Kurikulum Pelajarancg- Setelah melalui serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan No. 3/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Keputusan Bersama itu ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Dalam keputusan bersama itu ditetapkan, jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari, dan cuti bersama sebanyak 8 hari untuk Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Hari Raya Waisak dan Hari Raya Natal.
Rincian Hari Libur Nasional 2023 :
- Minggu, 1 Januari, Tahun Baru 2023 Masehi;
- Minggu, 22 Januari, Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
- Sabtu, 18 Februari, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;
- Rabu, 22 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
- Jumat, 7 April, Wafat Isa Al Masih;
- Sabtu Minggu, 22-23 April, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah;
- Senin, 1 Mei, Hari Buruh Internasional;
- Kamis, 18 Mei, Kenaikan Isa Al Masih;
- Kamis, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila;
- Minggu, 4 Juni, Hari Raya Waisak 2567 BE;
- Kamis, 29 Juni, Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah;
- Rabu, 19 Juli, Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah;
- Kamis, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia;
- Kamis, 28 September, Maulid Nabi Muhammad SAW;
- Senin, 25 Desember, Hari Raya Natal;
Rincian Cuti Bersama 2023 :
- Selasa, 23 Januari, Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
- Kamis, 23 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
- Jumat, Senin, Selasa dan Rabu, 21,24,25, dan 26 April, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah;
- Jumat, 2 Juni, Hari Raya Waisak 2567 BE;
- Selasa, 24 Desember, Hari Raya Natal.
Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. (Pelajarancg/Kalender Kemenko PMK/Pelajaran)
Post a Comment for "INILAH HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2023"