserta didik yang telah disetujui ajuan pendaftarannya. Dapat langsung mengecek hasil seleksi sementara pada menu seleksi di situs PPDB Online Kota Kediri pada menu Seleksi.

9. Jika telah tiba jadwal pengumuman. Maka calon peserta didik dapat mengecek pada situs ppdb onlie kota kediri dengan NISN yang digunakan pada saat ajuan pendaftaran.


2. NILAI RAPOR DENGAN SELEKSI DAN TAMBAHAN NILAI (DILAKSANAKAN SEKOLAH)


Prestasi kategori nilai rapor dilaksanakan secara mandiri di sekolah masing-masing. Prestasi yang mendapatkan penambahan nilai ditentuan oleh sekolah sesuai dengan karakteristik masing-masing.


Persyaratan pendaftaran jalur prestasi seleksi dan tambahan nilai :


a. Calon peserta mengisi formulir pendaftaran secara online di laman sekolah yang dituju dan hanya bisa mendaftar di 1 ( satu ) sekolah.

b. Mengunggah/upload scan dokumen :
  1. Pas photo ukuran 3 x 4.
  2. Surat Keterangan Rekap Nilai Rata-Rata 8 (delapan) mata pelajaran kelas IV semester 1 & 2, kelas V semester 1 & 2, dan VI semester 1 asli, Nilai 8 mata pelajaran ( pengetahuan dan ketrampilan ).
  3. Piagam penghargaan asli .

c. Persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing sekolah sesuai karakteristik sekolah


Peserta didik yang dinyatakan diterima pada jalur prestasi dan sudah melakukan daftar ulang sesuai ketentuan TIDAK DAPAT mengikuti PPDB jalur zonasi. Jalur pendaftaran ini tidak berlaku untuk calon peserta didik pada TK dan kelas 1 ( satu ) SD.


B. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI ( TK, SD dan SMP ).

Bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zonasi dengan dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan

Berkas yang dikumpulkan :

a. Surat permohonan kepada Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang dituju

b. Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar)

c. Surat mutasi dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.

d. Pas Foto ukuran 3x4 (2 lembar)

e. Mengumpulkan Fotocopy Surat Keterangan Rekap Nilai Rata-Rata 8 (delapan) mata pelajaran kelas IV semester 1 & 2, kelas V semester 1 & 2, dan VI semester 1 yang telah dilegalisir Kepala Sekolah (1 lembar). ( Bagi calon peserta didik yang memasuki SMP )


C. JALUR AFIRMASI JENJANG TK, SD & SMP


1. Mekanisme Pendaftaran :

Jalur afirmasi diperuntukkan untuk calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan bukti keikutsertaan calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Daerah/BDT (Database dari Dinas Sosial Kota Kediri).


Mekanisme pelaksanaannya dilakukan secara Online.

JENJANG TK, SD, SMP

a. Calon peserta didik mengakses situs PPDB Online kota kediri https://kediri.siap-ppdb.com

b. Menginput NIK/NISN ( Jenjang TK/SD )(Jenjang SMP) dan inputkan data diri secara lengkap (Jenjang TK/SD) atau pada jenjang SD, data calon peserta didik akan muncul otomatis berdasarkan data DNT (Data Nominasi Tetap) dari Dinas Pendidikan Kota Kediri

c. Mengunggah dokumen dan memilih 1 ( satu ) sekolah pilihan ( Jenjang TK ) WAJIB memilih 4 ( empat ) sekolah pilihan dan 1 ( satu ) sekolah Ketua Gugus (Jenjang SD) dengan urutan sesuai keinginan calon peserta didik & bebas pilihan sekolah (jenjangSMP).

1) Adapun dokumen unggah adalah:

1. Akta Kelahiran ( Jenjang TK )

2. Surat Keterangan Lulus (SKL) Sekolah Dasar (SD) atau sederajat ASLI, yang mencantumkan nilai rata-rata rapor 8 (delapan) mata pelajaran kelas IV semester 1 & 2, kelas V semester 1 & 2, dan VI semester 1 (Jenjang SMP)

3. Kartu Keluarga (KK) Asli maksimal 1 tahun sebelum PPDB 1 Juli 2019 (Jenjang TK, SD dan SMP) Dokumen yang diunggah maksimal setiap dokumen berukuran 1024kb/1mb dan harus berformat (.jpeg/.jpg)

d. Calon peserta didik simpan dan cetak bukti ajuan pendaftarannya

e. Operator Sekolah ( jenjang TK ) Sekolah Inti/Sekolah Ketua Gugus (jenjang SD)/Sekolah Tujuan (jenjang SMP) melakukan verifikasi dan validasi ajuan pendaftaran calon peserta didik dan berkas dokumen yang telah diunggah

f. Operator Sekolah ( jenjang TK ) Sekolah Inti/Sekolah Ketua Gugus (jenjang SD)/Sekolah Tujuan (jenjang SMP) dapat menolak/menerima ajuan pendaftaran calon peserta didik tersebut

g. Jika calon peserta didik ditolak ajuan pendaftarannya karena alasan tertentu, maka calon peserta didik dapat melakukan ajuan pendaftaran kembali

h. Bagi calon peserta didik yang telah disetujui ajuan pendaftarannya. Dapat langsung mengecek hasil seleksi sementara pada menu seleksi di situs PPDB Online Kota Kediri pada menu Seleksi

i. Jika telah tiba jadwal pengumuman. Maka calon peserta didik dapat mengecek pada situs ppdb online kota kediri dengan NIK (Jenjang TK, SD)/NISN (Jenjang SMP) yang digunakan pada saat ajuan pendaftaran


2. Mekanisme seleksi

a. Jenjang TK
  1. Waktu pendaftaran yang lebih awal; dan 
  2. Usia calon peserta didik yang lebih tua.

b. Jenjang SD
  1. Waktu pendaftaran yang lebih awal; 
  2. Usia calon peserta didik yang lebih tua; dan 
  3. Prioritas pilihan sekolah.

c. Jenjang SMP
  1. Urutan pilihan sekolah; 
  2. Perbandingan nilai mata pelajaran yang terdapat dalam rekap nilai rata-rata rapor kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 Semester 1 SD atau bentuk lain yang sederajat
  3. Dalam hal melalui mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud diatas masih terdapat nilai sama, maka yang didahulukan adalah calon peserta didik yang mendaftar terlebih dahulu sesuai dengan prioritas yang dipilih.


Penempatan calon siswa lewat jalur Afirmasi tetap ditentukan oleh Dinas Pendidikan



D. JALUR KEMITRAAN JENJANG SD dan SMP

1. Satuan pendidikan memberikan kemudahan berupa kesempatan pendidikan bagi putra dan/atau putri kandung atau anak angkat Tenaga Pendidik dan Kependidikan yang telah memenuhi peryaratan administrasi

2. Ketentuan mengenai kemudahan sesuai poin 1 (satu) berlaku untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.

3. Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan mengajukan permohonan kepada kepala sekolah.

4. Kepala Sekolah melaporkan data peserta didik jalur kemitraan kepada Dinas Pendidikan

a. Surat permohonan kepada Kepala Sekolah

b. Foto Copy Kartu Keluarga (1 lembar)

c. Foto Copy SK terakhir bagi ASN (1 lembar)

d. Foto Copy Surat Tugas bagi Non ASN (1 lembar)

e. Foto Copy Surat Keterangan Rekap Nilai Rata-Rata 8 (delapan) mata pelajaran kelas IV semester 1 & 2, kelas V semester 1 & 2, dan VI semester 1



catatan pelajarancg.blogspot.com *. Berkas yang dikumpulkan :


E. JALUR INKLUSI JENJANG SD & SMP

Ketentuan Tambahan tentang Penerimaan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus di Sekolah Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi :
  1. Setelah melakukan pendaftaran diwajibkan melakukan asesmen awal oleh tim psikolog dari Dinas Pendidikan Kota Kediri.
  2. Peserta didik berkebutuhan khusus dapat mendaftarkan diri sebagai peserta didik sekolah penyelenggara pendidikan inklusi yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Kediri;
  3. Peserta didik berkebutuhan khusus dengan tingkat ketunaan berat disarankan untuk mendaftarkan ke Sekolah Luar Biasa ( SLB ); 
  4. Peserta didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan kecerdasan dan hendak melanjutkan pada Pendidikan Pertama disarankan mendaftarkan ke Sekolah Penyelenggara yang telah ditetapkan.


