PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH



Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2023 ini berisi tentang Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah untuk menjamin pelaksanaan pemajuan kebudayaan oleh pemerintah daerah perlu adanya penyelarasan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.


Dasar pertimbangan dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk memudahkan pemerintah daerah dalam menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah perlu penyederhanaan mekanisme penyusunan dan penyeragaman waktu penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah.


Hal tersebut karena pada Permendikbud No. 45 Tahun 2018 belum mengakomodasi jangka waktu penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah. Sedangkan untuk isi muatan masing-masing ayat dari beberapa pasal pedoman penyusunan pada Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2018 tidak banyak mengalami perubahan.


Berikut tautan pedoman penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah masing-masing ayat dari beberapa pasal yang dapat Anda unduh, dengan klik :

Permendikbudristek-no.-6-tahun-2023_45.-pedoman-penyusunan-pokok-pikiran-kebudayaan-daerah-lengkap lampiran Download

Sebagai contoh beberapa pasal untuk ketentuan-ketentuan tertentu yang diubah:
  • Di antara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota disusun melalui tahapan: a. perencanaan; b. pengumpulan data; c. pengolahan data; analisis atas hasil pengolahan data; e. penyusunan naskah; dan f. penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota.

    (1a) Penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan oleh bupati/wali kota paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum penetapan rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota.

    (1b) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) disusun setiap 5 (lima) tahun sekali.

    (2) Tahapan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  • Di antara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 (1) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi disusun melalui tahapan: a. perencanaan; b. konsolidasi data; c. pengolahan data; d. analisis atas hasil pengolahan data; e. penyusunan naskah; dan f. penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi.

    (1a) Penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan oleh gubernur paling lambat 2 (dua) bulan sebelum penetapan rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi.

    (1b) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) disusun setiap 5 (lima) tahun sekali.

    (2) Tahapan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



Beberapa Peraturan Menteri lainnya dapat pelajari juga dalam artikel pelajarancg berikut ini (PERMENDIKBUDRISTEK NO 56 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN GURU).*


*) Dapatkan update infografis pilihan dan artikel materi kurikulum terbaru setiap hari dari Pelajarancg.blogspot.com. Mari ikuti di Laman Instagram "Pelajarancg.blogspot.com kurikulum Pelajarancg", caranya klik link https://www.instagram.com/pelajarancg/, kemudian ikuti. Anda harus install aplikasi instagram terlebih dulu di ponsel supaya mendapatkan update tentang bahan pembelajaran dari Mapel yang lainnya.***

Post a Comment for "PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH"