Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penetapan tersebut diputuskan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud ristek) nomor 40 Tahun 2021, Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
- Memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
- Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
- Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
- Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
- Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;
- Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah;
File PDf secara lengkap dapat di unduh pada materi https://pelajarancg.blogspot.com/2022/08/permendikbud-nomor-40-tahun-2021.html
Semoga bermanfaat – Terimakasih
Penulis : Pengelola Web Kurikulum Pelajarancg
Sumber : permendikbudristek-nomor-40-tahun-2021
Post a Comment for "PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 40 TAHUN 2021 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH"