Penerimaan Peserta Didik Baru (singkat: PPDB) 2020 di pelajarancg.blogspot.com Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah dengan nomor : 421.3/05196 tentang Penetapan Wilayah Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021 dengan indormasi lengkap Satuan Pendidikan, Wilayah Zonasi, Provinsi, dan Jarak Tempuh dengan Satuan Pendidikan (KM).
Adapun Satuan Pendidikan untuk Wilayah Zonasi PPDB Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021 didalamnya termasuk:
TENTANG
PENETAPAN WILAYAH ZONASI
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021 KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan, maka sebelum dibukanya pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajarancg 2020/2021, perlu ditetapkan wilayah zonasi seluruh satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Provinsi Jawa Tengah
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tentang Penetapan Wilayah Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan PeraturanPeraturan Negara Tahun 1950 hal.8692);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 85);
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 106);
7. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591);
8. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 48);
9. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 49);
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tentang tentang Penetapan Wilayah Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
KEDUA : Pengaturan Zonasi dimaksud merupakan pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan jarak antara Kantor Desa/ Kelurahan dengan satuan pendidikan.
KETIGA : Data lengkap wilayah zonasi satuan pendidikan pada masingmasing Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di kabupaten/ kota Provinsi Jawa Tengah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Semarang Pada tanggal 12 Mei 2020 oleh KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH
Demikian kurikulum ppdb 2020 dengan SK atau Surat Keputusan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah (Jateng) dengan nomor : 421.3/05196 tentang Penetapan Wilayah Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2020/2021 di pelajarancg.blogspot.com semoga bermanfaat!!!
