Berdasarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia prihal Nomor : 17445/MPK.A/TU/2018 Jakarta, 29 Maret 2018 Perihal : Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 dengan Nomor : 17445/MPK.A/TU/2018 Jakarta, 29 Maret 2018. Dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018, telah disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Menetapkan bulan Mei 2018 sebagai Bulan Pendidikan dan Kebudayaan, yang diperingati dengan kegiatan-kegiatan bernuansa pendidikan dan kebudayaan sejak bulan April 2018 yang bermanfaat langsung bagi masyarakat dengan konsep pelibatan semua unsur masyarakat serta memasang spanduk atau publikasi berisi tema Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018.
2. Tema Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 adalah “Menguatkan Pendidikan, Memajukan Kebudayaan”
3. Logo Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 :
Logo bisa diunduh di laman: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2018/04/logo-hari-pendidikan-nasional-2018
4. Melaksanakan upacara bendera secara serentak pada hari Rabu, 2 Mei 2018 pukul 08.00 waktu setempat, yang akan diatur lebih lanjut dalam pedoman pelaksanaan upacara bendera kemdikbud.
Bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, setelah melaksanakan upacara bendera, pada tanggal 2 Mei 2018 diharapkan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk menyemarakkan peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 dengan kegiatan bernuansa pendidikan dan kebudayaan.
Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang diselenggarakan setiap tanggal 2 Mei tidak semata-mata dimaksudkan untuk mengenang hari kelahiran Ki Hadjar Dewantara selaku Bapak Perintis Pendidikan Nasional, namun lebih merupakan sebuah momentum untuk kembali menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme pada seluruh insan pendidikan.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah dengan menetapkan pelaksanaan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional. Hal ini dimaksudkan agar semua insan pendidikan mengingat kembali filosofi dari nilai perjuangan Ki Hadjar Dewantara dalam menegakkan pondasi pendidikan di Indonesia.
Berkaitan dengan hal tersebut, untuk keseragaman dan tertibnya penyelenggaraan upacara bendera dalam rangka peringatan hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 ini, perlu diterbitkan pedoman pelaksanaan upacara bendera.
Logo bisa diunduh di laman www.kemdikbud.go.id
b. Kantor Pusat Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Pelaksanaan upacara di kantor Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, jalan MH. Thamrin no. 8 sesuai dengan kebijakan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
c. Kantor Pusat Kementerian Agama
Pelaksanaan upacara di kantor Kementerian Agama, jalan Lapangan Banteng Barat no. 34 Jakarta, sesuai dengan kebijakan Menteri Agama berdasarkan Surat Mendikbud tentang Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018.
Keterangan : Pelaksanaan upacara bendera di Perguruan Tinggi dapat disesuaikan dengan kebijakan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Keterangan:
Demikian pedoman ini kami susun untuk dijadikan acuan dalam penyelenggaraan upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Kementerian Agama; Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; pemerintahan daerah; seluruh unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; satuan pendidikan; serta institusi penyelenggara pendidikan di Indonesia.
1. Menetapkan bulan Mei 2018 sebagai Bulan Pendidikan dan Kebudayaan, yang diperingati dengan kegiatan-kegiatan bernuansa pendidikan dan kebudayaan sejak bulan April 2018 yang bermanfaat langsung bagi masyarakat dengan konsep pelibatan semua unsur masyarakat serta memasang spanduk atau publikasi berisi tema Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018.
2. Tema Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 adalah “Menguatkan Pendidikan, Memajukan Kebudayaan”
3. Logo Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 :
Logo bisa diunduh di laman: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2018/04/logo-hari-pendidikan-nasional-2018
4. Melaksanakan upacara bendera secara serentak pada hari Rabu, 2 Mei 2018 pukul 08.00 waktu setempat, yang akan diatur lebih lanjut dalam pedoman pelaksanaan upacara bendera kemdikbud.
Bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, setelah melaksanakan upacara bendera, pada tanggal 2 Mei 2018 diharapkan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk menyemarakkan peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 dengan kegiatan bernuansa pendidikan dan kebudayaan.
