KURIKULUM PELAJARANCG: Bagi kamu siswa pelajar sekolah tingkat pertama (MTs) dengan kelas 9 semester 1 - 2, tentu tengah belajar PAI dan Bahasa Arab pada madrasah terkait materi Fikih tentang Jual Beli, Khiyar, Qirad dan Riba pada bab 2. jadi mari pelajari bersama secara lengkap dalam artikel pelajarancg.blogspot.com:
Guna mendalami materi-materi pelajarancg Fikih tersebut, hari ini kita akan belajar peta konsep terkait materi Jual Beli, Khiyar, Qirad dan Riba dalam Pendidikan Agama Islam (PAI).
Khiyar sangat bermanfaat bagi penjual dan pembeli, sehingga dapat memikirkan sejauh mana kebaikan dan keburukannya agar tidak terjadi penyesalan di kemudian hari. Biasanya penyesalan terjadi dalam akibat kurang berhati-hati, tergesa-gesa, dan kurang teliti dalam melakukan transaksi jual beli.
Dari Pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa qirad adalah pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha dengan harapan memperoleh keuntungan yang akan dibagi sesuai dengan perjanjian.
Pertanyaan 1. Seiring perkembangan teknologi, pola jual beli online tumbuh pesat, salah satunya pola akad Cash of Delivery (COD). Jika dikaji berdasakan syarat dan rukun jual beli, bagaimana hukum COD tersebut? Tuliskan pendapatmu disertai dengan dalil yang jelas!
Jawaban dan pembahasan soal 1 pelajarancg.blogspot.com: Mengutip NU Online, Jual beli dengan sistem atau pola akad Cash of Delivery (COD), hukumnya diperinci menjadi dua, yaitu boleh bila pihak yang dikirimi barang adalah pihak yang kenal dengan penjual. Pihak yang dikirimi harus diawali dengan memesan barang. Apabila tidak ada pesanan, lalu tiba-tiba pihak penjual mengirimkan barang ke alamat tetentu, tanpa adanya kejelasan mengenai terbeli atau tidaknya barang, adalah sebuah tindakan spekulatif yang dilarang. Kasus pengiriman barang tanpa pesanan ini belakangan marak terjadi. Entah dari mana pihak penjual memperoleh alamat dan data nama “pembeli”. Sebagian penerima kiriman barang terpaksa membeli, sebagian lain yang lebih kritis secara tegas menolak.
Jual beli online boleh dan sah jika memenuhi syarat dan rukun jual beli. Rukun jual beli menurut Islam adalah adanya penjual, pembeli, barang yang di jual dan ucapan ijab qabul.
Dalam Islam, berbisnis melalui online diperbolehkan selagi tidak terdapat kedzaliman, monopoli, serta unsur-unsur riba, dan juga penipuan.
Karena dalam Al-Quran sudah dijelaskan tentang bahaya riba seperti yang terdapat di dalam Al-Quran surat Al-Baqarah, Ar-Rum, dan An-Nisa’.
Syarat-syarat hukum jual beli online itu diperbolehkan jika:
Muhammad bin Ahmad al-Syatiri: dalam kitab Syarh al-Yaqut an-Nafis menjelaskan: Yang diperhitungkan dalam akad-akad adalah subtansinya, bukan bentuk lafalnya. Dan jual beli via telpon, teleks, telegram dan semisalnya telah menjadi alternatif utama dan dipraktikkan.
Jika dikaji berdasakan syarat dan rukun jual beli, hukum COD haram atau tidak diperbolehkan, jika jual beli secara online tidak sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah dijelaskan di atas.
Pertanyaan 2. Dalam transaksi jual beli dikenal istilah khiyar, yakni hak memilih bagi penjual atau pembeli untuk meneruskan akad (transaksi) jual beli atau membatalkannya. Terkait dengan hal itu, tulislah beberapa contoh khiyar dalam praktik jual beli modern yang berlaku di mall atau toko online!
Jawaban dan pembahasan soal 2 pelajarancg.blogspot.com: contoh khiyar dalam praktik jual beli modern yang berlaku di mall atau toko online adalah sistem pola akad Cash of Delivery (COD).
Khiyar atau pilihan merupakan hak yang diberikan kepada pembeli dan penjual apakah akan melanjutkan atau membatalkan transaksi mereka. Dalam transaksi jual beli online sistem COD, pembeli melakukan kontak langsung dengan penjual, oleh karena itu agar terciptanya kerelaan dan kepuasan antara kedua belah pihak, hak khiyar dapat diterapkan.
Contohnya penerapan proses jual beli online pada transaksi cash on delivery pada Tokopedia dan tinjauan dari segi fiqih muamalah. Disimpulkan bahwa penerapan khiyar dalam transaksi cash on delivery telah diterapkan untuk melindungi hak-hak pembeli melalui kebijakan bolehnya pengembalian barang pada saat bertransaksi akan tetapi, tidak semua khiyar. Adapun khiyar yang digunakan hanya ada tiga khiyar yaitu: khiyar aib, khiyar ru’yah, dan khiyar syarat.
Adapun khiyar yang digunakan hanya ada tiga khiyar yaitu: khiyar aib, khiyar ru’yah, dan khiyar syarat.
Pertanyaan 3. Dalam dunia modern, segala aktifitas muamalah tidak terlepas dari peran sebuah bank, salah satunya adalah Bank Syariah. Tuliskan ketentuan pelaksanaan akad qirad yang berlaku di Bank Syariah!
Jawaban dan pembahasan soal 3 pelajarancg.blogspot.com: Menurut terminologi hukum Islam, qirad merupakan kontrak atau perjanjian antara pemilik modal dan kelompok lainnya untuk melakukan kerja sama. Kerja sama tersebut bermaksud untuk berbagi keuntungan untuk kedua belah pihak. Adapun ketentuan pelaksanaan akad qirad yang sering digunakan oleh bank Syariah dalam membantu pembiayaan bagi nasabahnya yakni Akad ini diterapkan kepada nasabah yang membutuhkan modal dengan prinsip kerjasama. Akad mengatur antara shahibul mal atau pemilik modal (bank) dengan mudharib-nya atau pengelola modal (nasabah). Di akhir tahun buku, hasil keuntungan dari usaha yang dilakukan akan dibagi untuk shahibul mal dan mudharib berdasarkan porsi yang telah disepakati saat dibuatnya akad.
Pertanyaan 4. Buatlah akad perjanjian qirad secara tertulis pada jenis usaha tertentu yang ada di sekitarmu, lalu buatlah katagori dari masing-masing isi perjanjian tersebut dengan melihat ketentuan, syarat, dan rukun qirad dalam Fikih!
Jawaban dan pembahasan soal 4 pelajarancg.blogspot.com: Menurut Fatwa DSN No. 19/DSN-MUI/IV/2001, Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan. DI Indonesia akad qardh juga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2015 tentang Qardh yang diartikan sebagai pinjam-meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secarasekaligus atau cicilan dalam waktu tertentu.
Dalam Praktiknya Qardh di Perbankan Syariah banyak di implementasikan pada jenis usaha atau produk-produk seperti Produk kerjasama dalam Penyaluran Zakat Produktif dengan BAZNAS, Dana Talangan Haji, Pembiayaan Usaha, Letter of Credit (L/C) Impor dan Ekspor Syariah dan lain-lain yang merujuk berdasarkan Fatwa DSN-MUI yang telah dikeluarkan.
Adapun contoh secara tertulis untuk akad perjanjian akad qirad dalam BAZNAS silahkan download atau unduh disini.
