PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN DAERAH KHUSUS DALAM PELAKSANAAN PENDIDIKAN NASIONAL

Berdasarkan ketetapan peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional yang ditetapkan pada tanggal 18 Juni 2020 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Anwar Makarim menyebutkan bahwa untuk melaksanakan setiap kebijakan pendidikan nasional perlu memperhatikan karakteristik dan kondisi khusus daerah agar dapat menciptakan pembangunan pendidikan yang adil dan merata oleh sebab itu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kriteria Daerah Khusus Dalam Rangka Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru di Daerah Khusus, sudah tidak sesuai dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan di daerah khusus, sehingga perlu diganti peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (singkat: Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional, berikut lebih lengkap isi pasal dari salinan Permendikbud No. 23 Tahun 2020 yang dikutip pelajarancg.blogspot.com sebagai referensi pelajar kurikulum tentang permendikbud tersebut dan dapat diunduh atau download dalam Berita Negara Republik Indonesia dengan file PDF pada situs resmi https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/SALINAN%20PERMEN%2023%20TAHUN%202020.pdf

https://pelajarancg.blogspot.com/

PERMENDIKBUD ( PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANREPUBLIK INDONESIA ) NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN DAERAH KHUSUS DALAM PELAKSANAAN PENDIDIKAN NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang: a. bahwa setiap kebijakan pendidikan nasional perlu memperhatikan karakteristik dan kondisi khusus daerah agar dapat menciptakan pembangunan pendidikan yang adil dan merata;


b. bahwa untuk melaksanakan kebijakan pendidikan nasional yang sesuai dengan karakteristik dan kondisi khusus daerah, perlu melakukan identifikasi, pemetaan, dan penetapan daerah khusus;


c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kriteria Daerah Khusus Dalam Rangka Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru di Daerah Khusus, sudah tidak sesuai dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan di daerah khusus, sehingga perlu diganti;


d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional;


Mengingat: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);


3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);


4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);


5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);


6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEDOMAN PENETAPAN DAERAH KHUSUS DALAM PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN NASIONAL


Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:


1. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.


2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.


Pasal 2


(1) Daerah Khusus ditetapkan untuk melaksanakan kebijakan pendidikan yang adil dan merata sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.


(2)Penetapan Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:


a. memastikan intervensi kebijakan pendidikan yang bersifat afirmasi sesuai dengan karakteristik dan kondisi daerah; dan


b. acuan pelaksanaan kebijakan pembangunan pendidikan nasional di daerah.


Pasal 3


(1)Penetapan Daerah Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan prinsip:


a. efektivitas;


b. efisiens;


c. transparan;


d. akuntabel;


e. keadilan; dan


f.cepat dan tepat.


(2)Efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu penetapan Daerah Khusus diupayakan dapat mengoptimalkan hasil, pengaruh, dan daya guna intervensi kebijakan pendidikan di Daerah Khusus;


(3) Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu penetapan Daerah Khusus dipilih menggunakan mekanisme prioritas untuk menentukan daerah paling terpencil dan terbelakang dengan mempertimbangkan daerah dengan komunitas adat terpencil, daerah yang berbatasan dengan negara lain, dan daerah yang berada di pulau kecil dan terluar.


(4) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang penetapan Daerah Khusus.


(5)Akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu penetapan Daerah Khusus menggunakan tata cara yang dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


(6)Keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu penetapan Daerah Khusus memperhatikan keseimbangan distribusi kewenangan dengan pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dengan kewajiban berdasarkan pertimbangan yangobyektif.


(7)Cepat dan tepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yaitu penetapan Daerah Khusus karena kondisi bencana alam, bencana sosial, bencana dan keadaan darurat lainnya harus dilaksanakan secara cepat dan tepat sesuai dengan tuntutan keadaan.


Pasal 4


(1)Daerah Khususditetapkanberdasarkanpada kondisi:


a.geografis; dan/atau


b.kedaruratan.


(2)Penetapan Daerah Khusus dengan kondisi geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan data:


a. daerah terpencil atau terbelakang;


b. daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil;


c. daerah berbatasan dengan negara lain; dan/atau


d. daerah pulau terkecil dan terluar.


(3)Penetapan Daerah Khusus dengan kondisi kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan data:


a. daerah yang terdampak bencana alam;


b. daerah yang terdampak bencana sosial; dan/atau


c. daerah dalam keadaan darurat.


Pasal 5


(1) Daerah Khusus berdasarkan pertimbangan kondisi geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)huruf a ditetapkan berdasarkan:


a. kriteria Daerah Khusus; dan


b. metode penghitungan indeks wilayah.


(2) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.


Pasal 6


(1) Kriteria Daerah Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas:


a. kriteria keterjangkauan wilayah; dan


b. kriteria keberadaan fasilitas.


(2)Kriteria keterjangkauan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:


a. indikator variasi moda transportasi darat, air, dan/atau udara dan aksesibilitas moda jalan darat; dan


b. indikator keterpencilan daerah.


(3)Kriteria keberadaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:


a. indikator fasilitas listrik; dan


b. indikator fasilitas komunikasi


Pasal 7


Metode penghitungan indeks wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Menteri ini.


Pasal 8


(1)Penetapan Daerah Khusus dengan kondisi kedaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan:


a. status bencana alam, bencana sosial, atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan; dan


b. pertimbangan lain dalam proses penyelenggaraan pendidikan.


(2)Pertimbangan lain dalam proses penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:


a. hilangnya fasilitas sarana pelayanan umum berupa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau


b. minimnya fasilitas perlindungan keamanan, baik fisik maupun nonfisik.(3)Daerah Khusus dengan kondisi kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.


Pasal 9


(1)Penetapan Daerah Khusus berdasarkan pertimbangan kondisi geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dievaluasi paling lama 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.


(2)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:


a. penghitungan kembali indek wilayah; dan/atau


b. analisis kualitatif.


Pasal 10


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kriteria penentuan daerah khusus yang telah digunakan dalam pelaksanaan program pendidikan di Daerah Khusus, tetap berlaku sampai dengan akhir tahun anggaran 2020.


Pasal 11


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kriteria Daerah Khusus Dalam Rangka Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru yang Bertugas di Daerah Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 794), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 12


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Unduh Permendikbud lainnya:



Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Bapak Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Demikianlah tulisan mengenai ketetapan peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional dengan No 23 Tahun 2020 semoga bermanfaat!

Post a Comment for "PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN DAERAH KHUSUS DALAM PELAKSANAAN PENDIDIKAN NASIONAL"