Pemerintah Indonesia, melalui Kemendikbudristek telah menetapkan delapan (8) indikator prioritas Standar Nasional untuk Pendidikan.
Kedelapan Indikator tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Standar isi, Standar proses, Standar kompetensi lulusan, Standar pendidik dan tenaga kependidikan, Standar sarana dan prasarana, Standar pengelolaan, Standar pembiayaan, dan Standar penilaian pendidikan. Nah, apabila sobat pelajarancg.blogspot.com merupakan seorang dengan profesi di bidang pendidikan di Indonesia, baik guru maupun kepala sekolah, ada baiknya sobat pelajarancg.blogspot.com, simak penjelasan Kedelapan Indikator Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah tersebut di Kurikulum pelajarancg berikut.
Standar yang pertama adalah standar isi. Yang diatur dalam standar isi mencakup komponen materi dan tingkat kompetensi minimal yang dimiliki oleh siswa pada suatu jenjang pendidikan. Standar isi memuat beberapa hal, yaitu kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dan kalender akademik.
Dengan kata lain, standar isi merupakan standar yang mengatur materi dan kompetensi dari suatu jenjang pendidikan demi terwujudnya lulusan yang kompeten.
Pengenalan standar isi secara lebih jelas, segala hal yang berkaitan dengan standar isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah dibahas dalam Peraturan Menteri (Permen) berikut :
Yang kedua adalah standar proses. Standar proses ini berkaitan dengan proses pelaksanaan pembelajaran di masing-masing jenjang pendidikan. Dalam menyelenggarakan proses pembelajaran, setiap instansi pendidikan harus melakukannya dengan interaktif, inspiratif, menyenangkan, dan partisipatif atau mengikutsertakan peserta didik dalam proses pembelajaran.
Pengenalan standar proses secara lebih jelas, segala hal mengenai standar proses dibahas lebih lengkap dalam peraturan menteri atau Permen berikut ini :
Yang ketiga dari 8 standar pendidikan Nasional Indonesia adalah Standar Kompetensi Lulusan. Standar ini berkaitan erat dengan kriteria kemampuan lulusan dari suatu instansi pendidikan. Setiap peserta didik yang lulus dari suatu jenjang pendidikan diharapkan memiliki kemampuan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang memadai dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Pengenalan Standar kompetensi lulusan secara lebih jelas, selanjutnya standar kompetensi lulusan ini diatur dalam peraturan menteri berikut :
Yang keempat adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang bertugas untuk mendidik, membimbing, mengajar, menilai para peserta didik. Sedangkan tenaga kependidikan adalah semua orang yang terlibat dalam suatu instansi pendidikan, mulai dari kepala sekolah, tenaga laboratorium, tenaga administrasi dan tata usaha, pustakawan, pengawas sekolah, dan sebagainya.
Sebagaimana disebutkan dalam Permendikbudristek bahwa standar pendidik dan tenaga kependidik baik pendidik maupun tenaga kependidikan harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang sesuai agar tujuan pendidikan bisa tercapai. Kualifikasi akademik yang dimaksud adalah syarat minimal pendidikan yang harus dimiliki. Tidak hanya kualifikasi akademik, seorang pendidik juga harus menguasai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
Pelajari juga DOWNLOAD BUKU SAKU INDIKATOR PELAYANAN MINIMAL TAHUN 2024
Standar pendidik dan tenaga kependidikan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berikut ini :
Yang kelima adalah standar sarana dan prasarana. Demi berlangsungnya proses pembelajaran, setiap instansi pendidikan perlu memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang proses pembelajaran yang berkelanjutan, teratur, dan juga nyaman. Dalam standar ini, diatur mengenai sarana dan prasarana yang wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan.
Sarana pendidikan yang wajib dimiliki meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku atau sumber belajar lainnya, perlengkapan habis pakai, dan perlengkapan lainnya yang dibutuhkan untuk menunjang proses pembelajaran.
Prasarana pendidikan yang wajib dimiliki meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, ruang pendidik, ruang TU, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, kantin, tempat olahraga, tempat ibadah, dan ruangan lain yang diperlukan untuk kelancaran proses pembelajaran.
Pengenalan Standar sarana dan prasarana secara lebih jelas, Standar sarana dan prasarana diatur lebih lanjut di Peraturan Menteri berikut :
Yang keenam dari 8 standar pendidikan nasional Indonesia adalah standar pengelolaan. Standar pengelolaan dibagi menjadi tiga bagian, yaitu standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh pemerintah daerah, dan standar pengelolaan oleh pemerintah.
Hal-hal yang berkaitan dengan standar pengelolaan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Standar pendidikan yang ketujuh adalah standar pembiayaan. Proses pendidikan bisa terselenggara karena adanya pembiayaan yang berkelanjutan. Peraturan yang mengatur lebih lanjut mengenai standar pembiayaan adalah Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2023. Pembiayaan dalam dunia pendidikan terdiri dari tiga komponen, yaitu :
Yang termasuk biaya investasi adalah penyediaan sarana dan prasarana, biaya untuk pengembangan sumber daya manusia, dan biaya untuk modal kerja tetap.
Yang dimaksud dengan biaya personal adalah biaya yang dibayarkan oleh peserta didik agar bisa mengakses pendidikan secara berkelanjutan.
Yang termasuk biaya operasi pendidikan adalah gaji serta tunjangan untuk pendidik dan tenaga kependidikan, perlengkapan habis pakai, termasuk juga biaya listrik, air, koneksi internet, dan sejenisnya.
Indikator Standar Nasional Pendidikan yang terakhir adalah standar penilaian pendidikan. Ini mengatur segala hal yang berkaitan dengan prosedur penilaian pada peserta didik. Penilaian dilakukan untuk mengukur keberhasilan pemahaman peserta didik dan keberhasilan proses pembelajaran selama ini.
Penilaian pendidikan terdiri dari tiga bagian, yaitu penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian oleh satuan pendidikan (sekolah), dan penilaian oleh pemerintah. Secara lebih lanjut, standar penilaian pendidikan ini diatur dalam Peraturan Menteri No. 21 TAHUN 2022.
Pelajar juga DOWNLOAD PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Demikian sahabat kurikum pelajarancg.blogspot.com pembahasan mengenai pengenalan indikator Standar Nasional Pendidikan dan komponennya. Seluruh 8 indikator standar pendidikan ini dibuat semata-mata demi menciptakan akses pendidikan yang setara dan memiliki kualitas yang sama baiknya.
Kesempatan mengenyam pendidikan yang berkualitas harus bisa dirasakan oleh seluruh anak di seluruh penjuru negeri. Dengan demikian, cita-cita untuk mencerdaskan kehidupan bangsa akan terwujud seiring dengan proses pendidikan yang bermutu di negeri Indonesia.***
Kedelapan Indikator tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Standar isi, Standar proses, Standar kompetensi lulusan, Standar pendidik dan tenaga kependidikan, Standar sarana dan prasarana, Standar pengelolaan, Standar pembiayaan, dan Standar penilaian pendidikan. Nah, apabila sobat pelajarancg.blogspot.com merupakan seorang dengan profesi di bidang pendidikan di Indonesia, baik guru maupun kepala sekolah, ada baiknya sobat pelajarancg.blogspot.com, simak penjelasan Kedelapan Indikator Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah tersebut di Kurikulum pelajarancg berikut.
- STANDAR ISI
Standar yang pertama adalah standar isi. Yang diatur dalam standar isi mencakup komponen materi dan tingkat kompetensi minimal yang dimiliki oleh siswa pada suatu jenjang pendidikan. Standar isi memuat beberapa hal, yaitu kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dan kalender akademik.
Dengan kata lain, standar isi merupakan standar yang mengatur materi dan kompetensi dari suatu jenjang pendidikan demi terwujudnya lulusan yang kompeten.
Pengenalan standar isi secara lebih jelas, segala hal yang berkaitan dengan standar isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah dibahas dalam Peraturan Menteri (Permen) berikut :
- Permen No. 22 Tahun 2006
- Permen No. 24 tahun 2006
- Permen No. 14 Tahun 2007
- Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi
- STANDAR PROSES
Yang kedua adalah standar proses. Standar proses ini berkaitan dengan proses pelaksanaan pembelajaran di masing-masing jenjang pendidikan. Dalam menyelenggarakan proses pembelajaran, setiap instansi pendidikan harus melakukannya dengan interaktif, inspiratif, menyenangkan, dan partisipatif atau mengikutsertakan peserta didik dalam proses pembelajaran.
Pengenalan standar proses secara lebih jelas, segala hal mengenai standar proses dibahas lebih lengkap dalam peraturan menteri atau Permen berikut ini :
- Permen No. 41 Tahun 2007
- Permen No. 1 Tahun 2008
- Permen No. 3 Tahun 2008
- Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses
- STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Yang ketiga dari 8 standar pendidikan Nasional Indonesia adalah Standar Kompetensi Lulusan. Standar ini berkaitan erat dengan kriteria kemampuan lulusan dari suatu instansi pendidikan. Setiap peserta didik yang lulus dari suatu jenjang pendidikan diharapkan memiliki kemampuan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang memadai dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Pengenalan Standar kompetensi lulusan secara lebih jelas, selanjutnya standar kompetensi lulusan ini diatur dalam peraturan menteri berikut :
- Permen No. 23 Tahun 2006
- Permen No. 24 Tahun 2006
- Permendikbudriset No. 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
- STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Yang keempat adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang bertugas untuk mendidik, membimbing, mengajar, menilai para peserta didik. Sedangkan tenaga kependidikan adalah semua orang yang terlibat dalam suatu instansi pendidikan, mulai dari kepala sekolah, tenaga laboratorium, tenaga administrasi dan tata usaha, pustakawan, pengawas sekolah, dan sebagainya.
