PELAJARAN SEJARAH TENTANG GERAKAN KOPERASI DI INDONESIA TIAP TAHUN HINGGA HARI INI

Gerakan Koperasi pelajarancg.blogspot.com Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) di Indonesia Jatuh pada tanggal 12 Juli dimana juga merupakan lahirnya Koperasi Indonesia. Namun tahukah teman-teman bahwa gerakan perkoperasian di Indonesia tidak sama dengan sejarah perkembangan koperasi dunia Internasional?. Sebagai pelajar Indonesia adabaiknya mempelajari bagaimana perjalanan sejarah gerakan koperasi nasional dari tahun ke tahun. Apalagi di tahun 2020 tepatnya 12 Juli 2020, Koperasi Indonesia akan berusia 73 tahun, dan inilah yang menjadi latar belakang dari tulisan tentang gerakan koperasi dari tema pelajaran sejarah untuk hari ini di pelajarancg.blogspot.com

Baca: LOGO DAN TEMA PERINGATAN HARI KOPERASI NASIONAL (HARKOPNAS) KE 73 TAHUN 2020



https://pelajarancg.blogspot.com/
Gambar kata mutiara berkoperasi tema ucapan selamat memperingati hari koperasi Indonesia



SEJARAH TENTANG GERAKAN KOPERASI NASIONAL DI INDONASIA DARI TAHUN KE TAHUN HINGGA HARI INI

Tahun 1896

Patih Purwokerto (R.Aria Wirya Atmadja) mendirikan Bank Penolong dan Tabungan (Hulp Spaarbank), organisasi semacam koperasi simpan pinjam. Adpun tujuan pendirian bank tersebut adalah untuk menolong para pegawai negeri agar terlepas dari cengkeraman lintah darat. Organisasi ini menjadi filosofi berdirinya Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang sampai saat ini masih eksis.


Ide R. Aria Wiraatmadja (1896) disebarluaskan oleh De Wolf Van Westerrode kepada para petani. Ia memberikan kredit kepada petani dengan model Raiffeisen dan Schultze-Delitzsch di Jerman. Nama Bank ini diganti menjadi “Hulp – Spaar en Landbouwcrediet Bank”.


Rencana De Wolf Van Westerrode mendapat persetujuan dari pemerintahan Hindia – Belanda. Sejalan dengan itu, didirikan 250 lumbung Desa yang modalnya diperoleh dari rakyat.


Tahun 1899

Pendirian Lumbung-lumbung ini terjadi juga di Cirebon, didirikan oleh seorang Residen. Modal permulaan diperoleh dari sokongan-sokongan petani menurut luas tanah yang dimiliki. Hasil percobaan tersebut adalah;
  • Berdirinya badan-badan semacam “purwokertosche Hulp – Spaar en landbouwcredietbank”
  • Lumbung-lumbung berdiri diberbagai daerah dengan mencontoh Cirebon (1913) juga beberapa Bank Desa
  • Berdirinya Rumah Gadai Negeri



Pemerintah bermaksud mempelajari seluk beluk hutang penduduk dan apa yang dapat dikerjakan dalam mendidrikan bank-bank kredit pertanian dengan tidak dapat sokongan pemerintah dan cara-cara mana yang dapat diperbaiki dalam peminjaman oleh rumah gadai.


Hasil dari penelitian tersebut sebaiknya didasarkan atas koperasi, tetapi berhubungan beberapan hal yang terpenting ialah Bahwa bangsa Indonesia belum masak/siap untuk mendirikan koperasi, maka oleh pemerintah tidak dibentuk badan-badan kredit yang berdasarkan koperasi, tetapi badan-badan kredit yang bersifat Badan Pemerintah dengan tidak melepaskan cita-cita untuk badan dan kredit yang bersifat koperasi.


Tahun 1904

Pegawai Departemen pertanian, perindustrian dan Perdagangan, Centrale Kas (kelak menjadi bank rakyat) sedikit-sedikit memberi penyuluhan dan penerangan tentang koperasi dan membantu orang yang mau mendirikan koperasi.