Mekanisme Pendaftaran :
1. Calon peserta didik mengakses situs PPDB Online kota kediri https://kediri.siap-ppdb.com

2. Menginputkan NIK (Jenjang SD)/NISN (Jenjang SMP) dan inputkan data diri secara lengkap (Jenjang SD) atau pada jenjang SD, data calon peserta didik akan muncul otomatis berdasarkan data DNT (Data Nominasi Tetap) dari Dinas Pendidikan Kota Kediri

3. Mengunggah dokumen dan memilih 2 sekolah tujuan yang salah satunya pilihan harus ada sekolah inti/sekolah ketua gugus (Jenjang SD) & bebas pilihan sekolah pilihan (Jenjang SMP).

a. Surat Keterangan Lulus (SKL) Sekolah Dasar (SD) atau sederajat ASLI, yang mencantumkan nilai rata-rata rapor 8 (delapan) mata pelajaran kelas IV semester 1 & 2, kelas V semester 1 & 2, dan VI semester 1 (Jenjang SMP)

b. Kartu Keluarga (KK) Asli maksimal 1 tahun sebelum PPDB 1 Juli 2019 (Jenjang SD dan SMP) Dokumen yang diunggah maksimal setiap dokumen berukuran 1024kb/1mb dan harus berformat (.jpeg/.jpg)


Adapun dokumen unggah adalah:

4. Calon peserta didik simpan dan cetak bukti ajuan pendaftarannya

5. Operator Sekolah Inti/Sekolah Ketua Gugus (jenjang SD)/Sekolah Tujuan (jenjang SMP) melakukan verifikasi dan validasi ajuan pendaftaran calon peserta didik dan berkas dokumen yang telah diunggah

6. Operator Sekolah Inti/Sekolah Ketua Gugus ( pada jenjang SD)/Sekolah Tujuan (jenjang SMP) dapat menolak/menerima ajuan pendaftaran calon peserta didik tersebut

7. Jika calon peserta didik ditolak ajuan pendaftarannya karena alasan tertentu, maka calon peserta didik dapat melakukan ajuan pendaftaran kembali

8. Bagi calon peserta didik yang telah disetujui ajuan pendaftarannya. Dapat langsung mengecek hasil seleksi sementara pada menu seleksi di situs PPDB Online Kota Kediri pada menu Seleksi

9. Jika telah tiba jadwal pengumuman. Maka calon peserta didik dapat mengecek pada situs ppdb onlie kota kediri dengan NIK (Jenjang SD)/NISN (Jenjang SMP) yang digunakan pada saat ajuan pendaftaran

10. Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif mengumumkan kuota peserta didik berkebutuhan khusus yang akan diterima.

11. Pagu calon peserta didik jalur Inklusif dari Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dalam satu rombongan belajar maksimal 5 peserta didik dengan tidak lebih dari 2 jenis ketunaan/kekhususan dan/atau menyesuaikan dengan kemampuan sekolah.

12. Prioritas penerimaan peserta didik berkebutuhan khusus diberikan kepada peserta didik yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah sebagaimana ketentuan penentuan jarak dengan KK dan sekolah tujuan seperti pada jalur zonasi.


