Secara singkat, nilai-nilai kebangsaan dalam UUD 1945 dapat dituliskan dalam penjelasan-penjelasan berikut ya sobat pelajarancg.blogspot.com:
1. Kesadaran atas harkat dan martabat sebagai manusia yang merdeka, bebas dari penjajahan dan penindasan.
2. Pengakuan atas perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaannya.
3. Kesadaran bangsa Indonesia sebagai insan religius yang meyakini bahwa kemerdekaan itu diperoleh atas berkat rahmat Tuhan YME.
4. Kesadaran bahwa kemerdekaan yang diperjuangkan itu dengan pengorbanan yang berdasar akan suatu keinginan luhur, bukan oleh kepentingan sesaat.
5. Tujuan nasional merupakan misi negara yang harus diemban bersama, yakni : “...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...”
Kristalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah Nilai Kemanusiaan, Nilai Religius, Nilai Produktivitas, dan Nilai Keseimbangan. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945 adalah Nilai Demokrasi, Nilai Kesamaan Derajat, dan Nilai Ketaatan Hukum. Nilai-nilai tersebut dijabarkan sebagai berikut ya sobat pelajarancg.blogspot.com:
1. Nilai Religius
2. Nilai Kemanusiaan
3. Nilai Produktivitas
4. Nilai Keseimbangan
Pelajari juga APA ITU DEMOKRASI, PRINSIP DAN JENIS DEMOKRASI
5. Nilai Demokrasi
Kedaulatan berada ditangan rakyat, yang berarti setiap warga negara memiliki kebebasan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat terwujud persatuan dan kesatuan Indonesia. Hal-hal utama dalam membangun persatuan dan kesatuan bangsa dalam masyarakat ialah sebagai berikut ya sobat pelajarancg.blogspot.com :
Pelajari juga APA PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN BESERTA CONTOH-CONTOHNYA ITU
6. Nilai kesamaan derajat
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan hukum. Hak asasi manusia diperjuangkan dalam kehidupan bermasyarakat, antara lain: hak mengeluarkan pendapat, hak beragama, perlindungan dan kepastian hukum, serta bebas dari perlakuan tidak manusiawi, mendapatkan kehidupan yang layak, mendapatkan pendidikan dan pelayanan kesehatan, serta aman dari ancaman dan ketakutan.
7. Nilai ketaatan hukum
Setiap warga negara wajib menaati setiap hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Lembaga-lembaga penegak hukum tidak terkontaminasi dengan politik agar persamaan didepan hukum (equality before the law) dapat terwujud.
Semoga membantu.
Kelas: VII SMP
Mapel: PPKn
Kategori: UUD 1945
Kata kunci: UUD 1945, nilai kebangsaan
1. Kesadaran atas harkat dan martabat sebagai manusia yang merdeka, bebas dari penjajahan dan penindasan.
2. Pengakuan atas perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaannya.
3. Kesadaran bangsa Indonesia sebagai insan religius yang meyakini bahwa kemerdekaan itu diperoleh atas berkat rahmat Tuhan YME.
4. Kesadaran bahwa kemerdekaan yang diperjuangkan itu dengan pengorbanan yang berdasar akan suatu keinginan luhur, bukan oleh kepentingan sesaat.
5. Tujuan nasional merupakan misi negara yang harus diemban bersama, yakni : “...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...”
Kristalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah Nilai Kemanusiaan, Nilai Religius, Nilai Produktivitas, dan Nilai Keseimbangan. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945 adalah Nilai Demokrasi, Nilai Kesamaan Derajat, dan Nilai Ketaatan Hukum. Nilai-nilai tersebut dijabarkan sebagai berikut ya sobat pelajarancg.blogspot.com:
1. Nilai Religius
- Percaya dan takwa kepada Tuhan YME sesuai dengan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Saling menghormati antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga dapat tercipta terbina kerukunan hidup dalam masyarakat.
- Saling menghargai kebebasan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
- Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada orang lain.
2. Nilai Kemanusiaan
- Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia.
- Memiliki sikap tenggang rasa.
- Tidak bertindak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan.
- Mengembangkan sikap saling menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
3. Nilai Produktivitas
- Perlindungan terhadap masyarakat dalam melakukan aktivitas yang menuju pada kemakmuran bangsa dan negara.
- Adanya sarana dan prasarana yang dapat mendorong masyarakat untuk kreatif dan produktif.
- Dibentuknya undang-undang dan regulasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
4. Nilai Keseimbangan
- Menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang saling toleransi, tolong-menolong, rukun,damai, menghormati, tidak memaksakan kehendak, serta membela dan melindungi yang lemah.
- Kehidupan jasmani dan rohani yang seimbang
Pelajari juga APA ITU DEMOKRASI, PRINSIP DAN JENIS DEMOKRASI
5. Nilai Demokrasi
Kedaulatan berada ditangan rakyat, yang berarti setiap warga negara memiliki kebebasan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat terwujud persatuan dan kesatuan Indonesia. Hal-hal utama dalam membangun persatuan dan kesatuan bangsa dalam masyarakat ialah sebagai berikut ya sobat pelajarancg.blogspot.com :
- Rasa cinta tanah air
- Jiwa patriot bangsa
- Tercapainya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia
- Memahami keberagaman di Indonesia
- Bangga menjadi bagian dari Bangsa Indonesia
Pelajari juga APA PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN BESERTA CONTOH-CONTOHNYA ITU
6. Nilai kesamaan derajat
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan hukum. Hak asasi manusia diperjuangkan dalam kehidupan bermasyarakat, antara lain: hak mengeluarkan pendapat, hak beragama, perlindungan dan kepastian hukum, serta bebas dari perlakuan tidak manusiawi, mendapatkan kehidupan yang layak, mendapatkan pendidikan dan pelayanan kesehatan, serta aman dari ancaman dan ketakutan.
7. Nilai ketaatan hukum
Setiap warga negara wajib menaati setiap hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Lembaga-lembaga penegak hukum tidak terkontaminasi dengan politik agar persamaan didepan hukum (equality before the law) dapat terwujud.
Semoga membantu.
Kelas: VII SMP
Mapel: PPKn
Kategori: UUD 1945
Kata kunci: UUD 1945, nilai kebangsaan
Post a Comment for "PENJABARAN NILAI NILAI KEBANGSAAN YANG TERDAPAT DALAM UUD 1945"