Selain itu dibentuk pula Jawatan Kredit Rakyat yang bertugas menyalurkan kredit melalui Bank rakyat Indonesia dengan organisasinya yang luas. Meskipun usaha penyuluhan telah dilakukan, namun masih jauh dari memuaskan karena :
  • Tidak ada badan Pusat yang dapat menunjukan cara-cara bekerja keperluan koperasi.
  • Tidak ada kemauan pegawainya
  • Tidak ada dasar hukum penyiaran koperasi
  • Tidak ada kerja yang berjalan tetap dikarenakan pindahnya pegawai.



Ahirnya dapat disimpulkan bahwa penerangan tentang koperasi masih berjalan secara sambil lalu.


Tahun 1913

Berdiri Serekat Dagang Islam kemudian bernama Serikat Islam dan menganjurkan koperasi pada khalayak ramai, akan tetapi hal ini berjalan lama karena kepercayaan masyarakat pada koperasi semakin hari semakin berkurang.


BACA: KUMPULAN KATA-KATA MUTIARA DIRGAHAYU LAHIRNYA KOPERASI INDONESIA TEMA UCAPAN SELAMAT HARI KOPERASI NASIONAL (HARKOPNAS) TERBARU 12 JULI TAHUN 2020


Tahun 1915

Lahirnya Undang-Undang Koperasi yang dinamai “Verordening op de Cooperative Verenigingen “(Konongklijk Besluit 7 April Stbl No. 431), yaitu Undang-Undang tentang perkumpulan Koperasi untuk segala bangsa.


Tahun 1920

Diadakan “Cooperative Commisie” (Gouvernements Besluit 10 Juni 1920 Stbl No. 1) yang diketuai oleh Dr. J.H Boeke yang bertugas menyelediki apakah koperasi untuk Indonesia bermanpaat dan dengan cara apa supaya semangat koperasi tertanam di Indonesia.

Baca : SELAMAT HARI KOPERASI NASIONAL (HARKOPNAS) 2020, BERIKUT KATA-KATA MUTIARA TENTANG KOPERASI UNTUK PELAJAR DARI TOKOH DUNIA DAN INDONESIA


Tahun 1924

Di Surabaya oleh Indonesische Studieclub (ISC) yang didirikan oleh DR. Soetomo dianggapa bahwa koperasi merupakan suatu alat yang tepat untuk memajukan ekonomi rakyat dan menyebarkannya di kalangan anggotanya.


Usaha ini ternyata berhasil terbukti dengan didirikannya usaha persatuan Koperasi Indonesia, suatu organisasi Pusat untuk pembelian barang-barang.


Tahun 1927

Melalui Cooperative Commisie lahirlah Undang-undang yang menunjukan kemauan yang lebih tegas untuk membangun perekonomian rakyat (Regeling Inlandse Cooperative Verenigingen Stbl No. 91)


Tahun 1928

I.S.C berhasil dalam usahanya merubah 9 bank desa dalam daerah kotapraja Surabaya dijadikan badan-badan Koperasi dan dimulainya pengenalan azas-azas Koperasikepada yang bersangkutan.


Pada tahun yang sama Usaha I.S.C ini diteruskan oleh Partai Indonesia Raya/Parindra yang hasilnya mendirikan Rukun Tani di jawa Timur dan mendirikan perkumpulan pelayaran dari bangsa Indonesia yang dinamakan Rukun Pelayaran Indonesia disingkat Rupelin.


Tahun 1929

Atas anjuran partai Nasional Indonesia di Jakarta diadakan kongres Koperasi, yang akibatnya dimana-mana diadakan perkumpulan koperasi.


Tahun 1930

Jawatan Koperasi didirikan untuk menggiatkan pergerakan koperasi yang diatur menurut Stbl 1927 No. 91 yang diketuai Prof. Dr. J.H Boeke.