Pertanyaan 5. Ada satu pendapat yang mengatakan bahwa bunga bank hukumnya haram dengan alasan bunga bank sama dengan riba nasi’ah sebagaimana yang disampaikan oleh Abu Zahrah dan ulama lain. Namun disisi lain, masyarakat sangat membutuhkan pinjaman modal untuk meningkatkan produktifitas usahanya. Bagaimana pendapat kalian agar kebutuhan permodalan tetap terpenuhi dan terhindar dari perbuatan riba?
Jawaban dan pembahasan soal 5 pelajarancg.blogspot.com: agar kebutuhan permodalan tetap terpenuhi dan terhindar dari perbuatan riba maka diperlukan penerapan prinsip-prinsip hukum atau syariah yang mana operasional dan produknya dikembangkan erdasarkan landasan al-qur'an dan hadits. Prinsip tersebut menyangkut aturan dasar aturan pokok berdasarkan hukum Islam. Prinsip ini menjadi landasan aturan muamalat yang mengatur hubungan antara bank dan pihak lain dalam rangka menghimpun dan menyalurkan dana serta kegiatan perbankan syariah lainnya.
Demikianlah Kurikulum Pelajarancg: Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab bagi kamu siswa pelajar sekolah tingkat pertama (MTs) dengan kelas 9 semester 1 - 2, sebagai materi pembahasan hari ini di pelajarancg.blogspot.com!!!
Guna mendalami materi-materi pelajarancg Fikih tersebut, hari ini kita akan belajar peta konsep terkait materi Jual Beli, Khiyar, Qirad dan Riba dalam Pendidikan Agama Islam (PAI).
PELAJARAN FIKIH: MATERI JUAL BELI, KHIYAR, QIRAD DAN RIBA
Dalam belajar PAI dan Bahasa Arab pada madrasah terkait materi Fikih tentang Jual Beli, Khiyar, Qirad dan Riba pada bab 2 untuk siswa MTs ini, sebelum masuk ke materi uji kompetensi dengan soal dan jawabannya, mari pelajari Pengertian, Dasar Hukum, Rukun, Syarat, Macam-macam, Hikmah, dan praktiknya dalam kehidupan sehari-hari.JUAL BELI
Pengertian Jual Beli
Secara etimologis (bahasa) jual beli (Al-bai') berarti tukar menukar secara mutlak (mutlaq al-mubadalah) atau berarti tukar menukar sesuatu dengan sesuatu (muqabalah syai’ bi syai’). Sedangkan jual beli menurut istilah adalah pertukaran harta dengan harta untuk keperluan pengelolaan yang disertai dengan lafal ijab dan kabul menurut tata aturan yang ditentukan dalam syariat Islam.Dasar Hukum Jual Beli
Jual beli merupakan akad yang dibolehkan menurut al-Quran, Sunnah dan ijmak ulama. Maka, hukum asal jual beli adalah mubah atau boleh. Ini artinya setiap orang Islam bisa melakukan akad jual beli ataupun tidak, tanpa ada efek hukum apapun.Rukun Jual Beli
Rukun Jual beli adalah ketentuan yang wajib ada dalam transaksi jual beli. Jika tidak terpenuhi, maka jual beli tidak sah. Mayoritas ulama menyatakan bahwa rukun jual beli ada empat yaitu:- Penjual dan pembeli (aqidain).
- Barang yang diperjual belikan (ma’qud alaih).
- Alat nilai tukar pengganti barang.
- Ucapan serah terima antara penjual dan pembeli (ijab kabul).
Syarat Jual Beli
Syarat jual beli adalah ketentuan yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan akad jual beli. Setiap rukun jual beli harus memenuhi syarat sebagai berikut:- Syarat penjual dan pembeli (aqidain). Jual beli dianggap sah apabila penjual dan pembeli memenuhi syarat sebagai berikut:
- Kedua belah pihak harus baligh, maksudnya baik penjual atau pembeli sudah dewasa.
- Keduanya berakal sehat. Penjual dan pembeli harus berakal sehat, maka orang yang gila dan orang yang bodoh yang tidak mengetahui hitungan tidak sah melakukan akad jual beli.
