HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Pelajarancg.blogspot.com:
https://pelajarancg.blogspot.com/

Pengertian Warga Negara

Dalam UUD 1945 Amandemen tentang warga negara dan Penduduk diatur dalam pasal 26 dan pasal 27. Dalam pasal 26 mengatur apa yang telah dimaksud Warga Negara yaitu orang – orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang Bangsa lain yang disyahkan dengan UU sebagai WNI. Penduduk ialah WNI dan WNA yang bertempat tinggal diIndonesia. Selanjutnya diatur dengan UU No. 12 tahun 2006 tentang kewarga negaraan RI.


Pasal 27 ayat 1 : Mengatur tentang persamaan kedudukan WNI dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecualinya.


ayat 2 : Tiap-tiap WN berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.


Ayat 3 : Setiap WN berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan bela negara. Selanjutnya upaya bela negara diatur dalam UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahana Negara.


Dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
  • Pasal 9 ayat (1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
  • Pasal 9 ayat (2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya belanegara, sebagaimanaa dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui :
    • Pendidikan kewarganegaraan;
    • Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
    • Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan
    • Pengabdian sesuai dengan profesi.
  • Pasal 9 ayat (3) Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaran, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.



Penjelasan pasal 9 UU No. 3 Tahun 2002

  • Ayat (1) Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warganegara yang dijiwai oleh kecintaannya kepadda Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar negara, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
  • Ayat (2) huruf a : Dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman tentang kesadaran bela Negara.
    • huruf b : Cukup jelas
    • huruf c : Cukup jelas
    • huruf d : Yang dimaksud dengan pengabdian sesuaui dengan profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditmbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.
  • Ayat (3) : Cukup jelas


Pelajari: MACAM DAN PENGERTIAN TANGGUNG JAWAB

Menurut ahli bahasa Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), (1994 : 1125) pengertian warga negara secara umum adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat lahir dan sebagainya, yang memiliki kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.

Pelajari: PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB SEBAGAI WARGA MASYARAKAT

Hak dan Kewajiban Dalam Bela Negara

Hak secara umum adalah sesuatu yang sepatutnya diterima seseorang setelah ia memenuhi kewajiban. Sedangkan kewjiban adalah sesuatu yang seharusnya dan wajib dilakukan seseorang dengan legitimasi yang berlaku dalam masyarakat ataupun dalam hukum. Hak dan kewajiban warga negara terhadap negara diatur dalam UUD 1945 dan aturan hukum lainnya yang merupakan tindak lanjut dari UUD 1945.


Hak warga negara adalah sesuatu yang dapat dimiliki oleh warga negara dari negaranya, seperti hak untuk hidup secara layak dan aman, pelayana dan hak lain yang diatur dalam UU.


Menurut Supriatnoko (2008 : 170) Kewajiban warga negara terhadap negaranya adalah kewajiban untuk membela negara dan mentaati UU. Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga negara adalah terlibatnya warga negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui perwakilan dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut, sehingga warga negara sadar dan memperlakukan hak dan kewajiban sebagai bagian dari kehidupannya.


Hak warga Negara

Hak warga negara dari negaranya diatur dalam UUD 1945, yaitu :
  1. Pasal 27 ayat 2 pekerjaan yang layak
  2. Pasal 27 ayat 3 membela negara
  3. Pasal 28 hak berpendapat
  4. Pasal 29 kemerdekaan memeluk agama
  5. Pasal 30 ayat 1 hak dalam pertahanan keamanan negara
  6. Pasal 31 ayat 1 hak mendapat pengajaran
  7. Pasal 32 ayat 1 hak mengembangkan dan memajuka kebudayaan
  8. Pasal 33 hak ekonomi atau untuk mendapatkan kesejahteraan sosial
  9. Pasal 34 fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara



Kewajiban warga Negara

Kewajiban warga negara tehadap negaranya diatur pula dalam UUD 1945 yaitu :
  1. Pasal 27 ayat 1 wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Pasal 27 ayat 3 kewajiban membela negara.
  3. Pasal 30 ayat 1 kewajiban ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.