Sejak tahun ini sikap pemerintah mulai aktip dan mengakui kewajibannya untuk memutarkan roda pergerakan koperasi.


Tahun 1939

Diumumkan Undang-undang untuk perkumpulan Bumi Putera dan Undang-Undang untuk perkumpulan Dagang Indonesia memakai andil dan berlaku sementara di pulau Jawa.


Tahun 1942

Koperasi mengalami perkembangan yang sangat buruk. Kantor Pusat Jawatan Koperasi dan Perdagangan oleh pemerintah Jepang diberi nama “Syomin Kumiai Tyuo Zimusyo” sedangkan kantor daerah menjadi “Syomin Kumiai Sodandyo”. Sesudah itu dibentuk “Djawa Jumin Keizai Sintaisei Konsetsu Jumbi Inkai “(Panitia Sususnan Perekonomian baru di Jawa).


Hasil dari Kumiai atau badan diatas ternyata banyak dibenci rakyat karena corak dan pekerjaannya menyimpang dari koperasi yang sebenarnya.


Tahun 1945

17 Agustus 1945 Indonesia Merdeka. Baca : SURAT EDARAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA TENTANG PENYEMPURNAAN PENGGUNAAN LOGO DAN TEMA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN (HUT) KE 75 KEMERDEKAAN INDONESIA 17 AGUSTUS TAHUN 2020


18 Agustus 1945 “Bahwa bangsa Indonesia dapat mengangkat dirinya ke luar dari lumpur, tekanan dan hisapan apabila ekonomi rakyat disusun sebagai usaha bersama berdasarkan koperasi (kata mutiara Bung Hatta - Bapak Koperasi Indonesia)


Di pasal 33 dicantumkan ketentuan mengenai koperasi koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia.


Tahun 1946

Desember 1946 Ir. Teko Sumodiharjo diangkat sebagai Dirjen Perekonomian Rakyat yang menangani kopersai. Adapun Kepala Jawatan dipegang oleh R.S Soeriaatmadja.


Konferenci di Ciparay untuk membentuk Pusat Koperasi Priangan yang diantara tugasnya secepat-cepatnya menyelenggarakn kongres koperasi seluruh Indonesia.


Tahun 1947

Di Tasikmalaya, di gedung pabrik tenun Perintis milik Pusat Koperasi Tasikmalaya, diselenggarakan Kongres Gerakan Koperasi Pertama yang keputusannya adalah :
  1. Dibentuknya SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) berkedudukan di Tasikmalaya.
  2. Azas Gotong Royong
  3. Menetapkan Peraturan Dasar SOKRI
  4. Menetapkan Pengurus serta Presidium yang diketuai oleh Niti Sumantri
  5. Kemakmuran rakyat harus dilaksanakan berdasarkan pasal 33, dengan koperasi rakyat, koperasi ekonomi, sebagai alat pelaksanaan.
  6. Mendirikan Bank Koperasi Sentral
  7. Ditempatkan konsep koperasi rakyat desa yang meliputi tiga usaha; kredit, konsumsi dan produksi, dengan pernyataan bahwa koperasi rakyat desa harus dijadikan dasar susunan SOKRI.
  8. Memperhebat dan memperluas pendidikan koperasi rakyat di kalangan masyarakat.
  9. Distribusi barang-barang penting harus diselenggarakan oleh koperasi.
  10. Memutuskan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi Indonesia yang tiap – tiap tahun diperingati


BACA: KATA UCAPAN SELAMAT HARI KOPERASI INDONESIA 12 JULI 2020 TERBARU

Paginya dilakukan peletakan Tugu Koperasi yang diresmikan pada tanggal 12 Juli 1950.


Jumlah koperasi saat itu terdapat 2 160 units. Kegiatan koperasi ini terhenti karena Agresi Militer Belanda ke II, menyusul Peristiwa Madiun 1948.


