PENGERTIAN DAN VERIFIKASI DATA NISN

PENGERTIAN DAN VERIFIKASI DATA NISN
Verifikasi (/)



Definisi Verifikasi

Verifikasi data dalam konsep pendidikan dipahami sebagai proses untuk memastikan data yang dimasukkan sama dengan data peserta didik dari sumber asli. Artinya, ketika dilakukan input data, sudah terdapat data identitas siswa nisn sebelumnya yang digunakan sebagai acuan pada data yang baru dimasukkan ini.

Pelajari juga : PANDUAN 5 LANGKAH PERBAIKAN DATA PESERTA DIDIK SECARA MANDIRI

Verifikasi Adalah

Verifikasi merupakan proses membangun kebenaran, akurasi, atau validitas sesuatu. Verifikasi juga bisa diartikan sebagai perbandingan dua atau lebih item, atau penggunaan tes tambahan, untuk memastikan keakuratan, kebenaran, atau kebenaran informasi.


Proses verifikasi ini biasanya diperlukan untuk mengukur kebenaran dan kompatibilitas satu sama lain. Misalnya saja institusi pendidikan dalam data NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) yang melakukan verifikasi data siswa atau calon peserta didik maupun lulusan sekolah bagi individu peserta didik tingkat akhir SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA untuk memastikan informasi yang diberikan siswa benar adanya.


Verifikasi identitas dikembangkan untuk membantu institusi pendidikan mematuhi aturan maupun dasar hukum yang menjadi landasan dalam pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik adalah:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: PER/15/M.PAN/7/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 sebagaimana telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
  7. Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data; dan
  8. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/3162/SJ tanggal 15 Mei 2020 tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.


Pelajari juga : PANDUAN 6 LANGKAH VALIDASI NIK JADI NPWP SECARA MANDIRI

Selain landasan-landasan dasar hukum diatas, verifikasi identitas sekarang merupakan komponen penting bagi ekosistem dunia pendidikan, lembaga sekolah, verval data NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), dan bahkan pengintegrasian NIK ke Dapodik. Dengan mengadopsi metode data pendidikan yang dijaring dari satuan pendidikan melalui Dapodik saat ini dipergunakan secara luas dan masif untuk seluruh program dan bahan penyusunan kebijakan pendidikan di Indonesia, dengan kata lain Dapodik sekarang ini menjadi rujukan data primer di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).


Verifikasi Data

Verifikasi Data juga sangat penting dilakukan, proses ini juga dikenal sebagai audit. Hal ini selain untuk memberikan keyakinan akan dokumen yang diberikan juga bertujuan untuk cek kebenaran data juga mencegah kesalahan.

Pelajari juga : VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA DALAM DUNIA PENDIDIKAN

Verifikasi Data NISP

Untuk mencegah kesalahan, Verifikasi Data NISP dan Validasi, umumnya disebut Verval bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah sebagaimana berikut;
  1. Buka laman berikut https://nisn.data.kemdikbud.go.id/
  2. Setelah laman terbuka, masukan NISN peserta didik (bisa dilihat pada ijazah SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA) dan nama ibu, klik pada kotak disamping tulisan “Saya bukan robot / I’m not a robot” hingga berubah menjadi tanda centang lalu klik “Cari Data”
  3. Jika NISN dan Nama Ibu terdeteksi pada database, langkah selanjutnya isikan NPSN sekolah. Kemudian isikan Tanggal lahir siswa dan NIK siswa pada kolom yang tersedia, klik “Saya bukan robot / I’m not a robot” hingg menjadi tanda centang, klik “Lihat data”
  4. Kemudian akan tampil halaman identitas/ biodata siswa, silahkan anda cek kebenaran data, betulkan jika terdapat kesalahan data.
  5. Setelah anda yakin kebenaran data yang ditampilkan, silahkan klik tombol “klik disini untuk validasi data”
  6. Jika muncul kesalahan “Data belum valid ....“, silahkan cek data yang tercantum pada kolom isian masing-masing. Isikan data sesuai dengan dokumen Dukcapil (Kartu Keluarga).
  7. Jika semua data telah ter-ceklist warna hijau, silahkan klik kotak kecil sebelah kalimat “Dengan ini saya menyetujui ....“
  8. Klik pada tombol warna biru “Klik disini untuk melakukan perubahan data”
  9. Jika sudah tampil tulisan “Data berhasil tersimpan. Silahkan tunggu persetujuan dari sekolah ....“, maka pengajuan / verval NISN telah selesai.



Dengan selesainya langkah-langkah diatas, semoga verifikasi dan validasi data individu peserta didik bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. (*)

***) Penulis : Admin Blog Kurikulum https://pelajarancg.blogspot.com/

Sumber : Buku Panduan Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik Tingkat Akhir, Kemendikbudristek

Post a Comment for "PENGERTIAN DAN VERIFIKASI DATA NISN"