PELAJARAN AGAMA ISLAM TENTANG SHALAT JENAZAH

Shalat adalah salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk ibadah yang di dalamnya merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan syara. Shalat Jenazah adalah salah satu praktik ibadah shalat yang dilakukan umat Muslim jika ada Muslim lainnya yang meninggal dunia. Adapun Hukum melakukan shalat jenazah ini adalah fardhu kifayah baik itu mayit laki-laki maupun Perempuan. Hukum ini Artinya apabila sebagian kaum muslimin telah melaksanakan pengurusan jenazah orang muslim yang meninggal dunia, maka tidak ada lagi kewajiban kaum muslim yang lainnya untuk melaksanakan pengurusan jenazah tersebut. Lalu apa saja Syarat, Rukun dan Tata cara melaksanakan Shalat Jenazah? Bagaimana Bacaan Niatnya?. Temukan jawaban pertanyaan tersebut dalam penjelasan Mata Pelajaran Agama Islam di pelajarancg.blogspot.com:

https://pelajarancg.blogspot.com/

APA PENGERTIAN SHALAT JENAZAH?

Jenazah (Mayat atau Jasad) adalah orang yang telah meninggal dunia. Setelah proses pengurusan jenazah, termasuk di dalamnya memandikan, mengkafani, dan menyolatkannya, atau proses lainnya berdasar ajaran agama masing-masing, biasanya mayat dikuburkan atau dikremasi(dibakar). Proses pengurusan jenazah ini biasanya dilakukan oleh keluarga Jenazah dengan dukungan pemuka agama. Shalat Jenazah adalah jenis shalat yang dilakukan untuk jenazah muslim. Setiap muslim yang meninggal baik laki-laki maupun perempuan wajib dishalati oleh muslim yang masih hidup. Shalat jenazah merupakan salah satu praktik ibadah shalat yang dilakukan umat Muslim jika ada Muslim lainnya yang meninggal dunia. Hukum melakukan shalat jenazah ini adalah fardhu kifayah baik itu mayit laki-laki maupun Perempuan. Hukum ini Artinya apabila sebagian kaum muslimin telah melaksanakan pengurusan jenazah orang muslim yang meninggal dunia, maka tidak ada lagi kewajiban kaum muslim yang lainnya untuk melaksanakan pengurusan jenazah tersebut.


APA SYARAT SHALAT JENAZAH?

Adapun syarat-syarat melaksanakan Shalat Jenazah adalah sebagai berikut:
  1. Shalat jenazah sama halnya dengan shalat yang lain, yaitu harus menutup aurat, suci dari hadats besar dan kecil, suci badan, pakaian dan tempatnya serta menghadap kiblat.
  2. Shalat jenazah baru dilaksanakan apabila jenazah sudah selesai dimandikan dan dikafani.
  3. Jenazah diletakkan di sebelah kiblat orang yang menshalatkan, kecuali kalau melaksanakan shalat gaib.



APA RUKUN SHALAT JENAZAH?

Adapun Rukun-rukun melaksanakan Shalat Jenazah adalah sebagai berikut:
  1. Niat, menyengaja melakukan shalat atas mayit dengan empat takbir, menghadap kiblat karena Allah.
  2. Berdiri bagi yang mampu.
  3. Empat kali takbir yang diselingi oleh beberapa bacaan.
  4. Membaca Al-Fatihah secara sir sesudah takbir pertama.
  5. Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW sesudah takbir kedua.
  6. Berdoa sesudah takbir ketiga.
  7. Berdoa sesudah takbir keempat.
  8. Salam.



APA BACAAN NIAT SHALAT JENAZAH?

Adapun Bacaan Niat melaksanakan Shalat Jenazah adalah sebagai berikut:
  • Bacaan untuk untuk mayit laki-laki. Lafadz Niatnya: "Ushallii alaa hadzal mayyiti arba’a takbiiraatin fardhal kifaayati ma’muuman lillaahi ta’alaa"
  • Bacaan untuk untuk mayit Perempuan. Lafadz Niatnya: "Ushallii alaa haadzihil mayyiti arba’a takbiiraatin fardhal kifaayati ma’muuman lillaahi ta’aalaa"



Lafadz diatas memiliki arti sama, dimana artinya adalah "Aku niat shalat atas mayit ini empat takbir fardhu kifayah karena Allah."


