PERATURAN MENDIKBUDRISTEK NOMOR 41 TAHUN 2022 TENTANG JUKLAK DAN JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM

https://pelajarancg.blogspot.com/


Mendikbudristek mengeluarkan Peraturan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum terkait petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum. Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan kurikulum.


Menurut Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 41 Tahun 2022, Pejabat Fungsional Pengembang Kurikulum yang selanjutnya disebut Pengembang Kurikulum adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melakukan kegiatan pengembangan kurikulum. Pengembangan Kurikulum adalah proses pengembangan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.


Petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum mengatur:
  1. jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
  2. Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
  3. kedudukan dan wilayah kerja Pengembang Kurikulum;
  4. tugas pokok dan beban kerja Pengembang Kurikulum;
  5. pengangkatan dan formasi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
  6. penilaian prestasi kerja Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
  7. hasil kerja minimal Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
  8. kenaikan pangkat dan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
  9. pemberhentian dan pengangkatan kembali dari dan ke Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
  10. uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
  11. organisasi profesi; dan
  12. pembinaan dan pengawasan.



Dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022, disebutkan Tujuan Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum digunakan sebagai pedoman bagi:
  1. Pengembang Kurikulum dalam menerapkan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
  2. Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dalam menetapkan kesamaan persepsi dalam penilaian Angka Kredit Pengembang Kurikulum; dan
  3. pejabat yang berwenang dalam membina dan menentukan karir Pengembang Kurikulum.



Tahapan pembinaan dan pengawasan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum meliputi:
  1. perencanaan;
  2. pelaksanaan;
  3. evaluasi hasil; dan
  4. pelaporan hasil dan tindak lanjutnya.



Selanjutnya Pelajari: PERATURAN MENDIKBUDRISTEK NOMOR 48 TAHUN 2022 TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA DAN PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI

Unduhan:


Permendikbudristek Nomor 41 Th. 2022 – Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Download


Pelajari artikel baru lainnya di Kurikulum Pelajarancg terkait perundang-undangan, peraturan, pedoman, edaran, dan surat keputusan maupun topik pendidikan terkini. Kunjungi Pelajarancg.blogspot.com, Dengan demikian Anda akan menemukan informasi terkini dari berbagai materi pendididikan saat ini.

Post a Comment for "PERATURAN MENDIKBUDRISTEK NOMOR 41 TAHUN 2022 TENTANG JUKLAK DAN JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM"