Berdasarkan kurikulum buku 1 (Satuan Pendidikan) Kemendibud menyatakan bahwa Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik digunakan untuk memastikan kebenaran nomor ponsel peserta didik sebagai data dasar. panduan Verval Ponsel Sekolah pelajarancg.blogspot.com -
Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik digunakan untuk memastikan kebenaran nomor ponsel peserta didik sebagai data dasar dalam menyalurkan bantuan kuota internet, pelajarancg.blogspot.com - Kebenaran nomor ponsel peserta didik perlu dipastikan oleh Kepala Sekolah sehingga bantuan kuota internet dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran dalam pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan pada masa pandemi COVID-19.Pelajari: PANDUAN SISTEM INFORMASI VERIFIKASI DAN VALIDASI E-VERVAL PIP MADRASAH TAHUN 2021
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan buku 1 (Satuan Pendidikan). Buku ini terkait dengan panduan Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik digunakan untuk memastikan kebenaran nomor ponsel peserta didik sebagai data dasar. Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik digunakan untuk memastikan kebenaran nomor ponsel peserta didik sebagai data dasar dalam menyalurkan bantuan kuota internet, oleh sebab itu dibutuhkan panduan Verifikasi dan Validasi (Verval) Ponsel Sekolah bagi peserta operator sekolah pelajarancg.blogspot.com -
Dalam buku panduan tersebut berisikan lengkap tentang:
- Dasar Hukum
- Alur Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik Peserta
- Laman dan Hak Akses Verval Nomor
- Jaringan Pengelola data Pendidikan dan Kebudayaan
- Cara Validasi dan Verifikasi Nomor Ponsel Peserta Didik Peserta
- Residu Provider Verval Ponsel
PANDUAN SISTEM INFORMASI VERIFIKASI VALIDASI DAN E-VERVAL NOMOR PONSEL PESERTA DIDIK TAHUN 2020 KEMENDIKBUD
Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik digunakan untuk memastikan kebenaran nomor ponsel peserta didik sebagai data dasar dalam menyalurkan bantuan kuota internet. Kebenaran nomor ponsel peserta didik perlu dipastikan oleh Kepala Sekolah sehingga bantuan kuota internet dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran dalam pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan pada masa pandemi COVID-19, pelajarancg.blogspot.com -Dasar Hukum
Adapun hukum yang menjadi panduan Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik, sebagai berikut:- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kemendikbud;
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan;
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19); serta
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 8202/C/PD/2020 Tahun 2020 tentang Program Pemberian Kuota Internet bagi Peserta Didik.
Alur Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik
1. Satuan Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel peserta didik. Data awal nomor ponsel peserta didik diambil dari cut off Dapodik 11 September 2020.
2. Pusdatin melakukan validasi nomor ponsel peserta didik.
3. Pusdatin melakukan rekapitulasi data dalam bentuk data dump file (meliputi: pd_id, tingkat_pendidikan, npsn, dan no_ponsel). Data dump file di simpan di server Pusdatin.
4. Provider menarik data dump file yang disiapkan Pusdatin untuk dipadankan dengan basis data pelanggan milik provider.
5. Provider melakukan pemadanan untuk memastikan nomor ponsel yang diterima dari Pusdatin dapat diisikan kuota internet. Nomor ponsel harus aktif, dan tidak boleh berada pada masa tenggang. Nomor ponsel yang tidak memenuhi ketentuan dikembalikan ke Pusdatin sebagai data residu.
6. Nomor ponsel dengan kategori data residu dikembalikan ke Pusdatin untuk selanjutnya diperbaiki kembali oleh Satuan Pendidikan masing-masing.
7. Pusdatin menyajikan data ke dalam Dashboard verifikasi dan validasi nomor ponsel pada laman resmi Verval Ponsel Kemendikbud https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/.
Jika status record nomor ponsel tidak valid, maka satuan pendidikan dapat melakukan perbaikan data nomor ponsel peserta didik.
Jika status record nomor ponsel valid, maka satuan pendidikan dapat mencetak SPTJM.
8. Satuan Pendidikan mencetak dan memeriksa kebenaran data di SPTJM.
9. Satuan Pendidikan mengunggah hasil pindai SPTJM yang sudah ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan diatas materai dan sudah dibubuhi stampel satuan pendidikan.
10. Pusdatin mengirimkan data valid berdasarkan SPTJM kepada Provider sehingga Provider dapat mengirimkan bantuan kuota internet kepada peserta didik dan guru.
11. Provider mengisikan kuota internet ke nomor ponsel individu peserta didik dan guru setelah SPTJM disetujui Pusdatin.
Provider merekapitulasi pengiriman kuota internet dengan status berhasil jika kuota internet berhasil dikirimkan.Provider merekapitulasi pengiriman kuota internet dengan status tidak berhasil jika kuota internet tidak berhasil dikirimkan kemudian mengirimkan data ke Pusdatin untuk diperbaiki oleh satuan pendidikan.