BAGAIMANA TATA CARA MELAKUKAN SHALAT JENAZAH?

Shalat jenazah tidak disertai dengan rukuk dan sujud tidak dengan adzan dan iqmat. Setelah berdiri sebagaimana mestinya, maka cara-caranya adalah sebagai berikut:

Berdiri bagi yang mampu.

Berdiri menghadap kiblat. Jika jumlah yang melakukan shalat itu banyak, jadikan 3 saf dan dapat lebih.

Berniat.

Lafal niatnya:
  • Untuk jenazah laki-laki : " Ushalli 'alaa haadzal mayyiti arba'a takbiiraatin fardhu kifaayati ma'muuman/imaaman lillahi ta'aalaa, Allahu akbar".
  • Untuk jenazah perempuan : " Ushalli 'alaa haadzihil mayyitati arba'a takbiiraatiin fardhu kifaayati ma'muuman/imaaman lillahi ta'aalaa, Allaahu akbar".


Takbir Pertama

Takbiratul Ihram kemudian membaca surat Al Fatihah.

Takbir Kedua.

Setelah takbir kedua, lalu membaca shalawat atas Rasulullah SAW minimal :"Allahumma Shalli 'alaa Muhammadin" yang artinya : "Yaa Allah berilah salawat atas nabi Muhammad". Kemudian takbir selanjutnya

Takbir Ketiga.

Setelah takbir yang ketiga, kemudian membaca doa:
  • Untuk jenazah laki-laki : "Allahhummaghfir lahu warhamhu wa'aafihi wa'fu anhu" yang artinya: "Yaa Allah ampunilah dia, berilah rahmat, kesejahteraan dan ma'afkanlah dia".
  • Untuk jenazah perempuan : "Allahhummaghfir laha warhamha wa'aafiha wa'fu anha" yang artinya: "Yaa Allah ampunilah dia, berilah rahmat, kesejahteraan dan ma'afkanlah dia".


Takbir Keempat.

Setelah takbir yang keempat, kemudian membaca doa:
  • Untuk jenazah laki-laki : "Allahumma laa tahrimnaa ajrahu walaa taftinna ba'dahu waghfirlanaa walahu" yang artinya: "Yaa Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepadanya atau janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia."
  • Untuk jenazah perempuan : "Allahumma laa tahrimnaa ajraha walaa taftinna ba'daha waghfirlanaa walaha" yang artinya: "Yaa Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepadanya atau janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia."


Salam.

Mengucapkan salam dengan bacaan: "As-sallamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakaatuh" yang artinya: "Keselamatan dan rahmat Allah semoga tetap pada kamu sekalian."


JENAZAH YANG DISHALATKAN

Segenap fuqayah menetapkan, bahwa shalat jenazah ditentukan untuk seluruh muslim, laki-laki dan perempuan. Bahwa orang yang mati syahid dalam perang pada jalan Allah SWT, tidak dilakukan shalat jenazah atasnya seperti penjelasan Mata Pelajaran Agama Islam di pelajarancg.blogspot.com diatas

Kurikulum Pelajarancg Agama Islam lainnya :

RANGKUMAN

Shalah satu kajian fiqih yang selalu diimplementasikan di sekolah baik itu SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA adalah Pelajarancg Agama Islam (PAI) tentang Shalat termasuk Shalat Jenazah, karena Shalat adalah salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk ibadah yang di dalamnya merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan syara. Shalat Jenazah adalah salah satu praktik ibadah shalat yang dilakukan umat Muslim jika ada Muslim lainnya yang meninggal dunia. Adapun Hukum melakukan shalat jenazah ini adalah fardhu kifayah baik itu mayit laki-laki maupun Perempuan. Hukum ini Artinya apabila sebagian kaum muslimin telah melaksanakan pengurusan jenazah orang muslim yang meninggal dunia, maka tidak ada lagi kewajiban kaum muslim yang lainnya untuk melaksanakan pengurusan jenazah tersebut. Demikianlah tulisan pelajarancg.blogspot.com semoga bermanfaat!!!

Post a Comment for "PELAJARAN AGAMA ISLAM TENTANG SHALAT JENAZAH"