Salinan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 004/H/EP/2023 dan 008/H/EP/2023



Sekretaris Kemendikbud ristek menyampaikan surat edaran Nomor 1046/H1/HK.08/2023 terkait Salinan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 004/H/EP/2023 dan 008/H/EP/2023.


Edaran ini ditujukan kepada
  1. Direktur Sekolah Dasar
  2. Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama
  3. Plt. Direktur Sekolah Menengah Atas
  4. Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus
  5. Direktur Sekolah Menengah Kejuruan
  6. Kepala Pusat Asesmen Pendidikan
  7. Plt. Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud ristek)



Adapun isi lengkap surat edaran yang disampaikan adalah sebagai mana dikutip kurikulum pelajarancg.blogspot.com, berikut isi-isinya



Dengan hormat, berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor:


1. 004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023;


2. 008/H/EP/2023 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023,


Bersama ini kami sampaikan Salinan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tersebut untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.


Bersama ini kami sampaikan unduhan Salinan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan:



Semoga dengan unduhan maupun download salinan ini, bermanfaat bagi pihak Sekolah tingkat SD SMP SMA SMK sederajat.


Surat edaran Nomor 1046/H1/HK.08/2023 ini ditandatangai Sekretaris, Suhadi pada 11 Maret 2023.


Tembusan:
  1. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
  2. Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretariat Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan

Post a Comment for "Salinan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 004/H/EP/2023 dan 008/H/EP/2023"