pelajarancg.blogspot.com, Jakarta: Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab adalah tiga hal dalam pengertian saling berkaitan erat dan tidak dapat dipisahkan. Sebagai manusia kita memiliki hak dan kewajiban yang sama dimata negara maupun hukum. Oleh sebab itu pelaksanaan hak dan kewajiban yang bertanggung jawab mesti dilakukan dengan sebaiknya. Untuk bisa melakukan peran hak dan kewajiban di lingkungan sosial kamu juga tidak perlu menjadi ahli supaya dikatakan bertanggung jawab. Walaupun terdapat perbedaan pendefinisian didalamnya. Lalu apa itu pengertian dari hak, kewajiban dan tanggung jawab? berikut penjelasan pelajarancg.
Contoh-contoh lainnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mengeluarkan pendapat.
Contoh-contoh lainnya: Kewajiban melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
Menurut kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang suatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Menurut kamus Bahasa Indonesia Tanggung Jawab memiliki pengertian tentang suatu hal keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Secara umum, bertanggung jawab dapat dimaknai sebagai berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya.
Baca :
Demikian artikel pelajarancg.blogspot.com, semoga bermanfaat!
Daftar Isi:
1. HAK SEBAGAI WARGA MASYARAKAT
Hak mendefinisikan sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Ini mencakup arti bahwa hak merupakan unsur normatif yang berfungsi pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Apabila dilihat dari pendapat para ahli, seperti Prof. dr. Notonegoro mengemukakan juka memaknai hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.Contoh
Contoh dari hak adalah:- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum;
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai;
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh; dan
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Contoh-contoh lainnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mengeluarkan pendapat.
2. KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA MASYARAKAT
Kewajiban mendefinisikan sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Ini mencakup arti bahwa kewajiban merupakan beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.Contoh
Contoh dari kewajiban adalah:- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh;
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda);
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia; dan
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Contoh-contoh lainnya: Kewajiban melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
3. PENGERTIAN DARI HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB SEBAGAI WARGA MASYARAKAT
Pengertian Hak
Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir.Menurut kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang suatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau sesuatu yang harus dilakukan setiap orang atau setiap warga Negara sesuai dengan peraturannya. Suatu kewajiban jika tidak dilakukan atau dipenuhi bisa saja mendapat sanksi atau hukuman.Pengertian Tanggung Jawab
Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai wujudan kesadaran akan kewajibannya. Manusia pada hakikatnya adalah makhluk yang bertanggung jawab.Disebut demikian karena manusia, selain merupakan makhluk individual dan makhluk sosial, juga merupakan makhluk Tuhan. Manusia memiliki tuntutan yang besar untuk bertanggung jawab mengingat ia mementaskan sejumlah peranan dalam konteks sosial, individual ataupun teologis.Menurut kamus Bahasa Indonesia Tanggung Jawab memiliki pengertian tentang suatu hal keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Secara umum, bertanggung jawab dapat dimaknai sebagai berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya.
Baca :
- PERBEDAAN ANTARA HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB SEBAGAI WARGA MASYARAKAT
- MACAM DAN PENGERTIAN TANGGUNG JAWAB
- PENGERTIAN DAN HARI HAK ASASI MANUSIA (HAM) SEDUNIA
4. KESIMPULAN
Apabila disimpulkan dari pendapat para pakar tentang hak dan kewajiban yang bertanggung jawab itu mesti dilihat dari dua sisi, yaitu dari sisi pihak yang berbuat dan dari sisi kepentingan pihak lain. Tanggung jawab adalah ciri manusia beradab. Manusia merasa bertanggung jawab karena ia menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan pengabdian atau pengorbanannya. Untuk memeroleh atau meningkatkan kesadaran bertanggung jawab perlu ditempuh usaha melalui pendidikan, penyuluhan, keteladanan, dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebagaimana yang telah diatur oleh UUD 1945 maka kita harus melaksanakan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dengan tertib, yang meliputi:- Hak dan kewajiban dalam bidang politik;
- Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya;
- Hak dan kewajiban dalam bidang hankam; dan
- Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi.
Demikian artikel pelajarancg.blogspot.com, semoga bermanfaat!
Bagus sekali penjelasannya dapat dimengerti
ReplyDelete