PENGERTIAN KORUPSI

Slogan Pengertian Korupsi.
Slogan Pelajaran Pengertian Korupsi. (Pelajarancg/slogan)


Jakarta, Pelajarancg.blogspot.com - Korupsi berasal dari Bahasa latin yaitu Corruptus dan Corruption, artinya buruk, bejad, menyimpang dari kesucian, perkataan menghina, atau memfitnah. Dalam Black Law Dictionary di modul Tindak Pidana Korupsi KPK, Definisi Korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenarankebenaran lainnya "sesuatu perbuatan dari suatu yang resmi atau kepercayaan seseorang yang mana dengan melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai sejumlah keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas dan kebenarankebenaran lainnya.


Dalam konteks kriminologi atau ilmu tentang kejahatan ada sembilan tipe korupsi yaitu:
  1. Political bribery adalah termasuk kekuasaan dibidang legislatif sebagai badan pembentuk Undang-Undang. Secara politis badan tersebut dikendalikan oleh suatu kepentingan karena dana yang dikeluarkan pada masa pemilihan umum sering berkaitan dengan aktivitas perusahaan tertentu. Para pengusaha berharap anggota yang duduk di parlemen dapat membuat aturan yang menguntungkan mereka.
  2. Political kickbacks, yaitu kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan sistem kontrak pekerjaan borongan antara pejabat pelaksana dan pengusaha yang memberi peluang untuk mendatangkan banyak uang bagi pihak-pihak yang bersangkutan.
  3. Election fraud adalah korupsi yang berkaitan langsung dengan kecurangan pemilihan umum.
  4. Corrupt campaign practice adalah praktek kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara maupun uang Negara oleh calon yang sedang memegang kekuasaan Negara.
  5. Discretionary corruption yaitu korupsi yang dilakukan karena ada kebebasan dalam menentukan kebijakan.
  6. Illegal corruption ialah korupsi yang dilakukan dengan mengacaukan bahasa hukum atau interpretasi hukum. Tipe korupsi ini rentan dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik itu polisi, jaksa, pengacara, maupun hakim.
  7. Ideological corruption ialah perpaduan antara discretionary corruption dan illegal corruption yang dilakukan untuk tujuan kelompok.
  8. Mercenary corruption yaitu menyalahgunakan kekuasaan semata-mata untuk kepentingan pribadi.



Dalam konteks hukum pidana, tidak semua tipe korupsi yang kita kenal tersebut dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana. Oleh Karena itu, perbuatan apa saja yang dinyatakan sebagai korupsi, kita juga harus merujuk pada Undang-Undang pemberantasan korupsi.

Pelajari Juga: LOGO DAN TEMA HARI ANTIKORUPSI SEDUNIA (HAKORDIA) TAHUN 2022

Menurut Shed Husein Alatas, ciri-ciri korupsi antara lain sebagai berikut:
  • Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang.
  • Korupsi pada umumnya dilakukan secara rahasia, kecuali korupsi itu telah merajalela dan begitu dalam sehingga individu yang berkuasa dan mereka yang berada dalam lingkungannya tidak tergoda untuk menyembunyikan perbuatannya.
  • Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik.
  • Kewajiban dan keuntungan yang dimaksud tidak selalu berupa uang.
  • Mereka yang mempraktikan cara-cara korupsi biasanya berusaha untuk menyelubungi perbuatannya dengan berlindung di balik pembenaran hukum.
  • Mereka yang terlibat korupsi menginginkan keputusan yang tegas dan mampu untuk mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
  • Setiap perbuatan korupsi mengandung penipuan, biasanya dilakukan oleh badan publik atau umum (masyarakat).
  • Setiap tindakan korupsi adalah suatu pengkhianatan kepercayaan.
  • Unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi.



Itulah artikel ciri-ciri korupsi dan pengertiannya yang dapat dibagikan Kurikulum Pelajarancg!


Penulis : Admin blogger Pelajarancg.blogspot.com

-----

Sumber Pustaka : Waluyo, K.G. (2022). "Tindak Pidana Korupsi : Pengertian dan Unsur-unsurnya." Jakarta: Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI : https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/manokwari/id/data-publikasi/berita-terbaru/3026-tindak-pidana-korupsi-pengertian-dan-unsur-unsurnya.html

Post a Comment for "PENGERTIAN KORUPSI"