- Bukan pemboros (tidak suka memubazirkan barang).
- Bukan paksaan, yakni atas kehendak sendiri.
- Syarat barang jual beli (ma’qud alaih). Adapun syarat barang yang diperjualbelikan sebagai berikut:
- Barang harus ada saat terjadi transaksi, jelas dan dapat dilihat atau diketahui oleh kedua belah pihak.
- Barang yang diperjualbelikan berupa harta yang bermanfaat.
- Barang itu suci.
- Milik penjual.
- Barang yang dijual dapat dikuasai oleh pembeli.
- Terdapat alat untuk tukar menukar barang. Alat tukar menukar haruslah alat yang bernilai dan diakui secara umum penggunaannya.
- Ijab dan kabul. Ijab dilakukan oleh pihak penjual barang dan kabul dilakukan oleh pembeli barang. Ijab kabul dapat dilakukan dengan kata-kata penyerahan dan penerimaan atau dapat juga berbentuk tulisan seperti faktur, kuitansi atau nota dan lain sebagainya.
Macam-macam Jual Beli
Jual beli ditinjau dari segi hukumnya, dibagi menjadi tiga macam yaitu:- Jual beli yang sah. Jual beli yang boleh dilakukan karena memenuhi rukun dan syarat jual beli sebagaimana yang dijelaskan dalam Fikih Islam.
- Jual beli terlarang. Jual beli yang terlarang artinya jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli.
- Jual beli yang sah, tetapi dilarang agama.
- Jual beli ini hukumnya sah, tetapi dilarang oleh agama karena adanya suatu sebab atau akibat yang tidak baik dari akad tersebut.
KHIYAR
Pengertian Khiyar
Kata khiyar menurut bahasa artinya memilih antara dua pilihan. Sedangkan menurut istilah khiyar ialah hak memilih bagi penjual atau pembeli untuk meneruskan akad (transaksi) jual beli atau membatalkannya. Khiyar hukumnya mubah bagi penjual dan pembeli dengan cara membuat kesepakatan dalam akad jual beli.Khiyar sangat bermanfaat bagi penjual dan pembeli, sehingga dapat memikirkan sejauh mana kebaikan dan keburukannya agar tidak terjadi penyesalan di kemudian hari. Biasanya penyesalan terjadi dalam akibat kurang berhati-hati, tergesa-gesa, dan kurang teliti dalam melakukan transaksi jual beli.
Dasar Hukum Khiyar
Hukum khiyar dalam jual beli menurut Islam adalah mubah. Tetapi jika khiyar dipergunakan untuk tujuan menipu atau berdusta maka hukumnya haram. Berkaitan dengan diperbolehkannya khiyar, Rasulullah Saw bersabda yang artinya: Artinya:”Engkau berhak khiyar dalam tiap-tiap barang yang engkau beli selama tiga malam, jika engkau suka maka ambillah dan jika tidak suka maka kembalikanlah kepada pemilinya.” (HR. Ibnu Majah).Macam-macam Khiyar
Khiyar dibagi menjadi empat macam, yaitu:- Khiyar Majlis. Khiyar majlis adalah khiyar yang berlangsung selama penjual dan pembeli masih berada di tempat jual beli.
- Khiyar Syarat. Khiyar syarat adalah hak penjual atau pembeli atau keduanya untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi jual beli selama masih dalam masa tengggang yang disepakati oleh kedua belah pihak.
- Khiyar Aibi. Maksud dari khiyar ini adalah pembeli mempunyai hak pilih untuk membatalkan akad jual beli atau meneruskannya karena terdapat cacat pada barang yang dibelinya. Cacat barang tersebut dapat mengurangi manfaat barang yang dibeli.