Sebagaimana disebutkan dalam Permendikbudristek bahwa standar pendidik dan tenaga kependidik baik pendidik maupun tenaga kependidikan harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang sesuai agar tujuan pendidikan bisa tercapai. Kualifikasi akademik yang dimaksud adalah syarat minimal pendidikan yang harus dimiliki. Tidak hanya kualifikasi akademik, seorang pendidik juga harus menguasai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
Pelajari juga DOWNLOAD BUKU SAKU INDIKATOR PELAYANAN MINIMAL TAHUN 2024
Standar pendidik dan tenaga kependidikan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berikut ini :
- Permen No. 12 Tahun 2007
- Permen No. 13 Tahun 2007
- Permen No. 16 Tahun 2007
- Permen No. 24 Tahun 2008
- Permen No. 25 Tahun 2008
- Permen No. 26 Tahun 2008
- Permen No. 27 Tahun 2008
- Permen No. 40 Tahun 2008
- Permen No. 41 Tahun 2008
- Permen No. 42 Tahun 2008
- Permen No. 43 Tahun 2008
- Permen No. 44 Tahun 2008
- Permen No. 45 Tahun 2008
- Permendikbudristek No. 56 tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru sebagai pendidik dan tenaga kependidikan
- STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Yang kelima adalah standar sarana dan prasarana. Demi berlangsungnya proses pembelajaran, setiap instansi pendidikan perlu memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang proses pembelajaran yang berkelanjutan, teratur, dan juga nyaman. Dalam standar ini, diatur mengenai sarana dan prasarana yang wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan.
Sarana pendidikan yang wajib dimiliki meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku atau sumber belajar lainnya, perlengkapan habis pakai, dan perlengkapan lainnya yang dibutuhkan untuk menunjang proses pembelajaran.
Prasarana pendidikan yang wajib dimiliki meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, ruang pendidik, ruang TU, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, kantin, tempat olahraga, tempat ibadah, dan ruangan lain yang diperlukan untuk kelancaran proses pembelajaran.
Pengenalan Standar sarana dan prasarana secara lebih jelas, Standar sarana dan prasarana diatur lebih lanjut di Peraturan Menteri berikut :
- Permen No. 24 Tahun 2007
- Permen No. 33 Tahun 2008
- Permen No. 40 Tahun 2008
- STANDAR PENGELOLAAN
Yang keenam dari 8 standar pendidikan nasional Indonesia adalah standar pengelolaan. Standar pengelolaan dibagi menjadi tiga bagian, yaitu standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh pemerintah daerah, dan standar pengelolaan oleh pemerintah.
Hal-hal yang berkaitan dengan standar pengelolaan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- STANDAR PEMBIAYAAN
Standar pendidikan yang ketujuh adalah standar pembiayaan. Proses pendidikan bisa terselenggara karena adanya pembiayaan yang berkelanjutan. Peraturan yang mengatur lebih lanjut mengenai standar pembiayaan adalah Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2023. Pembiayaan dalam dunia pendidikan terdiri dari tiga komponen, yaitu :
- Biaya investasi
Yang termasuk biaya investasi adalah penyediaan sarana dan prasarana, biaya untuk pengembangan sumber daya manusia, dan biaya untuk modal kerja tetap.
- Biaya personal
Yang dimaksud dengan biaya personal adalah biaya yang dibayarkan oleh peserta didik agar bisa mengakses pendidikan secara berkelanjutan.
- Biaya operasi
Yang termasuk biaya operasi pendidikan adalah gaji serta tunjangan untuk pendidik dan tenaga kependidikan, perlengkapan habis pakai, termasuk juga biaya listrik, air, koneksi internet, dan sejenisnya.
- STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Indikator Standar Nasional Pendidikan yang terakhir adalah standar penilaian pendidikan. Ini mengatur segala hal yang berkaitan dengan prosedur penilaian pada peserta didik. Penilaian dilakukan untuk mengukur keberhasilan pemahaman peserta didik dan keberhasilan proses pembelajaran selama ini.
Penilaian pendidikan terdiri dari tiga bagian, yaitu penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian oleh satuan pendidikan (sekolah), dan penilaian oleh pemerintah. Secara lebih lanjut, standar penilaian pendidikan ini diatur dalam Peraturan Menteri No. 21 TAHUN 2022.
Pelajar juga DOWNLOAD PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Demikian sahabat kurikum pelajarancg.blogspot.com pembahasan mengenai pengenalan indikator Standar Nasional Pendidikan dan komponennya. Seluruh 8 indikator standar pendidikan ini dibuat semata-mata demi menciptakan akses pendidikan yang setara dan memiliki kualitas yang sama baiknya.
Kesempatan mengenyam pendidikan yang berkualitas harus bisa dirasakan oleh seluruh anak di seluruh penjuru negeri. Dengan demikian, cita-cita untuk mencerdaskan kehidupan bangsa akan terwujud seiring dengan proses pendidikan yang bermutu di negeri Indonesia.***
Post a Comment for "MENGENAL 8 INDIKATOR STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN DI INDONESIA"