PERMENDIKBUDRISTEK NO. 41 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM

https://pelajarancg.blogspot.com/

Kemendikbudristek menerbitkan Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) No. 41 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum sebagai pedoman ataupun Juklak dan Juknis Bagi PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melakukan kegiatan pengembangan kurikulum. Peraturan ini diterbitkan sebagai amanat dan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai instansi pembina mempunyai tugas menyusun petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.

Pelajari: PERMENDIKBUDRISTEK NO. 48 TAHUN 2022 TENTANG SELEKSI PTN

Kerangka dari Peraturan Mendikbudristek ini terdiri 15 Bab 52 Pasal. Berikut ini disajikan beberapa hal-hal yang dianggap penting tenatang isi peraturan ini.


BAB I KETENTUAN UMUM. Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan kurikulum. Pengembangan Kurikulum adalah proses pengembangan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.


BAB II KATEGORI DAN JENJANG JABATAN, PANGKAT, DAN GOLONGAN RUANG JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: a. Pengembang Kurikulum Ahli Pertama; b. Pengembang Kurikulum Ahli Muda; c. Pengembang Kurikulum Ahli Madya; dan d. Pengembang Kurikulum Ahli Utama.


BAB III ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM. Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, yaitu: a. paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian untuk Angka Kredit Pengembang Kurikulum Ahli Utama; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengembangan Kurikulum pada Kementerian untuk Angka Kredit Pengembang Kurikulum Ahli Madya; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengembangan Kurikulum untuk Angka Kredit Pengembang Kurikulum Ahli Muda dan Pengembang Kurikulum Ahli Pertama.


BAB IV KEDUDUKAN PENGEMBANG KURIKULUM. Pengembang Kurikulum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengembangan Kurikulum pada Kementerian. Pengembang Kurikulum berkedudukan di unit kerja yang menangani bidang kurikulum. Selain berkedudukan di Unit kerja, Pengembang Kurikulum dapat berkedudukan di unit kerja lain pada Kementerian sesuai dengan penetapan peta jabatan.


BAB V TUGAS JABATAN DAN BEBAN KERJA PENGEMBANG KURIKULUM. Tugas Jabatan Pengembang Kurikulum untuk melaksanakan kegiatan Pengembangan Kurikulum yang meliputi: a. perencanaan kurikulum; b. penyusunan kurikulum; c. implementasi kurikulum; dan d. evaluasi kurikulum.


BAB VI PENGANGKATAN DAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM. Pejabat yang berwenang mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yaitu Presiden bagi Pengembang Kurikulum Ahli Utama; dan Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pengembang Kurikulum Ahli Pertama sampai dengan Pengembang Kurikulum Ahli Madya.


BAB VII PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI. Setiap PNS yang diangkat menjadi Pengembang Kurikulum wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan. Sumpah/janji jabatan diambil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian. Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menunjuk pejabat lain di lingkungannya untuk mengambil sumpah/janji jabatan. Pelaksanaan sumpah/janji jabatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


BAB VIII PENILAIAN KINERJA JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM. Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum meliputi aspek penilaian SKP; dan penilaian perilaku kerja.


BAB IX KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN. Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dapat dipertimbangkan dengan ketentuan: a. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki dalam pangkat terakhir; b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan hasil kerja minimal setiap periode; dan c. setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.


BAB X HASIL KERJA MINIMAL JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM. Untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, Pengembang Kurikulum harus memenuhi Hasil Kerja Minimal. Hasil kerja minimal diajukan untuk penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.


BAB XI PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI DARI DAN KE JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM. Pengembang Kurikulum diberhentikan dari jabatannya apabila mengundurkan diri dari jabatan; diberhentikan sementara sebagai PNS; menjalani cuti di luar tanggungan negara; menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.


BAB XII UJI KOMPETENSI. Uji kompetensi dilakukan bagi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum melalui pengangkatan pertama dan perpindahan dari jabatan lain; Pengembang Kurikulum yang akan mendapatkan kenaikan jenjang jabatan; PNS yang akan diangkat melalui promosi; atau Pengembang Kurikulum yang akan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum setelah diberhentikan dari jabatannya karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.


BAB XIII ORGANISASI PROFESI. Pengembang Kurikulum wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum. Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum difasilitasi oleh unit kerja yang membidangi kurikulum. Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum mempunyai tugas menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; memberikan advokasi; dan memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.


BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. Pengawasan dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional pada Kementerian. Tahapan pembinaan dan pengawasan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum meliputi perencanaan; pelaksanaan; evaluasi hasil; dan pelaporan hasil dan tindak lanjutnya.


BAB XV KETENTUAN PENUTUP.


Selengkapnya isi dari Peraturan Mendikbudristek tersebut dapat dilihat dalam tautan unduh berikut ini ya sobat Pelajarancg.blogspot.com


Permendikbudristek No. 41 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Download

Pelajari: PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 41 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM

Pelajari artikel baru lainnya di Kurikulum Pelajarancg terkait perundang-undangan, peraturan, edaran, dan surat keputusan maupun topik pendidikan terkini. Kunjungi Pelajarancg.blogspot.com, Dengan demikian Anda akan menemukan informasi terkini dari berbagai materi pendididikan saat ini.

Post a Comment for "PERMENDIKBUDRISTEK NO. 41 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM"