Yang dimaksud dengan Rentrsa adalah pedoman untuk menentukan arah kebijakan dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) Tahunan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi masing masing unsur dalam Satuan Kerja atau organisasi dengan tujuan menentukan strategi atau arahan, serta mengambil keputusan untuk mengalokasikan sumber dayanya untuk mencapai strategi ini. Renstra (Singkatan dari: Rencana strategis), pelajarancg.blogspot.com - Berbagai teknik analisis bisnis dapat digunakan dalam proses penentuan Rencana strategis ini, termasuk seperangkat analisis SWOT, PEST, atau STEER. Lalu apa saja Proses dan tahapan dalam kurikulum penyusunan Perencanaan Startegis yang dimaksud dalam pengertian Renja SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), berikut penjelasan pelajarancg.blogspot.com
Baca: APA ITU SWOT SERTA CONTOH PEMBUATAN ANALISIS SWOT
Renstra SKPD yang dimaksud.
Penyusunan Rancangan Renstra SKPD: Substansi utama memuat visi dan misi SKPD, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program, dilengkapi dengan Kegiatan yang bersifat indikatif. Secara indikasi sistematika Renstra SKPD terdiri dari 6enam indikator, yaitu:
Berikut penjelasan penyempurnaan Renstra SKPD yang mengacu pada:
Baca: APA YANG DIMAKSUD DENGAN IMPLEMENTASI?
SKPD adalah singkatan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah
SPM adalah singkatan dari Standar Pelayanan Minimal
SWOT adalah singkatan dari Strengths (kekuatan), Weaknesses (kelemahan), Opportunities (peluang), dan Threats (ancaman).
Renstra adalah singkatan dari Rencana strategis. Demikianlah penjelasan pelajarancg.blogspot.com semoga bermanfaat!!!
Baca: APA ITU SWOT SERTA CONTOH PEMBUATAN ANALISIS SWOT
APA PENGERTIAN RENSTRA?
Renstra (Singkatan dari: Rencana strategis) dalam pengertian Renja SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), adalah suatu dokumen Perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu 1-5 tahun sehubungan dengan tugas dan fungsi SKPD serta disusun dengan memperhitungkan perkembangan lingkungan strategis.Renstra SKPD yang dimaksud.
- Renstra SKPD disusun berpedoman pada RPJM Daerah sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD
- Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan daerah berwawasan waktu 5 (lima) tahun
- Renstra SKPD adalah acuan dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Tahunan SKPD
- Renstra SKPD adalah acuan dalam penilaian kinerja SKPD oleh lembaga auditor baik internal ataupun eksternal
- Renstra SKPD diwajibkan menerapkan dan mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan Kementrian/Lembaga
APA SAJA PROSES RENSTRA?
Untuk proses penyusunan Renja SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), adalah:- Setiap SKPD wajib melakukan penyusunan Renstra dengan mengacu pada RPJM Daerah;
- Penyusunan Renstra SKPD harus melibatkan stakeholder sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berkoordinasi dengan Bapeda atau Bapekab Renstra SKPD ditetapkan melalui peraturan kepala SKPD; dan
- Dokumen Renstra SKPD yang telah ditetapkan Kepala SKPD agar disampaikan ke Bapeda.
APA SAJA TAHAPAN RENSTRA?
Untuk tahapan penyusunan Rancangan Renstra SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), adalah Substansi utama harus memuat visi dan misi SKPD, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program, dilengkapi dengan Kegiatan yang bersifat indikatif.Penyusunan Rancangan Renstra SKPD: Substansi utama memuat visi dan misi SKPD, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program, dilengkapi dengan Kegiatan yang bersifat indikatif. Secara indikasi sistematika Renstra SKPD terdiri dari 6enam indikator, yaitu:
- Pendahuluan
- Gambaran Pelayanan SKPD
- Isu-isu Strategi berdasarkan Tupoksi
- Visi, Misi, tujuan, dan sasaran strategi dan kebijakan
- Rencana Program kegiatan Indikator kinerja kelompok dan sasaran pendanaan indikatif
- Indikator kinerja SKPD yang mengacu pada Tujuan dan sasaran RPJMD (Pasal 93 Permendagri 54/2010 )
Berikut penjelasan penyempurnaan Renstra SKPD yang mengacu pada:
- Rancangan Renstra disinkronkan dengan Perda tentang RPJMD (visi, misi dan program Gubernur terpilih)
- Dalam melaksanakan sinkronisasi agar berkoordinasi dengan Bapeda.
- Penyempurnaan penyesuaian Renstra SKPD meliputi: visi dan misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan.
KESIMPULAN
Dari penjelasan pelajarancg.blogspot.com dapat disimpulkan bahwa Yang dimaksud dengan Rentrsa adalah pedoman untuk menentukan arah kebijakan dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) Tahunan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi masing masing unsur dalam Satuan Kerja atau organisasi dengan tujuan menentukan strategi atau arahan, serta mengambil keputusan untuk mengalokasikan sumber dayanya untuk mencapai strategi ini. Renstra (Singkatan dari: Rencana strategis) dalam SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), adalah suatu dokumen Perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu 1-5 tahun sehubungan dengan tugas dan fungsi SKPD serta disusun dengan memperhitungkan perkembangan lingkungan strategis.Baca: APA YANG DIMAKSUD DENGAN IMPLEMENTASI?
SKPD adalah singkatan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah
SPM adalah singkatan dari Standar Pelayanan Minimal
SWOT adalah singkatan dari Strengths (kekuatan), Weaknesses (kelemahan), Opportunities (peluang), dan Threats (ancaman).
Renstra adalah singkatan dari Rencana strategis. Demikianlah penjelasan pelajarancg.blogspot.com semoga bermanfaat!!!
Post a Comment for "APA YANG DIMAKSUD DENGAN RENSTRA?"