JENIS-JENIS RIBA

Dalam fikih muamalah, Riba dibagi menjadi empat jenis yaitu: Riba Fadli, Riba Qardi, Riba Yad, dan Riba Nasi’ah. Yuk kita pelajari bersama terkait macam atau jenis-jenisnya dalam pembahasan materi Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk siswa kelas 9 MTs di pelajarancg.blogspot.com:


Riba secara bahasa (etimologi) artinya tambahan atau kelebihan (ziyadah). Sedangkan pengertian riba menurut istilah (terminologi) ialah kelebihan atau tambahan pembayaran dalam utang piutang atau jual beli yang disyaratkan sebelumnya bagi salah satu dari dua orang/pihak lain yang membuat perjanjian.


Riba dalam syariat Islam secara tegas dinyatakan haram. Bahkan semua agama samawi melarang praktik riba karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi pemberi dan penerima hutang. Di samping berpotensi menghilangkan sikap tolong menolong, riba juga dapat menimbulkan permusuhan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Hukum haram dari riba berdasarkan al-Qur’an, hadis dan ijmak ulama sebagai berikut:


1) Al-Qur’an Surat Al-Baqarah “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275).


2) Hadis Riwayat Muttafaq Alaih. “Dari Jabir Ra. ia berkata: “Rasulullah Saw telah melaknat orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja.” (HR. Muttafaq Alaih).


3) Ijmak ulama. Para ulama sepakat bahwa seluruh umat Islam mengutuk dan mengharamkan riba. Riba adalah salah satu usaha mencari rezeki dengan cara yang tidak benar dan dibenci oleh Allah Swt. Praktik riba lebih mengutamakan keuntungan pribadi dan mengorbankan orang lain. Riba akan menyebabkan kesulitan hidup bagi manusia, terutama mereka yang memerlukan pertolongan. Riba juga dapat menimbulkan kesenjangan sosial yang semakin besar antara “yang kaya dan yang miskin”, serta dapat menghilangkan rasa kemanusiaan untuk saling membantu. Oleh karena itu, agama Islam mengharamkan riba.

https://pelajarancg.blogspot.com/


PELAJARI JENIS-JENIS DARI RIBA DAN CONTOHNYA

Dalam fikih muamalah, Riba dibagi menjadi empat jenis yaitu:


1. Riba Fadli

Riba fadli yaitu tukar menukar dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya. Perkara yang dilarang adalah kelebihan (perbedaan) dalam ukuran/takaran. Contohnya tukar menukar perak dengan perak, emas dengan emas ataupun beras dengan beras di mana ada kelebihan yang disyaratkan oleh yang menukarkan. Rasulullah Saw bersabda: “Dari Ubaidah bin As-Samit ra, Nabi saw telah bersabda: emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam, hendaknya sama banyaknya, tunai dan timbang terima, maka apabila berlainan jenisnya, maka boleh kamu menjual sekehendakmu, asalkan dengan tunai.” (HR. Muslim).


Beberapa syarat agar tukar menukar ini tidak termasuk riba maka harus ada tiga macam syarat yaitu:
  • Tukar menukar barang tersebut harus sama.
  • Timbangan atau takarannya harus sama.
  • Serah terima pada saat itu juga.



2. Riba Qardi

Riba qardi yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang dihutangi. Misalnya penulis kurikulum pelajarancg berhutang kepada Fadli sebesar Rp. 99.000,00 dan Fadli mengharuskan Nasi’ah untuk membayar sebesar Rp. 95.000,00.

Adapun larangan riba qardhi berdasarkan hadits riwayat Al-Baihaqi, Rasulullah Saw bersabda: “Semua piutang yang menarik keuntungan termasuk riba”. (HR. Al-Baihaqi).


3. Riba Yad

Riba yad yaitu riba yang terjadi pada jual beli atau pertukaran yang disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan atau penundaan terhadap penerimaan salah satu barang. Riba Yad muncul akibat adanya jual beli atau pertukaran barang ribawi (emas. perak, dan bahan pangan) maupun yang bukan ribawi, di mana terdapat perbedaan nilai transaksi bila penyerahan salah satu atau kedua-duanya diserahkan di kemudian hari. Dengan kata lain, pada riba yad terdapat dua persyaratan dalam transaksi tersebut yaitu satu jenis barang dapat diperdagangkan dengan dua skema yaitu kontan atau kredit.


4. Riba Nasi’ah

Riba nasi’ah yaitu tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis atau jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan dilambatkan. Riba ini terjadi akibat jual beli tempo. Rasulullah Saw bersabda: “Dari Samurah bin Jundub Ra, sesungguhnya Nabi Saw telah melarang jual beli binatang yang pembayarannya diakhirkan” (HR. Lima Ahli Hadis).


Terkait dengan hukum bunga bank maka, hal itu dianggap sebagai masalah ijtihadiyah karena tidak ada nash baik al-Qur’an maupun hadis yang menjelaskannya. Hukum bunga bank dibagi menjadi tiga, yakni:
  • Haram, karena telah menetapkan kelebihan atas pinjaman.
  • Halal, karena bunga bank cukup rasional sebagai biaya pengelolaan bank.
  • Syubhat yaitu belum jelas halal atau haramnya bunga bank tersebut.



Seseorang yang menyimpan uang di bank akan memperoleh imbalan yang disebut dengan bunga bank, sebaliknya orang yang meminjam uang di bank juga akan dikenakan bunga. Bank yang berdasarkan syariat Islam yaitu bank Syariah, menentukan keuntungan dengan cara bagi hasil. Untuk menghindari polemik hukum tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) beserta tokoh-tokoh ulama dan tokoh-tokoh cendikiawan muslim Indonesia, telah mendirikan bank yang memberi jasa pelayanan keuangan sesuai dengan aturan syariat Islam.


Aturan syariat Islam dalam Bank Syariah

Prinsip Perbankan Syariah merupakan bagian dari ajaran Islam yang berkaitan dengan ekonomi yang menggunakan antara lain prinsip bagi hasil (mudharabah) dan dilarang adanya unsur riba. Mengenai perbankan syariah sendiri di Indonesia secara umum diatur dalam UU 10/1998 dan UU 21/2008.


Mengutip Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam operasionalnya, perbankan syariah harus selalu dalam koridor-koridor dan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  • Keadilan, yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak.
  • Kemitraan, yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan.
  • Transparansi, lembaga keuangan Syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya.
  • Universal, yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin.



OJK adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.


Secara lebih lengkap, Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut.


Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015.

Pelajari:




Demikian pembahasan lengkap dari kurikulum pelajarancg tentang jenis-jenis riba berikut contohnya! Seluruh macam-macam riba di atas sangat penting dipelajari terutama bagi siswa MTs kelas 9 di Indonesia, khususnya materi PAI, dengan begitu kita bisa menghindari segala jenisnya dari bentuk praktek jual beli maupun kehidupan sosial. Artinya, ini akan mempermudah kita melakukan cara Menghindari Riba, jangan lupa pelajari hikmah dan dalilnya ya sahabt pelajarancg.blogspot.com!!!

Post a Comment for "JENIS-JENIS RIBA"