10 JENIS HAM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999

10 JENIS HAM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999
(pelajarancg/KomnasHAM)



Pelajarancg.blogspot.com - Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan juga martabat manusia.

Pelajari Juga: SEJARAH HARI HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak dia lahir. Hak ini harus dihormati dan tidak dapat diambil darinya.


Untuk melindungi Hak Asasi Manusia ini dibuatlah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini mengatur perlindungan serta penindakan terhadap pelanggar hak-hak asasi manusia.


Di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terdapat 10 (sepuluh) hak dasar. Jenis-Jenis hak tersebut antara lain hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak anak dan hak wanita.


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia). Komnas HAM berwenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.


Contoh hak asasi adalah hak untuk hidup. Dengan demikian, misalnya, Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.


JENIS HAM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999

Hak-hak yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terdiri dari:


1. Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.


2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.


3. Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.


4. Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.


5. Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.


6. Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.


7. Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.


8. Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.

Pelajari Juga: PERBEDAAN HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB SEBAGAI WARGA MASYARAKAT

9. Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Di samping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.


10. Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.


Pelajari Juga: PENGERTIAN DAN HARI HAK ASASI MANUSIA (HAM) SEDUNIA

Itulah pembelajaran 10 perangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia juga tidak boleh terjadi pelanggaran.


Pelajari artikel baru lainnya di Kurikulum Pelajarancg terkait materi ajar, perbukuan, modul, dan pembahasan maupun topik pendidikan terkini. Kunjungi Pelajarancg.blogspot.com dengan demikian Anda akan menemukan informasi terkini dari berbagai materi terbaru saat ini.

Post a Comment for "10 JENIS HAM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999"