DATA WILAYAH ZONASI PPDB SMA NEGERI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Dalam rangka Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri Dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021, berikut ini Data Wilayah Zonasi sebagaimana tercantum lampiran Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 421.3/05196 tentang Penetapan Wilayah Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Lebih lanjut terkait dengan Pelaksanaan PPDB dimaksud akan disampaikan kemudian. Untuk mengunduh SK Penetapan Wilayah Zonasi PPDB Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021 tersebut silahkan download di http://pdkjateng.go.id/v19__/UPLOAD_BERITA/SEKRETARIAT/SK_Zonasi_SMA_Negeri_Prov_Jateng_2020.pdfAdapun Satuan Pendidikan untuk Wilayah Zonasi PPDB Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021 didalamnya termasuk:
- SMA N 1 ADIPALA
- SMA N 1 BANTARSARI
- SMA N 1 BINANGUN
- SMA N 1 CILACAP
- SMA NEGERI 1 CIPARI
- SMA N 1 DAYEUHLUHUR
- SMA N 1 JERUKLEGI
- SMA NEGERI 1 KAMPUNG LAUT
- SMAN 1 KEDUNGREJA
- SMA N 1 KROYA
- SMAN 1 MAJENANG
- SMA NEGERI 1 MAOS
- SMA N 1 PATIMUAN
- SMA NEGERI 1 SAMPANG
- SMAN 1 SIDAREJA
- SMAN 2 CILACAP
- SMA N 2 KROYA
- SMA N 3 CILACAP
- SMA NEGERI 1 PURWOKERTO
- SMA NEGERI 3 PURWOKERTO
- SMA NEGERI 4 PURWOKERTO
- SMA NEGERI 5 PURWOKERTO
- SMA NEGERI 1 BATURRADEN
- SMA NEGERI 1 SOKARAJA
- SMA NEGERI 1 BANYUMAS
- SMA NEGERI 1 WANGON
- SMA NEGERI 1 AJIBARANG
- SMA NEGERI 1 SUMPIUH
- SMA NEGERI 1 RAWALO
- SMA NEGERI 1 PATIKRAJA
- SMA NEGERI 1 JATILAWANG
- SMA N 1 PURBALINGGA
- SMA N 2 PURBALINGGA
- SMAN 1 BOBOTSARI
- SMA N 1 BUKATEJA
- SMA N 1 KUTASARI
- SMAN 1 KEJOBONG
- SMA NEGERI 1 PADAMARA
- SMA NEGERI 1 REMBANG
- SMA N 1 KEMANGKON
- SMAN 1 BANJARNEGARA
- SMAN 1 BATUR
- SMA N 1 BAWANG
- SMA N 1 KARANGKOBAR
- SMA N 1 PURWAREJA KLAMPOK
- SMA N 1 PURWANEGARA
- SMA N 1 SIGALUH
- SMA NEGERI 1 WANADADI
- SMAN 1 KEBUMEN
- SMAN 2 KEBUMEN
- SMAN 1 AYAH
- SMAN 1 MIRIT
- SMAN 1 PETANAHAN
- SMAN 1 GOMBONG
- SMAN 1 KUTOWINANGUN
- SMAN 1 KARANGANYAR
- SMAN 1 KARANGSAMBUNG
- SMAN 1 BULUSPESANTREN
- SMAN 1 KLIRONG
- SMAN 1 PREMBUN
- SMAN 1 ROWOKELE
- SMAN 1 PEJAGOAN
- SMA N 1 PURWOREJO
- SMA N 2 PURWOREJO
- SMA N 3 PURWOREJO
- SMA N 4 PURWOREJO
- SMA N 5 PURWOREJO
- SMA N 6 PURWOREJO
- SMA N 7 PURWOREJO
- SMA N 8 PURWOREJO
- SMA N 9 PURWOREJO
- SMA N 10 PURWOREJO
- MA N 11 PURWOREJO
- SMA NEGERI 1 WONOSOBO
- SMA NEGERI 2 WONOSOBO
- SMA N 1 MOJOTENGAH
- SMA NEGERI 1 SAPURAN
- SMA NEGERI 1 KERTEK
- SMA NEGERI 1 SELOMERTO
- SMA NEGERI 1 WADASLINTANG
- SMA NEGERI 1 KALIWIRO
- SMA NEGERI 1 WATUMALANG
- SMAN 1 BANDONGAN
- SMAN 1 CANDIMULYO
- SMAN 1 DUKUN
- SMA NEGERI 1 GRABAG
- SMA NEGERI 2 GRABAG
- SMAN 1 KOTA MUNGKD
- SMA N MERTOYUDAN
- SMAN 1 MUNTILAN
- SMA NEGERI 1 NGLUWAR
- SMA N 1 SALAMAN
- SMA NEGERI 1 AMPEL
- SMA NEGERI 1 ANDONG
- SMA NEGERI 1 BANYUDONO