- Khiyar Ru’yah. Yaitu hak bagi pembeli untuk meneruskan jual beli atau membatalkannya, karena obyek yang dibeli belum dilihat ketika akad berlangsung. Khiyar ru’yah ini berlaku untuk pembeli, bukan untuk penjual. Pengertian ru’yah dalam konteks ini ialah mengetahui dan melihat sesuatu menurut cara yang seharusnya, bukan hanya sekedar melihat saja tetapi juga meneliti, membuka dan membolak-balikkan. Kalau sekedar melihat saja, maka bukan dinamakan ru’yah.
Hikmah Khiyar
Jika kita mendalami syariat Islam, maka kita akan menemukan hikmah (rahasia tersirat) dan manfaaat yang luar biasa dalam setiap ketentuan syariat. Islam memperbolehkan khiyar dalam jual beli, maka khiyar mengandung hikmah, diataranya:- Menghindarkan terjadinya penyesalan sejak dini antara kedua belah pihak, yakni penjual dan pembeli atau salah satunya.
- Memperkecil kemungkinan adanya penipuan dalam jual beli.
- Mendidik penjual dan pembeli agar lebih bersikap hati-hati, cermat dan teliti dalam bertransaksi.
- Menguatkan sikap rela sama rela antara penjual dan pembeli.
- Menumbuhkan sikap toleransi antara kedua belah pihak.
QIRAD
Pengertian Qirad
Dalam Kitab Fathul Qarib al-Mujib, Syaikh Muhammad ibnu Qasim al-Ghazy menyatakan: Qirad adalah penyerahan harta dari sahibul mal kepada pengelola dana sebagi modal usaha di mana keuntungannya dibagi diantara keduanya.Dari Pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa qirad adalah pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha dengan harapan memperoleh keuntungan yang akan dibagi sesuai dengan perjanjian.
Dasar Hukum Qirad
Qirad dalam Islam hukumnya mubah atau boleh, bahkan dianjurkan karena di dalam qirad terdapat unsur tolong menolong dalam kebaikan.Rukun dan Syarat Qirad
Dalam konteks qirad, rukun adalah hal pokok yang wajib ada dalam akad/transaksi. Jika ada salah satu saja tidak terpenuhi maka akad itu tidak sah. Adapun rukun dan syarat qirad adalah sebagai berikut:- Pemilik modal (sahibul mal) dan pengelola modal (amil). Syarat keduanya adalah sudah mumayyiz, berakal sehat, sukarela (tidak terpaksa) dan amanah.
- Ada modal usaha (mal). Modal usaha bisa berupa uang, barang, ataupun aset lainnya. Modal usaha harus diketahui nilainya, kualitas dan kuantitasnya oleh kedua belah pihak.
- Jenis usaha. Usaha yang dijalankan jelas dan disepakati bersama.
- Keuntungan. Pembagian keuntungan disepakati bersama saat mengadakan perjanjian.
- Ijab kabul. Ijab kabul (serah terima) di antara keduanya dan harus jelas dan dituangkan dalam surat
Manfaat Qirad
Qirad sebagai salah satu bentuk muamalah mempunyai manfaat sebagai berikut:- Membantu sesama dalam mencukupi kebutuhan hidupnya.
- Menggalang dan memperkuat ekonomi umat.
- Mewujudkan persaudaraan dan persatuan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
- Mengurangi jumlah pengangguran.
- Memberikan pertolongan kepada sesame manusia yang kekurangan.
- Mewujudkan masyarakat yang tertib sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
RIBA
Pengertian Riba
Riba secara bahasa (etimologi) artinya tambahan atau kelebihan (ziyadah) Sedangkan pengertian riba menurut istilah (terminologi) ialah kelebihan atau tambahan pembayaran dalam utang piutang atau jual beli yang disyaratkan sebelumnya bagi salah satu dari dua orang/pihak lain yang membuat perjanjian.Dasar Hukum Riba
Riba dalam syariat Islam secara tegas dinyatakan haram. Bahkan semua agama samawi melarang praktik riba karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi pemberi dan penerima hutang. Di samping berpotensi menghilangkan sikap tolong menolong, riba juga dapat menimbulkan permusuhan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi.Jenis-Jenis Riba
Dalam fikih muamalah, jenis riba dibagi menjadi empat yaitu:- Riba Fadli. Riba fadli yaitu tukar menukar dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya.
