Selamat! Karena Kamu telah bersiap-siap untuk membayar zakat atas dirimu! Tapi tunggu. Siapa yang bisa menerima zakat atas dirimu? Dan siapa yang menetapkan itu?
Jawaban soal tersebut adalah: Zakat Fitrah dapat dibayarkan kepada perorangan atau kelompok yang layak yang termasuk dalam satu atau lebih dari delapan golongan zakat yang ditentukan maupun ditetapkan oleh Allah dalam Al-Qur'an.
Al-Qur'an menetapkan bagaimana zakat harus diberikan dengan tepat, tetapi memberikan fleksibilitas umat Islam dalam pembayarannya. Hal ini menjamin hak yang membutuhkan sambil mengakomodasi perubahan dalam bagaimana kekayaan disimpan, bagaimana uang diberikan dengan baik, dan bagaimana budaya yang berbeda berubah dari waktu ke waktu. Al-Qur'an juga memungkinkan umat Islam untuk membayar zakat mereka ke lembaga terpercaya yang memberikannya kepada mereka yang termasuk dalam satu atau lebih golongan yang berhak menerima Zakat.
Perlu dicatat bahwa Allah sendiri mengidentifikasi untuk pembayar zakat dan Amil delapan golongan yang berhak sebagai penerima zakat Fitrah.
Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menafsirkan Surat At-Taubah ayat 60 diatas (II/364), “Manakala Allah menyebutkan penolakan orang-orang munafik dan pencelaannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah pembagian sedekah. Dia melanjutkannya dengan menjelaskan bahwa yang menetapkan pembagian tersebut, menerangkan hukumnya serta yang menangani masalah ini adalah Allah sendiri. Dia tidak mewakilkan pembagiannya kepada seorang pun, kemudian Dia-lah yang membagi shadaqah tersebut kepada golongan-golongan yang tersebut di dalam ayat di atas.”
Pelajari: BACAAN DOA KETIKA MEMBAYAR ZAKAT DAN MENERIMA ZAKAT
Sementara zakat bukan satu-satunya bentuk amal dalam Islam, sangat penting bahwa itu dibuat berdasarkan Rukun Ketiga. (Pelajari: PENJELASAN SINGKAT RUKUN IMAN DAN RUKUN ISLAM).
Melalui zakat yang adil maupun sejahtera dapat mengangkat orang miskin, membantu mereka yang bermasalah dan menghibur mereka yang berada dalam kesulitan. Hukum zakat menetapkan hak-hak orang miskin untuk mendukung dan membantu, dan membebaskan mereka yang ditawan sebagai budak atau sebagai debitur. Zakat memiliki kekuatan untuk mengubah dunia. Tapi itu dimulai dengan keluarga dan dirimu untuk membayarnya ya sahabat Kurikulum pelajarancg.blogspot.com!!!
Jawaban soal tersebut adalah: Zakat Fitrah dapat dibayarkan kepada perorangan atau kelompok yang layak yang termasuk dalam satu atau lebih dari delapan golongan zakat yang ditentukan maupun ditetapkan oleh Allah dalam Al-Qur'an.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS: At-Taubah, 9:60)
Al-Qur'an menetapkan bagaimana zakat harus diberikan dengan tepat, tetapi memberikan fleksibilitas umat Islam dalam pembayarannya. Hal ini menjamin hak yang membutuhkan sambil mengakomodasi perubahan dalam bagaimana kekayaan disimpan, bagaimana uang diberikan dengan baik, dan bagaimana budaya yang berbeda berubah dari waktu ke waktu. Al-Qur'an juga memungkinkan umat Islam untuk membayar zakat mereka ke lembaga terpercaya yang memberikannya kepada mereka yang termasuk dalam satu atau lebih golongan yang berhak menerima Zakat.
Perlu dicatat bahwa Allah sendiri mengidentifikasi untuk pembayar zakat dan Amil delapan golongan yang berhak sebagai penerima zakat Fitrah.
Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menafsirkan Surat At-Taubah ayat 60 diatas (II/364), “Manakala Allah menyebutkan penolakan orang-orang munafik dan pencelaannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah pembagian sedekah. Dia melanjutkannya dengan menjelaskan bahwa yang menetapkan pembagian tersebut, menerangkan hukumnya serta yang menangani masalah ini adalah Allah sendiri. Dia tidak mewakilkan pembagiannya kepada seorang pun, kemudian Dia-lah yang membagi shadaqah tersebut kepada golongan-golongan yang tersebut di dalam ayat di atas.”
Jadi, ke mana Zakat Kamu bisa diberikan?
- Orang-Orang Fakir, yang berarti berpenghasilan rendah atau miskin.
- Orang-Orang Miskin, berarti seseorang yang berada dalam kesulitan.
- Amil Zakat.
- Muallaf (Orang-Orang Yang Dilunakkan Hatinya), yang berarti Muslim baru dan teman-teman komunitas Muslim.
- Orang-Orang yang berada dalam perbudakan (budak dan tawanan).
- Orang Yang Berhutang.
- Orang Yang Berjuang Di Jalan Allah (Fii Sabilillaah).
- Ibnus Sabil, berarti Musafir yang terdampar atau bepergian dengan sedikit sumber daya.
Pelajari: BACAAN DOA KETIKA MEMBAYAR ZAKAT DAN MENERIMA ZAKAT
Sementara zakat bukan satu-satunya bentuk amal dalam Islam, sangat penting bahwa itu dibuat berdasarkan Rukun Ketiga. (Pelajari: PENJELASAN SINGKAT RUKUN IMAN DAN RUKUN ISLAM).
Melalui zakat yang adil maupun sejahtera dapat mengangkat orang miskin, membantu mereka yang bermasalah dan menghibur mereka yang berada dalam kesulitan. Hukum zakat menetapkan hak-hak orang miskin untuk mendukung dan membantu, dan membebaskan mereka yang ditawan sebagai budak atau sebagai debitur. Zakat memiliki kekuatan untuk mengubah dunia. Tapi itu dimulai dengan keluarga dan dirimu untuk membayarnya ya sahabat Kurikulum pelajarancg.blogspot.com!!!
Post a Comment for "DELAPAN JENIS ORANG YANG MENERIMA ZAKAT"