Pada tahun 1947 juga Dibentuk GKPI (Gabungan Koperasi Perikanan), kemudian menjadi IKPI.


Tahun 1948

Di Yogya dibentuk GKBI (singkatan dari Gabungan Koperasi Batik Indonesia). Baca : KUMPULAN KATA MUTIARA UCAPAN SELAMAT HARI BATIK NASIONAL DI INDONESIA TERBARU


Tahun 1949

Terbentuknya RIS (UUDS), meskipun demikian Koperasi di UUDS tidak berubah sesuai pasal 38 UUDS, koperasi memepunyai dasar hukum yang kuat.


Tahun 1950

Tahun 1949-1950 menjadi negara kesatuan yang dampaknya adalah pusat koperasi di Yogya diagabung dengan jawatan koperasi di Jakarta. Akhirnya Perkumpulan Koperasi bangkit kembali.


Tahun 1951

Koperasi di Jawa Barat, Sumatera Utara membentuk Badan Koordinasi, yang masing-masing berkedudukan di Bandung dan Medan.


12 Juli 1951, Hatta selalu berpidato di radio berisikan hakekat koperasi, alasan-alasan koperasi dan kisah sukses di luar negeri. Secara teratur pidato ini dilakukan hingga tahun 1959 (1956 Hatta mengundurkan diri sebagai wakil presiden)


Peraturan-peraturan Koperasi dimasa Bung Hatta:
  1. Peraturan Koperasi No. 179/1949 Sama dengan peraturan No. 91/1927 dibuat saat Belanda berkuasa.
  2. Peraturan ini mendorong adanya UU Perkoperasian tersendiri



Selain peraturan-peratiran tersebut, di 1951 digagas rencangan UU Perkoperasian oleh Gerakan Koperasi


Tahun 1953

Ditahun ini SOKRI tidak berfungsi. Kongres II di Bandung bulan Juli 1953 yang dipimpin oleh Niti Soemantri yang keputusan nya antara lain:
  1. Menyetujui pokok-pokok pra-saran dari Prof. Sumitro, IskandarTedjakusuma, R.Moh.Ambiya Hadiwinoto, Roesli Rahim dan R.S. Soeria Atmadja.
  2. Mendirikan sebuah badan pemusatan pimpinan koperasi untuk seluruh Indonesia yang dinamakan “Dewan Koperasi Indonesia”.
  3. Mewajibkan “Dewan Koperasi Indonesia” membentuk sebuah lembaga perkoperasi untuk mendidik para anggota, pimpinan, pegawai koperasi serta mendirikan sekolah menengah koperasi di tiap-tiap propinsi.
  4. Mengeluarkan harian, majalah, brosur, buku pelajaran koperasi.
  5. Membentuk sebuah panitia yang akan memberikan saran-sasan kepada pemerintah mengenai Undang-Undang Koperasi.
  6. Mengusahakan kemudahan pemberian pemberian badan hukum.
  7. Mengangkat Bung Hatta (Drs. H. Moh. Hatta) sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
  8. Memilih Dewan Pimpinan Dewan Koperasi Indonesia.



Selain keputusan-keputusan diatas, Kongres II di Bandung bulan Juli 1953 juga mendesak pemerintah Republik Indonesia supaya:
  1. Melaksanakan perubahan dasar ekonomi dengan menggunakan koperasi sebagai system dan alat utama untuk mencapai kemakmuran rakyat bersama, sesuai dengan maksud pasal 38 UUD Sementara RI.
  2. Koperasi dijadikan mata pelajaran pada sekolah lanjutan, dan menanamkan benih perkoperasian pada sekolah rakyat.
  3. Segera mengadakan undang-undang koperasi yang berdasarkan pada pasal 38 UUDS RI.
  4. Menambah anggaran dan belanja negara bagi kemakmuran rakyat terutama di luar pulau jawa / Madura.
  5. Menyempurnakan susunan jawatan koperasi.
  6. Merencanakan pembangunan rumah rakyat diundangkan serta menunjuk gerakan koperasi sebagai penyelenggara pembangunan rumah-rumah rakyat.
  7. Penyelenggaraan pembelian padi hanya diselenggarakan kepada organisasi koperasi



