ARTI JAMA' DAN QASHAR DALAM SHOLAT

Pelajarancg: Arti jama dan Qashar dalam sholat. pelajarancg.blogspot.com, - Pada beberapa artikel sebelumnya, saya telah menjelaskan beberapa hal tentang sholat dalam Islam. Salah satunya tentang Sholat jama' dan Sholat Qashar. Ada satu hal yang menarik ketika saya bertanya kepada siswa di sekolah, ternyata masih ada beberapa murid SD yang tidak mengerti arti dari jama dan Qashar. Hal ini dibuktikan dengan jawaban soal banyak kata yang terbalik karena mereka sulit membedakan keduannya dari arti kata tersebut. Itu sebabnya saya menulis artikel pembahasan ini dalam kurikulum pelajarancg.blogspot.com


Sebelum saya menjelaskan lebih jauh tentang pengertian jama dan Qashar, saya ingin menjelaskan bahwa kata “Jama” dan “Qashar” adalah dua kata yang berkaitan dengan sholat yang diperbolehkan (sholat mubah) dalam Islam. Artinya, umat Islam diperbolehkan bagi orang-orang yang memenuhi syarat-syarat melaksanakan sholat tersebut namun jika dia tidak melakukan itu, maka itu lebih baik untuknya.

https://pelajarancg.blogspot.com/


PENGERTIAN JAMA' DALAM SHOLAT

Jamak menurut bahasa artinya mengumpulkan, sedangkan menurut istilah adalah mengumpulkan dua sholat fardhu yang dikerjakan dalam satu waktu dan dikerjakan secara berturut-turut. Contohnya, mengerjakan sholat zhuhur dan ‘ashar pada waktu sholat zhuhur. Pertama mengerjakan sholat zhuhur dan setelah selesai dilanjutkan dengan sholat ‘ashar tanpa terpisah oleh dzikir atau kegiatan lainnya.


sholat jamak merupakan salah satu kemudahan atau keringanan (rukhsah) yang diberikan Allah Swt kepada umat Nabi Muhammad SAW. Shalat jamak pernah dilaksanakan oleh Rasulullah SAW. Dalam hadits riwayat ibnu Umar dikatakan:


عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيْغَ الشَّمْسُ أَخَرَّ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ، ثُمَّ نَزَلَ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ (رواه البخارى)


Terjemahannya: “Dari Anas ra, ia berkata, “Apabila Rasulullah SAW berangkat menuju perjalanan sebelum tergelincir matahari, beliau akhirkan shalat zhuhur ke waktu ‘ashar. Kemudian beliau berhenti untuk menjamak sholat keduanya. Dan jika matahari tergelincir sebelum ia berangkat, maka beliau shalat Zhuhur terlebih dahlu kemudian naik kendaraan.” (HR. Bukhari)


Dalam Islam, Sholat Jama' adalah salah satu jenis Sholat Mubah atau yang dibolehkan dilakukan dengan mengumpulkan dua sholat (hukumnya Mubah).


Apa syarat-syarat untuk melaksanakan sholat tersebut:

  • Musafir atau dalam perjalanan dengan syarat jarak minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar ulama).
  • bukan dalam perjalanan maksiat.
  • dalam keadaan ketakutan, seperti sakit, hujan lebat, angin topan atau bencana alam lainnya.



Pelajari: PELAJARAN AGAMA ISLAM TENTANG SHALAT JENAZAH


Apa macam-macam untuk melaksanakan sholat tersebut:

Shalat jamak terbagi dua macam atau bagian, yaitu: Jamak Takdim dan Jamak Takhir.



Pertama, Jamak Takdim artinya mengumpulkan dua shalat fardhu untuk dikerjakan bersama-sama pada waktu sholat yang pertama. Contohnyanya, Shalat zhuhur dengan ‘ashar dilaksanakan pada waktu zhuhur, maghrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu maghrib.


Adapun syarat jamak takdim adalah:
  1. Dimulai dari shalat yang pertama.
  2. Niat jamak pada waktu sholat yang pertama
  3. Berturut-turut antara sholat pertama dengan sholat yang kedua.
  4. Masih dalam perjalanan.



Kedua, Jamak Takhir artinya mengumpulkan dua shalat fardhu untuk dikerjakan secara bersama-sama pada waktu sholat yang kedua.Contohnya, Shalat zhuhur dengan ‘ashar dilaksanakan pada waktu 'ashar, maghrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu ‘Isya.


Adapun syarat jamak Takhir adalah:
  1. Niat menjamak setelah tiba waktu sholat yang pertama.
  2. Kedua sholat dikerjakan masih dalam perjalanan



PENGERTIAN QASHAR DALAM SHOLAT

Qashar menurut bahasa artinya meringkas atau memendekan, sedangkan menurut istilah adalah meringkas raka’at Sholat fardhu empat raka’at menjadi dua raka’at. Sholat fardlu yang boleh diqashar adalah zhuhur, ‘ashar dan ‘isya. Sedangkan maghrib dan shubuh tidak boleh diqoshor.


Dalam Al-Qur'an Allah Swt berfirman:


وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي اْلأرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوْا إِنَّ الْكَافِرِيْنَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا (النساء:١٠١)


Terjemahannya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. An-Nisa:101)


Dalam Islam, Sholat Qashar adalah salah satu jenis Sholat Mubah atau yang dibolehkan dilakukan dengan meringkas dua sholat (hukumnya Mubah).


Apa syarat-syarat untuk melaksanakan sholat tersebut:

  • Musafir atau dalam perjalanan dengan syarat jarak minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar ulama).
  • bukan dalam perjalanan maksiat.
  • mengetahui diperbolehkanya mengqashar.
  • mengerti niat mengqashar Sholat.



Apa Contoh Niat untuk melaksanakan sholat tersebut:

Contoh Lafazh niat qashar:

Bahasa Arab:

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا للهِ تَعَالَى


Terjemahan: “Sengaja aku sholat zhuhur dua raka’at, menghadap qiblat dengan qashar karena Allah Ta’ala.”


Pembaca Pelajarancg: Itulah penjelasan singkat tentang Arti jama dan Qashar dalam sholat dalam sholat Mubah. Apakah kalian mengerti? Jika kamu memiliki pertanyaan, silakan bertanya!


Saya pikir itu saja untuk artikel Kurikulum Pelajarancg ini. Semoga bermanfaat! Amin!


Sampai jumpa lagi di artikel selanjutnya ya pembaca blog pelajarancg.blogspot.com,!

Post a Comment for "ARTI JAMA' DAN QASHAR DALAM SHOLAT"