RPP 1 LEMBAR MATERI FIQIH KELAS 6 MI EDISI REVISI TAHUN AJARAN 2022/2023 LENGKAP TIAP SEMESTER

Unduhan RPP 1 Lembar Materi Fiqih Kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah (disingkat MI) Edisi Revisi Tahun Pelajarancg 2022/2023 lengkap tiap Semester

https://pelajarancg.blogspot.com/


pelajarancg.blogspot.com - Memasuki tahun ajaran baru 2022/2023, hal yang perlu dipersiapkan guru adalah membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau disingkat RPP.


Menurut Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses pendidikan dasar dan menengah menyatakan bahwa: "Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.


Berdasarkan definisi diatas dapat disimpulkan RPP adalah perangkat yang wajib ada ketika seorang guru akan melaksanakan pembelajaran karena perencaan pelaksanaan pembelajaran ini mengandung berbagai hal yang akan di laksanakan saat proses pembelajaran dari awal kegiatan sampai kegiatan penutup untuk mencapai tujuan pembelajaran yang tercantum pula dalam rencana pelaksanaan pembelajaran.


Penyusunan RPP dapat dilakukan dengan lebih baik apabila terlebih dahulu mengkaji prinsip-prinsip penyusunan RPP sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 tentang Proses pendidikan dasar dan menengah bahwa Prinsip Penyusunan RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Perbedaan individual peserta didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
  2. Partisipasi aktif peserta didik.
  3. Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
  4. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
  5. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
  6. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
  7. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
  8. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.



Berdasarkan pendapat diatas maka dapat disimpulkan bahwa prinsip pengembangan RPP harus memiliki kompetensi yang jelas, melihat karakteristik siswa, bersifat fleksibel, mengembangkan kemampuan siswa, berpusat pada anak dan menumbuhkan kreativitas, aktifitas siswa yang positif.


Menurut Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses pendidikan dasar dan menengah menyatakan bahwa langkah-langkah penyusunan RPP dibuat dengan berbagai aturan, dan sesuai dengan tujuan pembelajaran. Adapun langkah yang dimaksud dalam Permendikbud tersebut yakni bahwa Penyusunan RPP hendaknya memperhatikan komponen-komponen sebagai berikut:
  1. Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
  2. Identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
  3. Kelas/semester;
  4. Materi pokok;
  5. Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan kd yang harus dicapai;
  6. Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  7. Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
  8. Materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
  9. Metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kd yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan kd yang akan dicapai;
  10. Media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
  11. Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
  12. Langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
  13. Penilaian hasil pembelajaran



Berdasarkan penjelasan Kurikulum pelajarancg.blogspot.com diatas langkah-langkah penyusunan RPP adalah dengan menuliskan identitas RPP dengan lengkap, selanjutnya penentuan kompetensi dasar yang sesuai dengan pembelajaran yang akan dilaksanakan, indikator harus dikembangkan oleh guru dalam pembuatan RPP, tujuan yang ada dalam RPP pun harus sesuai dengan indikator yang guru buat dan sesuai dengan kegiatan pembelajaran, materi pokok, media dan sumber, dan penilaian. Guru juga harus melihat karakteristik siswa yang akan diajarkan itu sebagai langkah-langkah guru Madrasah dalam menyusun RPP.


Terkait dengan Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 67 tahun 2013 tentang Kerangka dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Permendikbud No 68 tahun 2013 tentang Kerangka dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Permendikbud No 69 tahun 2013 tentang Kerangka dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah serta Permendikbud No 70 tahun 2013 tentang Kerangka dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan /Madrasah Aliyah Kejuruan.


Sedangkan Kemeterian Agama Republik Indonesia menindaklanjuti penerapan Kurikulum 2013 ini dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 912 Tahun 2013 ( Permenag No. 912 Tahun 2013) Tentang Kurikulum Madarasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab. Permenag No 912 ditandatangani Oleh Menteri Agama Republik Indonesia Suryadarma Ali pada tanggal 9 Desember 2013 di Jakarta. Kurikulum ini mencakup Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab


Madrasah Ibtidayah, umum disingkat MI, adalah jenjang pendidikan madrasah formal yang paling dasar yang memiliki kekhasan bercirikan Islam. MI di bawah pengelolaan Kementerian Agama dan memiliki jenjang yang setara dengan Sekolah Dasar (SD).