Tahun 1957

  1. Terbentuk Induk Koperasi-Koperasi Indonesia.
  2. Atas desakan hasil Kongres II maka pada bulan Mei 1958 diadakan rapat-rapat tokoh-tokoh koperasi di Lembang yang dihadiri oleh Hatta hasilnya disampaikan ke Parlemen, kemudian lahirlah serta disyahkannya undang-undang No. 79/58 tentang perkumpulan Koperasi.
  3. Undang-udang ini juga memuat prinsip-prinsip koperasi seperti yang dirumuskan oleh Rochdale.



Tidak lama setelah disyahkannya undang-undang No. 79/58 tentang perkumpulan Koperasi perkembangan iklim politik semakin panas (Majelis gagal menyusun Undang-undang yang baru) daerah–daerah bergejolak, dan koperasinya ikut terpuruk.


Tahun 1958

Pada tanggal 27 Oktober 1958 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Koperasi nomor 79 yang sesuai dengan pasal 38 Undang-Undang Dasar tahun 1950.


Undang-undang tahun 1958 dikeluarkan atau ditetapkan karena :
  • UU No. 179 Tahun 1949 tidak sesuai dengan asas kekeluargaan dan gotong royong.
  • UU No. 179 Tahun 1949 hanya mengatur cara pemmberitaan pengesahan dan cara kerja koperasi.
  • Pemerintah hanya bersifat pasip, menjadi pendaftar dan penasehat saja.



Tahun 1959

Bulan April 1959 menyarankan kembali ke Undang-Undang Dasar 1945, tapi tidak berhasil. Dan pada Bulan Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit, agar kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. Dari situ, kebijakan pengembangan koperasi berubah, dengan lahir nya PP No. 60/1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi, serta INPRES No. 2/1960 tentang Badan Penggerak Koperasi (Bapekop) yang berpegang teguh pada Undang-Undang No. 79/1958 dan Peraturan Pemerintah No. 60/1959.


Tahun 1960

Bulan April 1960 di Cibogo (Bogor) digagas berdirinya Bank Koperasi Indonesia oleh 8 bank Koperasi dan 4 Koperasi tingkat Nasional. Selain itu dibentuk Bapengkop (Badan Penggerak Koperasi) dengan Inpres No. 2 tahun 1960 yang bertugas mengadakan koordinasi dalam segala kegiatan Instansi-instansi Pemerintah untuk penumbuhan Gerakan Koperasi dari pusat sampai daerah.


Tahun 1961

Pada bulan April 1961, diselenggarakan Munaskop pertama di Surabaya, dengan keputusan diantaranya:
  • Membentuk KOKSI (Kesatuan Koperasi Seluruh Indonesia)
  • Pembubaran oraganisasi yang serupa dengan KOKSI
  • Maka DKI tak berlaku lagi sebagai gantinya.
  • KOKSI dipimpin oleh Presiden.



Adapun dampak Peraturan Presiden No. 40/1961 tentang Penyaluran Barang-barang dan Bahan Pokok Keperluan Rakyat diantaranya:
  • Koperasi tumbuh secara masal dan seragam.
  • Pemerintah mendirikan AKOP dan SKOPMA (11 AKOP dan 21 SKOPMA)
  • Indonesia keluar dari PBB
  • KOKSI keluar dari ICA ( International Cooperative Alliance). ICA adalah induk organisasi koperasi dunia



Tahun 1964

Keputusan Menteri Transkopemada No.19/1964 memebentuk Panitia Penyelesaian Rancangan UU Koperasi, akan tetapi berjalan tidak lancar. Kemudian, dibentuk Panitia bersama Departemen Transkop dan Komisi E DPRGR untuk menyelesaikan ini. Kemudian disahkannya UU ini pada tanggal 2 Agustus 1965 sebagai UU No. 14/1965 tentang Perkoperasian. Yang isinya “sebagai organisasi ekonomi yang berfungsi senagai alat Revolusi pengurus mencerminkan kekuatan Progresif Revolusioner berporoskan Nasakom dan berjiwa Maripol.


Tahun 1965

Berlangsung Munaskop ke II di Jakarta dipimpin oleh : Menteri Transkop, Mendagri, Menteri/Sekjen tingkat Nasional yang menetapkan : Bung Karno sebagai bapak Koperasi, pimpinan tertinggi Gerakan Koperasi dan Revolusi tentang keputusan itu maka koperasi dibentuk secara massal akan tetapi kebijaksanaan pembinaan koperasi berdasarkan Munaskop-Usdek ini berakhir ketika pecah peristiwa G 30 S/PKI.


Keluarnya Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Dalam UU ini terdapat unsur-unsur politik sehingga hilang kemurnian tujuan koperasi.


G 30 S/PKI berakhir, berakhir pula Orde Lama dan awal kehidupan Orde Baru


Tahun 1966

Bulan Juli 1966 melalui kabinet Ampera menetapkan program diantaranya Rehabilitasi Prasarana Ekonomi. Untuk Bidang Perkoperasian dipindah ke kementerian dalam Negeri dengan Struktur disebut Dirjenkop oleh Ibnoe Soejono. Adapun Tugasnya utamanya ialah :
  • Merubah UU No. 14/1965
  • Mengganti pemerintah yang ada di koperasi
  • Menyusun langkah-langkah di Era Orde Baru.



Bulan Juli 1966 berlangsung Musyawarah Nasional I Gerkopin. Hasilnya ialah Mendesak pemerintah mengganti Undang-Undang No. 14 tahun 1965. UU yang sejiwa dengan prinsip-prinsip koperasi. Resolusi yang lain ialah:
  • Membatalkan hasil munaskop I dan ke II di Surabaya dan Jakarta
  • Gerkopin aktif kembali di ICA



Selain itu dikeluarkannya SK Menteri Perdagangan dan Koperasi No.70/SK/III/66 tentang pembentukan Panitia Peninjau kembali UU No. 14/1965. Panitia ini diketuai Ir. Ibnoe Soejono bertugas mulai 11 Juli 1966. Hasil rumusannya disyahkan sebagai UU No. 12/1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian Indonesia


Tahun 1967

Dengan disahkannya UU No. 12/1967, maka hal itu diupayakan kembali pada prinsip-prinsip koperasi yang berlaku Universal yang diakui ICA.


Pada tahun yang sama Soeharto dilantik jadi Presiden RI. Dimasa Soeharto Pemerintah mendirikan PUSDIKOP di Jakarta disusul berdirinya BALATKOP di tiapi-tiap Propinsi. Kemudian disusul Lahirnya BUUD/KUD dalam masa percobaan.


Tahun 1968

Bulan Juni 1968 Soeharto melantik kabinet Pembangunan, diikuti dengan Munas ke II Gerkopin dengan hasil keputusan Mentranskop No. 64/Kpts/Mentranskop/69 tentang Perorganisasian dan Tata Cara Pemberian Pengesahan Badan Hukum terhadap Badan Kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia.


Tahun 1970

Gerkopin melaksanakan rapat, mengganti nama menjadi DKI (Dewan Koperasi Indonesia). Pada rapat ini mengesahkan pengurus paripurna DKI yang diketuai oleh Komodor Laut R. Sardjono


Tahun 1971

Berdirinya Bank Bukopin yang didirikan oleh 8 induk-induk koperasi, ditahun yang sama Pemerintah mendirikan LJKK (Lembaga Jaminan Kredit Koperasi) kemudian menjadi Perum PKK.


Tahun 1973

BUUD/KUD dikembangkan di daerah lain melalui Inpres No. 04 Tahun 1973 tentang KUD. Kemudian dilanjutkan dengan Repelita I Tarap Hidup Rakyat.


Tahun 1974

Menteri Perdagangan dan Koperasi melakukan pembinaan koperasi dengan mengembalikan pada prinsip-prinsip koperasi yang sebenarnya.


Tahun 1978

Inpres No. 2 Tahun 1978 mengganti Inpres No. 4 Tahun 1973. dan Dirjen Koperasi diganti ke Dirjen Perdagangan pada Menteri Muda Koperasi dan Kepala Bulog. Dipilih Letjen. Bustanil Arifin sebagai Menmud.


Tahun 1984

Keluarnya Inpres No. 4 tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan KUD (BPP-KUD)


Tahun 1988

Instruksi Menkop No. 09/Inst/M/VI/88 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan KUD Mandiri. Pada tahun ini pula berdiri INKOPAU, INKOVERI, INKOPABRI, GKSI, KOPINDO, KJAN, PUSKOPELRA dan INKOPKAR.


Tahun 1992

Keluar Undang-Undang Nomor. 25 tahun 1992 mengganti UU no. 12/1967


Tahun 1993

Munaskop ke XIII di Jakarta tanggal 10 Juli 1993 dengan hasil terpilihnya Sri Edi Swasono sebagai ketua DEKOPIN.


Pada periode ini terjadi konflik berkepanjangan berkaitan penyesuaian Anggaran Dasar Dekopin dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992


Dengan keluarnya Keppres No. 21 Tahun 1997 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dekopin, maka konflik berakhir.


Konsekuensi dari berlakunya Keppres Nomor 21 tersebut tersebut pada tanggal 15 Juni 1997 telah diselenggarakan RA Dekopin dan memilih Sri Mulyono Herlambang sebagai Ketua Dekopin Periode 1997-2003


Tahun 1995

Berdiri Lembaga Pendidikan Perkoperasian (LAPENKOP), dibawah naungan DEKOPIN, bertugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian, diresmikan oleh Kabalitbang Depkop dan PPK (Prof. Suharto Prawironegoro)


Tahun 1997

Presiden Suharto diberi gelar Bapak Pembangunan Koperasi oleh Gerakan Koperasi. Reformasi bergulir, Soeharto lengser diganti oleh Habibie, sedangkan Menteri Koperasi dijabat oleh Adi Sasono. Kemudian Dikeluarkan Kepres No. 24 /1999, isinya; membatalkan Kepres 21/1997 (Mengembalikan fungsi Dekopin seperti pada tahun 1993 / zaman Sri Edi Swasono)


Tahun 1999

Secara demokrasi, Drs. H.M. Nurdin Halid terpilih sebagai Ketua Dekopin untuk periode 1999 – 2004.


Tahun 1993-2000

Terjadi upaya untuk merevisi UU no. 25 /1992, dan terdapat dua draft usulan, versi DEKOPIN mewakili gerakan dan Versi LSP2I mewakili Pemerintah. Diskusi dan dialog dilakukan untuk mencapai kompromi dan kesepakatan. Kedua belah pihak mempercayakan DR. MusliminNasution sebagai penyelaras kedua draft untuk diajukan ke DPR.


Tahun 2000-2020

Bagaimana perjalanan sejarah gerakan koperasi di Indonesia Pada periode tahun ini? bagikan pendapat atau informasi kamu yang telah dipelajari di sekolah mengenai koperasi dalam komentar pelajarancg.blogspot.com, semoga bermanfaat dan Selamat memperingati hari koperasi Nasional (Harkopnas) 12 Juli 2020, Semoga koperasi-koperasi unit sekolah, desa, provinsi, mampu menggerakan perekonomian masyarakat sekitar sehingga Indonesia Maju! Dirgahayu Koperasi!

Post a Comment for "PELAJARAN SEJARAH TENTANG GERAKAN KOPERASI DI INDONESIA TIAP TAHUN HINGGA HARI INI"