HARI KONSUMEN NASIONAL 2020: MOMENTUM TINGKATKAN PERLINDUNGAN KONSUMEN INDONESIA

pelajarancg.blogspot.com: Tentu di sekolah kamu pernah belajar tentang apa yang dimaksud dengan konsumsi, distributor, produsen dan konsumen. Menurut Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa apa yang dimaksud dengan Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Dalam pengertian singkat, Perlindungan konsumen merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia sebagai konsumen sehari-hari. Salah satu cara pemerintah Indonesia dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia adalah dengan Penetapan Hari Konsumen Nasional dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional (Harkonas). Berikut penjelasan mata pelajaran sejarah maupun Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dalam tulisan pelajarancg.blogspot.com untuk tema menyambut peringatan Harkonas 2020 yang jatuh pada tanggal 20 April.




HARI KONSUMEN NASIONAL DIPERINGATI SEBAGAI HARI MEMBANGUN KESADARAN HAK DAN KEWAJIBAN DENGAN TUJUAN MENUJU INDONESIA MAJU

Mengangkat tema "Perlindungan Konsumen menuju Indonesia maju" peringatan Harkonas(Hari Konsumen Nasional) 2020 yang jatuh pada tanggal 20 April dirayakan atau diperingati dengan fokus utama meningkatkan konsumsi dan kepercayaan konsumen.


Hari ini adalah Hari Konsumen Nasional. Tujuannya adalah untuk menyoroti pentingnya pergerakan konsumen dan kebutuhan untuk membuat setiap konsumen lebih sadar akan hak dan tanggung jawab mereka. Sebenarnya sama dengan tujuan Hari Konsumen Internasional, Hari Konsumen Nasional juga ditujukan untuk membangun kesadaran secara masif hak-hak dan kewajiban konsumen. Konsumen diharapkan termotivasi untuk menjadi komunitas yang cerdas.


Pada dasarnya Hari Konsumen Nasional bertujuan:
  1. Sebagai upaya penguatan kesadaran secara massif akan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri.
  2. Menempatkan konsumen pada subyek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk dapat memproduksi dan memperdagangkan barang/jasa yang berkualitas serta berdaya saing di era globalisasi.
  3. Menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan Ekonomi Indonesia.
  4. Mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia.



Tema tahun ini adalah “pemulihan keluhan / perselisihan konsumen alternatif”. Pada hari ini Undang-Undang Perlindungan Konsumen, No. 8 Tahun 1999 diterbitkan.


Undang-undang ini bertujuan untuk memberi konsumen perlindungan yang efektif terhadap berbagai jenis eksploitasi, seperti barang cacat, kekurangan layanan dan praktik perdagangan tidak adil.


untuk menyambut peringatan Harkonas 2020 yang jatuh pada tanggal 20 April Tahun 2020, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (kemendag RI) telah meluncurkan secara resmi logo dan Maskot untuk mendukung tema Hari Konsumen Nasional 2020 "Perlindungan Konsumen menuju Indonesia maju."


Adapun Gambar logo dan Maskot peringatan Harkonas 2020 adalah sebagai berikut:

LOGO :

https://pelajarancg.blogspot.com/
Gambar Logo Hari Konsumen Nasional tema Harkonas Indonesia thn 2020



MASKOT :

https://pelajarancg.blogspot.com/
Gambar Maskot Hari Konsumen nasional tema Harkonas Indonesia thn 2020


Selain maskot dan logo Peringatan hari Konsumen nasional (Harkonas) 2020, tema menyambut peringatan Harkonas 2020 yang jatuh pada tanggal 20 April adalah "Perlindungan Konsumen menuju Indonesia maju." Tema ini sejalan dengan tema dari HUT ke 75 Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di 2020.


Baca: TEMA, SLOGAN DAN GAMBAR LOGO HARI ULANG TAHUN (HUT) KE 75 KEMERDEKAAN INDONESIA DI 2020



MENGAPA TANGGAL 20 APRIL DIPERINGATI SEBAGAI HARI KONSUMEN NASIONAL?

Latar belakang sejarah tanggal 20 April ditetapkan atau diperingati sebagai Konsumen Nasional kerena pada tanggal diterbitkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan alasan sejarah inilah kemudian Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional menetapkan tanggal 20 April sebagai Harkonas.


KESIMPULAN HARI KONSUMEN NASIONAL 2020: MOMENTUM TINGKATKAN PERLINDUNGAN KONSUMEN INDONESIA

Harkonas 2020 di Indonesia adalah sebagai bentuk kehadiran negara melindungi konsumen asal dalam negeri. Diharapkan melalui momentum kepedulian ini, Konsumen tidak hanya mampu memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen, namun bisa menjadi konsumen yang kritis dan berani menyampaikan pendapat. Demikian dari pelajarancg.blogspot.com semoga bermanfaat!!

Post a Comment for "HARI KONSUMEN NASIONAL 2020: MOMENTUM TINGKATKAN PERLINDUNGAN KONSUMEN INDONESIA"