PEDOMAN PELAKSANAAN UPACARA BENDERA HARI PENDIDIKAN NASIONAL TAHUN 2018 REPUBLIK INDONESIA
A. Latar Belakang
Ditetapbkannya tanggal 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Keppres RI Nomor 316 Tahun 1959, merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah akan pentingnya pendidikan di negeri ini. Penetapan Hari Pendidikan Nasional dilatarbelakangi oleh sosok yang memiliki jasa luar biasa di dunia pendidikan kita, Ki Hadjar Dewantara, yang lahir pada tanggal 2 Mei 1889.Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang diselenggarakan setiap tanggal 2 Mei tidak semata-mata dimaksudkan untuk mengenang hari kelahiran Ki Hadjar Dewantara selaku Bapak Perintis Pendidikan Nasional, namun lebih merupakan sebuah momentum untuk kembali menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme pada seluruh insan pendidikan.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah dengan menetapkan pelaksanaan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional. Hal ini dimaksudkan agar semua insan pendidikan mengingat kembali filosofi dari nilai perjuangan Ki Hadjar Dewantara dalam menegakkan pondasi pendidikan di Indonesia.
Berkaitan dengan hal tersebut, untuk keseragaman dan tertibnya penyelenggaraan upacara bendera dalam rangka peringatan hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 ini, perlu diterbitkan pedoman pelaksanaan upacara bendera.
B. Tujuan, Sasaran, Tema, dan Logo
1. Tujuan
- Memperkuat komitmen seluruh insan pendidikan akan penting dan strategisnya pendidikan bagi peradaban dan daya saing bangsa;
- Mengingatkan kembali kepada seluruh insan pendidikan akan filosofi perjuangan Ki Hadjar Dewantara dalam meletakkan dasar dan arah pendidikan bangsa;
- Meningkatkan rasa nasionalisme di kalangan insan pendidikan.
2. Sasaran
Semua insan pendidikan antara lain; pemangku kepentingan dan karyawan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baik di pusat maupun di daerah; pemangku kepentingan dan karyawan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Kementerian Agama; Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; pemerintahan daerah; satuan pendidikan; serta institusi penyelenggara pendidikan.3. Tema
Tema peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 adalah “Menguatkan Pendidikan, Memajukan Kebudayaan”4. Logo
Logo Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 sebagai berikut :Logo bisa diunduh di laman www.kemdikbud.go.id
C. Pelaksanaan Upacara Bendera
Berikut ini kami sampaikan pedoman pelaksanaan upacara bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018:1. Pusat
a. Kantor Pusat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan- Pembina Upacara : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
- Waktu dan Tempat
- Hari, Tanggal : Rabu, 2 Mei 2018
- Pukul : 08.00 WIB
- Tempat : Halaman Kantor Pusat Kemendikbud
- Undangan dan Peserta Upacara
- Para Pejabat di lingkungan Kemendikbud dan undangan lainnya;
- Barisan pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Barisan Kepala Sekolah dan Guru;
- Barisan Siswa/i Sekolah Dasar (SD);
- Barisan Siswa/i Sekolah Menengah Pertama (SMP);
- Barisan Siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMk);
- Barisan Siswa Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLk);
- Barisan Siswa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Paket A, B, C;
- Barisan Patroli Keamanan Sekolah (PKS);
- Barisan Palang Merah Remaja (PMR);
- Barisan Pramuka;
- Paduan Suara Siswa/i SMP dan SMA;
- Penerima Satyalancana Karya Satya; dan
- Barisan Satuan Pengamanan Kemendikbud.
- Pakaian
- Pembina Upacara mengenakan pakaian adat/tradisional disesuaikan dengan norma kepantasan;
- Para undangan mengenakan pakaian adat/tradisional/batik lengan panjang;
- Penerima Satyalancana Karya Satya pria mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) sedangkan wanita mengenakan pakaian nasional;
- Pejabat dan pegawai mengenakan pakaian adat/tradisional disesuaikan dengan norma kepantasan;
- Kepala sekolah, guru, dan siswa mengenakan pakaian seragam masing- masing sesuai ketentuan;
- dan Pasukan Pengibar Bendera dan petugas upacara lainnya mengenakan pakaian dinas upacara sesuai dengan ketentuan.
