Salam, Sobat Pelajarancg! Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Februari 2022 telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Peraturan tersebut diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021.
Standar Isi tersebut digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat dalam membuat tolok ukur pencapaian minimal pada suatu siklus penjaminan mutu mengenai seluruh isi pendidikan atau kurikulum pada setiap program studi, juga kedalaman dan keluasan materi pembelajaran mengacu pada capaian pembelajaran lulusan.
Pelajari juga Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Di dalam peraturan tersebut, dijelaskan detail mengenai komponen materi, tingkat kompetensi minimal, dan Ruang lingkup yang merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran. Rumusan pembelajaran ini terdiri dari muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; konsep keilmuan; dan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Mulai dari Pendidikan Dasar (SD/MI, SMP/MTs), dan Pendidikan Menengah (SMA/MA).
Satuan pendidikan yang membutuhkan informasi mengenai detail mengenai Standar Isi dapat mencermati langsung salinan dokumen naskah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Sobat Pelajarancg semua.
Penulis: Pengelola Blog Kurikulum Pelajarancg.blogspot.com!
Sumber: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah!!!
Post a Comment for "MENGENAL PERMENDIKBUDRISTEK TERBARU TENTANG STANDAR ISI"