12. Provider melaporkan hasil pengisian kuota internet ke Pusdatin.
Gambar isi alur verval (verivikasi validasi nomor ponsel peserta didik) |
Laman dan Hak Akses Verval Nomor
Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik dapat diakses melalui laman resmi Verval Ponsel Kemendikbud https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/.Hak akses aplikasi Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik diberikan melalui registrasi keanggotaan pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (SDM) Kemendikbud dilaman https://sdm.data.kemdikbud.go.id, dengan penugasan sebagai:
- Admin Dapodik bagi Dinas Pendidikan Kab./Kota/Provinsi; dan
- Operator Sekolah bagi Satuan Pendidikan.
Jaringan Pengelola data Pendidikan dan Kebudayaan
Untuk dapat masuk atau log ini Jaringan Pengelola data Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Operator, Anda harus mendaftar (registrasi), karena Hak akses aplikasi Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik diberikan melalui registrasi keanggotaan pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (SDM) Kemendikbud dilaman https://sdm.data.kemdikbud.go.id, Adapun syaratnya:- Masukkan Email/surel pribadi aktif
- Masukkan Nomor kontak aktif
- Masuk dan lampirkan Surat Tugas sebagai Operator
Atau lihat pada gambar panduan dibawah pelajarancg.blogspot.com -
Gambar registrasi keanggotaan pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (SDM) Kemendikbud |
Cara Validasi dan Verifikasi Nomor Ponsel Peserta Didik Peserta
Laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (SDM) Kemendikbud Hanya dapat diakses oleh operator sekolah bersangkutan yang sudah melakukan registrasi keanggotaan yang kemudian dapat melakukan Verval Ponsel Sekolah dengan panduan berikut.Cara Log in laman Verval Nomor Ponsel sdm data kemdikbud
1. Klik Log In untuk melakukan Verifikasi dan Validasi nomor ponsel peserta didik dan guru.2.Isikan username yang diregistrasikan pada aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan dilaman https://sdm.data.kemdikbud.go.id
3.Isikan password.
4. Klik Log In untuk masuk aplikasi Verval Nomor Ponsel di satuan pendidikan.
Cara Sekolah Verval Nomor Ponsel Peserta Didik atau Siswa
1. Nomor ponsel peserta didik yang diisikan pada aplikasi Dapodik.2. Sistem melakukan identifikasi Provider nomor ponsel berdasarkan nomor ponsel yang diisikan pada aplikasi Dapodik.
3. Nomor ponsel peserta didik belum diisikan pada aplikasi Dapodik. Operator sekolah dapat mengisikan nomor ponsel peserta didik dan mengisikan kepemilikan nomor ponsel menggunakan fitur Perbaiki yang berada pada kolom Verifikasi setelah tanggal 11 September 2020.
4. Fitur Perbaiki, digunakan untuk -
- Memperbaiki nomor ponsel yang salah diisikan pada aplikasi Dapodik;
- Mengisikan nomor ponsel yang masih kosong; dan
- Mengisikan kepemilikan nomor ponsel.
Cara Sekolah Melakukan Perbaikan Data Nomor Ponsel Peserta Didik atau Siswa
1. Pilih data peserta didik yang teridentifikasi salah pengisian nomor ponsel atau belum mengisikan nomor ponsel. Klik Perbaiki pada kolom Verifikasi.2. Isikan nomor ponsel peserta didik sesuai dengan nomor ponsel yang dimiliki.
3. Isian Provider nomor ponsel akan secara otomatis terisi ketika nomor ponsel yang diisikan sesuai dengan format nomor ponsel.
4. Pilih kepemilikan nomor ponsel. Pilihan kepemilikan nomor ponsel yaitu: siswa, orang tua, kakak/adik, paman/bibi, kakek/nenek, dan wali murid.
5. Klik Simpan untuk menyimpan perbaikan nomor ponsel peserta didik, selanjutnya nomor ponsel peserta didik akan disajikan pada daftar peserta didik dalam satu satuan pendidikan untuk dikirimkan ke provider.
Pelajari:
Residu Provider Verval Ponsel
Residu Provider merupakan data balikan dari provider, karena - nomor ponsel tidak aktif atau nomor ponsel tidak ditemukan pada database provider (tidak tercatat).Residu Provider harus dilakukan perbaikan nomor ponsel oleh satuan pendidikan
Untuk panduan lengkap dalam format pdf silahkan unduh atau download disini
Demikian panduan Verval Ponsel Sekolah pelajarancg.blogspot.com berdasarkan kementerian pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia (Kemendikbud) bagi satuan pendidikan semoga bermanfaat!
Post a Comment for "PANDUAN SISTEM INFORMASI VERIFIKASI DAN VALIDASI E-VERVAL NOMOR PONSEL PESERTA DIDIK TAHUN 2020 KEMENDIKBUD"