- Riba Qardi. Riba qardi yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang dihutangi.
- Riba Yad. Riba yad yaitu riba yang terjadi pada jual beli atau pertukaran yang disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan atau penundaan terhadap penerimaan salah satu barang.
- Riba Nasi’ah. Riba nasi’ah yaitu tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis atau jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan dilambatkan. Riba ini terjadi akibat jual beli tempo.
Hikmah diharamkannya
Diantara hikmah diharamkannya riba selain hikmah-hikmah umum di seluruh perintah-perintah syariat yaitu menguji keimanan seorang hamba dengan taat mengerjakan perintah atau meninggalkannya adalah sebagai berikut:- Menjauhi dari sikap serakah atau tamak terhadap harta yang bukan miliknya.
- Menimbulkan permusuhan antar pribadi dan mengikis semangat kerja sama atau saling tolong menolong antara sesama manusia. Padahal, semua agama, terutama Islam menyeru kepada manusia untuk saling tolong menolong, menghindari sikap egois dan mengeksploitasi orang lain.
- Menumbuhkan mental pemboros, tidak mau bekerja keras dan menimbun harta di tangan satu pihak. Islam menghargai kerja keras dan menghormati orang yang suka bekerja keras sebagai jalan mencari nafkah.
- Menghindari dari perbuatan aniaya dengan memeras kaum yang lemah, karena riba merupakan salah satu bentuk penjajahan atau perbudakan dimana satu pihak mengeksploitasi pihak yang lain.
- Mengarahkan kaum muslimin mengembangkan hartanya dalam mata pencarian yang bebas dari unsur penipuan.
- Menjauhkan orang muslim dari sesuatu yang menyebabkan kebinasaannya, karena orang yang memakan riba adalah zalim, dan kelak akan binasa.
MATERI SOAL DAN JAWABAN
Jawablah soal pertanyaan materi Fikih tentang Jual Beli, Khiyar, Qirad dan Riba pada bab 2 di bawah ini dengan tepat!Pertanyaan 1. Seiring perkembangan teknologi, pola jual beli online tumbuh pesat, salah satunya pola akad Cash of Delivery (COD). Jika dikaji berdasakan syarat dan rukun jual beli, bagaimana hukum COD tersebut? Tuliskan pendapatmu disertai dengan dalil yang jelas!
Jawaban dan pembahasan soal 1 pelajarancg.blogspot.com: Mengutip NU Online, Jual beli dengan sistem atau pola akad Cash of Delivery (COD), hukumnya diperinci menjadi dua, yaitu boleh bila pihak yang dikirimi barang adalah pihak yang kenal dengan penjual. Pihak yang dikirimi harus diawali dengan memesan barang. Apabila tidak ada pesanan, lalu tiba-tiba pihak penjual mengirimkan barang ke alamat tetentu, tanpa adanya kejelasan mengenai terbeli atau tidaknya barang, adalah sebuah tindakan spekulatif yang dilarang. Kasus pengiriman barang tanpa pesanan ini belakangan marak terjadi. Entah dari mana pihak penjual memperoleh alamat dan data nama “pembeli”. Sebagian penerima kiriman barang terpaksa membeli, sebagian lain yang lebih kritis secara tegas menolak.
Jual beli online boleh dan sah jika memenuhi syarat dan rukun jual beli. Rukun jual beli menurut Islam adalah adanya penjual, pembeli, barang yang di jual dan ucapan ijab qabul.
Dalam Islam, berbisnis melalui online diperbolehkan selagi tidak terdapat kedzaliman, monopoli, serta unsur-unsur riba, dan juga penipuan.
