PEDOMAN KEMENDIKBUDRISTEK TENTANG PERINGATAN HARI GURU NASIONAL TAHUN 2022

PERINGATAN HARI GURU NASIONAL TAHUN 2022 KEMENDIKBUD, PGRI, DAN KEMENAG
Siluet kemendikbud, pgri, dan kemenag (Pelajarancg.blogspot.com),


Berikut Pedoman Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2022, dilansir Pelajarancg.blogspot.com dari Juknis kemdikbud mulai dari Latar Belakang, Tujuan, Sasaran dan Tema, hingga Upacara Bendera.


A. Latar Belakang

Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme kepada peserta didik dan masyarakat. Pada tahap awal kebangkitan nasional, para guru aktif dalam organisasi pemuda pembela tanah air dan pembina jiwa serta semangat para pemuda pelajar.

Pelajari: Sejarah Hari Guru Nasional 25 November

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dengan demikian, guru merupakan salah satu faktor yang strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik untuk masa depan bangsa. Sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan tanggal 25 November selain sebagai HUT PGRI juga sebagai Hari Guru Nasional. Untuk memperingati momentum yang berharga ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memberikan berbagai apresiasi terhadap dedikasi guru. Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dengan diselenggarakannya upacara bendera memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2022.

Pelajari: Sejarah Hari Terbentuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)

Namun, di tengah krisis pandemi Covid-19 yang melanda tanah air tahun ini, upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2022 diselenggarakan secara terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.


B. Tujuan, Sasaran dan Tema

1. Tujuan

  1. Meningkatkan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun sikap, keterampilan dan pengetahuan dalam meningkatkan mutu pendidikan.
  2. Meneladani semangat dan dedikasi guru sebagai pendidik profesional dan bermartabat.
  3. Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya kedudukan dan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun karakter bangsa.



2. Sasaran

Semua pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di tingkat pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pendidik dan tenaga kependidikan, para pemangku kepentingan pendidikan lainnya, para siswa di satuan pendidikan seluruh Indonesia baik di lingkungan pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama, serta siswa di satuan pendidikan di luar negeri.


3. Tema

Tema utama peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2022 adalah “Serentak Berinovasi, Wujudkan Merdeka Belajar”.


4. Logo

Logo peringatan Haru Guru Nasional Tahun 2022 adalah sebagai berikut.

Tema Logo peringatan Haru Guru Nasional Tahun 2022


Logo dapat diunduh melalui laman www.kemdikbud.go.id


C. Upacara Bendera

1. Ketentuan umum

Upacara bendera diselenggarakan di kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di tingkat pusat, Kantor Kementerian Agama pusat, instansi dan satuan pendidikan di daerah dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri.


2. Waktu pelaksanaan

hari, tanggal : Jumat, 25 November 2022

pukul : 08.00 waktu setempat


3. Tempat

Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat


4. Pakaian

a. Undangan:
  • Pejabat : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
  • Undangan Pria : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
  • Undangan Wanita : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
  • Guru : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
  • Organisasi profesi : Pakaian seragam organisasi;



b. Barisan:
  • Pejabat : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
  • Petugas Upacara : Sesuai ketentuan.



5. Susunan acara upacara bendera

Susunan acara upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2022 adalah sebagai berikut.
  • Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
  • Pembina upacara tiba di tempat upacara;
  • Penghormatan kepada pembina upacara;
  • Laporan pemimpin upacara;
  • Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
  • Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara; Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  • Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lancana Pendidikan (jika ada);
  • Menyanyikan lagu Hymne Guru;
  • Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
  • Menyanyikan lagu Terima Kasih Guruku;
  • Pembacaan do’a*);
  • Laporan pemimpin upacara;
  • Penghormatan kepada pembina upacara;
  • Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
  • Upacara selesai, barisan dibubarkan.



Keterangan Pelajarancg.blogspot.com:

*) : Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.


Demikian Pedoman ini dibuat untuk dapat digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2022.


Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim

Post a Comment for "PEDOMAN KEMENDIKBUDRISTEK TENTANG PERINGATAN HARI GURU NASIONAL TAHUN 2022"