PERMENDIKBUD NO. 15 TAHUN 2018



Untuk jadi perhatian Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas yang telah memiliki Sertifikat Pendidik


bagaimana pemenuhan Beban Kerja, Dalam hal ini landasan yang mengatur pembagian tersebut adalah Permendikbud No. 15 Tahun 2018.


Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ini juga memuat penjelasan tentang pembagian tugas tambahan dan ekuivalensi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.


Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal serta 24 jam tatap muka


Permendikbud No. 15 Tahun 2018. Juga mengatur rician ekuivalensi bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Agar Ekuivalensi guru diakui bagi operator sekolah silakan perbaharui versi dapodik dari 2019.a ke 2019.b ya bapak/ibu guru pengunjung pelajarancg.blogspot.com


Pasal 17 Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menyatakan peraturan ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.


Sobat kurikulum pelajarancg dapat mengunduh file pdf di link Download
  1. Permendikbud No. 15 Tahun 2018 ( Unduh )
  2. Lampiran 1 ( Unduh )
  3. Lampiran 2 ( Unduh )
  4. Lampiran 3 ( Unduh )



Demikian materi singkat tentang beban kerja guru.

Post a Comment for "PERMENDIKBUD NO. 15 TAHUN 2018"