Contoh Latihan Soal Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS). Panduan UKKS untuk sertifikasi profesi Sekolah/Madrasah pelajarancg.blogspot.com - Sertifikasi profesi adalah upaya untuk memberikan pengakuan atas kompetensi yang dikuasai seseorang sesuai dengan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), standar internasional atau standar khusus. Standar Kompetensi adalah pernyataan yang menguraikan keterampilan, pengetahuan dan sikap yang harus dilakukan saat bekerja serta penerapannya, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh tempat kerja (sekolah).
Kompeten berarti kemampuan dan kewenangan yang dimiliki oleh seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan yang didasari oleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan standar kerja yang ditetapkan.
Untuk menghasilkan SDM yang mampu bersaing di dunia kerja dalam hal ini Pendidikan nasional. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud melalui Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPSPS) melakukan Uji Kompetensi sebagai prasyarat untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi yang diikuti oleh Kepala Sekolah yang akan menyelesaikan periode ketiga atau masa kerja 12 (dua belas) tahun sebagai Kepala Sekolah dan akan ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah pada periode keempat.
UKKS ini diperuntukan bagi kepala Sekolah (Kepsek) yang akan menyelesaikan periode ketiga atau masa kerja 12 (dua belas) tahun sebagai Kepala Sekolah dan akan ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah pada periode keempat beserta ujiannya. Bagi Kepala Sekolah yang sudah masuk periode keempatpada bulan Juli tahun 2019, tidak perlu mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah (SE.Kepala LPPKSNo.3139/B18/GT/2019. Tanggal 23 Juli 2019).
Untuk menjamin mutu, calon kepala Sekolah di Indonesia harus sesuai dengan standar kompetensi kepala sekolah/madrasah sebagaimana amanat UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Dan di akhir periode ketiga atau masa kerja 12 (dua belas) tahun sebagai Kepala Sekolah dan akan ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah pada periode keempat dilakukan uji kompetensi Kepala Sekolah yang bersifat nasional untuk memperoleh sertifikat profesi dari institusi pendidikan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 13 Tahun 2007 sekaligus direkognisi sebagai Uji Kompetensi Kepala Sekolah/Kepala Madrasah di Indonesia untuk memperoleh sertifikat kompetensi dari organisasi profesi PNS dalam hal ini Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2O13 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Informasi Pendaftaran https://lppks.kemdikbud.go.id
Terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pengawasan pengembangan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi guru dan tenaga kependidikan RA, MI, MTs, dan MA/MAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Olehkarena itu Direktorat GTK telah menyusun petunjuk teknis (Juknis) penilaian kinerja kepala madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019.
Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis, dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi :
Terdapat empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali sekaligus direkognisi sebagai Uji Kompetensi Kepala Madrasah.
Informasi Pendaftaran https://madrasah.kemenag.go.id/seleksiptk/blog/persyaratan
Baca:
Kompeten berarti kemampuan dan kewenangan yang dimiliki oleh seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan yang didasari oleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan standar kerja yang ditetapkan.
Untuk menghasilkan SDM yang mampu bersaing di dunia kerja dalam hal ini Pendidikan nasional. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud melalui Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPSPS) melakukan Uji Kompetensi sebagai prasyarat untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi yang diikuti oleh Kepala Sekolah yang akan menyelesaikan periode ketiga atau masa kerja 12 (dua belas) tahun sebagai Kepala Sekolah dan akan ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah pada periode keempat.
UJI KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH (UKKS)
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud melalui Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPSPS) sebagai menyelenggara uji kompetensi telah menerbitkan pedoman penilaian untuk panduan UKKS 2020. Pedoman atau panduan ini telah dapat di download / unduh pada situs resmi Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (lppks) Kementerian Pendidikan Kebudayaan (kemdikbud). Silahkan download : http://lppks.kemdikbud.go.id/uploads/pengumuman/1583908931Panduan_UKKS_2020.pdfUKKS ini diperuntukan bagi kepala Sekolah (Kepsek) yang akan menyelesaikan periode ketiga atau masa kerja 12 (dua belas) tahun sebagai Kepala Sekolah dan akan ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah pada periode keempat beserta ujiannya. Bagi Kepala Sekolah yang sudah masuk periode keempatpada bulan Juli tahun 2019, tidak perlu mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah (SE.Kepala LPPKSNo.3139/B18/GT/2019. Tanggal 23 Juli 2019).
Untuk menjamin mutu, calon kepala Sekolah di Indonesia harus sesuai dengan standar kompetensi kepala sekolah/madrasah sebagaimana amanat UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Dan di akhir periode ketiga atau masa kerja 12 (dua belas) tahun sebagai Kepala Sekolah dan akan ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah pada periode keempat dilakukan uji kompetensi Kepala Sekolah yang bersifat nasional untuk memperoleh sertifikat profesi dari institusi pendidikan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 13 Tahun 2007 sekaligus direkognisi sebagai Uji Kompetensi Kepala Sekolah/Kepala Madrasah di Indonesia untuk memperoleh sertifikat kompetensi dari organisasi profesi PNS dalam hal ini Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2O13 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Informasi Pendaftaran https://lppks.kemdikbud.go.id
UJI KOMPETENSI KEPALA MADRASAH (UKKM)
Uji Kompetensi Kepala Madrasah (UKKM) yang bertajuk PPKM (Penilaian Kinerja Kepala Madrasah) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah. Penilaian ini dilakukan secara berkala dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) dan empat tahunan. Ujian ini dulu lebih dikenal dengan nama Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI). Syarat utama untuk dapat mengikuti UKMPPD adalah setiap mahasiswa kedokteran harus menyelesaikan pendidikan preklinik, klinik, dan dinyatakan lulus oleh fakultas kedokteran masing-masing.Terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pengawasan pengembangan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi guru dan tenaga kependidikan RA, MI, MTs, dan MA/MAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Olehkarena itu Direktorat GTK telah menyusun petunjuk teknis (Juknis) penilaian kinerja kepala madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019.
Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis, dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi :
- Usaha pengembangan madrasah;
- Pelaksanaan tugas managerial;
- Pengembangan kewirausahaan;
- Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan; dan
- Hasil kinerja kepala madrasah.
Terdapat empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali sekaligus direkognisi sebagai Uji Kompetensi Kepala Madrasah.
Informasi Pendaftaran https://madrasah.kemenag.go.id/seleksiptk/blog/persyaratan
Baca:
- CONTOH SOAL LATIHAN ASESMEN KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH LENGKAP JAWABANNYA
- DOWNLOAD BUKU DESAIN PENGEMBANGAN SOAL LATIHAN ASESMEN KOMPETENSI MINIMUM (AKM) UNTUK GURU DAN PESERTA DIDIK PELAJAR /SISWA LENGKAP JAWABANNYA
- PENINGKATAN KOMPETENSI PESERTA DIDIK MELALUI AKM (ASESMEN KOMPETENSI MINIMUM)
Post a Comment for "PANDUAN UJI KOMPETENSI"