PERMENDIKBUD RISTEK NO. 40 TAHUN 2021


Untuk jadi perhatian Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik

Bagaimana prosedur penugasan guru sebagai kepala sekolah, Dalam hal ini landasan yang mengatur persyaratan tersebut adalah Permendikbud No. 40 Tahun 2021.


Permendikbud ristek Nomor 40 Tahun 2021 ini juga memuat penjelasan tentang mekanisme persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah.


Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
  2. memiliki sertifikat pendidik;
  3. memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
  4. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
  5. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
  6. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
  7. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
  8. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
  9. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
  11. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.



Dalam Permendikbud No. 40 Tahun 2021 sebagaimana dilansir pelajarancg.blogspot.com pada pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e dikecualikan untuk Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.


Permendikbud ristek No. 40 Tahun 2021. Juga mengatur rician mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah. Mekanisme-mekanisme dilaksanakan melalui pengangkatan calon Kepala Sekolah yang dilakukan oleh:
  1. pejabat pembina kepegawaian untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan
  2. pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.



Pasal 31 Permendikbud ristek No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menyatakan peraturan ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.


Link Download
  1. Permendikbud No. 40 Tahun 2021 ( Unduh )
  2. Lampiran 1 ( Unduh )
  3. Lampiran 2 ( Unduh )
  4. Lampiran 3 ( Unduh )



Demikian penjelasan singkat tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. (pcg/pcg)

Post a Comment for "PERMENDIKBUD RISTEK NO. 40 TAHUN 2021"