Tahap Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah, Tiap Kegiatan Juga Ada Ketentuan Sendiri

Siswa Kelas X Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 21 Jakarta saat mengunjungi Museum Geologi, Selasa Tahun 2022.
Ilustrasi penerapan Kurikulum Merdeka pada Madrasah. [gambar : Pelajarancg.blogspot.com]


Jakarta, Pelajarancg - Kemenag sebelumnya menegaskan bahwa dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) tidak boleh dipaksakan. Penerapannya bergantung kepada kesiapan dan kondisi masing-masing Madrasah. Hal ini disampaikan melalui KSKK Madrasah, Mohammad Isom.


"Madrasah diberi keleluasaan untuk melakuan kreasi dan inovasi kurikululum untuk mengakomodir karakteristik, kekhasan, kebutuhan dan visi-misi madrasah. Madrasah didorong untuk berani melakuan kreatifitas dan inovasi tanpa menunggu harus lengkap dan sempurna segala persiapan dan kesiapan yang dimiliki demi memberikan layanan terbaik kepada peserta didik di madrasah. Diharapkan madrasah berani dan tidak takut salah, asal tidak secara sengaja melakukan kesalahan, karena bermula dari pengalaman kegagalan akan dapat menjadi guru terbaik dalam kehidupan dan perbaikan selanjutnya," ujarnya, dikutip dari Panduan IKM Pada Madrasah Kemenag.


Dalam Panduan Kurikulum Kemenag juga turut dijelaskan bahwa mereka menerbitkan 6 buku panduan, antara lain: 1) Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Pada Madrasah; 2) Panduan Pengembangan Kurikulum Operasional Madrasah (KOM); 3) Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA); 4) Panduan Pengembangan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Profil Pelajara Rahmatan lil Alamin (P5 PPRA); 5) Panduan Pengembangan dan Contoh Modul Ajar Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab; 6) Panduan Pengembangan Implementasi Kurikulum Merdeka di Raudlatul Athfal (RA).


Kemudian, KSKK Madrasah juga menjelaskan dalam mengimplementasikan kurikulum merdeka, madrasah dapat memilih dua opsi atau pilihan yaitu; Pertama, madrasah masih menggunakan kurikulum 2013, dengan menerapkan beberapa prinsip Kurikulum Merdeka.


Selain tidak boleh dipaksakan, implementasi Kurikulum Merdeka terbagi menjadi beberapa tahap dan ada beberapa ketentuan khusus untuk setiap melakukan serangkaian kegiatan persiapan. Simak informasi selengkapnya berdasarkan pedoman Tahapan IKM Madrasah sebagai strategi langkah penerapan Kurikulum Merdeka yang dikeluarkan KSKK Madrasah Kemenag.


Tahap Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah

A. Madrasah mempersiapkan secara mandiri IKM dan mendaftarkan diri secara online untuk melaksanakan IKM melalui aplikasi PDUM :

Pada tahap awal, madrasah secara mandiri melakukan berbagai persiapan untuk melaksanakan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), diantaranya: a) Mengadakan atau mengikuti kegiatan sosialisasi IKM; b) Melakukan analisis/identifikasi sumber daya madrasah yang mendukung IKM; c) Mengajukan usulan secara online melalui aplikasi PDUM dengan melampirkan: 1) Surat Permohonan; 2) Sertifikat Akreditasi Madrasah; 3) Surat pernyataan yang berisi kesediaan madrasah melaksanakan kurikulum merdeka secara mandiri; 4) Surat rekomendasi dari Kemenag Kabupaten/Kota; 5) Daftar kegiatan persiapan IKM yang sudah dan akan dilaksanakan di madrasah.


B. Kemenag kab/kota melakukan verifikasi usulan madrasah dan memberi rekomendasi

Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Seksi Pendidikan Madrasah/Penmad melakukan verifikasi usulan dari madrasah, dan memberikan rekomendasi bagi madrasah yang dipandang memiliki kesiapan yang cukup untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.


C. Kanwil Kemenag melakukan verifikasi dan mengusulkan ke Kemenag Pusat

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi berkas secara online pada aplikasi PDUM, terhadap madrasah yang mengusulkan IKM. Madrasah yang memenuhi persyaratan selanjutnya disetujui dan diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk mendapat penetapan. Pada saat melakukan verifikasi berkas, Kanwil Kemenag Provinsi memperhatikan hal-hal sebagai berikut;
  1. Surat usulan dari Madrasah;
  2. Sertifikat Akreditasi Madrasah;
  3. Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat;
  4. Surat Pernyataan dari madrasah untuk melaksanakan IKM;
  5. Daftar kegiatan persiapan IKM yang sudah dan akan dilaksanakan di madrasah.



Kemudian, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerima usulan madrasah yang telah diverifikasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan melakukan verifikasi/uji petik usulan pada aplikasi PDUM dan selanjutkan menetapkan nama-nama madrasah pelaksana IKM.


Setelah ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka, madrasah melakukan berbagai upaya penguatan kapasitas bagi pendidik maupun tenaga kependidikan, dengan cara mengikuti kegiatan Sosialisasi, Bimbingan Teknis, atau Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka.


D. Kemenag Pusat menetapkan madrasah pelaksana IKM

Kementerian Agama pusat, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota melakukan pendampingan terhadap madrasah pelaksana IKM secara bertahap dan berkelanjutan untuk mengoptimalkan peran seluruh warga madrasah dalam IKM.


Kementerian Agama pusat, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota melakukan monitoring dan evaluasi secara bekala pelaksana IKM pada madrasah, untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan IKM dan dampaknya terhadap peningkatan mutu pendidikan di madrasah.


E. Madrasah melaksanakan pelatihan/Bimtek

Madrasah yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka melaksanakan tahapan implementasi sebagai berikut:


1. Tahun Pertama

Pada tahun pelajaran 2022/2023, Kurikulum Merdeka diterapkan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, meliputi jenjang RA, MI, MTs, MA dan MAK secara terbatas pada madrasah piloting. Implementasi Kurikulum Merdeka pada jenjang RA untuk peserta didik kelompok usia 4 sampai 5 tahun, MI kelas 1 dan 4, MTs kelas 7, dan MA/MAK kelas 10. Sedangkan peserta didik kelas 2, 3, 5, 6, 8, 9,11, dan 12 masih menggunakan kurikulum 2013.


2. Tahun Kedua

Pada tahun pelajaran 2023/2024, Kurikulum Merdeka pada jenjang RA diterapkan pada peserta didik usia 4 sampai 6 tahun, MI kelas 1, 2, 4, dan 5, MTs kelas 7 dan 8, dan MA kelas 10 dan 11. Sedangkan peserta didik kelas 3, 6, 9, dan 12 masih menggunakan kurikulum 2013.


3. Tahun Ketiga

Pada tahun pelajaran 2024/2025, Kurikulum Merdeka pada jenjang MI diterapkan pada peserta didik kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6, jenjang MTs kelas 7, 8, 9 dan jenjang MA/MAK kelas 10, 11, 12.


Sebagai catatan ya sobat pelajarancg.blogspot.com, bagi madrasah yang baru mengimplementasikan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2023/2024, maka tahapan implementasi dimulai dari awal sebagaimana implementasi pada tahun pertama.


Kekhususan Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah Pada untuk Tiap kegiatan persiapan

Dalam rangka persiapan dan memperkuat implementasi kurikulum merdeka pada madrasah, maka pengelola madrasah dapat melakukan serangkaian kegiatan sebagai berikut;


A. Megikuti Sosialisasi Implementasi Kurikulum Merdeka

Kegiatan sosialisasi implementasi kurikulum merdeka dapat dilakukan oleh Kementerian Agama, Kemendikbudristek, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kelompok Kerja Madrasah (KKM), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Dinas Pendidikan, Asosiasi Profesi Pendidik, dan lembaga terkait lainnya yang berkompeten. Madrasah dapat mengikuti sosialisasi implementasi kurikulum merdeka dengan melibatkan kepala madrasah, wakil kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan, komite madrasah, pengurus Yayasan dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan diikutsertakannya seluruh komponen madrasah dalam mengikuti sosialisasi implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) diharapkan akan diperoleh persepsi yang sama tentang IKM.Apabila semua unsur di madrasah memiliki persepsi yang relatif sama, maka akan mempermudah koordinasi dan partisipasi dalam implementasi. Di samping itu ketika komite madrasah dilibatkan dalam sosialisasi IKM, maka program-program dan terobosan dari madrasah akan mendapat dukungan yang optimal dari komite madrasah serta Yayasan atau organisasi yang menaunginya.


B. Megikuti Bimbingan Teknis, Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka dan Berbagi Praktek Baik Implementasi Kurikulum Merdeka.