- Susunan Acara
- Pra Acara : Defile peserta upacara Hari Pendidikan Nasional 2018
- Acara Inti :
- Pembina upacara memasuki lapangan upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya (diiringi korsik);
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
Baca: Arti dan Makna dari Lambang Pancasila - Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pembacaan Keputusan Presiden R.1. tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya;
- Penyematan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya;
- Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
- Menyanyikan lagu Wajib Belajar (Cipt. RN Sutarmas/H. Winarno) oleh paduan suara;
- Pembacaan Do’a;
- Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
- Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara menuju tenda kehormatan.
- Acara Penutup : Pesembahan lagu-lagu oleh paduan pelajar siswa
- Unit kerja di luar kompleks kantor pusat Kemendikbud Senayan, menyelenggarakan upacara bendera di unit masing-masing dengan pembina upacara pimpinan unit kerja yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan pedoman pelaksanaan upacara bendera yang telah ditetapkan.
b. Kantor Pusat Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Pelaksanaan upacara di kantor Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, jalan MH. Thamrin no. 8 sesuai dengan kebijakan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
c. Kantor Pusat Kementerian Agama
Pelaksanaan upacara di kantor Kementerian Agama, jalan Lapangan Banteng Barat no. 34 Jakarta, sesuai dengan kebijakan Menteri Agama berdasarkan Surat Mendikbud tentang Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018.
2. Luar Negeri
- Pembina upacara : Duta Besar atau Kepala Perwakilan RI
- Waktu upacara : ditentukan oleh Duta Besar atau Kepala Perwakilan RI
- Tempat upacara : halaman kantor Kedutaan atau Perwakilan RI
- Undangan dan Peserta Upacara
- Duta Besar/Kepala Perwakilan RI selaku pembina upacara;
- Para pejabat di lingkungan kedutaan/kantor perwakilan;
- Masyarakat dan Pelajar Indonesia.
- Pakaian Upacara
- Pembina Upacara mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL),
- Para undangan mengenakan PSL/Batik lengan Panjang atau kebiasaan berpakaian di negara bersangkutan;
- Para undangan dan penerima Satyalencana Karya Satya, untuk pria mengenakan PSL dan wanita mengenakan pakaian nasional;
- Masyarakat dan Pelajar mengenakan PSL/Batik lengan Panjang;
- Susunan Acara
- Pembina upacara memasuki lapangan upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pembacaan Keputusan Presiden R.I. tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jika ada);
- Penyematan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jika ada);
- Pembacaan Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh pembina upacara;
- Menyanyikan lagu Wajib Belajar (Cipt. RN Sutarmas/H. Winarno) oleh paduan suara;
- Pembacaan do’a;
- Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
- Pembina upacara meninggalkan tempat upacara;
- Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
3. Daerah
- Pembina Upacara : Kepala Daerah
- Waktu Upacara : Pukul 08.00 (waktu setempat)
- Tempat Upacara : Halaman kantor pemerintahan daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
- Undangan dan Peserta Upacara
- Kepala Daerah selaku pembina upacara;
- Organisasi Pemerintah Daerah (OPD);
- Para tokoh masyarakat;
- Kepala dinas pendidikan;
- Kepala kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Agama;
- Pegawai dinas pendidikan dan Kanwil Kementerian Agama; Penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
- Guru dan siswa dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK;: Mahasiswa dan pemuda;
- Peserta lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
- Pakaian Upacara
- Pembina Upacara mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU)/Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
- OPD mengenakan PDU/PSL
- Para undangan dan Penerima Satyalencana Karya Satya, untuk pria mengenakan PSL, dan wanita mengenakan pakaian nasional (jika ada);
- Pegawai mengenakan seragam Korpri dan kelengkapannya;
- Kepala sekolah, guru, dan siswa mengenakan pakaian seragam masing- masing sesuai ketentuan;
- Mahasiswa memakai jaket almamater;
- Pasukan Pengibar Bendera dan petugas upacara lainnya mengenakan pakaian dinas upacara sesuai dengan ketentuan.
- Susunan Acara
- Pembina upacara memasuki lapangan upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pembacaan Keputusan Presiden R.I. tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jika ada);
- Penyematan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jika ada);
- Pembacaan Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh pembina upacara;
- Menyanyikan lagu Wajib Belajar (Cipt. RN Sutarmas/H. Winarno) oleh paduan suara;
- Pembacaan do’a;
- Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
- Pembina upacara meninggalkan tempat upacara;
- Upacara bendera selesai, barisan dibubarkan.