Karena dalam Al-Quran sudah dijelaskan tentang bahaya riba seperti yang terdapat di dalam Al-Quran surat Al-Baqarah, Ar-Rum, dan An-Nisa’.
Syarat-syarat hukum jual beli online itu diperbolehkan jika:
- Anda tidak melanggar hukum agama. Seperti misalnya jual beli barang haram, penipuan dan jual beli yang curang.
-
- Ada akad jual beli, kesepakatan antar penjual dan pembeli jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
- Adanya kontrol, sangsi dan aturan hukum yang tegas dan jelas dari pemerintah untuk menjamin keamanan jual beli online, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan.
Muhammad bin Ahmad al-Syatiri: dalam kitab Syarh al-Yaqut an-Nafis menjelaskan: Yang diperhitungkan dalam akad-akad adalah subtansinya, bukan bentuk lafalnya. Dan jual beli via telpon, teleks, telegram dan semisalnya telah menjadi alternatif utama dan dipraktikkan.
Jika dikaji berdasakan syarat dan rukun jual beli, hukum COD haram atau tidak diperbolehkan, jika jual beli secara online tidak sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah dijelaskan di atas.
Pertanyaan 2. Dalam transaksi jual beli dikenal istilah khiyar, yakni hak memilih bagi penjual atau pembeli untuk meneruskan akad (transaksi) jual beli atau membatalkannya. Terkait dengan hal itu, tulislah beberapa contoh khiyar dalam praktik jual beli modern yang berlaku di mall atau toko online!
Jawaban dan pembahasan soal 2 pelajarancg.blogspot.com: contoh khiyar dalam praktik jual beli modern yang berlaku di mall atau toko online adalah sistem pola akad Cash of Delivery (COD).
Khiyar atau pilihan merupakan hak yang diberikan kepada pembeli dan penjual apakah akan melanjutkan atau membatalkan transaksi mereka. Dalam transaksi jual beli online sistem COD, pembeli melakukan kontak langsung dengan penjual, oleh karena itu agar terciptanya kerelaan dan kepuasan antara kedua belah pihak, hak khiyar dapat diterapkan.
Pelajari:
Contohnya penerapan proses jual beli online pada transaksi cash on delivery pada Tokopedia dan tinjauan dari segi fiqih muamalah. Disimpulkan bahwa penerapan khiyar dalam transaksi cash on delivery telah diterapkan untuk melindungi hak-hak pembeli melalui kebijakan bolehnya pengembalian barang pada saat bertransaksi akan tetapi, tidak semua khiyar. Adapun khiyar yang digunakan hanya ada tiga khiyar yaitu: khiyar aib, khiyar ru’yah, dan khiyar syarat.
Adapun khiyar yang digunakan hanya ada tiga khiyar yaitu: khiyar aib, khiyar ru’yah, dan khiyar syarat.
- Khiyar aib adalah hak pilih karena adanya cacat pada barang. Hak ini untuk memilih, bisa membatalkan atau menerusan akad jual beli jika ada kecacatan (aib) pada objek atau barang yang diperjual belikan. Khiyar 'Aibi contohnya pembeli berhak memutuskan untuk mengembalikan barang yang telah dibelinya.
- Khiyar Ru'yah, contohnya pembeli di Tokopedia membeli barang dari penjual toko online tersebut dengan hanya melihat gambar barang di etalase toko, atau berdasarkan spesifikasi kualitas barang yang dideskripsikan.
- Khiyar Syarat. Khiyar Syarat adalah hak memilih berdasarkan persyaratan. Pada saat akad jual beli, maka pembeli atau penjual dapat memilih atau meneruskan atau membatalkan proses transaksi jual beli denan batasan waktu yang ditentukan. Khiyar Syarat contohnya praktek jual beli salam dan istishna.
