PPDB 2020, INFOGRAFIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2020/ 2021

Kurikulum pelajarancg.blogspot.com Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (disingkat: Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Infografis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 yang file pdf nya telah dapat di download/ unduh langsung pada situs resmi kemendikbud: https://www.kemdikbud.go.id/main/files/download/a8ecb056a2f1076 Berikut Apa saja info mengenai PPDB 2020 untuk tahun ajaran 2020 dan 2021 di pelajarancg.blogspot.com:


APA TUJUAN PPDB?

Tujuan PPDB menurut Infografis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 adalah:
  • Perluasan akses layanan pendidikan;
  • Pemerataan mutu pendidikan 

APA BAGAIMANA PEMBAGIAN KUOTA DI PPDB 2020?

Pembagian kuota di PPDB 2020  menurut Infografis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 adalah terbagi berdasarkan beberapa jalur diantaranya:
  1. Jalur Zonasi Minimal 50%
  2. Jalur Afirmasi Minimal 15%
  3. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali Minimal 5%
  4. Jalur Prestasi minimal 30%

Catatan penting pelajarancg.blogspot.com: Jalur prestasi dibuka apabila masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan tiga jalur lainnya.

https://pelajarancg.blogspot.com/


APA ITU JALUR ZONASI?

Zonasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun. Bukti tinggal dibuktikan dengan kartu keluarga atau surat keterangan dari ketua RT/RW yang dilegalisir pejabat berwenang.


Untuk jalur zonasi tidak ada proses seleksi menggunakan tes/UN/Ujian Sekolah dan bentuk seleksi yang digunakan di jalur prestasi.


Jalur ini juga berlaku bagi siswa penyandang disabilitas.


Tugas Pemerintah Daerah:
  1. Menetapkan dan memastikan semuah wilayah administrasi sudah terbagi dalam wilayah zonasi.
  2. Penetapan dilakukan melalui rapat dengan Kelompok kerja Kepala Sekolah.
  3. Memastikan ketersediaan daya tampung di tiap jenjang pendidikan.
  4. Apabila ada sekolah yang lokasinya berada di perbatasan, masing-masing Pemda dapat mengambil kesepakatan tertulis.
  5. Melaporkan hasil penetapan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP.

https://pelajarancg.blogspot.com/

APA ITU JALUR AFIRMASI?

Afirmasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.


Hal tersebut dibuktikan dengan keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah.


Tugas Pemerintah Pusat dan Daerah:

Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan verifikasi data dan fakta di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifkasi sesuai perundang-undangan.

APA ITU JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI?

Perpindahan tugas orang tua/wali adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orang tua/wali dipindah tugaskan.


Hal tersebut dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.


Tugas Pemerintah Pusat dan Daerah:

Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan verifikasi data dan fakta di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifkasi sesuai perundang-undangan.

APA ITU JALUR PRESTASI?

Prestasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan nonakademik.


Hal tersebut dibuktikan dengan prestasi yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.


Untuk jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.


Jalur Prestasi ditentukan berdasarkan:
  1. Nilai Ujian Sekolah atau Ujian Nasional dan/atau
  2. Perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik ataupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

https://pelajarancg.blogspot.com/



APA PERAN PARA PEMANGKU KEPENTINGAN?

Peran Pemerintah Pusat:
  • Memberikan fleksibilitas kepada Pemerintah Daerah terkait alokasi siswa berdasarkan zonasi


Pemerintah Daerah:
  • Menjelaskan aturan dan latar belakang penentuan wilayah zonasi kepada masyarakat.
  • Melapor kepada Kemendikbud tentang pelaksanaan PPDB sebagai bentuk monitor dan evaluasi.


Masyarakat:
  • Mengawasi poses PPDB 2020 untuk mendorong akuntabilitas dari implementasi Permendikbud 44/2019


Unit Layanan Terpadu:
  • Laman : ult.kemdikbud.go.id
  • SMS : 0811976929
  • Posel : pengaduan@kemdikbud.go.id


Pengaduan Itjen:
  • Laman : posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id
  • SMS/WA : 08119958020
  • Posel : pengaduan.itjen@kemdikbud.go.id



Ombudsman:
  • Laman : www.ombudsman.go.id
  • Telepon : 137
  • Posel : pengaduan@ombudsman.go.id


Saber Pungli:
  • Laman : www.saberpungli.id
  • SMS : 1193
  • Posel : lapor@saberpungli.id
  • Laman : www.ombudsman.go.id
  • Telepon : 137
  • Posel : pengaduan@ombudsman.go.id


Unduh Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 di http://bit.ly/PermendikbudPPDB2020 Demikian dari pelajarancg.blogspot.com semoga bermanfaat #SemuaBisaSekolah

Post a Comment for "PPDB 2020, INFOGRAFIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2020/ 2021"