Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn) Kelas IX SMP/MTs, pelajarancg.blogspot.com - Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah, yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan di taati oleh rakyatnya. Definisi Para ahli yang menekankan Negara sebagai inti dari politik, memusatkan perhatiannya pada lembaga lembaga kenegaraan serta bentuk formalnya. Definisi-definisi ini bersifat tradisional dan agak sempit ruang lingkupnya. Pendekatan ini dinamakan pendekatan Institusional (Institusional approach).
Dalam pelajaran PKn Kelas 9 SMP/MTs kamu tentu belajar bagaimana sebuah negara terbentuk. Dan untuk mengingatkan kembali pembalajaran tentang terbentuknya sebuah negara, mari pelajari unsur-unsurnya dan penjelasannya di pelajarancg.blogspot.com
Unsur-unsur pokok (konstitutif) ini terdiri dari :
Unsur-unsur tambahan (deklaratif) ini terdiri dari :
Meskipun demikian, dalam kenyataannya, setiap negara mempunyai pandangan yang berbeda mengenai pengakuan de facto dan de jure. Contoh, negara Indonesia tetap memandang pengakuan dari negara lain hanya merupakan unsur deklaratif. Oleh sebab itu, meskipun Negara Republik Indonesia belum ada yang mengakui pada saat lahirnya, Indonesia tetap berdiri sebagai negara baru dengan hak dan martabat yang sama dengan negara lain. Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan baru diakui oleh negara lain beberapa tahun kemudian (Mesir tahun 1947, Belanda tahun 1949, PBB tahun 1950).
Demikianlah tulisan uraian tentang 2 Unsur unsur terbentuknya sebuah Negara dari pelajarancg.blogspot.com untuk kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn) Kelas IX SMP/MTs, semoga bermanfaat.
Daftar Pustaka:
Murtono, Sri dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX. Jakarta: Quadra.
Nurdiaman, Aa. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX SMP/MTs. Bandung: PT Prabumi Mekar
Dalam pelajaran PKn Kelas 9 SMP/MTs kamu tentu belajar bagaimana sebuah negara terbentuk. Dan untuk mengingatkan kembali pembalajaran tentang terbentuknya sebuah negara, mari pelajari unsur-unsurnya dan penjelasannya di pelajarancg.blogspot.com
UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA SEBUAH NEGARA
Yang menjadi unsur terbentuknya sebuah negara terbagi menjadi 2 unsur, ialah konstitutif dan deklaratif. Berikut penjelasan kedua unsur tersebut.1. Unsur konstitutif
Pengertian unsur konstitutif atau umum disebut dengan unsur pokok adalah unsur yang sangat penting karena unsur ini menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh calon sebuah negara.Unsur-unsur pokok (konstitutif) ini terdiri dari :
- Ada penduduk atau Rakyat. Dengan penjelasan bahwa semua penduduk atau orang yang berada di sebuah wilayah negara dan patuh terhadap aturan yang ditetapkan di negara tersebut. Karena hal tersebutlah maka adanya rakyat merupakan unsur yang sangat penting untuk berdirinya sebuah negara. Rakyat juga dibagi terbagi lagi menjadi warga negara dan bukan warga negara serta penduduk dan bukan penduduk. Warga Negara yaitu orang yang secara hukum telah menjadi anggota sebuah negara. Bukan Warga Negara yaitu orang yang tinggal atau berada di sebuah negara, tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara tersebut. Penduduk yaitu orang yang berdomisili atau menetap di suatu negara. Sedangkan Bukan Penduduk yaitu orang yang berada di suatu negara hanya sementara waktu. Jadi unsur pertama yang harus dipenuhi untuk berdirinya negara adalah rakyat.
- Ada lingkungan kekuasaan/ Wilayah. Dengan penjelasan bahwa Untuk menunjang terbentuknya suatu negara unsur wilayah merupakan unsur yang sangat penting. Kenapa penting? Karena mustahil suatu negara dapat terbentuk tanpa adanya wilayah. Unsur wilayah inilah yang dijadikan tempat penyelenggaraan pemerintahan dan ditempati oleh rakyat. Wilayah sebuah negara yaitu kesatuan ruang yang terdiri dari daratan, udara, lautan, dan wilayah/ daerah ekstrateritorial.
- Ada kekuasaan tertinggi/ pemerintah yang berdaulat. Dengan penjelasan bahwa Yang dimaksud unsur pemerintahan di sini yaitu pemerintahan yang sah dan mempunyai kedaulatan. Maksud dari pemerintahan yang sah yaitu pemerintahan yang telah diakui rakyatnya untuk menjalankan pemerintahan. Selanjutnya, maksud dari pemerintahan yang berdaulat yaitu pemerintahan yang mempunyai kekuasaan penuh untuk mengatur berjalannya suatu negara.
2. Unsur deklaratif
Sedangkan pengertian unsur deklaratif yaitu sebuah unsur tambahan yang menjadi syarat berdirinya suatu negara, unsur ini boleh saja tidak dimiliki oleh calon sebuah negara. .Unsur-unsur tambahan (deklaratif) ini terdiri dari :
- Pengakuan Negara Lain Secara de Facto. Dengan penjelasan bahwa Pengakuan secara defacto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya. Pengakuan de facto diberikan kalau suatu negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif.
- Pengakuan Negara Lain Secara de jure. Dengan penjelasan bahwa Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.
Meskipun demikian, dalam kenyataannya, setiap negara mempunyai pandangan yang berbeda mengenai pengakuan de facto dan de jure. Contoh, negara Indonesia tetap memandang pengakuan dari negara lain hanya merupakan unsur deklaratif. Oleh sebab itu, meskipun Negara Republik Indonesia belum ada yang mengakui pada saat lahirnya, Indonesia tetap berdiri sebagai negara baru dengan hak dan martabat yang sama dengan negara lain. Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan baru diakui oleh negara lain beberapa tahun kemudian (Mesir tahun 1947, Belanda tahun 1949, PBB tahun 1950).
Baca Pelajarancg lainnya:
Demikianlah tulisan uraian tentang 2 Unsur unsur terbentuknya sebuah Negara dari pelajarancg.blogspot.com untuk kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn) Kelas IX SMP/MTs, semoga bermanfaat.
Daftar Pustaka:
Murtono, Sri dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX. Jakarta: Quadra.
Nurdiaman, Aa. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX SMP/MTs. Bandung: PT Prabumi Mekar
Post a Comment for "2 UNSUR TERBENTUKNYA SEBUAH NEGARA"