Pertanyaan 3. Dalam dunia modern, segala aktifitas muamalah tidak terlepas dari peran sebuah bank, salah satunya adalah Bank Syariah. Tuliskan ketentuan pelaksanaan akad qirad yang berlaku di Bank Syariah!
Jawaban dan pembahasan soal 3 pelajarancg.blogspot.com: Menurut terminologi hukum Islam, qirad merupakan kontrak atau perjanjian antara pemilik modal dan kelompok lainnya untuk melakukan kerja sama. Kerja sama tersebut bermaksud untuk berbagi keuntungan untuk kedua belah pihak. Adapun ketentuan pelaksanaan akad qirad yang sering digunakan oleh bank Syariah dalam membantu pembiayaan bagi nasabahnya yakni Akad ini diterapkan kepada nasabah yang membutuhkan modal dengan prinsip kerjasama. Akad mengatur antara shahibul mal atau pemilik modal (bank) dengan mudharib-nya atau pengelola modal (nasabah). Di akhir tahun buku, hasil keuntungan dari usaha yang dilakukan akan dibagi untuk shahibul mal dan mudharib berdasarkan porsi yang telah disepakati saat dibuatnya akad.
Pertanyaan 4. Buatlah akad perjanjian qirad secara tertulis pada jenis usaha tertentu yang ada di sekitarmu, lalu buatlah katagori dari masing-masing isi perjanjian tersebut dengan melihat ketentuan, syarat, dan rukun qirad dalam Fikih!
Jawaban dan pembahasan soal 4 pelajarancg.blogspot.com: Menurut Fatwa DSN No. 19/DSN-MUI/IV/2001, Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan. DI Indonesia akad qardh juga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2015 tentang Qardh yang diartikan sebagai pinjam-meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secarasekaligus atau cicilan dalam waktu tertentu.
Dalam Praktiknya Qardh di Perbankan Syariah banyak di implementasikan pada jenis usaha atau produk-produk seperti Produk kerjasama dalam Penyaluran Zakat Produktif dengan BAZNAS, Dana Talangan Haji, Pembiayaan Usaha, Letter of Credit (L/C) Impor dan Ekspor Syariah dan lain-lain yang merujuk berdasarkan Fatwa DSN-MUI yang telah dikeluarkan.
Adapun contoh secara tertulis untuk akad perjanjian akad qirad dalam BAZNAS silahkan download atau unduh disini.
Pertanyaan 5. Ada satu pendapat yang mengatakan bahwa bunga bank hukumnya haram dengan alasan bunga bank sama dengan riba nasi’ah sebagaimana yang disampaikan oleh Abu Zahrah dan ulama lain. Namun disisi lain, masyarakat sangat membutuhkan pinjaman modal untuk meningkatkan produktifitas usahanya. Bagaimana pendapat kalian agar kebutuhan permodalan tetap terpenuhi dan terhindar dari perbuatan riba?
Jawaban dan pembahasan soal 5 pelajarancg.blogspot.com: agar kebutuhan permodalan tetap terpenuhi dan terhindar dari perbuatan riba maka diperlukan penerapan prinsip-prinsip hukum atau syariah yang mana operasional dan produknya dikembangkan erdasarkan landasan al-qur'an dan hadits. Prinsip tersebut menyangkut aturan dasar aturan pokok berdasarkan hukum Islam. Prinsip ini menjadi landasan aturan muamalat yang mengatur hubungan antara bank dan pihak lain dalam rangka menghimpun dan menyalurkan dana serta kegiatan perbankan syariah lainnya.
Demikianlah Kurikulum Pelajarancg: Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab bagi kamu siswa pelajar sekolah tingkat pertama (MTs) dengan kelas 9 semester 1 - 2, sebagai materi pembahasan hari ini di pelajarancg.blogspot.com!!!
Post a Comment for "PELAJARAN FIKIH: MATERI SOAL JUAL BELI, KHIYAR, QIRAD DAN RIBA"