Status Kewarganegaraan

Kedudukan warganegara dalam Negara


Menurut Winarno, (2009 : 50) Hubungan warga negara dengan Negara terwujud dalam bentuk hak dan kewajiban antara keduanya. Warga negara punya hak dan kewajiban terhadap negara. Sebaliknya negara punya hak dan kewajiban terhadap warganya. Jadi warga negara dengan negara punya hubungan timbal balik yang sederajat. Hubungan warga negara dengan negara ini bersifat khusus, sebab mereka yang menjadi warga negaralah yang memiliki hubungan timbal balik.


1. Penentuan warga Negara


Penentuan kewaganegaraan didasarkan atas kelahiran yaitu Ius Soli dan Ius Sanguinis. Ius Soli artinya kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat mana orang tersebut dilahirkan. Sedangkan Ius Sanguinis adalah kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut.


Selain dari ketentuan diatas, dapat juga kewarganegaraan seseorang ditentukan persamaan derajat.


Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Dalam hidup bersama suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama an satu.


Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan status kewarganegaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti hak ketika belum berkeluarga. (Winarno, 2009 : 51)


Jadi suami-istri yang berbeda kewarganegaraan melakukan ikatan perkawinan yang syah menurut hukum negara, tidak serta merta kehilangan warga negara masng-masing. Jadi mereka kebebasan apakah mau disatukan kewarganegaraannya atau tetap masing -masing kewarganegaraan asal. Jadi jelas disini masalah kewarganegaraan merupakan hak asasi, sehingga undangundang tidak bisa memaksakan peralihan kewarganegaraan salah satu pihak dalam ikatan suami-istri tersebut.


Yang menjadi masalah kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Apatride adalah orang kehilangan kewarganegaraan. Bipatride adalah orang yang mempunyai dua kewarganegaraan. Bahkan dapat muncul multipatride yaitu orang yang punya kewarganegaraan lebih dari dua negara. Hal ini semuanya dapat terjadi karena penentuan warganegara berdasarkan Ius Soli dan Ius Sanguinis, tiap-tiap negara tidak sama ada yang Ius Solidan ada Ius Sanguinis. Mungkin ada negara yang menganut kedua teori ini.


Warga Negara Indonesia


Indonesia telah menentukan siapa yang menjadi WNI, yaitu (pasal 26 UUD 1945) Yakni :
  • Orang-orang Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia.
  • Penduduk ialah warga negara Indonesia dan warga negara asing.



Ketentuan lebih lanjut diatur dalam UU No. 12 tahun 2006 dan UU lainnya asalkan tidak bertentangan ( atau belum diganti) dengan UU 12/2006. Seperti peraturan pelaksanaan UU No. 62/1958 jo UU No./1976.


Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia


Yang dimaksud kewarganegaraan Indonesia menurut UU o. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI adalah : Pasal 4


Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah Indonesia dan negara lain sebelum UU 12 Tahun 2006 berlaku sudah menjadi WNI. ........dst ( silahkan baca UU No. 12 / 2006 )


Sebaliknya WNI yang dimaksud pasal 4 UU No.2 Tahun 2006 bisa kehilangan status WNI-nya disebabkan pasal 23 yaitu :
  • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
  • .......dst. ( silahkan baca pasal 23 UU No.2 / 2006 ).



Orang asing (WNA) dapat menjadi WNI berdasarkan Pasal 8 yaitu Kewarganegaraan Repulik Indonesia dapat juga diperoleh melaluipewarganegaraan (tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan cara ajukan permohonan pewarganegaraan sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 9. Catatan pelajarancg.blogspot.com (silahkan baca UU No.12 / 2006 tentang Kewarganegaraan).


SOAL LATIHAN

Silahkan jawab soal-soal dibawah tulisan pelajarancg.blogspot.com!

1. Sebutkan hak dan kewajiban kita sebagai Warga Negara Indonesia?


2. Apa yang dimaksud dengan :
  • Apatride
  • Bipatride
  • Multipatride



3. Apa yang dimaksud dengan Ius Soli dan Ius Sanguinis?


4. Sebutkan pasal-pasal yang mengatur hak warga negara ? Jelaskan!


5. Berikan Penjelasan pasal 9 UU No. 3 Tahun 2002!


Demikianlah artikel Mata Pelajaran (Mapel) Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) pada tulisan Pelajarancg.blogspot.com, semoga bermanfaat!

Post a Comment for "HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA"