TATA CARA MENGUNDUH & REGISTRASI PENGGUNAAN ARKAS

https://pelajarancg.blogspot.com/
ilustrasi tata cara mengunduh dan registrasi penggunaan arkas panduan kemendikbudristek *



Pelajarancg.blogspot.com: Menurut Peraturan SekJen Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022, Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut ARKAS adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi Satuan Pendidikan dalam melakukan tata kelola perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah (BOS).


Dalam Peraturan tentang Pedoman Penggunaan ARKAS dilampirkan pula Tahap mengunduh dan registrasi, Tata cara melakukan perencanaan dan penganggaran, Tata cara melakukan penatausahaan dan pelaksanaan, Tata cara melakukan Pergeseran RKAS dan Perubahan RKAS, Tahapan Pelaporan dan Pertanggungjawaban, dan Pengelolaan ARKAS oleh Kementerian.


Untuk pembahasan pelajarancg kali ini, mari kita bahas bagaimana tata kelola pengunduhan dan registrasi untuk menggunakan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (ARKAS)?


Menurut Peraturan SekJen Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan ARKAS, berikut adalah cara-cara yang dapat dilakukan oleh ibu/bapak guru pengunjung Kurikulum Pelajarancg.blogspot.com


Langkah-langkah tahapan mengunduh dan registrasi sebagai berikut:
  1. Satuan Pendidikan mengunduh aplikasi RKAS melalui laman https://rkas.kemdikbud.go.id/download dan memasangnya pada desktop yang berbasis windows (minimal windows 8).
  2. Satuan Pendidikan meminta kode aktivasi ARKAS kepada Dinas.
  3. Setelah mendapatkan kode aktivasi, Satuan Pendidikan melakukan registrasi dengan mengisikan kode aktivasi, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), nama pengguna (Bendahara, Operator, Kepala Satuan Pendidikan), alamat email pengguna, dan nomor handphone pada halaman registrasi.
  4. Proses registrasi selesai ketika Satuan Pendidikan sudah mengisi seluruh dokumen di atas dan mendapatkan notifikasi bahwa registrasi berhasil.
  5. Satuan Pendidikan login ke dalam ARKAS dan dapat mulai mengoperasikan ARKAS.
  6. Apabila Satuan Pendidikan lupa password yang telah dibuat, Satuan Pendidikan dapat mengganti password melalui laman login dengan mengeklik tombol “Lupa Password”.
  7. Setelah mengeklik tombol “Lupa Password”, Satuan Pendidikan juga menghubungi Dinas untuk meminta password baru.
  8. Setelah mendapatkan password baru, Satuan Pendidikan dapat login dengan menggunakan password baru.



Adapun Tata cara atau Langkah-langkah tahapan perencanaan dan penganggaran sebagai berikut:
  1. Satuan Pendidikan melakukan login ke aplikasi ARKAS.
  2. Satuan Pendidikan mengisi detail informasi penanggung jawab yang terdiri atas nama dan NIP Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara serta nama Komite Sekolah.
  3. Satuan Pendidikan melakukan aktivasi Kertas Kerja (KK) pada menu penganggaran.
  4. Satuan Pendidikan mengisi KK yang memuat detail perencanaan anggaran seperti kegiatan, rekening belanja, uraian, dan harga satuan.
  5. Satuan Pendidikan mengajukan pengesahan KK kepada Dinas.
  6. Dinas melakukan penelaahan KK yang diajukan oleh Satuan Pendidikan. Hasil penelaahan Dinas berupa KK disetujui atau KK ditolak.
  7. Dalam hal KK ditolak, Satuan Pendidikan akan menerima status penolakan pengesahan beserta catatan-catatan mengenai hal yang harus diperbaiki. Satuan Pendidikan harus mengubah KK berdasarkan catatan dari Dinas tersebut.
  8. Dalam hal KK disetujui, maka Satuan Pendidikan dapat melihat status penerimaan pengesahan KK pada ARKAS.
  9. Dokumen yang dihasilkan dalam angka 8 adalah Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yang merupakan basis rencana kegiatan dan anggaran sekolah selama satu tahun anggaran seperti pada format B.1 untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan format B.2 untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.



Peraturan SekJen Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan ARKAS diterbitkan untuk memberikan acuan langkah-langkah pengoperasian ARKAS; memberikan contoh format dokumen ARKAS bagi Satuan Pendidikan; dan memberikan gambaran proses bisnis pengelolaan kegiatan dan anggaran yang dilakukan Satuan Pendidikan.

Pelajari: PERATURAN SEKJEN KEMENDIKBUDRISTEK NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN ARKAS

Demikian artikel "tatacara mengunduh dan registrasi penggunaan ARKAS" sebagai gambaran yang dpat dibagikan Kurikulum Pelajarancg.blogspot.com



Pelajari artikel baru lainnya di Kurikulum Pelajarancg terkait panduan, bahan ajar, pedoman, maupun topik pendidikan terkini. Kunjungi Pelajarancg.blogspot.com, Dengan demikian Anda akan menemukan informasi terkini dari berbagai materi pendididikan saat ini. ***

Post a Comment for "TATA CARA MENGUNDUH & REGISTRASI PENGGUNAAN ARKAS"