F. JADWAL PELAKSANAAN

No KEGIATAN TANGGAL TEMPAT KET
1 SOSIALISASI 27 - 29 Mei 2020 Dinas Pendidikan, SMP Negeri
2 PENDAFTARAN 2 - 4 Juni 2020 Dinas Pendidikan dan Situs PPDB Online Kota Kediri Jalur Prestasi yang langsung diterima sesuai ketentuan
3 PENDAFTARAN 2 - 4 Juni 2020 Sekolah Yang Dituju Dan situs PPDB Online Kota Kediri (Bagi Jalur Afirmasi) Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali, Afirmasi dan Kemitraan
4 PENGUMUMAN 5 Juni 2020 Dinas Pendidikan dan Sekolah Yang Dituju Serta situs PPDB Online Kota Kediri https://kediri.siap-ppdb.com
5 PENDAFTARAN 6 - 8 Juni 2020 Sekolah Yang Dituju Jalur Prestasi (Seleksi dan Tambahan nilai) sesuai karakteristik sekolah
6 SELEKSI
- Akademik
- Praktek
- Verifikasi Piagam
10 - 12 Juni 2020 Sekolah Yang Dituju Karakteristik sekolah
7 PENGUMUMAN 17 Juni 2020 Sekolah Yang Dituju
8 DAFTAR ULANG 17 - 19 Juni 2020
9 Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) 13 – 15 Juli 2020 Sekolah Yang Dituju Baris 1 Kolom 1



G. SEKOLAH PESERTA & PENYELENGGARA SEKOLAH INKLUSI

https://pelajarancg.blogspot.com/



H. JADWAL PELAKSANAAN INKLUSI

No KEGIATAN TANGGAL TEMPAT
1 SOSIALISASI 27 – 28 Mei 2020 Dinas Pendidikan, Sekolah Penyelenggara
2 PENDAFTARAN 2 – 4 Juni 2020 Sekolah Penyelenggara dan situs PPDB Online Kota Kediri (https://kediri.siap-ppdb.com)
3 ASSESMEN
PSIKOLOG
8 – 10 Juni 2020 Fak. Psikologi STAIN
4 PENGUMUMAN 15 Juni 2020 Dinas Pendidikan dan Sekolah Penyelenggara serta PPDB Online Kota Kediri (https://kediri.siap-ppdb.com)
5 PENDATAAN
ULANG
15 – 16 Juni 2020 Sekolah Penyelenggara
6 Permulaan Tahun Pelajaran 13 Juli 2020 Sekolah Penyelenggara




BAB III
PPDB DALAM JEJARING (ONLINE) JALUR ZONASI

A. PPDB TAMAN KANAK KANAK ( TK )

3. DAYA TAMPUNG

a. Jumlah Peserta Didik Baru (per rombongan belajar) maksimum 25 Siswa

b. Jumlah rombongan belajar pada jenjang Taman Kanak Kanak disesuaikan dengan kemampuan daya tampung masing-masing satuan pendidikan.


4. PERSYARATAN TAMAN KANAK – KANAK ( TK )

a. Telah berusia 4 tahun s.d. 5 tahun untuk kelompok A.

b. Telah berusia 5 tahun s.d. 6 tahun untuk kelompok B.


5. PENDAFTARAN DAN SELEKSI TK

a. Calon peserta didik mendaftarkan diri pada TK yang dituju sesuai Zona di laman https://kediri.siap-ppdb.com dengan menginputkan NIK calon peserta didik dan mengisi data calon peserta didik

b. Upload data dilengkapi dengan :
  1. Surat kelahiran/kenal lahir/akta kelahiran 
  2. Kartu Keluarga maksimal 1 Juli 2019

c. Mekanisme Pendaftaran:
  1. Calon peserta didik mengakses situs PPDB Online kota kediri 
  2. Menginput NIK dan data calon peserta didik 
  3. Memilih sekolah tujuan sesuai dengan zonasinya (1 pilihan sekolah tujuan) dan menyimpan bukti ajuan pendaftaran
  4. Calon peserta didik simpan dan cetak bukti ajuan pendaftarannya 
  5. Operator sekolah tujuan melakukan verifikasi dan validasi ajuan pendaftaran calon peserta didik dan berkas dokumen yang telah diunggah 
  6. Operator dapat menolak/menerima ajuan pendaftaran calon peserta didik tersebut 
  7. Jika calon peserta didik ditolak ajuan pendaftarannya karena alasan tertentu, maka calon peserta didik dapat melakukan ajuan pendaftaran kembali 
  8. Bagi calon peserta didik yang telah disetujui ajuan pendaftarannya. Dapat langsung mengecek hasil seleksi sementara pada menu seleksi di situs PPDB Online Kota Kediri pada menu Seleksi 
  9. Jika telah tiba jadwal pengumuman. Maka calon peserta didik dapat mengecek pada situs ppdb onlie kota kediri dengan NIK yang digunakan pada saat ajuan pendaftaran


6. MEKANISME
Mekanisme seleksi sebagai berikut :

a. Berdasarkan rentang usia
b. Jika masih terjadi kelebihan calon peserta, maka seleksi terakhir didasarkan pada urutan waktu pendaftaran, dengan memprioritaskan calon peserta yang mendaftar lebih awal.