Madrasah harus mengikuti bimbingan teknis atau pelatihan implementasi kurikulum merdeka. Kegiatan bimtek bertujuan untuk mempelajari lebih mendalam tentang IKM, hal-hal yang lebih teknis terkait implementasi kurikulum merdeka. Oleh karena itu unsur utama yang mengikuti bimtek adalah kepala madrasah, wakil kepala madrasah dan guru madrasah. Apabila ingin melibatkan unsur lain seperti tenaga kependidikan, komite madrasah maupun pengurus Yayasan, hal tersebut lebih baik.


Kegiatan bimtek dan pelatihan dapat dilakukan secara daring, luring maupun hibryd (kombinasi daring dan luring) maupun menggunakan platform. Penyelenggara bimtek atau pelatihan dapat dilakukan oleh Kementerian/Lembaga pemerintah maupun non pemerintah.


Struktur materi dan bahan standar kegiatan sosialisasi, bimtek atau pelatihan disediakan oleh Kementerian Agama yang dapat diakses secara terbuka oleh semua madrasah dan pihak-pihak lainnya, dan dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan daerah. Materi dapat diunduh pada laman sebagai berikut; sikurma.kemenag.go.id dan elearningmadrasah.kemenag.go.id


Di samping materi pelatihan yang disediakan oleh Kementerian Agama, madrasah juga dapat menggunakan materi bimtek dan pelatihan yang telah disediakan oleh Kemendikbudristek melalui platform merdeka belajar. Dan atau materi-materi bimtek dari berbagai sumber lainnya. Semua dalam rangka memperkaya khasanah dalam implementasi kurikulum merdeka.


Beberapa contoh materi kegiatan sosialisasi, bimtek, atau pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka sebagai berikut. 1) Kebijakan Kurikulum Merdeka 2) Pedoman IKM; 3) Pembelajaran Paradigma Baru; 4) Kurikulum Operasional Madrasah (KOM); 5) Pembelajaran dan Asesmen/Penilaian; 6) Capaian Pembelajaran (CP), Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP); 7) Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan Lil Alamin (P5 PPRA); 8) Penyusunan Modul Ajar/RPP; 9) Pembelajaran Berdiferensiasi; 10) Asesmen Awal/Diagnostik.


Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam rangka memberi layanan kepada seluruh warga madrasah, bekerjasama dengan Pusdiklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat dalam bentuk menyediakan platform pelatihan online implementasi kurikulum merdeka pada madrasah. Pelaksanaan pelatihan online dengan menggunakan platform/LMS tersebut untuk memberikan kesempatan bagi semua madrasah melaksanakan bimtek atau pelatihan mandiri secara online yang dapat dilakukan kapan saja, dan dari mana saja. Apabila peserta pelatihan online telah mengikuti seluruh tahapan pelatihan, maka yang bersangkutan akan mendapat sertifikat pelatihan yang diterbitkan oleh Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama.


Madrasah juga dapat menyelenggarakan bimtek secara mandiri. Diantara contoh model pelaksanaan kegiatan Bimtek atau pelatihan mandiri yaitu dapat dilakukan secara hybrid dengan menggunakan pola IN- ON-IN. Kegiatan IN 1 (satu) dilaksanakan untuk penyampaian materi yang bersifat konseptual, kegiatan ON dilaksanakan untuk penyelesaian produk yang relevan dengan konsep yang diterima melalui pembimbingan dari fasilitator secara daring, dan kegiatan IN 2 (kedua) dilaksanakan untuk presentasi produk hasil ON.


Kegiatan IN dapat dilaksanakan secara luring maupun daring, sedangkan kegiatan ON dilaksanakan di madrasah masing-masing peserta dengan pendampingan dari fasilitator secara langsung.


Narasumber atau fasilitator kegiatan sosialisasi, bimtek, atau pelatihan implementasi kurikulum merdeka di madrasah berasal dari unsur sebagai berikut; pejabat Kemenag pusat/provinsi/kabupaten/kota, pengembang teknologi pembelajaran (PTP), tim pengembang kurikulum, widyaiswara, dosen, pengawas madrasah, kepala madrasah, guru, dan praktisi pendidikan lainnya.


C. Menyusun dan Menetapkan Tim Pengembang Kurikulum Madrasah

Pembentukan Tim Pengembang Kurikulum pada madrasah bertujuan untuk memudahkan dalam merancang kurikulum operasional satuan pendidikan. Adapun anggota Tim Pengembang Kurikulum madrasah terdiri dari beberapa unsur diantaranya adalah:
  1. Kepala madrasah
  2. Wakil kepala madrasah
  3. Unsur guru
  4. Unsur tenaga kependidikan
  5. Unsur komite
  6. Unsur masyarakat serta Dunia Usaha dan Industri (DU/DI), disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan madrasah.