- SMA NEGERI 1 BOYOLALI
- SMA NEGERI 2 BOYOLALI
- SMA NEGERI 3 BOYOLALI
- SMA NEGERI 1 CEPOGO
- SMA NEGERI 1 KARANGGEDE
- SMA NEGERI 1 KEMUSU
- SMA NEGERI 1 KLEGO
- SMA NEGERI 1 NGEMPLAK
- SMA NEGERI 1 NOGOSARI
- SMA NEGERI 1 SIMO
- SMA NEGERI 1 TERAS
- SMA NEGERI 1 WONOSEGORO
- SMA NEGERI 1 KLATEN
- SMA NEGERI 2 KLATEN
- SMA NEGERI 3 KLATEN
- SMA N 1 KARANGANOM
- SMA NEGERI 1 CAWAS
- SMA NEGERI 1 JOGONALAN
- SMA N 1 KARANGDOWO
- SMA NEGERI 1 KARANGNONGKO
- SMA N 1 POLANHARJO
- SMA NEGERI 1 PRAMBANAN
- SMA NEGERI 1 CEPER
- SMA N 1 JATINOM
- SMA NEGERI 1 WEDI
- SMA NEGERI 1 WONOSARI
- SMA NEGERI 1 BAYAT
- SMA NEGERI 1 BULU
- SMA NEGERI 1 KARTASURA
- SMA NEGERI 1 MOJOLABAN
- SMA NEGERI 1 NGUTER
- SMA NEGERI 1 POLOKARTO
- SMA NEGERI 1 SUKOHARJO
- SMA NEGERI 2 SUKOHARJO
- SMA NEGERI 3 SUKOHARJO
- SMA NEGERI 1 TAWANGSARI
- SMA NEGERI 1 WERU
- SMAN 1 WONOGIRI
- SMAN 2 WONOGIRI
- SMAN 3 WONOGIRI
- SMA N 1 WURYANTORO
- SMAN 1 MANYARAN
- GIRIMARTO
- SMA N 1 SIDOHARJO
- SMA N 1 JATISRONO
- SMA N 1 SLOGOHIMO
- SMA NEGERI 1 PURWANTORO
- SMA N 1 BATURETNO
- SMA N 1 PRACIMANTORO
- SMA N 1 NGUNTORONADI
- SMA NEGERI JUMAPOLO
- SMA NEGERI KARANGPANDAN
- SMA NEGERI GONDANGREJO
- SMA NEGERI MOJOGEDANG
- SMA N KEBAKKRAMAT
- SMA N 1 KARANGANYAR
- SMA N 2 KARANGANYAR
- SMA N KERJO
- SMA NEGERI COLOMADU
- SMA NEGERI 1 SRAGEN
- SMA NEGERI 2 SRAGEN
- SMA NEGERI 3 SRAGEN
- SMA NEGERI 1 GEMOLONG
- SMA NEGERI 1 GONDANG
- SMA NEGERI 1 PLUPUH
- SMAN 1 SAMBUNGMACAN
- SMA NEGERI 1 SUKODONO
- SMAN 1 SUMBERLAWANG
- SMA NEGERI 1 TANGEN
- SMA NEGERI 1 PURWODADI
- SMA NEGERI 1 TOROH
- SMA NEGERI 1 PULOKULON
- SMA NEGERI 1 GEYER
- SMA NEGERI 1 KRADENAN
- SMA NEGERI 1 WIROSARI
- SMA NEGERI 1 GABUS
- SMA NEGERI 1 GROBOGAN
- SMA NEGERI 1 GODONG
- SMA NEGERI 1 GUBUG
- SMA NEGERI 1 KARANGRAYUNG
- SMA N 1 RANDUBLATUNG
- SMA N 1 NGAWEN
- SMA N 1 CEPU
- SMA N 2 CEPU
- SMA N 1 TUNJUNGAN
- SMA NEGERI 1 BLORA
- SMA NEGERI 2 BLORA
- SMA NEGERI 1 JEPON
- SMA NEGERI 1 LASEM
- SMA NEGERI 1 SUMBER
- SMA N 1 KRAGAN
- SMA N 1 PAMOTAN
- SMA N 1 SALE
- SMA N 1 SULANG
- SMA N 1 PATI
- SMA N 2 PATI
- SMA N 3 PATI
- SMA N 1 KAYEN
- SMA N 1 TAYU
- SMA N 1 JUWANA
- SMA N 1 BATANGAN
- SMA N 1 JAKENAN
- SMA NEGERI 1 BAE KUDUS
- SMA NEGERI 2 BAE KUDUS
- SMAN 1 GEBOG KUDUS
- SMA NEGERI 1 JEKULO
- SMA NEGERI 1 KUDUS
- SMA NEGERI 2 KUDUS
- SMA N 1 MEJOBO
- SMA NEGERI 1 TAHUNAN
- SMA NEGERI 1 MAYONG
- SMA NEGERI 1 JEPARA
- SMA NEGERI 1 KEMBANG
- SMA NEGERI 1 PECANGAAN
- SMA NEGERI 1 NALUMSARI
- SMA NEGERI 1 DONOROJO
- SMA NEGERI 1 BANGSRI
- SMA NEGERI 1 MLONGGO