7. ZONASI
No Uraian Kecamatan Nama Sekolah
1 Zona 1 Mojoroto TK Negeri Pembina
Kec. Mojoroto
2 Zona 2 Kota TK Negeri Pembina
Kec. Kota
3 Zona 3 Pesantren TK Negeri Pembina
Kec. Pesantren
Baris 1 Kolom 1 Baris 1 Kolom 1 Baris 1 Kolom 1 Baris 1 Kolom 1


B. PPDB SEKOLAH DASAR (SD)

1. DAYA TAMPUNG

a. Jumlah peserta didik dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua delapan) peserta didik.

b. Jumlah rombongan belajar paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat), masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar.



2. PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN SEKOLAH DASAR (SD)

a. Setiap calon peserta didik baru diberi kesempatan satu kali mendaftar.

b. Calon peserta didik SD WAJIB memilih 4 ( empat ) sekolah pilihan dan 1 ( satu ) sekolah Ketua Gugus dengan urutan sesuai keinginan calon peserta didik.



Mekanisme Pendaftaran :

1. Calon peserta didik mengakses situs PPDB Online kota kediri https://kediri.siap-ppdb.com

2. Menginput NIK dan inputkan data diri secara lengkap.

3. Mengunggah dokumen dan memilih sekolah tujuan.

a. Kartu Keluarga (KK) Asli maksimal 1 tahun sebelum PPDB 1 Juli 2019

b. Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir dan Kartu Keluarga (KK) Asli minimal 1 tahun sebelum PPDB (maksimal 1 Juli 2019)Dokumen yang diunggah maksimal setiap dokumen perukuran 1024kb/1mb dan harus berformat (.jpeg/.jpg)

Adapun dokumen unggah adalah:

4. Calon peserta didik simpan dan cetak bukti ajuan pendaftarannya

5. Operator Sekolah Inti (Sekolah ketua gugus) melakukan verifikasi dan validasi ajuan pendaftaran calon peserta didik dan berkas dokumen yang telah diunggah

6. Operator Sekolah Inti (Sekolah ketua gugus) dapat menolak/menerima ajuan pendaftaran calon peserta didik tersebut

7. Jika calon peserta didik ditolak ajuan pendaftarannya karena alasan tertentu, maka calon peserta didik dapat melakukan ajuan pendaftaran kembali

8. Bagi calon peserta didik yang telah disetujui ajuan pendaftarannya. Dapat langsung mengecek hasil seleksi sementara pada menu seleksi di situs PPDB Online Kota Kediri pada menu Seleksi

9. Jika telah tiba jadwal pengumuman. Maka calon peserta didik dapat mengecek pada situs ppdb onlie kota kediri dengan NIK yang digunakan pada saat ajuan pendaftaran

c. Persyaratan calon peserta didik kelas 1 SD adalah :
  1. Telah berusia 6 (enam) tahun pada 1 Juli 2020;
  2. Mengunggah berkas Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir dan Kartu Keluarga (KK) Asli minimal 1 tahun sebelum PPDB (maksimal 1 Juli 2019); 
  3. Mengunggah berkas bisa langsung lewat smartphone

d. Calon siswa yang sudah melakukan pengajuan pendaftaran WAJIB mencetak bukti ajuan pendaftaran.

e. Setiap pendaftar yang mengundurkan diri tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di seluruh SD yang mengikuti PPDB Online Kota Kediri Tahun 2020.



3. SELEKSI

Seleksi calon peserta didik dilakukan berdasarkan :

a. Usia ;
b. Jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah tujuan;
c. Komponen, bobot dan skor maksimum adalah sebagai berikut :
https://pelajarancg.blogspot.com/


d. Apabila terjadi skor yang sama pada pilihan yang sama, maka dipertimbangkan berturut – turut : usia, zonasi dan waktu pendaftaran.


