PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS PPDB TK, SD, SMP, SMA, DAN SMK

Download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2021/2022. pelajarancg.blogspot.com, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim telah menetapkan Peraturan Menteri terkait Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran (TP) 2021 dan 2022.


Sebagaimana diketahui bahwa Tahun Pelajaran (TP) 2020 dan 2021 akan segera berakhir dan persiapan menjelang PPDB sangat dibutuhkan oleh warga pendidik baik itu sekolah TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK maupun Orangtua calon Peserta Didik Baru.


Menyambut Tahun Pelajaran (TP) 2021 dan 2022, maka diperlukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan guna mengakomodasi pelaksanaan PPDB tahun ini supaya terlaksana secara objektif, transparan; dan akuntabel. Juga dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.


Tentu saja selain yang disebutkan kurikulum pelajarancg.blogspot.com, dalam diatas pada Permendikbud Tahun 2021 Nomor 1 terdapat bab-bab penting yang mesti diperhatikan oleh warga pendidik baik itu sekolah TK, SD, SMP, SMA dan SMK maupun Orangtua calon Peserta Didik Baru untuk PPDB tahun ini. Adapun bab yang dimaksud adalah:
  1. BAB II, bab ini membahas secara lengkap tentang tata cara penerimaan peserta Didik Baru. Dimana cara-caranya terbagi pada beberapa bagian, yakni:
    • Bagian Kesatu tentang Penerimaan Peserta Didik.
    • Bagian Kedua tentang Persyaratan
    • Bagian Ketiga tentang Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru. Adapun jalur PPDB terbagi menjadi Umum, Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi.
    • Bagian Keempat tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru, Tahapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru, Pengumuman Pendaftaran, Pendaftaran, Seleksi sesuai dengan Jalur Pendaftaran, Pengumuman Penetapan Peserta Didik Baru, dan Daftar Ulang
  2. BAB III, bab ini membahas secara lengkap tentang Pendataan ulang dan Pemutakhiran Data.
  3. BAB IV, bab ini membahas secara lengkap tentang Perpindahan Peserta Didik.
  4. BAB V, bab ini membahas secara lengkap tentang Pelaporan apabila dalam pelaksanaan PPDB tahun ini tidak terlaksana secara objektif, transparan; dan akuntabel. Juga dilakukan secara diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu. Maka Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman Layanan Informasi dan Pengaduan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di http://ult.kemdikbud.go.id/



https://pelajarancg.blogspot.com/


DOWNLOAD FILE PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021

Untuk lebih lengkap terkait artikel Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran (TP) 2021/2022, Anda dapat mendownload dengan mengunjungi situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di https://www.kemdikbud.go.id/ atau unduh File Peraturan Menteri terkait Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran (TP) 2021 dan 2022 dengan firmat PFD yang disebutkan pelajarancg.blogspot.com, download Juknis PPDB Tahun Pelajaran (TP) 2021 dan 2022 untuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK disini.


Download juga:



KESIMPULAN PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS PPDB TK, SD, SMP, SMA, DAN SMK TAHUN PELAJARAN 2021/2022

Dalam Juknis PPDB TK, SD, SMP, SMA, Dan SMK Tahun Ajaran 2021/2022 Tentang Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru, sebagai kesimpulan telah ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB. Jalur pendaftaran PPDB meliputi: zonasi; afirmasi; perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau prestasi.


Jalur zonasi terdiri atas:
  1. jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  2. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
  3. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.



Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah. Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi. Khusus Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.


Penjelasan lebih lanjut tentang Jalur Afirmasi, dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB SMK SD SMP SMA TK Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa PPDB melalui jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:
  • berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
  • penyandang disabilitas.



Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.


Penjelasan lebih lanjut mengenai Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB SMK SD SMP SMA TK Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.


Terkait jalur Jalur Prestasi, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petujnjuk Teknis atau Juknis PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa bahwa PPDB melalui jalur dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d ditentukan berdasarkan:
  • rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal (Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir.)
  • prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.



Penting diperhatikan oleh pengunjung blog Kurikulum Pelajarancg bahwa Pemalsuan bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Demikianlah Perundangan atau peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk calon pelajar TK, SD, SMP, SMA, dan SMK berdasarkan file yang bis didownload pad artkel pelajarancg.blogspot.com terkait Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2022/2021 semoga bermanfaat!

Post a Comment for "PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS PPDB TK, SD, SMP, SMA, DAN SMK"