SE KEMENAG DIRJEN PENDIDIKAN AGAMA TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) ONLINE UNTUK MADRASAH

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Panduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Untuk Madrasah. Panduan ini merupakan pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan PPDB secara Online di madrasah pada masa darurat Covid-19. pelajarancg.blogspot.com


Sebagaimana dikatakan oleh Direktur KSKK Madrasah A Umar dalam Surat Keputusan (SK) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 secara daring, dimana Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bermaksud memfasilitasi pelaksanaan PPDB secara Online di madrasah sehubungan dengan anjuran social distancing dan physical distancing demi menekan penyebaran Covid 19 dan demi peningkatan mutu Pendidikan di madrasah serta program Digitalisasi Madrasah, oleh sebab itu pada tanggal 12 Mei 2020 dikeluarkan surat edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor B-895/DJ.I/Dt.I.IIPP.00.11/05/2020 tentang PPDB Online berlaku bagi jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).


Berikut adalah isi lengkap SE Kemenag Direktur Pendidikan Agama nomor B-895/DJ.I/Dt.I.IIPP.00.11/05/2020 tentang PPDB Online atau Penerimaan Peserta Didik Baru tahun pelajaran 2020/2021 secara daring untuk jenjang pendidikan madrasah yang pelajarancg.blogspot.com tulis sebagai referensi bagi pengunjung Kurikulum Pelajarancg yang membutuhkan.


KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

NOMOR : B-895/DJ.I/Dt.I.IIPP.00.11/05/2020                                 12 Mei 2020
Lampiran : 1 (satu) Berkas
Hal : PPDB Online untuk Madrasah




Assalamu'alaikum Wr. Wb.


Sehubungan dengan anjuran social distancing dan physical distancing demi menekan penyebaran Covid 19 dan demi peningkatan mutu Pendidikan di madrasah serta program Digitalisasi Madrasah, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bermaksud memfasilitasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 secara daring, untuk itu kami mohon Saudara dapat membantu menginformasikan kepada Madrasah Binaan di wilayahnya masing-masing dengan memperhatikan hal hal sebagai berikut:
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 dianjurkan untuk dilakukan secara online;

2. Kantor Wilayah Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota serta Madrasah yang telah memiliki aplikasi PPDB dipersilahkan untuk melanjutkan layanannya secara daring/online;

3. Bagi madrasah baik negeri dan swasta yang belum memiliki layanan PPDB secara daring/online dapat mengajukan layanan tersebut ke Direktorat KSKK Madrasah;

4. Permohonan layanan PPDB online dapat diajukan ke alamat web resmi di https://madrasah3.kemenag.go.id/ppdb dengan default login menggunakan nsm dan password NSM;

5. Madrasah yang mengajukan layanan ini wajib menunjuk salah satu petugasnya untuk menjadi operator layanan tersebut, format permohonan terlampir;

6. Setelah surat permohonan diverifikasi, alamat PPDB Madrasah dan akun untuk masuk ke panel PPDB Madrasah akan diinfokan melalui dashboard PPDB Madrasah Masing masing.


Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

https://pelajarancg.blogspot.com/


Tembusan:
Yth. Direktur Jenderal Pendidikan Islam


Baca:


Anda dapat mendownload atau unduh SE Panduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Untuk Madrasah diatas di situs resmi Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam  https://sulteng.kemenag.go.id/download/file/PPDB_Online_untuk_madrasah.pdf



Demikian SE Kemenag Dirjen Pendidikan Agama tentang penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tahun 2020 untuk Madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA) seluruh provinsi di Indonesia dari Kurikulum Pelajarancg.blogspot.com semoga bermanfaat!!!

Post a Comment for "SE KEMENAG DIRJEN PENDIDIKAN AGAMA TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) ONLINE UNTUK MADRASAH"