4. DAFTAR SEKOLAH KETUA GUGUS YANG WAJIB DIPILIH 1 ( satu ) SEKOLAH

DAFTAR SEKOLAH KETUA GUGUS YANG WAJIB DIPILIH 1 ( satu ) SEKOLAH



5. DAFTAR SEKOLAH IMBAS YANG WAJIB DIPILIH 4 ( empat ) SEKOLAH

https://pelajarancg.blogspot.com/
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) PROVINSI JAWA TIMUR KOTA KEDIRI TAHUN 2020




6. ZONA EKSLUSIF

https://pelajarancg.blogspot.com



C. PPDB SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)

1. DAYA TAMPUNG

a. Jumlah peserta didik dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik.

b. Jumlah rombongan belajar paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga), masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar.


2. ZONASI

Untuk semua kecamatan di Kota Kediri masuk dalam Zona 1, yang meliputi semua SMP Negeri di Kota Kediri

Zona Nama Sekolah Wilayah
1 SMPN 1 Kediri
SMPN 2 Kediri
SMPN 3 Kediri
SMPN 4 Kediri
SMPN 5 Kediri
SMPN 6 Kediri
SMPN 7 Kediri
SMPN 8 Kediri
Kecamatan Mojoroto
Kecamatan Kota
Kecamatan Pesantren


3. PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN

a. Setiap calon peserta didik baru diberi kesempatan satu kali mendaftar.

b. Calon peserta didik berhak memilih semua sekolah sesuai urutan prioritas.

Mekanisme Pendaftaran :

1. Calon peserta didik mengakses situs PPDB Online kota kediri https://kediri.siap-ppdb.com

2. Menginput NISN dan data calon peserta didik akan muncul otomatis berdasarkan data DNT (Data Nominasi Tetap) dari Dinas Pendidikan Kota Kediri.

3. Mengunggah dokumen dan memilih sekolah tujuan

a. Surat Keterangan Lulus (SKL) Sekolah Dasar (SD) atau sederajat ASLI, yang mencantumkan nilai rata-rata rapor 8 (delapan) mata pelajaran kelas IV semester 1 & 2, kelas V semester 1 & 2, dan VI semester 1.

b. Kartu Keluarga (KK) Asli maksimal 1 tahun sebelum PPDB 1 Juli 2019.

c. Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir dan Kartu Keluarga (KK) Asli minimal 1 tahun sebelum PPDB (maksimal 1 Juli 2019) Dokumen yang diunggah maksimal setiap dokumen berukuran 1024kb/1mb dan harus berformat (.jpeg/.jpg)



Adapun dokumen unggah adalah:

10. Calon peserta didik simpan dan cetak bukti ajuan pendaftarannya.

11. Operator Sekolah melakukan verifikasi dan validasi ajuan pendaftaran calon peserta didik dan berkas dokumen yang telah diunggah.

12. Operator Sekolah dapat menolak/menerima ajuan pendaftaran calon peserta didik tersebut.

13. Jika calon peserta didik ditolak ajuan pendaftarannya karena alasan tertentu, maka calon peserta didik dapat melakukan ajuan pendaftaran kembali.

14. Bagi calon peserta didik yang telah disetujui ajuan pendaftarannya. Dapat langsung mengecek hasil seleksi sementara pada menu seleksi di situs PPDB Online Kota Kediri pada menu Seleksi.

15. Jika telah tiba jadwal pengumuman. Maka calon peserta didik dapat mengecek pada situs ppdb onlie kota kediri dengan NIK yang digunakan pada saat ajuan pendaftaran.

16. Setiap pendaftar yang mengundurkan diri tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di seluruh SMP yang mengikuti PPDB Online Kota Kediri Tahun 2020.