4. Perguruan Tinggi
- Pembina Upacara : Pimpinan perguruan tinggi
- Waktu Upacara : Pukul 08.00 (waktu setempat)
- Tempat Upacara : Halaman rektorat atau tempat lain yang ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi
- Peserta Upacara
- Pimpinan perguruan tinggi selaku pembina upacara;
- Para pegawai perguruan tinggi/Kopertis;
- Para dosen dan mahasiswa.
- Pakaian Upacara
- Pembina Upacara mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL),
- Penerima Satyalancana Karya Satya pria mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) sedangkan wanita mengenakan pakaian nasional (jika ada);
- Pegawai dan Dosen mengenakan seragam Korpri dan kelengkapannya;
- Mahasiswa memakai jaket almamater.
- Susunan Acara
- Pembina upacara memasuki lapangan upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya;
- Mengheningkan Cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pembacaan Surat Keputusan Presiden R.I. tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jika ada);
- Penyematan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jika ada);
- Pembacaan Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh pembina upacara;
- Menyanyikan lagu Wajib Belajar (Cipt. RN Sutarmas/H. Winarno) oleh paduan suara;
- Pembacaan do’a;
- Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
- Pembina upacara meninggalkan tempat upacara;
- Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
Keterangan : Pelaksanaan upacara bendera di Perguruan Tinggi dapat disesuaikan dengan kebijakan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
5. Unit Pelaksana Teknis Kemendikbud
- Pembina Upacara : Pimpinan Unit Pelaksana Teknis
- Waktu Upacara : Pukul 08.00 (waktu setempat)
- Tempat Upacara : Halaman UPT atau tempat lain yang ditetapkan oleh pimpinan UPT
- Peserta Upacara
- Pimpinan UPT selaku pembina upacara;
- Para pegawai UPT.
- Pakaian Upacara
- Pembina upacara mengenakan pakaian adat/tradisional disesuaikan dengan norma kepantasan;
- Pegawai mengenakan pakaian adat/tradisional disesuaikan dengan norma kepantasan.
- Susunan Acara
- Pembina upacara memasuki lapangan upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pembacaan Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh pembina upacara;
- Menyanyikan lagu Wajib Belajar (Cipt. RN Sutarmas/H. Winarno) oleh paduan suara;
- Pembacaan do’a;
- Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
- Pembina upacara meninggalkan tempat upacara;
- Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
6. Sekolah/Madrasah
- Pembina Upacara : Kepala sekolah
- Waktu Upacara : Jam masuk sekolah
- Tempat Upacara : Ditetapkan oleh kepala sekolah
- Peserta Upacara
- Kepala sekolah selaku pembina upacara;
- Para karyawan/i sekolah;
- Para guru dan siswa.
- Pakaian Upacara
- Kepala Sekolah dan guru mengenakan seragam guru;
- Pegawai sekolah mengenakan seragam pegawai:
- Siswa memakai pakaian seragam sekolah
- Susunan Acara
- Pembina upacara memasuki lapangan upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam 3 Stanza dinyanyikan oleh seluruh peserta upacara dengan sikap hormat dipimpin oleh pemimpin upacara;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pembacaan Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Pembina Upacara;
- Menyanyikan lagu Wajib Belajar (Cipt. RN Sutarmas/H. Winarno) oleh paduan suara;
- Pembacaan do’a;
- Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
- Pembina upacara meninggalkan tempat upacara;
- Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
Keterangan:
- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam 3 stanza dilakukan untuk mendukung penguatan pendidikan karakter di sekolah.
- Proses penaikan Bendera Merah Putih disesuaikan dengan durasi lagu kebangsaan Indonesia Raya 3 stanza
D. Pembiayaan
Biaya penyelenggaraan upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 dibebankan pada mata anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Kementerian Agama; kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; APBD provinsi dan kabupaten/kota; perguruan tinggi; dan sekolah/madrasah yang relevan.E. Penutup
Untuk detail tentang Pedoman Upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2018 dengan format pdf Anda dapat di download disini.Demikian pedoman ini kami susun untuk dijadikan acuan dalam penyelenggaraan upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Kementerian Agama; Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; pemerintahan daerah; seluruh unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; satuan pendidikan; serta institusi penyelenggara pendidikan di Indonesia.
Post a Comment for "PEDOMAN UPACARA HARDIKNAS TAHUN 2018"