pelajarancg.blogspot.com - Mata pelajaran fiqih adalah salah satu bagian dari Pendidikan Agama Islam yang mempelajari tentang fikih ibadah, terutama menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara-cara pelaksanaan rukun islam mulai dari ketentuan dan tata cara pelaksanaan taharah, shalat, puasa, zakat, sampai dengan pelaksanaan ibadah haji, serta ketentuan tentang makanan dan minuman, khitan, kurban, dan cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.
Pembelajaran fiqih adalah sebuah proses belajar untuk membekali siswa agar dapat mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum islam secara terperinci dan menyeluruh, baik berupa dalil aqli atau naqli.
Pembelajaran Fiqih yang ada di madrasah saat ini tidak terlepas dari kurikulum yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu Kurikulum Peraturan Menteri Agama RI. Peraturan Menteri Agama RI sebagaiman dimaksud adalah kurikulum operasional yang telah disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Sehingga kurikulum ini sangat beragam.
Pengembangan Kurikulum PERMENAG yang beragam ini tetap mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab, lingkup materi minimal, dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai tingkat kelulusan minimal, sesuai dengan tujuan dan fungsi pembelajaran fiqih.
Tiga inti ajaran pokok materi-materi ini kemudian dijabarkan dalam bentuk rukun iman, rukun Islam dan akhlak. Dari ketiga hal tersebut lahirlah beberapa keilmuan agama yaitu: ilmu tauhid,ilmu figh dan ilmu akhlak.
Tiga kelompok ilmu agama ini kemudian dilengkapi dengan pembatasan rukun Islam dan materi pendidikan agama Islam yaitu: al-Qur’an dan Hadits, serta ditambah dengan sejarah Islam (tarikh) sehingga secara berurutan: (1) ilmu tauhid atau ketuhanan, (2) ilmu fiqih, (3) al-Qur’an, (4) hadits, (5) akhlak, (6) tarikh.
Dalam penyusunan materi pokok dalam kurikulum pendidikan Agama di sekolah pengembangannya dilakukan melalui pendekatan dalam:
Ruang lingkup pembahasan, luas dan mendalam tergantung kepada jenis lembaga pendidikan yang bersangkutan, tingkatan kelas, tujuan kemampuan anak-anak sebagai konsumennya. Sementara itu secara empirik dalam pelaksanaan pendidikan Agama masih dirasakan terjadinya kesenjangan antara peran dan harapan yang ingin di capai dengan terbatasnya alokasi waktu yang disediakan.
Untuk sekolah-sekolah agama tentunya pembahasannya lebih luas, mendalam dan terperinci dari pada sekolahan umum, demikian pula perdebatan untuk tingkatan rendah dan tingginya kelas yang tinggi.
Pembelajaran fiqih adalah sebuah proses belajar untuk membekali siswa agar dapat mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum islam secara terperinci dan menyeluruh, baik berupa dalil aqli atau naqli.
Pembelajaran Fiqih yang ada di madrasah saat ini tidak terlepas dari kurikulum yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu Kurikulum Peraturan Menteri Agama RI. Peraturan Menteri Agama RI sebagaiman dimaksud adalah kurikulum operasional yang telah disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Sehingga kurikulum ini sangat beragam.
Pengembangan Kurikulum PERMENAG yang beragam ini tetap mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab, lingkup materi minimal, dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai tingkat kelulusan minimal, sesuai dengan tujuan dan fungsi pembelajaran fiqih.
Tujuan pembelajaran fiqih
Mata pelajaran fiqih di Madrasah Ibtidaiyah bertujuan untuk membekali siswa agar dapat:- Mengetahui dan memahami cara-cara pelaksanaan hukum islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial.
- Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan ajaran islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya.
- Pemahaman dan pengetahuan tersebut diharapkan menjadi pedoman hidup dalam bermasyarakat, serta dapat menumbuhkan ketaatan beragama, tanggung jawab dan disiplin yang tinggi dalam kehidupan sehari-hari baik secara pribadi maupun sosial dengan dilandasi hukum Islam.
Pembelajaran Pendidikan Agama Islam
Pembelajaran pendidikan Agama Islam yaitu membelajarkan siswa menggunakan asas pendidikan dan teori belajar yang merupakan penentu utama keberhasilan pendidikan Agama Islam yang didalamnya terdapat proses komunikasi dua arah yang dilakukan pendidik kepada peserta didik dengan menggunakan bahan atau materi-materi pendidikan Agama Islam, yaitu:- Masalah keimanan (Aqidah) adalah bersifat I’tikad batin, mengajarkan keEsaan Allah.
- Masalah keislaman (Syari’ah) adalah hubungan dengan alam lahir dalam rangka mentaati semua peraturan dan hukum Tuhan, guna mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan dan mengatur pergaulan hidup dan kehidupan bangsa.
- Masalah ihsan (Akhlak) adalah suatu amalan yang bersifat pelengkap penyempurnaan bagi kedua diatas dan mengajarkan tata cara pergaulan hidup manusia.
Tiga inti ajaran pokok materi-materi ini kemudian dijabarkan dalam bentuk rukun iman, rukun Islam dan akhlak. Dari ketiga hal tersebut lahirlah beberapa keilmuan agama yaitu: ilmu tauhid,ilmu figh dan ilmu akhlak.
Tiga kelompok ilmu agama ini kemudian dilengkapi dengan pembatasan rukun Islam dan materi pendidikan agama Islam yaitu: al-Qur’an dan Hadits, serta ditambah dengan sejarah Islam (tarikh) sehingga secara berurutan: (1) ilmu tauhid atau ketuhanan, (2) ilmu fiqih, (3) al-Qur’an, (4) hadits, (5) akhlak, (6) tarikh.
Dalam penyusunan materi pokok dalam kurikulum pendidikan Agama di sekolah pengembangannya dilakukan melalui pendekatan dalam:
- Hubungan manusia dengan Tuhan
- Hubungan manusia dengan manusia
- Hubungan manusia dengan alam.
Ruang lingkup pembahasan, luas dan mendalam tergantung kepada jenis lembaga pendidikan yang bersangkutan, tingkatan kelas, tujuan kemampuan anak-anak sebagai konsumennya. Sementara itu secara empirik dalam pelaksanaan pendidikan Agama masih dirasakan terjadinya kesenjangan antara peran dan harapan yang ingin di capai dengan terbatasnya alokasi waktu yang disediakan.
Untuk sekolah-sekolah agama tentunya pembahasannya lebih luas, mendalam dan terperinci dari pada sekolahan umum, demikian pula perdebatan untuk tingkatan rendah dan tingginya kelas yang tinggi.
Post a Comment for "MATA PELAJARAN FIQIH DAN TUJUAN PEMBELAJARANNYA"