Salam, Sobat Pelajarancg! Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada April 2022 telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Peraturan tersebut diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021.
Standar Proses tersebut digunakan sebagai pedoman bagi Pendidik dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal pada Satuan Pendidikan. Proses pembelajaran yang dimaksud meliputi perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian proses pembelajaran.
Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran, cara untuk mencapai tujuan belajar, dan cara menilai ketercapaian tujuan belajar.
Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan; dan fasilitasi. Sementara, penilaian proses pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dan dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan.
Di dalam peraturan tersebut, dijelaskan detail mengenai asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran bisa dilakukan dengan cara refleksi diri terhadap pelaksanaan perencanaan dan proses pembelajaran, dan refleksi diri terhadap hasil asesmen yang dilakukan oleh sesama Pendidik, kepala Satuan Pendidikan, dan/atau Peserta Didik. Aturan-aturan proses asesmen pendidikan juga dijelaskan dalam peraturan tersebut.
Satuan pendidikan yang membutuhkan informasi mengenai detail mengenai standar proses dapat mencermati langsung salinan dokumen naskah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Sobat Pelajarancg semua.
Penulis: Pengelola Blog Kurikulum Pelajarancg.blogspot.com.
Sumber: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Post a Comment for "MENGENAL PERMENDIKBUDRISTEK TERBARU TENTANG STANDAR PROSES"