- SMA NEGERI 1 WELAHAN
- SMA NEGERI 1 WEDUNG
- SMA NEGERI 3 DEMAK
- SMA NEGERI 1 DEMAK
- SMA NEGERI 1 DEMPET
- SMA NEGERI 1 GUNTUR
- SMA NEGERI 1 KARANGANYAR
- SMA NEGERI 1 KARANGTENGAH
- SMA NEGERI 1 MRANGGEN
- SMAN 1 SAYUNG
- SMA NEGERI 2 DEMAK
- SMA N 2 MRANGGEN
- SMA N 1 MIJEN
- SMA NEGERI 1 UNGARAN
- SMA NEGERI 2 UNGARAN
- SMAN 1 BERGAS
- SMA NEGERI 1 AMBARAWA
- SMA NEGERI 1 TUNTANG
- SMAN 1 BRINGIN
- SMA NEGERI 1 PABELAN
- SMA NEGERI 1 GETASAN
- SMA NEGERI 1 TENGARAN
- SMA NEGERI 1 SURUH
- SMA NEGERI 1 SUSUKAN
- SMA NEGERI 1 CANDIROTO
- SMAN 1 PRINGSURAT
- SMAN 2 TEMANGGUNG
- SMAN 3 TEMANGGUNG
- SMAN 1 PARAKAN
- SMA NEGERI 1 GEMUH
- SMA NEGERI 1 PEGANDON
- SMAN 1 CEPIRING
- SMAN 1 SUKOREJO
- SMA NEGERI 1 KENDAL
- SMA NEGERI 2 KENDAL
- SMAN 1 WELERI
- SMA NEGERI 1 KALIWUNGU
- SMA NEGERI 1 SUKOREJO
- SMA NEGERI 2 SUKOREJO
- SMAN 1 ROWOSARI
- SMA NEGERI 1 PATEAN
- SMA NEGERI 1 BOJA
- SMA N 1 LIMBANGAN
- SMA NEGERI 1 BATANG
- SMA NEGERI 2 BATANG
- SMA NEGERI 1 SUBAH
- SMA NEGERI 1 BANDAR
- SMA NEGERI 1 BAWANG
- SMA NEGERI 1 GRINGSING
- SMA NEGERI 1 WONOTUNGGAL
- SMA NEGERI 1 KEDUNGWUNI
- SMA N 1 SRAGI
- SMA NEGERI 1 KESESI
- SMA NEGERI 1 WIRADESA
- SMA N 1 PANINGGARAN
- SMA N 1 TALUN
- SMA N 1 PETUNGKRIYONO
- SMA NEGERI 1 KAJEN
- SMA N 1 KANDANGSERANG
- SMA N 1 DORO
- SMA NEGERI 1 BOJONG
- SMA NEGERI 1 COMAL
- SMA NEGERI 1 ULUJAMI
- SMA NEGERI 1 BELIK
- SMA NEGERI 3 PEMALANG
- SMA NEGERI 1 PEMALANG
- SMA NEGERI 2 PEMALANG
- SMA NEGERI 1 MOGA
- SMA NEGERI 1 BODEH
- SMA N 1 BANTARBOLANG
- SMA NEGERI 1 RANDUDONGKAL
- SMA NEGERI 1 PETARUKAN
- SMA NEGERI 3 SLAWI
- SMA NEGERI 2 SLAWI
- SMA NEGERI 1 SLAWI
- SMA NEGERI 1 DUKUHWARU
- SMA NEGERI 1 WARUREJA
- SMA NEGERI 1 PANGKAH
- SMA NEGERI 1 KRAMAT
- SMA NEGERI 1 MARGASARI
- SMA NEGERI 1 BALAPULANG
- SMA NEGERI 1 PAGERBARANG
- SMA NEGERI 1 BOJONG
- SMAN 1 BANJARHARJO
- SMAN 1 BANTARKAWUNG
- SMAN 1 BREBES
- SMAN 2 BREBES
- SMAN 3 BREBES
- SMAN 1 BULAKAMBA
- SMAN 1 BUMIAYU
- SMAN 1 JATIBARANG
- SMAN 1 KERSANA
- SMAN 1 KETANGGUNGAN
- SMAN 1 LARANGAN
- SMAN 1 LOSARI
- SMAN 1 PAGUYANGAN
- SMAN 1 SALEM
- SMAN 1 SIRAMPOG
- SMAN 1 TANJUNG
- SMAN 1 WANASARI
- SMA NEGERI 1 MAGELANG
- SMA NEGERI 2 MAGELANG
- SMA NEGERI 3 MAGELANG
- SMA NEGERI 4 KOTA MAGELANG
- SMA NEGERI 5 MAGELANG
- SMA NEGERI 1 SURAKARTA
- SMA NEGERI 2 SURAKARTA
- SMA NEGERI 3 SURAKARTA
- SMA NEGERI 4 SURAKARTA
- SMA NEGERI 5 SURAKARTA
- SMA NEGERI 6 SURAKARTA
- SMA NEGERI 7 SURAKARTA
- SMA NEGERI 8 SURAKARTA
- SMA NEGERI 1 SALATIGA
- SMA NEGERI 2 SALATIGA
- SMA NEGERI 3 SALATIGA