Mata pelajaran fiqih adalah salah satu bagian dari Pendidikan Agama Islam yang mempelajari tentang fikih ibadah, terutama menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara-cara pelaksanaan rukun islam mulai dari ketentuan dan tata cara pelaksanaan taharah, shalat, puasa, zakat, sampai dengan pelaksanaan ibadah haji, serta ketentuan tentang makanan dan minuman, khitan, kurban, dan cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.


Pembelajaran materi fiqih adalah sebuah proses belajar untuk membekali siswa agar dapat mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum islam secara terperinci dan menyeluruh, baik berupa dalil aqli atau naqli. Pembelajaran Fiqih yang ada di madrasah saat ini tidak terlepas dari kurikulum yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu Kurikulum Peraturan Menteri Agama RI. Peraturan Menteri Agama RI sebagaiman dimaksud adalah kurikulum operasional yang telah disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Sehingga kurikulum ini sangat beragam.


Pengembangan Kurikulum PERMENAG yang beragam ini tetap mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab, lingkup materi minimal, dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai tingkat kelulusan minimal, sesuai dengan tujuan dan fungsi pembelajaran fiqih.


Nah, bagi guru Madrasah Ibtidaiyah (disingkat MI) Kelas 6 yang sedang membuat penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) untuk Materi Fikih Edisi revisi pada tahun ajaran 2022 dan 2023, tentu perlu referensi berupa contoh lembar RPP tersebut.


Jadi Guna membantu langkah-langkah dalam menyusun RPP kelas 6 MI Materi Pokok Pembelajaran fiqih bertema 'Ketentuan makanan halal dan haram dikonsumsi' dan 'Binatang yang halal dan haram dikonsumsi' untuk semester Ganjil. Sedang tema 'Ketentuan jual-beli', 'Larangan ghashab', dan 'Ketentuan barang temuan (luqathah)' untuk semester genap.


Dalam artikel hari ini, secara lengkap Kurikulum pelajarancg telah menyediakan link contoh sebagai materi Fiqih atau Fikih tiap semester yang akan diajarkan itu sebagai langkah-langkah guru Madrasah dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.


LINK UNDUHAN RPP 1 LEMBAR MATERI FIQIH KELAS 6 MI EDISI REVISI TAHUN AJARAN 2022/2023 LENGKAP TIAP SEMESTER EDISI REVISI TAHUN PELAJARANCG 2022/2023 UNTUK GURU

Berikut adalah link file unduhan RPP yang dapat diunduh guru sebagai contoh Materi Pokok Pembelajaran fiqih bertema 'Ketentuan makanan halal dan haram dikonsumsi' dan 'Binatang yang halal dan haram dikonsumsi' untuk semester Ganjil. Sedang tema 'Ketentuan jual-beli', 'Larangan ghashab', dan 'Ketentuan barang temuan (luqathah)' untuk semester genap dalam menyusun RPP atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Link ini dapat didownload dengan format Microsft Word (.docx) dan format Dokumen PDF


Silahkan download RPP Materi lengkap Mata Pelajaran Fiqih Edisi Revisi semester ganjil dan genap untuk Lembar guru Madrasah Kelas 6 MI DISINI.


PENUTUP

Semoga dengan adanya artikel RPP atau singkatan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran 1 lembar kelas 6 tiap semester edisi revisi ini dapat bermanfaat khususnya bagi guru Sekolah Madrasah yang sedang menyusun RPP Materi Pokok Pembelajaran fiqih bertema 'Ketentuan makanan halal dan haram dikonsumsi' dan 'Binatang yang halal dan haram dikonsumsi' untuk semester Ganjil. Sedang tema 'Ketentuan jual-beli', 'Larangan ghashab', dan 'Ketentuan barang temuan (luqathah)' untuk semester genap dalam menyusun RPP atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.


Pelajari:



Tentang Blog Kurikulum Pelajarancg

Kurikulum pelajaran merupakan situs pendidikan yang berisi artikel-artikel penting bagi insan pendidik dalam melaksanakan proses belajar mengajar. Dalam setiap tulisan pada materi yang disajikan harapan penulis Kurikulum pelajarancg.blogspot.com adalah semoga artikel-artikel ini dapat membantu guru, dosen, pelajar, dan mahasiswa dalam mempersiapkan rencana pelaksanaan Pembelajaran di sekolah maupun madrasah, khususnya ketika menyambut kalender Pendidikan Tahun Pelajaran baru, ulangan harian maupun semesteran.

Post a Comment for "RPP 1 LEMBAR MATERI FIQIH KELAS 6 MI EDISI REVISI TAHUN AJARAN 2022/2023 LENGKAP TIAP SEMESTER"