SKB EMPAT MENTERI TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19 MENDORONG AKSELERASI PTM TERBATAS

Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) di Masa Pandemi Covid-19 telah berlaku. pelajarancg.blogspot.com, Sebagamana diketahui Pemerintah telah mengumumkan melalui SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Pengumuman keputusan bersama tersebut secara lengkap, pemerintah Indonesia mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.


Pelajari: PANDUAN SISTEM INFORMASI VERIFIKASI DAN VALIDASI E-VERVAL NOMOR PONSEL PESERTA DIDIK TAHUN 2020 KEMENDIKBUD
https://pelajarancg.blogspot.com/

Dalam panduan tersebut secara lengkap berisi Agenda Vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan dan Kebijakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.


Vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan menjadi salah satu prioritas negara dalam upaya akselerasi pembelajaran tatap muka, hal ini juga dikemukakan dalam Panduan Penyelenggaraan akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) di Masa Pandemi Covid-19 yang terdapat pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tersebut.


Dalam upaya akselerasi pembelajaran tatap muka, pendidik dan tenaga kependidikan adalah pihak utama yang membutuhkan perlindungan.


Guna mensukseskan Penyelenggaraan akselerasi PTM, maka vaksinasi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan ditargetkan selesai pada akhir bulan Juni 2021. Dan Koordinasi erat Kemenkes dengan Kemendikbud, Kemenag, dan Kemendagri dilakukan untuk memastikan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan berjalan dengan sukses dan tepat waktu.


Setelah Vaksinasi tenaga kependidikan dan pendidik berjalan dengan sukses dan tepat waktu, agenda selanjutnya adalah memberlakukan Kebijakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.


Kebijakan Panduan Pembelajaran tatap muka secara terbatas perlu diakselerasi dengan tetap menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 ini. Olehsebab itu setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi COVID-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan:
  • pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan
  • pembelajaran jarak jauh (PJJ).



Selain kewajiban diatas, Orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan PTM terbatas atau tetap melaksanakan PJJ.


Catatan penting Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat (4) Menteri yang dirangkum pelajarancg.blogspot.com, Bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah ataupun dalam proses melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas walaupun belum divaksinasi tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah.


Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksin COVID-19 secara lengkap, satuan pendidikan wajib menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan PJJ dengan aturan, antara lain sebagai berikut.
  • Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan PTM terbatas.
  • PTM terbatas dikombinasikan dengan PJJ untuk memenuhi protokol kesehatan.
  • Orang tua/wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan PJJ walaupun satuan pendidikan sudah memulai PTM terbatas.
  • Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.
  • Berdasarkan hasil pengawasan dan/atau jika terdapat kasus konfirmasi COVID-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, kantor Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.
  • Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19, maka pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan.



Secara lengkap kebijakan atau SKB Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 guna mendorong Akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas Anda dapat mendownload file Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut disini.


Poin Penting SKB 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Pada masa Pandemi Covid-19, antara lain sebagai berikut.
  1. Kondisi Kelas.
    • SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan: jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 18 (delapan belas) peserta didik per kelas.
    • SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB: jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
    • PAUD : jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
    • Satuan pendidikan juga dapat memanfaatkan ruang-ruang terbuka sebagai tempat pembelajaran tatap muka terbatas
  2. Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift). pembagiannya ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan
  3. Perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan. Dengan mengikuti aturan-aturan:
    • Menggunakan masker kain 3 (tiga ) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu.
    • Masker kain digunakan setiap 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembap / basah.
    • Cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
    • Menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.
    • Menerapkan etika batuk / bersin.
  4. Kondisi medis warga satuan Pendidikan. Ketentuan kondisinya sebagai berikut:
    • Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
    • Tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
  5. Kantin. Ketentuan kondisinya sebagai berikut:
    • Masa Transisi (2 bulan pertama): Tidak diperbolehkan. Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang..
    • Masa Kebiasaan Baru: Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
  6. Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler. Ketentuan kondisinya sebagai berikut:
    • Masa Transisi (2 bulan pertama): Tidak diperbolehkan di satuan pendidikan, namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah..
    • Masa Kebiasaan Baru: Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
  7. Kegiatan Selain Pembelajaran di Lingkungan Satuan Pendidikan. Ketentuan kondisinya sebagai berikut:
    • Masa Transisi (2 bulan pertama): Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain pembelajaran, seperti orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.
    • Masa Kebiasaan Baru: Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

https://pelajarancg.blogspot.com/

Pelajari: SKB (SURAT KEPUTUSAN BERSAMA) 3 MENTERI TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2021

Kegiatan Pembelajaran di Luar lingkungan Satuan Pendidikan (contoh: guru kunjung): Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.


Demikianlah artikel unduhan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) di Masa Pandemi Covid-19 telah berlaku tahun ini yang dapat dibagikan atau download pada tulisan pelajarancg.blogspot.com, semoga bermanfaat!!!

Post a Comment for "SKB EMPAT MENTERI TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19 MENDORONG AKSELERASI PTM TERBATAS"