KEPPRES NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG HARI LAHIR PANCASILA

Harlah Pancasila di pelajarancg.blogspot.com - Proses sejarah lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan satu kesatuan proses sejak rumusan Pancasila pertama kali disampaikan Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945, rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, hingga rumusan final tanggal 18 Agustus 1945. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016, tanggal 1 Juni 1945 ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila. Tanggal 1 Juni pun ditetapkan sebagai hari libur nasional dan agar Pemerintah, seluruh komponen bangsa, serta masyarakat memperingati Hari Lahir Pancasila tersebut. Berikut isi lengkap Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila yang ditetapkan di Jakarta oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sebagai referensi blog kurikulum sejarah ketatanegaraan Indonesia bersama pelajarancg.blogspot.com dimana salinan Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Harlah Pancasila dapat di unduh atau download pada situs resmi https://jdih.jakarta.go.id/uploads/default/produkhukum/Keppres_Nomor_24_Tahun_2016.pdf


KEPPRES - KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG HARI LAHIR PANCASILA

https://pelajarancg.blogspot.com/


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a. bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Republik Indonesia harus diketahui asal usulnya oleh bangsa Indonesia dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi, sehingga kelestarian dan kelanggengan Pancasila senantiasa diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;


b. bahwa Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dipimpin oleh dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat telah menyelenggarakan sidang yang pertama pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 dengan agenda sidang membahas tentang dasar negara Indonesia merdeka;


c. bahwa untuk pertama kalinya Pancasila sebagai dasar negara diperkenalkan oleh Ir. Soekarno, Anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 1 Juni 1945;


d. bahwa sejak kelahirannya pada tanggal 1 Juni 1945, Pancasila mengalami perkembangan hingga menghasilkan naskah Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan dan disepakati menjadi rumusan final pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia;


e. bahwa rumusan Pancasila sejak tanggal 1 Juni 1945 yang dipidatokan Ir. Soekarno, rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 hingga rumusan final tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara;


f. bahwa tanggal 18 Agustus telah ditetapkan sebagai Hari Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008, sehingga untuk melengkapi sejarah ketatanegaraan Indonesia perlu ditetapkan hari lahir Pancasila;


g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Lahir Pancasila;


Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI LAHIR PANCASILA.


PERTAMA : Menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila.


KEDUA : Tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional.


KETIGA : Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.


KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juni 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO





Demikian isi dari salinan Keputusan Presiden (KEPPRES) No 24 tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Juni dan ditetapkan sebagai hari libur nasional sebarai referensi di pelajarancg.blogspot.com semoga bermanfaat!!!

Post a Comment for "KEPPRES NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG HARI LAHIR PANCASILA"