Untuk masing-masing tugas yang harus dilakukan pada setiap anggota Tim pengembang kurikulum madrasah adalah sebagai berikut :


Ketua
  1. Bertanggung jawab terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan proses pengembangan kurikulum madrasah dari perencanaan sampai dengan evaluasi dan tindak lanjut.
  2. Mendelegasikan tugas dan tanggung jawab kepada anggota tim demi kelancaran kegiatan.



Koordinator Pengembang Kurikulum
  1. Mempelajari pedoman yang berkaitan dengan proses pengembangan kurikulum madrasah.
  2. Mengikuti workshop atau kegiatan sejenis untuk menambah wawasan dalam pengembangan Kurikulum madrasah.



Anggota
  1. Membantu koordinator dalam mengumpulkan data dan kebutuhan dalam menyusun kurikulum operasional madrasah.
  2. Menyiapkan sarana pendukung.



Tim pengembang kurikulum menyusun rencana kerja agar penyusunan kurikulum berjalan efektif
  1. Menyelenggarakan workshop/bimtek IKM
  2. Merancang Kurikulum Operasional Madrasah (KOM)
  3. Mengajukan pengesahan KOM
  4. Mensosialisasikan IKM kepada seluruh stakeholder
  5. Mengadakan evaluasi dan pengembangan kurikulum operasional madrasah secara berkelanjutan.



D. Menyusun Perencanaan Implementasi Kurikulum Merdeka

Berikut salah satu alternatif aspek-aspek perencanaan implementasi kurikulum merdeka
  1. Perancangan Kurikulum Operasional Madrasah (KOM)
  2. Perancangan tujuan pembelajaran (TP) dan alur tujuan pembelajaran (ATP)
  3. Perencanaan pembelajaran dan asesmen
  4. Penyusunan/Pengembangan modul atau perangkat ajar
  5. Perencanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dan profil pelajar rahmatan lil alamin (P5 PPRA)
  6. Implementasi P5 PPRA
  7. Penerapan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik
  8. Kolaborasi antar pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik dan stakeholders dalam implementasi, pengembangan kurikulum, dan pembelajaran
  9. Refleksi, evaluasi dan peningkatan kualitas IKM pada madrasah



E. Pelaksanaan Implementasi Kurikulum Merdeka

Dalam pelaksanaan IKM, madrasah dapat melakukan inovasi dan kreasi sesuai dengan potensi, kebutuhan dan sumber daya yang dimiliki madrasah. Panduan dan contoh-contoh yang disusun oleh Kementerian Agama dapat dijadikan sumber inspirasi, dan dikembangkan oleh madrasah.


Terobosan yang selama ini telah dilakukan oleh madrasah dan hasilnya sudah baik, dapat diteruskan dan ditingkatkan kualitasnya, disertai dengan melakukan kreasi, inovasi dan adaptasi terhadap perubahan zaman. Dalam pelaksanaan IKM, madrasah diharapkan tidak terjebak hanya pemenuhi kelengkapan administratif, tetapi harus bisa menangkap spirit kurikulum merdeka untuk meningkatkan mutu dan daya saing madrasah.


Demikian tahapan implementasi Kurikulum Merdeka dan beberapa kategori sekolah madrasah yang mengikuti IKM jalur mandiri. Direktur Kepala KSKK Madrasah, Mohammad Isom pun mengatakan para Madrasah yang masih menerapkan struktur kurikulum lama tetap bisa menerapkan prinsip kurikulum ini selama satu tahun ke depan.


Panduan penerapannya bisa didapat dari pedoman menjalankan Kurikulum Merdeka di https://sikurma.kemenag.go.id.


"Melalui kegiatan tersebut, diharapkan madrasah dapat mengimplementasikan Kurikulum Merdeka secara terarah sesuai dengan arah kebijakan Kementerian Agama, yaitu mengedepankan nilai-nilai religiusitas sebagai ruh yang mewarnai cara berpikir, bersikap dan bertindak para warga madrasah dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Pada bagian kedua, panduan ini juga menjelaskan tentang kegiatan pendampingan yang ditujukan memberi penguatan dan bantuan teknis implementasi kurikulum merdeka," katanya dalam Panduan IKM Madrasah tahun 2022.***

Post a Comment for "Tahap Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah, Tiap Kegiatan Juga Ada Ketentuan Sendiri"