- SMA NEGERI 1 SEMARANG
- SMA NEGERI 2 SEMARANG
- SMA NEGERI 3 SEMARANG
- SMA NEGERI 4 SEMARANG
- SMA NEGERI 5 SEMARANG
- SMA NEGERI 6 SEMARANG
- SMA NEGERI 7 SEMARANG
- SMA NEGERI 8 SEMARANG
- SMA NEGERI 9 SEMARANG
- SMA NEGERI 10 SEMARANG
- SMA NEGERI 11 SEMARANG
- SMA NEGERI 12 SEMARANG
- SMA NEGERI 13 SEMARANG
- SMA NEGERI 14 SEMARANG
- SMA NEGERI 15 SEMARANG
- SMA NEGERI 16 SEMARANG
- SMAN 1 PEKALONGAN
- SMAN 2 PEKALONGAN
- SMAN 3 PEKALONGAN
- SMA NEGERI 1 TEGAL
- SMA NEGERI 2 TEGAL
- SMA NEGERI 3 TEGAL
- SMA NEGERI 4 TEGAL
- SMA NEGERI 5 TEGAL
SK PENETAPAN WILAYAH ZONASI PPDB SMA NEGERI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR : 421.3/05196TENTANG
PENETAPAN WILAYAH ZONASI
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021 KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan, maka sebelum dibukanya pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajarancg 2020/2021, perlu ditetapkan wilayah zonasi seluruh satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Provinsi Jawa Tengah
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tentang Penetapan Wilayah Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan PeraturanPeraturan Negara Tahun 1950 hal.8692);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 85);
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 106);
7. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591);
8. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 48);
9. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 49);
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tentang tentang Penetapan Wilayah Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
KEDUA : Pengaturan Zonasi dimaksud merupakan pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan jarak antara Kantor Desa/ Kelurahan dengan satuan pendidikan.
KETIGA : Data lengkap wilayah zonasi satuan pendidikan pada masingmasing Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di kabupaten/ kota Provinsi Jawa Tengah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Semarang Pada tanggal 12 Mei 2020 oleh KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH
Demikian kurikulum ppdb 2020 dengan SK atau Surat Keputusan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah (Jateng) dengan nomor : 421.3/05196 tentang Penetapan Wilayah Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2020/2021 di pelajarancg.blogspot.com semoga bermanfaat!!!
Post a Comment for "PPDB 2020, SK PENETAPAN WILAYAH ZONASI PPDB SMA NEGERI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021"