PERMENDIKBUDRISTEK NO. 29 TAHUN 2023

Untuk jadi perhatian Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik yang telah menjadi Pegawai Negeri Sipil atau ASN


Bagaimana uji kompetensi, Dalam hal ini landasan yang mengatur pembagian tersebut adalah Permendikbudristek No. 29 Tahun 2023.


Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 ini juga memuat penjelasan tentang materi, peserta, persyaratan, dan metode agar PNS perpindahan dari jabatan lain maupun dipromosikan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi baik bagi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.


Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik mengikuti uji kompetensi melalui tata cara yang diselenggarakan oleh Instansi Pembina serta dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada Kementerian bahkan dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai pengguna JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik setelah mendapatkan akreditasi dari Instansi Pembina.

PERMENDIKBUDRISTEK NO. 29 TAHUN 2023( www.pelajarancg.blogspot.com)


Permendikbudristek No. 29 Tahun 2023. Juga mengatur rician metode uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik. Uji Kompetensi menggunakan metode: a. tes tertulis; b. portofolio; c. wawancara; dan/atau d. metode lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina lho sobat pelajarancg.blogspot.com


Pasal 16 Permendikbudristek No. 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik menyatakan peraturan ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.


Link Download
  1. Permendikbud No. 29 Tahun 2023 ( Unduh )
  2. Lampiran 1 ( Unduh )
  3. Lampiran 2 ( Unduh )
  4. Lampiran 3 ( Unduh )



Demikian penjelasan singkat tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru.

Post a Comment for "PERMENDIKBUDRISTEK NO. 29 TAHUN 2023"