4. SELEKSI CALON PESERTA DIDIK BARU

a. Seleksi calon peserta didik kelas VII SMP Negeri menggunakan Rekap Nilai Rata-Rata Rapor 8 (delapan) mata pelajaran kelas IV semester 1 & 2, kelas V semester 1 & 2, dan VI semester 1 atau sederajat

b. Apabila terdapat nilai sama pada batas terendah dari jumlah pagu yang ditetapkan pada sekolah yang bersangkutan, maka urutan peringkat bagi calon peserta didik ditentukan atas dasar sebagai berikut :

1. Urutan pilihan sekolah ;

2. Perbandingan nilai mata pelajaran yang terdapat dalam Rekap Nilai Rata-Rata Rapor 8 (delapa) mata pelajaran kelas IV semester 1 & 2, kelas V semester 1 & 2, dan VI semester 1 dengan urutan sebagai berikut :

a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

b. PPKN

c. Bahasa Indonesia

d. Matematika ;

e. Ilmu Pengetahuan Alam.

f. IPS

g. SBdP

h. PJOK


3. Apabila dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a masih terdapat nilai sama, maka didahulukan adalah calon siswa yang mendaftar terlebih dahulu sesuai dengan prioritas yang dipilih.


5. JADWAL PELAKSANAAN PPDB DALAM JEJARING (ONLINE)

No KEGIATAN TANGGAL TEMPAT KET
1 SOSIALISASI 27 - 29 Mei 2020 Media Cetak dan Elektronik -
2 PENDAFTARAN 25 – 27 Juni 2020 https://kediri.siap-ppdb.com Form Pendaftaran
3 PENGUMUMAN 1 Juli 2020 https://kediri.siap-ppdb.com dan sekolah Form Hasil Pengumuman
4 DAFTAR ULANG 1 – 3 Juli 2020 Sekolah Form Daftar Ulang
5 Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) 13 – 15 Juli 2020 Sekolah Situasional



6. PENETAPAN DAN DAFTAR ULANG

a. Penetapan penerimaan calon peserta didik menjadi peserta didik berdasarkan hasil seleksi secara online ditetapkan dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan.

b. Hasil seleksi diumumkan melalui sistem PPDB on-line dan short message service (sms).

c. Calon peserta didik yang telah diterima wajib melakukan Daftar Ulang.

d. Daftar Ulang tidak dipungut biaya apapun.

e. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak melakukan Daftar Ulang maka yang bersangkutan secara otomatis gugur.



BAB V
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN

Monitoring dan Evaluasi (ME) merupakan bagian internal dari pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah dan Dinas Pendidikan. Penyelenggaraan PPDB memerlukan Monitoring dan Evaluasidilakukan secara terus menerus. Monitoring dan Evaluasi berfokus padapemantauan pelaksanaan sedangkan evaluasi proses untuk mendapatkaninformasi tentang hasil yang dicapai pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).


Pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan studi dokumen untuk menjaring kuantitatif seperti input, output dan komponen lain yang relevan.

A. Pelaksanaan

Dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan dan lembaga lain yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi kelembagaan.


B. Waktu pelaksanaan

Setelah proses pelaksanaan selesai.


C. Instrumen

Disiapkan oleh Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan dan lembaga lain yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi kelembagaan.


D. Pelaporan

Oleh sekolah penyelenggara kepada Dinas Pendidikan, selanjutnya dilaporkan kepada Walikota.


BAB VI
PENUTUP

Pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 disusun untuk memudahkan semua stake holder yang terlibat dalam menerapkan, mengakses, dan melaporkan kegiatan.




Setiap tahun pelaksanaan terjadi pemutakhiran sistem dan prosedur, hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dari tahun ke tahun sesuai azas pelaksanaan yang objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminasi, dan kompetitif.


Besar harapan adanya masukan dalam upaya meningkatkan pelayanan pendidikan di Kota Kediri. Disampaikan terima kasih kepada pihak terkait yang telah membantu menyelesaikan pedoman ini.


Untuk mendownload atau unduh file PPDB online dengan format pdf  silahkan download di situs resmi https://kediri.siap-ppdb.com/#/010701/aturan#unduhan


Demikianlah Juknis (Petunjuk Teknis) penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020 dan 2021 Provinsi Jawa Timur untuk kota kediri di pelajarancg.blogspot.com semoga bermanfaat

Post a Comment for "JUKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN PELAJARAN 2020/ 2021 PROVINSI JAWA TIMUR KOTA KEDIRI"