Salam, Sobat Pelajarancg! Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Februari 2022 telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Peraturan tersebut diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021.
Pelajari juga MENGENAL PERMENDIKBUDRISTEK TERBARU TENTANG STANDAR ISI
Standar Kompetensi Lulusan tersebut digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat dalam menentukan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman kerja yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan pada Satuan Pendidikan.
Di dalam peraturan SKL tersebut, dijelaskan detail mengenai penyusunan kurikulum dan pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. pedoman ini dirumuskan berdasarkan tujuan pendidikan nasional; tingkat perkembangan Peserta Didik; kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Satuan pendidikan yang membutuhkan informasi mengenai detail mengenai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) tersebut dapat mencermati langsung salinan dokumen naskah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Sobat Pelajarancg semua.
Penulis: Pengelola Blog Kurikulum Pelajarancg.blogspot.com!
Sumber: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Post a Comment for "MENGENAL PERMENDIKBUDRISTEK TERBARU TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN"