I. PENGERTIAN
Menurut peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbud Ristek Nomor 004 tahun 2023, yang dimaksud dengan:
1. Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
3. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
4. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk SMA, Madrasah Aliyah (MA), SMK, dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
5. Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakupi program Paket A, Paket B, dan Paket C serta pendidikan kejuruan setara SMK/MAK yang berbentuk Paket C Kejuruan.
6. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
7. Sekoiah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adatah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
8. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA, adaiah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/ setara SMP atau MTs.
9. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
10. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan dasar disebut Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan pada jenjang pendidikan menengah disebut Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
11. Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah Satuan Pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
12. Satuan Pendidikan Kerja Sama yang selanjutnya disebut SPK adalah Satuan Pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi/ diakui di negaranya dengan lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
13. Blangko ljazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah yang akan digunakan sebagai ljazah.
14.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
15. Direktorat adalah direktorat pada unit utama Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan/atau Pendidikan Kesetaraan sesuai dengan kewenangannya.
16. Dinas adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan di daerah sesuai kewenangannya.
Sementara, Pengelolaan Blangko Ijazah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, efisien, efektif, dan akuntabel. Adapun Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi penetapan kelulusan, pengumuman kelulusan, pengadaan dan pendistribusian Blangko Ijazah, pengisian Blangko ljazah, penggantian dan pengembalian Blangko Ijazah, pemusnahan Blangko Ijazah; dan penatausahaan Ijazah.
II. PENGISIAN BLANGKO IJAZAH
Pengisian Blangko Ijazah, penerbitan Ijazah pada Satuan Pendidikan jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah adalah tanggung jawab Kepala Satuan Pendidikan. Sementara, Pengisian Blangko Ijazah dilakukan setelah tanggal pengumuman kelulusan peserta didik SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2023, kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2023, dan kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei 2023.
Menurut peraturan Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Nomor 004 tahun 2023, tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan paling cepat 1 (satu) hari setelah tanggal pengumuman kelulusan peserta didik dan paling lambat 31 Juli 2023.
Itulah artikel mengenai Pengertian Ijazah, Pengisian Blangko Ijazah, dan penerbitan Ijazah pada Satuan Pendidikan jenjang SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat.
Penulis Pengelola blog Kurikulum pelajarancg.blogspot.com
Sumber: https://pelajarancg.blogspot.com/2023/05/peraturan-kepala-bskap-kemendikbudristek-nomor-004-tahun-2023.html
Post a Comment for "PENGERTIAN DAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH"